Wednesday, December 17, 2008

Pembangunan Pabrik Migor Tersendat Lantaran Masuk Kawasan Hutan

Rabu, 17 Desember 2008
BANJARMASIN,- Proyek fisik pembangunan pabrik minyak goreng (migor) di Tarjun, Kotabaru, tersendat. Pasalnya, lokasi pabrik pengolahan migor pertama di Kalsel tersebut berada di kawasan hutan. Kepala Dinas Perkebunan Kalsel Ir Haryono mengungkapkan, pembangunan akan dilanjutkan setelah perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Kami memperkirakan awal 2009 sudah beroperasi,” ujar Haryono kepada wartawan di Graha Abdi Persada Gubernuran Kalsel belum lama tadi.

Jika beroperasi normal, paparnya, pabrik migor mampu memproduksi 5 ribu ton CPO per hari. Namun untuk tahap awal hanya 1.000 ton CPO per hari. “Hal ini disebabkan kemampuan penyediaan CPO belum memenuhi,” jelas Haryono.

Dijelaskan Haryono, pabrik CPO yang saat ini beroperasi sebanyak 14 unit dengan kapasitas 610 tandan buah segar (TBS) per jam. Sedangkan yang siap beroperasi 2 unit lagi di Tanah Laut, sehingga total pabrik CPO sebanyak 16 unit. “Dengan tambahan 2 unit pabrik CPO, maka kapasitas yang dihasilkan 670 TBS per jam,” terangnya.

Lantas bagaimana dengan harga kelapa sawit?

Diakuinya, dampak krisis ekonomi global menyebabkan harga kelapa sawit belum begitu menggembirakan. Tapi perlahan sedikit naik dibandingkan ketika awal krisis terjadi. “Sebelumnya harga sawit di tingkat petani Rp660 per kilogram, saat ini meningkat mencapai Rp1.000,” terangnya lagi.

Dia mengharapkan krisis segera berakhir sehingga harga jual sawit kembali normal di atas Rp1.000 per kilogramnya.

Haryono juga mengemukakan perkembangan harga karet yang sudah mendekati harga awal ekspor. Menurut dia, saat ini pembelian di tingkat petani 50 persen di atas Rp9 ribu per kilogramnya. “Tentunya ini pertanda baik bagi petani karet mengingat sebelumnya harga karet anjlok diterpa krisis ekonomi global,” katanya.(sga)

Balak Bamega Sita Kayu Gelondongan

Rabu, 17 Desember 2008
KOTABARU,- Tidak pernah sepi, itulah yang terjadi di kawasan hukum Polres Kotabaru dalam operasi Balak Bamega untuk memberangus illegal logging. Untuk kesekian kalinya petugas menyita puluhan kubik kayu olahan dan gelondongan, Senin (15/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Kayu-kayu tersebut diamankan dari sebuah sirkel di Desa Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Polisi langsung memasang garis polisi dan mengamankan 1 buah mesin, 1 gergaji kayu, satu sirkel, kayu gelondongan panjang 4 meter 10 batang, kayu masak 1 kubik serta satu buah kapal pengangkut kayu terebut (imbal). Beberapa barang bukti yang bisa diangkut dibawa ke Mapolsek Cantung untuk diamankan.

Kapolres Kotabaru AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKB Joko Sulistyo menjelaskan, saat petugas datang seluruh buruh langsung melarikan diri dan bersembunyi.

“Sementara ini tersangka masih lidik. Diduga sirkel tersebut milik mantan Kades Karang Payau. Kapal pengangkut yang diamankan berada tidak jauh dari lokasi sirkel tersebut,” ungkap Joko. Sehari sebelumnya, Minggu (14/12), petugas juga mengamankan 10 kubik kayu ulin di Desa Sang Sang, Kecamatan Kelumpang Selatan.

“Untuk tersangka masih lidik dan dalam pencarian petugas. Operasi Balak Bamega ini akan terus dilaksanakan,” tegas Joko. Selama operasi Balak Bamega berlangsung sudah ratusan kubik kayu ilegal diamankan petugas dengan beberapa tersangka. (ins)

Tuesday, December 16, 2008

Polsek Kelumpang Amankan Kayu Ulin

Selasa, 16 Desember 2008 11:22 redaksi

KOTABARU - Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hersom Pribadi, melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi, Joko Sulistio, mengemukakan, dalam patroli rutin Polsek Kelumpang Tengah (Kelteng) menemukan delapan m3 kayu ulin olahan.

"Kayu tersebut ditemukan di semak-semak Desa Sangsang, dan diduga hasil penjarahan di kawasan hutan Sangsang, Kelumpang Tengah," jelas Joko, Senin.

Kayu ulin olahan dan siap diangkut tersebut, ditemukan petugas patroli rutin Polsek Kelumpang Tengah, di semak-semak daerah pemasiran dengan kondisi menumpuk dan sebagian terpencar siap diangkut.

"Barang bukti temuan itu kini sedang dievakuasi oleh petugas ke Mapolsek Kelumpang Tengah," ujarnya.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan, untuk menangkap tersangka pemilik kayu yang tidak ditemukan di lokasi penumpukan kayu tersebut.

Sementara itu, dalam sebulan terakhir Mapolres Kotabaru bersama sejumlah polsek di wilayah itu telah mengamankan ratusan meter kubik kayu log dan olahan berbagai jenis. Kayu-kayu tersebut diduga hasil dari penebangan liar di kawasan itu.

Selain berhasil mengamankan kayu olahan dan log, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kapal, mesin gergaji, dan alat kapak, serta parang.

"Bahkan Polisi juga telah berhasil menahan beberapa orang tersangka pemilik kayu tersebut, dan kini sedang menjalani proses pengadilan," paparnya. ant/mb05

Comments

Add New

Polres Tala Tangkap Empat Tersangka Bangli

Senin, 15 Desember 2008 11:28 redaksi

BANJARMASIN - Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan menangkap empat tersangka yang diduga terlibat penebangan kayu secara liar (bangli) masing-masing Bah (40), Dar (50), Bah (35) dan Ram (40).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, AKBP Puguh Raharjo, SIP ketika dikonfirmasi, di Banjarmasin Minggu, membenarkan hal tersebut, seraya menambahkan, berdasarkan keterangan Polres setempat, pmaka ara tersangka itu terkait dugaan pencurian kayu milik PT. Inhutani III.

"Keempat tersangka yang diduga terlibat pencurian kayu milik Inhutani III di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Tala tersebut, kini dijebloskan ke dalam tahanan guna memudahkan pengusutan," kata juru bicara Polda Kalsel tersebut.

Dari dugaan sementara, Bah dan Dar bisa dikenakan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena aktivitas kedua tersangka itu menebang dan menjual kayu akasia milik Inhutani III.

Sedangkan rekannya Bah dan Ram dapat dikenakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat, karena menerbitkan Faktor Angkutan Kayu Olahan (FAKO) terhadap kayu yang diduga hasil curian dari Bahri dan Darmawi.

Sebagimana pemberitaan sebelumnya, 12 November lalu, petugas Satuan Reskrim Polres Tala mengamankan kapal motor (KM) Berkat Restu Ibu yang sedang "loading" (pemuatan) di perairan Batakan, pantai Laut Jawa, sebanyak 85 kubik kayu akasia olahan yang diduga dari hasil curian hendak dibawa ke Sumenep Madura.

Penyidik Polres setempat menerima informasi sebelumnya, dua kapal lolos ke Madura yang juga diduga mengangkut kayu hasil curian dari hutan akasia di bawah kekuasaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang perhutanan tersebut, yang berlokasi di Desa Sabuhur, Kecamata Jorong, Tala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, "bandsaw" (usaha penggergajian kayu) milik Bah dan Dar tak lagi memiliki kerja sama dengan PT.Inhutani III.

Kedua tersangka Bah dan Dar juga pernah melayangkan surat kepada Inhutani III, tapi belum mendapat jawaban dari BUMN tersebut.

Dalam surat permohonan itu, mereka meminta 600 meterkubik untuk pembangunan pesantren, tapi selain belum mendapat persetujuan dari Inhutani, juga ternyata kayu tersebut justru ingin dijual ke luar Pulau Kalimantan.

"Sesuai arahan Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri, red) , kami terus akan melakukan pe

Dinilai Aneh, Kepmenhut 453 Bisa Kalahkan Perda

Kamis, 11 Desember 2008 12:32 redaksi

BANJARMASIN - Kepala Bappeda Kalimantan Selatan, Drs H Noor Riwandi menyatakan, sangat aneh sebuah Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) 453 tentang kehutanan ternyata bisa mengalahkan peraturan daerah (Perda).

"Kita bisa lihat kalahnya Perda oleh sebuah Kepmenhut 453 tersebut terjadi pada kasus pembangunan pabrik minyak goreng (migor) di kawasan Tarjun, Kabupaten Kotabaru," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.

Pernyataan Kepala Bappeda Kalsel tersebut terungkap dalam forum dialog dengan pakar ekonomi dan perbankan dari Universitas Indonesia (UI), Aviliani, SE, MSi, di Graha Abdi Persada Kantor Gubernur di Banjarmasin.

Dialog dalam rangka sosialisasi kebijakan pemerintah, diselenggarakan atas kerjasama Departemen Komunikasi dan Informatika dan Pemprov Kalsel dalam hal ini Badan Informasi Daerah (BID) yang dipimpin Sekdaprov, HM Muchlis Gafuri.

Akibat Kepmenhut 453 itu, pabrik minyak goreng yang dibangun PT Sinar Mas Group tersebut sampai saat ini belum selesai, padahal berdasarkan Perda Tata Ruang Kabupaten Kotabaru, kawasan itu bukan kawasan lindung, tetapi di Kepmenhut masuk kawasan lindung.

Padahal, kata Riwandi, sesuai urutan perundang-undangan Perda tersebut kedudukannya lebih tinggi dari Kepmenhut, namun hal itu ternyata terjadi dalam pembangunan pabrik migor tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, katanya, investor yang ingin membangun pabrik minyak goreng lainnya mungkin akan berpikir dua kali untuk berinvestasi, karena tampaknya kewenangan daerah dikebiri pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, sesuai UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, hanya ada lima kewenangan yang tidak diserahkan ke daerah, sedangkan kewenangan lainnya telah diserahkan kepada daerah termasuk bidang kehutanan.

Selain pembangunan pabrik minyak goreng yang masih terkendala, kata Riwandi, ada sebuah perusahaan yang ingin membangun hutan tanaman industri (HTI) di Kalsel, namun sudah satu tahun izinnya belum juga selesai.

Menanggapi keluhan dari Pemprov Kalsel tersebut, Aviliani menyarankan, agar Pemprov Kalsel segera menetapkan tata ruang wilayah provinsi (TWP) untuk mengatasi permasalahan terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut.

Setelah ditetapkan tata ruang, kata Aviliani, Pemprov Kalsel segera meminta persetujuan pemerintah pusat terkait penetapan tata ruang tersebut. ani/mb05

Wednesday, December 10, 2008

Polisi Sita Belasan M3 Kayu Ilegal

Selasa, 09 Desember 2008 10:55 redaksi

KOTABARU - Sebanyak 13,5 meter kubik (m3) kayu olahan dan 42 batang kayu log jenis meranti campuran, yang diduga hasil penebangan liar, disita dua polsek di Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Hersom Pribadi melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi Joko Sulistio, Sabtu, mengatakan 13,5 m3 kayu olahan dan 42 batang kayu log meranti campuran tersebut merupakan hasil razia rutin dua polsek di Kotabaru.

"Untuk menyelamatkan hutan dari pembalakan liar, kami gencar melakukan razia penebangan liar di seluruh wilayah hukum Polres Kotabaru. Alhamdulillah razia membuahkan hasil seperti yang dilakukan dua polsek tersebut," katanya.

Dijelaskannya, di wilayah Polsek Bakau, Pamukan Utara polisi mengamankan sedikitnya 12 m3 kayu olahan. Kayu yang tidak ada pemiliknya tersebut ditemukan polisi di semak belukar di kawasan Pamukan Utara. Barang bukti kayu olahan tersebut kini sedang dalam proses evakuasi ke Mapolsek Pamukan Utara.

Di Polsek Pulau Laut Selatan, polisi yang melakukan razia di kawasan Teluk Padang dan daerah pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI), mengamankan sedikitnya 42 batang kayu log jenis meranti campuran.

Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 1,5 m3 kayu olahan berbentuk papan dari meranti campuran, dengan ukuran panjang empat meter. Kayu-kayu tersebut ditemukan polisi di semak belukar.

"Sampai sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik kayu tersebut," ujarnya.

Joko menambahkan, polisi masih mengalami kesulitan untuk mengevakuasi barang bukti temuan kayu hasil penebangan liar karena cuaca buruk.

"Kondisi cuaca saat ini kurang baik untuk mengevakuasi barang bukti tersebut. Selain medannya sulit, kondisi jalan menuju lokasi kayu juga licin akibat curah hujan yang tinggi," katanya. ant/mb05

Kembali Temukan Kayu Ilegal

Senin, 01 Desember 2008 10:59 redaksi

BANJARMASIN - Jajaran Polres Kotabaru di bawah pimpinan AKBP Hersom Bagus Pribadi begitu gencar mengadakan operasi pemberantasan pembalak-pembalak liar di wilayah tersebut.

Intensifikasi operasi di Kotabaru menyusul banyaknya laporan warga bahwa telah terjadi pembalakan liar di sejumlah lokasi. Selain itu, illegal logging di Kotabaru juga menjadi atensi pimpinan Polri dan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.

Sabtu (29/11) sekitar pukul 09.00 Wita, dipimpin Kabag Ops-nya AKP Joko Sulistio SIK, Kasat Lantas AKP Fathul dan Kasat Samapta Iptu Steyven dan semua fungsi serta aparat Polsek Pulau Laut Utara melaksanakan Operasi Balak Bamega 2008 di Desa Selaru Pulau Laut Tengah Kotabaru.

Hal ini dilakukan karena sehari sebelumnya Ipda Suryanthi beserta anggota melakukan patroli di lokasi tersebut dan menemukan tumpukan kayu 5 meter kubik yang tampaknya tak bertuan. Pasalnya, setelah ditanyakan pada masyarakat setempat ternyata tidak ada yang mengetahui pemilik kayu tersebut.

Pukul 10.30 Wita, personil tiba di TKP. Awalnya ditemukan beberapa potong kayu ulin di belakang permukiman masyarakat dan dibiarkan berserakan di semak-semak. Namun, setelah dilakukan penyisiran, ternyata masih banyak tumpukan kayu yang berserakan dan disembunyikan di semak-semak.

Begitu dikumpulkan kayu tersebut dan dimuat ke dalam truk, selanjutnya dievakuasi ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum. Sementara pemilik kayu masih dalam penyelidikan Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Tengah.

Sebelumnya, jajaran Mapolres Kotabaru, juga mengamankan sekitar 10 meter kubik, kayu olahan yang siap diangkut ke kawasan Pegunungan Sebatung Km 24-30 di Perbatasan Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Barat, Kotabaru.

Kendati telah melakukan pengintaian di lokasi ditemukannya barang bukti kayu olahan tersebut, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu olahan.

Jajaran Mapolres Kotabaru sebelumnya juga mengamankan belasan meter kubik kayu olahan ilegal, dan sebuah kapal KM Cahaya Makkah di perairan Sungai Batak, Pulau Laut Timur.

Selain mengamankan sebuah kapal dan barang bukti kayu, polisi juga mengamankan pemilik kapal H Yt dan nahkoda kapal berinisial Dd, keduanya beralamat di Jalan Abdul Gani, Desa Gallesong, Takallar, Sulawesi.

Polisi juga berhasil mengamankan dua anak buah kapal (ABK), kapal Cahaya Makkah, yakni Is warga Gallesong, Kabupaten Takallar, dan Da warga Desa Parung, Bodeng, Bodiah, Gallesong, Takallar. adi/mb05

Tuesday, December 09, 2008

5 Kubik Ulin Kembali Disita

Minggu, 30 November 2008
KOTABARU – Dari pengembangan temuan kayu di kawasan hutan perbatasan kecamatan, tim gabungan Polres Kotabaru kembali mengamankan lebih dari 5 kubik kayu ulin di kawasan Hutan Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, kemarin (29/11) siang.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Joko Sulistyo diikuti Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kasat Lantas tersebut, langsung melakukan evakuasi kayu ulin tersebut ke Mapolres Kotabaru.

“Pemilik kayu tidak ada, jadi lagi kayu ini tak bertuan. Meskipun begitu kita akan terus lidik siapa pemilik kayu-kayu ini,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKP Joko Sulistyo. Kendala yang dialami petugas adalah melakukan evakuasi kayu hasil sitaan tersebut dari dalam hutan dan membawanya ke Mapolres dan Mapolsek.

Selain itu ada warga yang menghalangi proses evakuasi barang bukti dari lokasi penemuan. Diduga ada oknum yang menggerakkan massa untuk menghalang-halangi proses evakuasi tersebut. “Perintah Kapolres, jika ada oknum yang terlibat maka akan dibersihkan. Jika ada oknum atau Kapolsek yang menjadi beking illegal logging atau telah melakukan pembiaran terhadap praktik illegal logging akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Joko.

Bahkan dengan tegas Joko menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolres Kotabaru, jika warga mengetahui adanya oknum atau Kapolsek yang menjadi beking atau telah melakukan pembiaran harap segera melaporkan masalah ini ke Polres Kotabaru. “Kalau melakukan pelanggaran disiplin dan terbukti pidananya, ya akan kita pidanakan,” katanya singkat.

Operasi Balak Bamega yang dilaksanakan selama ini benar-benar membuahkan hasil. Di sisi lain, hal ini membuktikan lemahnya perananan polisi hutan (Polhut) dan dinas terkait dalam menjaga kawasan hutan Kotabaru. Dari ratusan kubik kayu sitaan di kawasan hutan Kotabaru, membuktikan praktik illegal logging masih marak dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. (ins)

Usulkan Pengembangan Hutan Kemasyarakatan

Sabtu, 29 November 2008 10:48 redaksi

BANJARMASIN - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Ir H Suhardi Atmoredjo, MM, mengungkapkan, untuk tahun 2009 mendatang pihaknya mengusulkan tiga kabupaten untuk pengembangan hutan kemasyarakatan.

"Dari tiga kabupaten yang diusulkan untuk pengembangan hutan kemasyarakatan tersebut, satu telah disetujui Menteri Kehutanan (Menhut) yakni di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)," ujarnya di Sirkuit Balipat, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, kemarin.

Ungkapan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel itu disampaikan disela-sela pencanangan aksi menanam serentak seratus juta pohon tingkat Provinsi Kalsel yang dipusatkan di lingkungan Sirkuit Balipat, Kabupaten Tapin.

Pencanangan gerakan aksi menanam serentak seratus juta pohon dalam rangka peringatan seratus tahun Kebangkitan Nasional tahun 2008 tersebut dilakukan Wakil Gubernur Kalsel, HM Rosehan Noor Bahri, SH.

Menurut Suhardi, lahan untuk pengembangan hutan kemasyarakatan yang telah mendapat persetujuan Menhut tersebut seluas 850 hektar, di Kabupaten HSS, sedangkan yang masih dalam proses di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.

Apabila pengembangan hutan kemasyarakatan ini nantinya berhasil, kata Suhardi, maka sejumlah perusahaan perkayuan yang beroperasi di Kalsel ini nantinya bekerja memanfaatkan kayu yang legal dari hutan kemasyarakatan.

Dia menjelaskan, rencana pengembangan hutan kemasyarakatan itu usulannya dari bupati kepada Menhut dan masyarakat yang ingin mengembangkan hutan kemasyarakatan tersebut terlebih dahulu membentuk kelompok dan setiap kelompok seluas 15 hektar.

Selain pengembangan hutan kemasyarakatan, katanya, untuk menghijaukan kembali sejumlah lahan kritis yang ada di Kalsel ini, untuk tahun 2009 masih ada program lainnya seperti gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (gerhan).

Disamping itu, katanya, melalui gerakan aksi menanam pohon Indonesia yang dilaksanakan serentak di Kalsel dan pihaknya telah menyiapkan setiap kabupaten/kota sebanyak 10 ribu pohon dari berbagai jenis.

Setelah dilakukan penanaman pohon ini, lanjutnya, pihaknya akan berusaha melakukan pemeliharaan dan menjaga pohon yang telah ditanam terutama dari kebakaran.

Menyinggung laju kerusakan hutan dan lahan di Kalsel, dia menyebutkan, saat ini relatif kecil yakni sekitar 1,6 persen, atau berada di bawah rata-rata nasional yang setiap tahun mencapai 1,08 juta hektar.

Sedangkan keberhasilan dari penanaman pohon dari sejumlah proyek yang telah dilaksanakan, dia mengakui, tingkat kematiannya sekitar 40 persen, artinya yang berhasil tumbuh dengan baik mencapai 60 persen. ani/mb05

Penahanan Yusuf Maju Mundur

Sabtu, 29-11-2008 | 13:57:43

KOTABARU, BPOST - Sempat beberapa bulan menghirup udara segar menjadi tahanan kota. Tersangka kasus korupsi dana Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) senilai Rp200 juta kembali dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kotabaru Kalsel, Senin (24/11) lalu.

Oknum mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishutbun itu dipindahkan ke Dinas Perhubungan Kotabaru, tidak menyetorkan dana IPKR ke kas negara melalui kas daerah itu sempat menjalani tahanan kota sekitar tiga bulan awal Ramadan lalu kembali dimasukan ke Rutan Lapas Kotabaru seusai digelar sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (24/11).

Thursday, November 27, 2008

Puluhan Kubik Kayu Tak Bertuan Diamankan

Kamis, 27 November 2008
KOTABARU,- Puluhan kubik kayu tak bertuan diamankan petugas Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotabaru, kemarin (26/11). Tumpukan kayu masak itu ditemukan di kawasan Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara, di dua tempat berbeda.

Di lokasi pertama petugas menemukan sekitar 4 kubik lebih kayu jadi di kawasan desa Megasari berjenis meranti campuran (MC). Setelah menemukan kayu di lokasi pertama, jajaran Polsek Pulau Laut Utara yang dipimpin langsung oleh kapolseknya juga berhasil menemukan tumpukan kayu di lokasi overhoul hutan Megasari. Jumlahnya lebih dari 5 kubik jenis Bilai dengan panjang rata-rata 5 meter berukuran 5 x 10 cm. Petugas tak menemukan kedua pemilik kayu tersebut.

“Untuk pemilik kayu ini kita masih lidik. Kayu-kayu yang diamankan ini masih dalam proses evakuasi ke Polsek Pulau Laut Utara di Stagen,” jelas Kapolres Kotabaru AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKP Joko Sulistyo yang dikonfirmasi tadi malam.

Operasi penertiban ini, lanjut Joko, merupakan rangkaian Operasi Balak Bamega 2008. Kali ini peran serta dari masyarakat turut andil dalam keberhasilan petugas memerangi aksi ilegal logging di Kotabaru. “Memang awalnya kita memperoleh informasi dari warga. Setelah dicek ternyata benar adanya. Tapi saat itu tidak ada orang pemiliknya,” jelas Joko.

Selama operasi ini dilakukan, ungkap Joko, ratusan meter kubik kayu yang diduga ilegal telah diamankan jajaran Polsek di beberapa Kecamatan. Diantaranya di kawasan Polsek Cantung dan Polsek Lontar. (ins)

Akasia Dicuri dari Areal Inhutani

Rabu, 26-11-2008 | 08:54:56

PERLAIHARI, BPOST-Giat pemberantasan illegal logging yang dilakukan Polres Tala kembali membuahkan hasil. Sebuah kapal pengangkut kayu akasia tujuan Madura diamankan di perairan Desa Batakan Kecamatan Panyipatan, kemarin  petang.

Kapal bernama KM Berkat Restu Ibu itu mengangkut 85 meter kubik kayu akasia olahan berbagai bentuk dan ukuran (balok kusen maupun papan). "Kayu itu hasil curian dari areal hutan PT Inhutani III," beber Pjs Kapolres Kompol Aminullah Shahab melalui Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, Selasa (25/11).

Dony mengatakan hasil giat tersbeut berawal dari laporan manajemen PT Inhutani III yang menyebutkan areal hutan mereka dijarah (dicuri) pihak tak bertanggungjawab. Pelacakan di lapangan, petugasnya mendapati Kapal Berkat Restu Ibu bermuatan penuh kayu akasia yang siap lepas jangkar di perairan Batakan. Kapal hendak bertolak ke Sumenep, Madura (Jatim).  

Catatan BPost Online, cukup sering hutan akasia milik PT Inhutani dijarah orang-orang tak bertanggungjawab. Sekira dua tahun lalu, Polres Tala juga pernah mengamankan puluhan kubik kayu akasia yang teronggok pada lahan kosong tak jauh dari lokasi Inhutani. Saat itu, petugas mengamankan sebuah tempat penggergajian kayu.       

Petugas Reksrim Polres Tala, Selasa kemarin, sibuk memintai keterangan dari nahkoda kapal yaitu H Sahri (35) warga Madura dan ABK atas nama Elias (25) warga Madura.

Dony mengatakan secara administratif, kapal pengangkut kayu itu dilengkapi surat menyurat yang cukup lengkap. Fako (faktur kayu olahan) pun juga ada. Namun dokumen ini ditengarai palsu dan masih dilacak oleh petugas Satreskrim.

"Sesuai keterangan saksi, kayu akasia itu milik seorang pemilik bandsaw di Desa Kandangan Lama. Anehnya, Fakonya justru  diatasnamakan dari bandsaw lain. Bandsaw milik warga Kandangan Lama itu pun sejak beberapa minggu silam tak beraktivitas lagi. Ini tiba-tiba mengirim kayu dalam jumlah yang cukup banyak," sebut Dony.

Beberapa saat pasca pengamanan kapal Berkat Restu Ibu, jajarannya langsung meluncur ke Kandangan Lama guna menemui pemilik bandsaw. Tapi, upaya tak membuahkan hasil, karena yang bersangkutan tak ada di tempat.

Hingga kemarin petugas Satreskrim Polres Tala belum menetapkan tersangka. "Kami masih menunggu pejabat penerbit Fakonya. Kami mesti memintai keterangannya dulu untuk kemudian menetapkan tersangkanya," jelas Dony.

Sementara itu upaya petugas teknis Dinas Kehutanan Tala didampingi petugas Polres Tala mengecek fisik kayu akasia yang diangkut Kapal Berkat Restu Ibu, Selasa kemarin, gagal. Besarnya gelombang laut di pesisir pantai Batakan menjadi penyebabnya. "Petugas Dishut tidak bisa merapat ke Kapal Berkat Restu Ibu, karena ombak yang demikian besar. Kapal itu kan labuhnya agak jauh dari daratan," sebut Dony.

Monday, November 24, 2008

Polisi Amankan Kayu Ilegal dan Sebuah Kapal

Minggu, 23 November 2008 | 10:32 WIB

KOTABARU, MINGGU — Jajaran Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali mengamankan belasan meter kubik kayu olahan ilegal dan sebuah kapal KM Cahaya Makkahy di perairan Sungai Batak, Pulau Laut Timur.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Hersom Pribadi melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi Joko Sutiono yang memimpin operasi penangkapan, Minggu (23/11), mengatakan, kapal tersebut kepergok petugas di Perairan Sungai Batak saat mengangkut sekitar tujuh meter kubik kayu olahan jenis meranti campuran.

"Selain tujuh meter kubik yang berada di dalam Kapal Cahaya Makkah, di daratan di daerah Sungai Batak polisi juga mengamankan kayu olahan siap angkut sebanyak 12 meter kubik di dua tempat," kata Joko.

Selain mengamankan sebuah kapal dan barang bukti belasan meter kubik kayu, polisi juga mengamankan pemilik kapal H Yt serta nahkoda kapal berinisial Dd. Keduanya beralamat di Jalan Abdul Gani, Desa Gallesong, Takallar, Sulawesi.

Polisi juga mengamankan dua anak buah kapal (ABK) Cahaya Makkah yakni Is warga Gallesong, Kabupaten Takallar, dan Da warga Desa Parung, Bodeng, Bodiah, Gallesong, Takallar. "Pemilik dan nahkoda kapal kini sedang dalam pemeriksaan petugas Mapolres Kotabaru. Begitu juga dengan dua ABK Cahaya Makkah, keduanya juga sedang diperiksa," ujar Joko.

Barang bukti, lanjut Joko, berupa kapal dan kayu tujuh meter kubik telah diamankan di Pos Polisi Perairan di Pelabuhan Panjang Kotabaru. Selain itu, barang bukti berupa kayu olahan sekitar 12 meter kubik yang berada di dua tempat di darat, sedang dievakuasi ke Mapolsek Berangas di Pulau Laut Timur.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan kayu-kayu tersebut diduga hasil penebangan liar di wilayah hutan lindung di kawasan Gunung Sebatung. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual kepada pelanggannya.

Karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah, pemilik kayu sekaligus pengusaha itu akan dijerat dengan Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Joko menambahkan, pihaknya akan meningkatkan operasi untuk mengurangi aksi penebangan liar di wilayah hutan lindung dan kawasan hutan lainnya, karena disinyalir sampai sekarang pembalakan liar masih terus terjadi.

Friday, November 14, 2008

Penyelundupan Kayu Ulin Masih Marak

Rabu, 12 November 2008 10:58 redaksi

PELAIHARI - Meskipun sudah ada aturan tegas yang melarang penebangan maupun penjualan kayu ulin, namun aktivitas penyelundupan kayu yang memiliki tekstur keras khas hasil hutan pulau Kalimantan ini di wilayah hukum Polres Tanah Laut masih cukup marak.

Buktinya, jajaran Satreskrim Polres Tala berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut kayu yang sering disebut masyarakat tradisional sebagai kayu besi karena kekuatannya yang hampir setara besi ini dalam sebuah operasi rutin, Jum'at dan Sabtu akhir pekan tadi.

Dua unit kendaraan yang diamankan adalah dua truk sarat kayu ulin yang diamankan petugas saat melintas di desa Sabuhur kecamatan Jorong dan satunya lagi mobil pick up yang juga penuh bermuatan kayu ulin jenis plat yang diamankan petugas Satlantas di desa Sumber Mulya, Pelaihari.

Ketiga unit kendaraan berikut kayu ulin yang diangkutnya kini diamankan petugas di halaman Mapolres Tala. Proses hukumnya juga berlanjut walaupun hanya sopir pick up bernama Ami alias Jendral (42) warga Benua Raya kecamatan Bati-Bati yang diproses dan ditahan karena tertangkap tangan membawa kayu ulin plat ukuran 10 X 10 panjang 2 meter sebanyak kurang lebih satu kubik.

Sedangkan sopir truk, keduanya melarikan diri sebelum petugas memeriksa truk jenis PS masing-masing DA 2992 AE dan DA 9463 AR yang isinya penuh kayu ulin jenis blambangan namun banyaknya masih dihitung saksi ahli dari Dinas Kehutanan yang diminta penyidik Satreskrim Polres Tala.

Modus yang digunakan kawanan pelaku untuk menyelundupkan kayu yang peredarannya dilarang dan pelakunya dikenakan ancaman hukuman berat ini, juga terbilang unik. Contohnya, seperti kayu ulin yang diangkut menggunakan dua unit truk yang isinya sarat kayu ulin blambangan (berupa potongan, red).

Sebelum disusun di atas bak truk, kayu ulin blambangan yang masih bisa digesek dan dijadikan plat berbentuk papan ini diolesi lumpur agar terlihat kotor sehingga terlihat seperti kayu ulin lama. Tujuannya, tentu saja untuk mengelabui petugas agar saat diperiksa seolah-olah memang kayu ulin yang tidak bisa digunakan secara utuh lagi.

"Modusnya memang seperti itu mas. Kalau diperiksa, secara kasat mata kayunya kelihatan jelek dan diakui kayu blambangan. Tapi ternyata sengaja di olesi lumpur untuk mengelabui dan lolos dari pemeriksaan," ujar salah seorang petugas kepada Mata Banua.

Kapolres Tala, AKBP Dadik Soesetyo melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Eka Putra menegaskan, pihaknya siap melanjutkan proses hukum atas kasus ini mengingat aturan yang melarang penebangan maupun peredarannya sudah jelas sehingga siap menjerat pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami sudah meminta bantuan saksi ahli untuk meneliti barang bukti, khusus untuk kayu ulin yang diangkut mobil pick up, penyidikannya positif lanjut. Sedangkan dua truk masih dikembangkan untuk mencari sopir maupun pemilik kayunya sambil menunggu perhitungan kubikasi dari saksi ahli," kata Kasat Reskrim kepada wartawan, kemarin. yoi

Comments

Add New
Search

Rp500 Juta Urus Pinjam Pakai Hutan

Rabu, 12-11-2008 | 19:27:51

BANJARMASIN, BPOST - Para pemegang Kuasa Pertambangan (KP) di Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mau mengurus izin pinjam-pakai kawasan hutan, ternyata harus mengeluarkan dana terlebih dahulu Rp500 juta.

Dana sebesar ratusan juta rupiah itu khususnya untuk pengurusan pinjam pakai kawasan pada eks konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Kodeco mencakup Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) yang berada diwilayah timur Kalsel, demikian dilaporkan, Rabu.

Selain besaran dana, yang juga menjadi keluhan atau pembicaraan para pemagang KP batu bara yang banyak terdapat di Kalsel, menyangkut ketidakpastian waktu menyelesaian izin pinjam pakai lahan kawasan hutan untuk kegiatan usaha pertambangan.

Sebagaimana diungkapkan pengurus/anggota Asosiasi Pertambangan Rakyat (Aspera) serta Asosiasi Pengusaha Pemegang KP dan Pengusaha Tambang (Aspektam) Kalsel pada pertemuan dengan pimpinan/anggota DPRD Kalsel, Senin (10/11), persoalan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan salah satu kendala yang menghantui usaha mereka.

Oleh sebab itu, baik Ketua dan Sekretaris Aspera masing-masing H.Endang Kesumayadi, SE dan Solikin maupun Ketua Aspektam, H. Jahrian meminta ada limit atau batas kepastian waktu pengurusan izin pinjam pakai, jangan terlalu lama atau berlarut-larut.

Selain itu, perlu keterbukaan mengenai biaya pengurusan izin pinjam pakai, termasuk prosedur dan peruntukan jangan terkesan seenaknya menentukan.

Sebagai contoh apa yang dilakukan oknum manajemen eks Kodeco yang meminta Rp500 juta/pemilik KP yang masuk eks konsesi HPH perusahaan patungan yang sudah dinyatakan pailit itu, guna pengurusan izin pinjam pakai lahan kawasan hutan.

"Padahal seiring dinyatakan pailitnya perusahaan pengguna fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA) itu, areal yang menjadi sasaran kegiatan penambangan batu bara tak layak lagi disebut sebagai kawasan hutan karena pada umumnya yang tinggal hanya semak belukar yang termasuk lahan kritis," kata seorang pengusaha tambang Kalsel.

Pihak Aspera dan Aspektam, bahkan menuding Kodeco sekarang bagaikan perusahaan tak bertuan yang hanya memanfaatkan sisa-sisa kekuasaan dan konsesi HPH tersebut harus kembali kepada negara.

Ketua Aspera Kalsel, Endang Kesumayadi mengungkap, pemegang HPH Kodeco tempo dulu terdiri atas veteran pejuang Korea Selatan sebagai pemegang saham terbesar serta sejumlah mantan petinggi dan kerabatnya.

"Namun kesemua pemegang saham Kodeco belakangan seakan tidak tahu-menahu dan tidak mengurusi bahkan sampai saat ini tak jelas pula ahli warisnya. Hal itu mungkin karena Kodeco sudah dinyatakan pailit sehingga khawatir berdampak hukum," demikian Endang.

Tuesday, November 11, 2008

Pembalakan Liar Marak di Perbatasan Rambah Kawasan Hutan Lindung Meratus

Kamis, 6 November 2008
Martapura,- Aktivitas penebangan pohon secara ilegal diduga masih marak terjadi di kawasan perbatasan antara Kabupaten Banjar dengan Tanah Bumbu. Dari informasi berbagai pihak, disebutkan banyaknya akses jalan yang ada di kawasan Meratus semakin memudahkan para pembalak liar dalam melakukan aktivitasnya.

Ironisnya lagi, pohon-pohon yang ditebang disinyalir kuat dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.

Kadishut Banjar Ruswanto saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan tersebut bukan hal baru. Bahkan menurut dia, pasca HPH aktivitas terlarang itu sempat sangat tidak terkendali.

“Harus kami akui, aktivitas haram itu memang ada. Tidak menutup kemungkinan, perambahan juga terjadi di kawasan hutan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Banjar. Namun untuk diketahui, dari investigasi yang kami lakukan, kegiatan tu lebih banyak masuk dalam wilayah kabupaten tetangga,” ujarnya.

Lebih jauh pejabat yang gemar mensosialisasikan program BUMDes ke masyarakat pedesaan ini menjelaskan, terhadap persoalan itu Dishut Tanah Bumbu dan Dishut Banjar pernah melakukan koordinasi. Bahkan ada ide untuk membangun pos bersama demi menanggulangi masalah tersebut.

“Ini sangat dilematis. Selain dibutuhkan biaya kami juga dibatasi dengan jumlah SDM. Pun demikian, aktivitas pengamanan seperti patroli rutin terus kami lakukan secara berkala. Pendeknya kami juga tidak membiarkan masalah itu terjadi,” ujarnya.

Apalagi tambah mantan Kepala Bappeda Banjar ini, kawasan hutan yang tersisa di wilayah tersebut semuanya berstatus hutan lindung. Namanya juga hutan lindung katanya, jelas sekecil apapun aktivitas penebangan tetap saja dilarang.

“Kebanyakan kayu yang diambil jenis Kayu Ulin, selain Kayu Meranti yang keberadaannya sudah semakin sedikit. Kebetulan rute angkutannya kebanyakan melewati wilayah Peramasan dan sebagian besar menuju daerah Hulu Sungai (Kandangan dan Tapin, Red.),” ujarnya.

Ditanya sejauh mana tindakan yang sudah dilakukan? Toto—demikian pria ini akrab disapa—mengakui pihaknya secara sepihak belum mangarah pada kegiatan penangkapan.

“Sendiri memang tidak pernah. Tapi kalau dilakukan secara tim gabungan antara sipil dan kepolisian sudah sangat sering. Bahkan beberapa pelakunya sempat diproses,” jelasnya.

Toto pun menjelaskan, jika dalam pengangkutannya para pelaku penebangan liar menggunakan kendaraan roda dua alias ojek kayu. Karena keterbatasan sarana itulah, maka Kayu Ulin yang dibawa potongannya relatif pendek. (yan)

Rudy Ariffin Setuju Moratorium Pertambangan di Hutan Lindung Sudah Pasti Ilegal

Rabu, 29 Oktober 2008
BANJARMASIN,- Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengungkapkan dukungannya atas permintaan pihak DPRD Kalsel perihal moratorium (penundaan) kegiatan pertambangan di Kalsel. Hal ini disampaikannya usai acara upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Gubernur Kalsel, kemarin. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmorejo menyatakan, pertambangan di kawasan hutan lindung sudah pasti ilegal.

Meski demikian, Gubernur Rudy menyatakan masalah moratorium haruslah dilihat secara kewenangan. “Kalau PKP2B kita bisa melakukan moratorium, tentu berdasarkan kewenangan menteri. Kemudian moratorium dalam arti KP-KP yang diterbitkan oleh para bupati, tentu adalah moratoriumnya dilakukan oleh bupati,” ujarnya.

Sedangkan Gebernur sendiri, paparnya, tidak memiliki kewenangan dalam arti pertambangan. “Tetapi dalam arti lingkungan hidup, iya,” katanya.

Makanya, terang Gubernur Rudy, seperti kasus penutupan Galuh Cempaka yang menjadi dasar penutupan itu adalah undang-undang lingkungan hidup. “Oleh karena itu, kalau pun ada moratorium, maka kita lihat dulu permasalahannya. Apakah dilihat undang-undang kehutanan, apakah dari undang-undang pertambangan, dan dilihat pula dari sudut kewenangannya,” ujarnya.

Tapi, sehubungan dengan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada sektor pertambangan ini, Rudy menyatakan sepakat untuk moratorium. “Tapi kita lihat dulu apa yang menjadi kesalahan, siapa yang berwenang dalam rangka moratorium,” ucapnya.

Gunernur pun mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pertambangan dan perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung. “Karena itu, kita berharap ini pun dipatuhi oleh kabupaten/kota, sesuai dengan tata ruangnya,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, sebelum itu harus dilakukan adanya persamaan persepsi mengenai tata ruang baik negara, provinsi, serta kabupaten/kota. “Agar kita semua memiliki pandangan yang sama mengenai kawasan hutan lindung,” ucap Gubernur Rudy.

Sedangkan Suhardi menerangkan, selama ini pihak kehutanan tidak pernah atau bukan wewenangnya untuk memberikan izin pertambangan di kawasan hutan, terutama hutan lindung. “Kami hanya memberikan rekomendari mengenai pertimbangan teknis kepada Gubernur Kalsel,” ujarnya. (mey)


Nekat Beroperasi, Langsung Ditindak Bagi Pengusaha Bansaw Tak Berizin

Rabu, 29 Oktober 2008
Keberadaan bandsaw (tempat pengolahan kayu) yang menjamur di pinggiran sungai Barito di kawasan Alalak, Banjarmasin Utara, selama ini memang nyaris tak pernah tersentuh aparat. Namun sejak penertiban yang dilakukan tim gabungan Kamis (23/10) lalu, banyak pengusaha bandsaw yang terancam menutup usaha yang telah dirintis bertahun-tahun itu.

Meski razia yang telah dilakukan tim gabungan pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan dari Polda Kalsel, Polisi Kehutanan, serta Brimob Polda Kalsel, menemukan sejumlah bansaw yang tak memiliki izin, namun ketika itu petugas tak melakukan penindakan.

Para pemilik bandsaw yang tak memiliki izin usaha perkayuan hanya ditegur dan diberi peringatan. Mereka diberi tenggat waktu untuk segera mengurus izin usaha yang semestinya telah dikantongi.

Apabila tak mengantongi izin dan tetap menjalankan aktivitasnya, Kasat II Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Harun Sumartha SH berjanji akan menindaknya. “Kalau mereka tetap nekat beroperasi akan saya perintahkan anggota untuk menindaknya,” tegas Harun ketika ditemui wartawan Koran ini di ruang kerjanya, kemarin.

Karena itu AKBP Harun mengingatkan para pemilik bandsaw untuk tidak menjalankan usahanya sebelum memiliki izin usaha perkayuan. Ini merupakan konsekuensi para pengusaha kayu yang ingin tetap melanjutkan usahanya. Sebab, sesuai peraturan, usaha perkayuan harus memiliki izin dari beberapa instansi terkait.

Razia itu sendiri sengaja dilakukan tim gabungan karena cukup banyak bansaw yang disinyalir tak mempunyai surat izin industri primer hasil hutan serta beberapa surat izin lainnya. Dalam penertiban Kamis (23/10), dari sekitar 50 bansaw atau tempat pengolahan kayu yang yang berada di kawasan Alalak Selatan dan Alalak Tengah, petugas menemukan 5 buah bansaw yang sama sekali tidak memiliki surat izin usaha dan industri.

Lebih lanjut Harun mengatakan, para pengusaha yang ingin mengoperasikan bansawnya ada baiknya segera mengurus semua perizinannya. Ditegaskannya, kalau tidak ada izinya, sebaiknya jangan mendirikan bansaw. “Kalau tidak nurut akan kami tindak. “Biasakan jangan yang ilegal, yang legal saja,” imbaunya.(gsr)

Hutan Kalsel Harus Diselamatkan

Rabu, 29-10-2008 | 21:11:28

BANJARMASIN, BPOST - Berbagai aktivitas yang selama ini menjadikan kawasan hutan di wilayah regional Kalimantan terus tertekan, harus segera diatasi agar kondisinya tidak semakin parah dan mengancam lingkungan hidup secara luas.

Pemerhati kehutanan dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru, Udiansyah disela-sela lokakarya Program Kehutanan Multi Pihak di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, tekanan yang terjadi terhadap hutan di Kalimantan merupakan bagian dari masalah besar persoalan kehutanan di Indonesia dengan tingkat kerusakan mencapai 1,2 juta hektare per tahun.

Diantara aktivitas yang terus menekan hutan seperti terjadi di Kalimantan Selatan berupa usaha pertambangan baru bara skala besar, perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit, dan kegiatan lainnya dengan sasaran penebangan kayu hutan.

Selain itu, tidak jelasnya batas-batas kewenangan pengelolaan hutan antar instansi, antara pemerintah pusat dan daerah, serta hak-hak masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sementara Anida, dari Yayasan Kehati Jakarta menyatakan keprihatinan terhadap berbagai aktivitas yang terus menekan kawasan hutan yang didalamnya kaya akan keanekaragaman hayati, serta hasil hutan ikutan lainnya.

Padahal kekayaan Keanekaragaman hayati yang terdapat pada kawasan hutan Indonesia menduduki urutan ketiga di dunia itu justru tidak banyak diketahui dan dipahami masyarakat terutama yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Pada jumpa pers dipandu Ketua PWI Kalsel, Drs.Fathurrahman selaku Deputi Direktur Masyarakat Filantropi Borneo (MFB) Kalsel, disebutkan, persoalan tekanan terhadap hutan di Kalimantan, juga terjadi di Jawa oleh arus pertambahan penduduk, industri dan perluasan pemukiman.

Dalam keterangan pers bersama Endang Setiawan, dari Multistakeholder Forestry Program (MFP), mengatakan mendesak upaya optimalisasi pemanfaatan hasil hutan non kayu, agar warga masyarakat termasuk yang tinggal di sekitar hutan tidak lagi tertarik menebang kayu untuk mendapatkan uang.

Ada kesan dalam masyarakat bahwa hanya kayu yang bisa dijadikan sumber pendapatan mereka, padahal kayu hanya sekitar lima persen dari potensi kawasan hutan.

Optimalisasi pemanfaatan hasil hutan non kayu yang mencapai 95 persen itu akan sangat menentukan bagi keberhasilan program kehutanan multi pihak.

Panitia pelaksana lokakarya Pengelolaan Hutan Multi Pihak di Banjarmasin, Norhalis Majid,SE menyebutkan, lokakarya yang melibatkan multi pihak dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah itu berhasil menginventarisir 30 isu strategis kehutanan di wilayah kedua provinsi bertetangga.

Diantara isu atau masalah kehutanan yang menjadi sorotan seperti aspek ekologis dimana terjadi penurunan daya dukung dan ketahanan lingkungan, aspek sosial budaya tergerus zaman dan perjalanan waktu, isu pengembangan ekonomi yang terlihat dari kondisi kehidupan masyarakat marginal yang hidup di sekitar kawasan hutan, serta aspek regulasi yang ditandai tidak pernah konsisten,serius dan tulusnya dari pihak pengambil keputusan terkait pengelolaan hutan.

Saksi Ahli Tentukan Nasib Pemilik Kayu

Selasa, 28-10-2008 | 22:44:54

KOTABARU, BPOST - Mapolres Kotabaru, Kalsel segera memanggil saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), terkait penemuan sekitar 262 m3 kayu di dua perusahaan penggergajian, di Pulau Laut Barat Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laporan warga, polisi berhasil menemukan kayu log sebanyak 350 batang dengan beragam ukuran diameter, terdiri dari 120 batang dan 10 m3 di bansaw milik H Gn serta 200 batang log dan 30 m3 di bansaw milik Yf.

"Kami tidak mau bertindak gegabah untuk menetapkan kedua orang pemilik kayu sebagai tersangka, sebelum memanggil saksi ahli dari Dishutbun untuk memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Suhasto, menyikapi belum ditahannya kedua tersangka  kasus tersebut.

Saat ditemukannya kayu di bansaw, pemilik tidak dapat menyerahkan bukti Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), ratusan meter kubik kayu log dan olahan tersebut di police line.

Sementara dua orang pengusaha bansaw sekaligus pemilik kayu masih belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ditahan.

Menurut Suhasto, karena tidak menunjukkan bukti administrasi, pemilik barang akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Informasi yang kami terima, mereka telah mengantongi surat-menyurat terkait kayu-kayu tersebut, namun sampai saat ini surat itu belum saya terima," ujar Suhasto didampingi Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi, Joko Sulistyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, H Hasbi M Thawab, melalui Kabid Produksi dan Pengembangan Usaha Hasil Hutan (PPUHH), Sukrawardi, menjelaskan, kayu-kayu tersebut telah memiliki bukti administrasi yang sah.

"Mereka telah melunasi kewajibannya membayar setoran untuk memanfaatkan limbah lend cliaring (pembersihan lahan) di salah atu perusahaan di wilayah itu. Sehingga kayu tersebut dianggap sah/legal, mengenai surat-menyuratnya juga sudah ada," paparnya.

Polres Kotabaru Sita Kayu Ilegal

Senin, 27-10-2008 | 19:27:33

KOTABARU, BPOST - Polres Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menyita 350 kayu gelondongan atau yang kerap disebut kayu log yang diduga kuat ilegal jenis rimba campuran di dua tempat penggergajian di Desa Semaras dan Sekarambut .

Ratusan batang kayu log tersebut berhasil disita pihak berwajib karena dianggap hasil perbuatan melawan hukum yakni hasil pembalakan hutan secata liar atau dengan kata lain "illegal logging", ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Saidal melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Senin.

Tumpukan kayu log tersebut berhasil disita karena pada saat pihak berwajib melakukan razia dan memeriksa dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang seharusnya melekat kepada setiap tumpukan log.

SKSKB yang seharusnya dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat, ternyata tidak dimiliki kedua tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran tersebut. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, maka pihak berwajib akhirnya menyita tumpukan log tersebut dengan menggunakan garis pembatas polisi.

Hingga saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran guna mengetahui asal muasal kayu langka yang seharusnya dijaga kelestariannya tersebut.

Jika bukti-bukti perbuatan melawan hukum sudah terkumpul dari hasil pemeriksaan maka kedua pemilik tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran itu akan menyandang status sebagai tersangka kasus tindak "illegal logging".   

Dengan menyandang status tersangka, maka perbuatan mereka dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun, tegas Puguh.

Kasus Penemuan Kayu Diproses

Senin, 27-10-2008 | 10:20:03

KOTABARU, BPOST - Jajaran Mapolres Kotabaru tetap melanjutkan proses hukum atas kasus penemuan sekitar 350 kayu log dan 40 m3 kayu olahan di wilayah Pulau Laut Barat, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Suhasto, di Kotabaru, Minggu, menyatakan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa pengiriman kayu tersebut menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Karena pemiliknya tidak dapat menyerahkan bukti Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)  sesuai pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," katanya.

Padahal, menurut aturan yang berlaku setiap pemindahan kayu log harus disertai surat dan bukti yang kuat.

Ke-350 kayu log dan 40 m3 kayu olahan tersebut ditemukan di dua pabrik penggergajian kayu  di desa Semaras dan Sekerambut, yakni bansaw milik H Gn sekitar 150 kayu log dan 10 m3 kayu olahan, dan bansaw milik Yf sebanyak 200 kayu log dengan 30 m3.

"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, karena kami berkeyakinan bahwa pendisitribusian kayu tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999," jelas Suhasto dengan didampingi Kabag Operasi, AKP Joko Sulistyo.

"Bahkan untuk membuktikan bahwa kayu tersebut melanggar aturan, jajaran kepolisian telah turun ke lokasi pembersihan lahan untuk menemukan tunggul kayu, tetapi kami juga tidak menemukan tunggul yang dimaksud," kata Suhasto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, H Hasbi M Thawab, melalui Kabid Produksi dan Pengembangan Usaha Hasil Hutan (PPUHH), Sukrawardi, menjelaskan, bahwa tidak ditemukan unsur kesalahan dalam kasus 350 kayu log tersebut.

"Karena mereka telah melunasi kewajibannya membayar setoran untuk memanfaatkan limbah pembersihan lahan di salah satu perusahaan di wilayah itu," kata Sukrawardi

Penggergajian Kayu Alalak Ditertibkan

Sabtu, 25-10-2008 | 21:48:32

BANJARMASIN, BPOST - Jajaran Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penertiban serta pendataan sejumlah tempat penggergajian kayu di kawasan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara.

Penertiban serta pendataan tersebut dimaksudkan agar tempat-tempat gergaji yang ada di kawasan Alalak terlihat rapi serta memiliki izin yang sah dari Dinas Kehutanan setempat, kata Kasat Illegal Logging Direktorat Reskrim Polda Kalsel AKBP, Harun Sumarta.

Pada saat dilakukan pendataan, tidak terjadi kendala dan dari data sementara terdapat 50 unit gergaji yang ada di kawasan Alalak baik Alalak Tengah maupun Alalak Selatan. Dari jumlah keseluruhan tersebut terdapat lima gergaji yang tidak memiliki izin dari Dinas Kehutanan setempat.

Izin dari Dinas Kehutanan setempat yang dimaksud yaitu surat izin industri, sedangkan kayu-kayu yang mereka gunakan sekarang memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kayu tersebut merupakan kayu bekas atau kayu yang sebagian besar sudah lapuk.

Oleh sebab itu, seluruh pengusaha/pemilik gergaji agar melengkapi dokumen yang ada agar tidak terkena sanksi hukum. Untuk sementara pihak Polda Kalsel masih memberikan toleransi agar pihak pemilik gergaji mau mengurus surat izin yang dimaksud, demikian Harun.

Sementara salah seorang pekerja gergaji di Alalak mengaku, surat izin industri yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kalsel tersebut sudah tidak dikeluarkan lagi, sehingga para pengusaha gergaji kesulitan mendapatkan izin.

Dengan tidak dikeluarkannya surat izin industri pengolahan kayu oleh Dinas Kehutanan setempat, maka akan menyulitkan para pengusaha serta pekerja kayu Alalak yang sudah bekerja puluhan tahun atau turun temurun dibidang perkayuan, ujar warga Alalak tersebut.

Tim Gabungan Razia Kayu Alalak

Kamis, 23-10-2008 | 16:00:36

BANJARMASIN, BPOST - Tim gabungan dari Polda Kalsel dan Dinas Kehutanan Kalsel menertibkan izin usaha bandsaw di kawasan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara, Kamis (23/10) siang.

Dari sekitar 40 tempat pengolahan kayu, hanya beberapa saja yang beroperasi. Saat petugas memeriksa satu persatu  izin mereka rata-rata masih berlaku. Sehingga dalam operasi tersebut tak ada satupun bandsaw yang ditindak.

Razia ini merupakan bagian dari upaya menertibkan keberadaan kayu ilegal yang diduga masih benyak beredar di Banjarmasin.

Tuesday, November 04, 2008

Polres Tanbu Sita Kayu Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2008

BANJARMASIN - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyita ratusan batang kayu ilegal jenis meranti campuran atau tanpa disertai dokumen dari Dinas Kehutanan setempat.

Ratusan batang kayu ilegal tersebut disita pihak berwajib di kawasan Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mentewe, ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Rabu.

Pihak berwajib menyita ratusan batang kayu jenis meranti campuran tersebut pada saat beberapa anggota Polres yang sedang melakukan patroli rutin.

Pada saat patroli tersebut, salah seorang anggota melihat tumpukan kayu di tepi jalan.

Merasa curiga terhadap tumpukan kayu meranti campuran tersebut, pihak berwajib langsung berupaya memeriksa kelengkapan kayu langka itu, karena tidak ada yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut maka kayu itu dibawa ke kantor Polres setempat.

Sementara itu, Polres Kabupaten Kotabaru Kalsel juga berhasil menyita ratusan batang kayu ilegal jenis ulin atau yang lebih dikenal dengan kayu besi.

Ratusan batang kayu ulin tersebut berhasil disita pihak berwajib dari sebuah kapal kayu motor yang melintas di kawasan perairan Kecamatan Sampanahan Kotabaru.

Bersama ratusan potong kayu ulin berbagai ukuran sebanyak empat meter kubik tersebut, pihak berwajib juga berhasil menahan pemilik kayu yang juga nahkoda kapal yaitu Yahya Sahib (50) warga Desa Papadaan RT10 Kabupaten Kotabaru Kalsel.

Yahya ditahan pihak berwajib karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah kayu yang dibawanya. Seharusnya kayu langka dan dilindungi jenis ulin tersebut sudah sangat sulit didapatkan dan jika ada harus disertai dokumen dari Dinas Kehutanan setempat agar tidak dikira kayu ilegal.

Atas perbuatan tersangka, pihak berwajib mengenakan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di sertai denda ratusan juta rupiah, tegas Puguh.

Hutan Lindung Di Kiram Dirambah

Rabu, 22 Oktober 2008 01:08 redaksi

BANJARMASIN - Tak mau ketinggalan dengan Polda Kalsel, Polres Banjar melalui Sat Reskrim-nya juga melakukan penanganan kasus perambahan kawasan hutan lindung dan areal tambang milik perusahaan lain yang diduga dilakukan PT Banjar Alam Trading (BAT).

Kawasan yang diduga dirambah itu masuk dalam wilayah Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Akibat itu, aktivitas penambangan pun dihentikan dan sebuah alat berat, eksavator milik PT BAT yang disewa dari PT Cipaganti di-police line.

Selain itu, areal yang termasuk dalam kawasan hutan lindung dan areal yang sempat ditambang, namun milik perusahaan PT Berkah Bumi Banua (BBB) juga diberi garis polisi.

PT BAT sebenarnya sebagai kontraktor pemilik kuasa pertambangan PT Kalimantan Power Stone (KPS). Perusahaan BAT menambang batu mangaan yang memang banyak terdapat dalam perut bumi Desa Kiram.

Selasa (21/10), Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi melalui Kasat Reskrim-nya AKP Sabana membenarkan jika pihaknya telah menutup sementara tambang milik PT BAT karena diduga telah menambang di luar koordinat sahnya.

"PT BAT diduga menambang di luar kawasan miliknya, sehingga masuk dalam kawasan milik perusahaan PT BBB dan bahkan sebagian lainnya, diduga masuk kawasan hutan lindung," jelasnya.

Sabana menambahkan, pihaknya kini masih terus menjalankan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui persoalan perambahan kawasan hutan lindung dan juga "pencaplokan" kawasan tambang milik perusahaan lain yang diduga dilakukan PT BAT itu.

"Kita saat ini tengah intensif memeriksa petinggi dan jajaran direksi PT BAT untuk mengkonfrontir dengan informasi serta data-data di lapangan," tukasnya.

Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa tersangka masih belum ditetapkan karena masih harus menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi, yang tujuannya untuk mengetahui siapa pihak yang lebih bertanggung jawab sehingga hal itu bisa terjadi.

Jika dalam perkembangannya, PT BAT terbukti merambah kawasan hutan lindung, maka perusahaan itu akan dikenai pasal dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, tak menutup juga pengenaan pasal UU Pertambangan.

iika Manajemen Hutan Sudah Baik

Sabtu, 18 Oktober 2008 01:24 redaksi

 

JAKARTA - Rencana Departemen Kehutanan untuk membuka kembali ijin ekspor log karena kelebihan bahan baku kayu merupakan suatu kemunduran.

"Ini (ekspor log) kebijakan 17 tahun lalu. Ide ini sama sekali tidak populer, justru menunjukan Indonesia kurang mampu menciptakan inovasi teknologi yang menciptakan nilai tambah," kata Direktur Eksekutif Greenomics, Elfian Effendi, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pernyataan bahwa Indonesia saat ini kelebihan bahan baku kayu sehingga memungkinkan keran ekspor dibuka kembali merupakan justifikasi yang salah. Karena pada kenyataannya industri kayu skala kecil di tanah air sangat kekurangan bahan baku.

"Tidak hanya yang kecil sebenarnya, industri besar pun kekurangan bahan baku sebenarnya. Dan kalau sampai produsen mebel bilang harga kayu mahal berarti itu bukti kalau memang bahan baku kurang, kalau banyak tentu harga tidak mahal," ujar dia.

Dia mengatakan jika sampai ekspor log dibuka ke semua negara, maka Malaysia, Singapura, dan Cina akan langsung menyerap kayu-kayu tersebut.

Jika itu terjadi, katanya, produk kayu olahan Indonesia dipastikan akan kalah bersaing dan akan mematikan industri kayu tanah air.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo), Ambar Tjahyono mengatakan, tidak setuju jika ekspor log kembali dibuka karena kebutuhan bahan baku kayu di Indonesia sendiri belum terpenuhi.

"Kami jelas tidak bisa menikmati keuntungan jika log diekspor. Seharusnya pemerintah memikirkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dulu, jika memang manajemen hutannya sudah baik dan kebutuhan dalam negeri tercukupi tidak masalah," ujar dia.

Ambar mengakui bahwa produsen mebel tidak mampu menyerap kayu dari Kehutanan maupun Perhutani karena harganya yang mahal. Selama ini produsen mebel di tanah air mengandalkan bahan baku dari kayu rakyat.

Menurut dia, akan jauh lebih baik jika pemerintah mau mencari jalan keluar agar kayu-kayu tersebut terjangkau bagi produsen kayu olahan dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan MS Kaban mengatakan ada kemungkinan ekspor log dibuka kembali mengingat jumlah bahan baku kayu di tanah air berlebih dan jika ekspor dibuka kemungkinan berasal dari hutan rakyat.

Tuesday, October 14, 2008

Polres Sita Ratusan Kubik Kayu Ilegal

Selasa, 30 September 2008 13:05 redaksi

BANJARMASIN - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan meter kubik kayu olahan jenis meranti campuran yang diduga hasil pembalakan hutan secara liar.

"Penyitaan terhadap ratusan meter kubik kayu meranti campuran ilegal itu, berawal dari adanya informasi kepada pihak berwajib yang menyebutkan ada sebuah kapal motor yang mengangkut kayu yang diduga ilegal atau tidak sah," kata Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Senin.

Berbekal informasi tersebut, puluhan anggota Polres Kotabaru bergerak ke lokasi, dan di lokasi itu petugas mendapati sebuah kapal motor bernama Duta Daerah yang terlihat sedang mengangkut ratusan meter kubik kayu olahan.

Merasa curiga terhadap keabsahan muatan kapal, pihak berwajib akhirnya merapat ke kapal itu, seraya melakukan pengecekan keabsahan kayu yang ternyata tidak disertai dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang seharusnya dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat.

Karena tidak memiliki dokumen, pihak berwajib akhirnya membawa nahkoda kapal Jusran (35) serta dua anak buahnya ke kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, kayu-kayu itu akan dikirim ke Madura Provinsi Jawa Timur, dan pemilik kayu adalah Syamsul (50) warga Sungai Durian Kotabaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersbut, Syamsul akhirnya turut dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini barang bukti masih berada di KPPP Polres setempat, sementara keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Atas perbuatan para tersangka, pihak berwajib mengenakan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di sertai denda ratusan juta rupiah," kata Puguh Raharjo.

Kawasan Hutan terus Terdegradasi

Senin, 29 September 2008
RANTAU - Akhir pekan kemarin, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin menggelar acara sosialisasi Pembangunan kesatuan pengelolaan hutan (KPH), dalam rangka pelestatrian hutan, bertempat di aula kabinet, Kantor Bupati Tapin.

Program Sosialisasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ini mendatangkan konsultasi praktisi Unlam Karta Sirang dan Ahmad Jauhari. Kedua nara sumber ini menjelaskan tentang KPH.

Menurut Karta Sirang, yang juga dosen Fakultas Kehutanan Unlam Banjarmasin, keadaan hutan baik luasnya kawasannya maupun kualitas hutannya, sebagian besar telah terdegradasi. ”Penggunaan hutan menjadi penggunaan lain seperti pertanian, perkebunan dan pemukiman terus semakin berat, dimana masyarakat maupun pejabat menganggap jika terdapat lahan kosong di dalam kawasan hutan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kehutanan, yang semestinya segera direhabilitasi atau dihutankan kembali,” sarannya.

Sementara itu, menurut Ir Rachmadi, staf ahli Bupati Tapin mengatakan kalau luas keseluruhan wilayah administrasi Tapin mencapai 217.495 hektar. Seluas 38.890 hektar atau 18 persen diperuntukan bagi kawasan hutan, dan kawasan lindungan seluas 38.890 hektar, sedangkan hutan lindung 11.250 hektar, sempadan sungai 1.705 hektar, hutan produksi tetap 5.125 hektar, hutan produksi terbatas 3.75 hektar dan hutan konversi seluas 17.06 hektar.

”Walaupun peruntukan kawasan hutan luasnya minimal 30 persen dari luas wilayah daerah aliran sungai (DAS), namun bila ditambah dengan kegiatan penanaman pohon diluar kawasan hutan seperti hutan rakyat atau kebun rakyat maka luas minimal 30 persen dapat terlampaui. Pembangunan hutan merupakan amanat kehidupan dan amanat undang-undang,” cetusnya.

Sementara itu tambahnya, peranan hutan dalam kehidupan, hutan sebagai penyangga kehidupan yang mempunyai berbagai fungsi seperti spon raksasa yang akan menyaring air hujan menjadi air bersih. Juga sebagai pengendali banjir melalui peningkatan infiltrasi dan penurunan aliran permukaan, dapat mempertahankan laju pendinginan lingkungan melalui proses evapotranspirasi.

Hutan juga sebagai sumber hasil oksigen, dimana gas ini diperlukan oleh semua kehidupan di muka bumi dan sebagai penyerap karbondioksida dan penimbun karbon, sehingga dapat menekan efek rumah kaca pemanasan global warming di atmosfir. Serta juga dapat sebagai sumber pendapatan, tempat wisata maupun habitat satwa.

”Disinilah Pemerintah Kabupaten Tapin berkomitmen atas hal tersebut, dengan trader Karbontrik, menjual karbontrik ke negara seberang, dimana negara Uni Eropa sanggup memberikan insentif kepada penanam hutan seluas areal 5 hektar, namun untuk saat ini belum diketahui berapa kisaran insentif itu di berikan, termasuk untuk daerah Kalimantan Selatan itu sendiri berapa jumlahnya. Dan kabupaten yang sudah menerapkan trader Karbontrik yakni Dinas Kehutanan Kandangan," pungkas Rachmadi. (nti)

200 Kubik MC Ilegal Diamankan

Senin, 29 September 2008
KOTABARU – Ratusan meter kubik kayu tanpa dokumen gagal yang hendak dikapalkan dengan KM Duta Daerah berhasil digagalkan anggota Buser Reskrim Polres Kotabaru. KM Duta Daerah yang mengangkut kayu olahan jenis meranti campuran (MC) ditangkap di perairan Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (27/9) pukul 01.00 dinihari.

Kayu jenis MC yang diamankan tersebut terdiri dari beberapa ukuran. Diduga kuat kayu tersebut hasil pembalakan liar di hutan sekitar Kecamatan Sungai Durian. Kapal tersebut diamankan saat berlabuh di perairan Tanjung Samalantakan menunggu air pasang.

Diamankannya kayu ilegal itu berawal dari laporan warga kepada petugas. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar 3 jam menggunakan speedboat. Ternyata informasi itu itu benar. Petugas mendapati KM Duta Daerah kandas karena beban yang dibawanya.

KM Duta Daerah langsung digiring ke pelabuhan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP). Selain mengamankan kayu dan kapal pengangkut, petugas juga mengamankan nakhoda kapal dan 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk diminta keterangan sehubungan penemuan kayu itu.

Kapolres Kotabaru AKBP Drs Saidal Mursalin melalui Kasatreskrim AKP Suhasto membenarkan mengamankan KM Duta Daerah yang mengangkut sekitar 200 m3 kayu MC yang rencananya akan dikirim ke Kotabaru tersebut. "Atas nama Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya memberikan informasi kepada petugas dalam memberantas kegiatan illegal logging di Kotabaru," kata Suhasto. (ins)


Saturday, September 20, 2008

Hutan Dihabisi, Banjir Makin Menjadi-jadi

Sabtu, 20 September 2008 | 07:20 WIB

Dalam tiga tahun terakhir sejak 2006, Pulau Kalimantan boleh dikatakan luput dari bencana besar kebakaran hutan dan lahan serta dampak serbuan kabut asap. Itu bukan karena tidak ada kegiatan pembakaran hutan atau lahan, melainkan selama itu pulau tersebut beruntung karena tidak dilanda kekeringan panjang.

Namun, bagi yang berdiam di pulau yang kaya sumber daya alam ini bukan berarti bebas dari bencana. Pulau Kalimantan yang seharusnya sejak Juli 2008 memasuki kemarau, bahkan puncaknya September ini, justru terjadi sebaliknya.

Hujan terjadi hampir setiap hari. Tak heran bila sebagian wilayah di Kalimantan justru terjadi banjir beberapa kali karena perubahan iklim ini. Parahnya, banjir yang terjadi tidak hanya di satu lokasi, tetapi terjadi di beberapa daerah pada setiap provinsi dan cenderung terus meluas. Genangan banjir pun tidak hanya berlangsung lama, tetapi juga dalam dan sebagian berarus deras.

Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Palangkaraya Hidayat mengungkapkan, iklim tahun ini di Kalimantan akan turun sepanjang tahun, termasuk pada bulan-bulan musim kemarau. Kondisi ini disebut kemarau basah.

Masalahnya, hujan lebat yang turun seperti bulan Agustus lalu dua kali lipat dari kondisi normal. ”Normalnya, pada bulan Agustus cuma 100-an milimeter per bulan. Sejauh ini malah sampai 200 milimeter,” katanya.

Karena kondisi itulah, Hidayat sebelumnya mengimbau agar daerah di sisi hilir juga mewaspadai banjir kiriman dari hulu. Peringatan itu ternyata benar-benar terbukti ketika selama dua minggu kemudian banjir kiriman dari hulu menerjang kecamatan-kecamatan hilir Sungai Katingan.

Berdasarkan data Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tercatat 19.814 keluarga di delapan kecamatan di Kabupaten Katingan terkena dampak banjir tersebut. Banjir juga menggenangi rumah milik 2.613 keluarga di empat kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Hampir bersamaan waktunya, banjir juga melanda Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Timur (Kaltim). Pada Agustus dan awal September ini, misalnya, tiga kabupaten penghasil pertambangan batu bara dan bijih besi di provinsi Kalsel, yakni Kabupaten Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kota Baru, dilanda banjir besar. Banjir di sana tidak hanya merendam rumah penduduk, tetapi menewaskan empat warga yang terjebak banjir berarus deras.

Selain kerusakan jalan trans- Kalimantan pada ruas Banjarmasin-Batulicin semakin parah, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kalsel melaporkan sedikitnya lebih dari 1.000 hektar tanaman padi puso. Kerusakan tanaman padi seluas itu akibat banjir sejak Januari hingga September terjadi enam kali. Dari 13 kota/kabupaten, sebanyak 11 kabupaten hampir setiap tahun dilanda beberapa kali banjir. Tak heran bila Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana memasukkan Kalsel pada 11 provinsi di Indonesia yang rawan bencana.

Banjir tidak hanya menggenangi dataran rendah atau pinggiran sungai. Di Balikpapan, Kaltim, yang memiliki sebagian wilayah berbukit-bukit, misalnya, juga dilanda banjir. Banjir besar yang terjadi saat bersamaan dengan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Kaltim pada Juli lalu, misalnya, disertai longsor sehingga menewaskan dua anak akibat tertimpa reruntuhan rumah.

Di Kalbar, banjir terparah justru terjadi bulan September yang melanda tiga kabupaten, yakni Kapuas Hulu, Sintang, dan Melawi. Banjir yang paling parah, berdasarkan laporan, terjadi di Kabupaten Melawi karena merendam 10.000 rumah yang dihuni sekitar 50.000 warga. Sebagian dari mereka terisolasi selama sepekan akibat kepungan banjir.

Banjir di Kalimantan ternyata tidak hanya terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Berdasarkan catatan Kompas, selama sembilan bulan dalam tahun 2008 hampir setiap bulan terjadi banjir. Hanya bulan Februari dan Mei yang tidak ada laporan banjir.

Kondisi ini membuktikan bahwa banjir di Kalimantan bukan sekadar besaran curah hujan lagi sebab kalau itu masalahnya, dari dulu orang di sini telah mengantisipasi dengan mendirikan rumah panggung. Yang terjadi justru ini adalah buah dari kerusakan alam semakin parah. Kondisi ini setidaknya diakui Gubernur Kalsel Rudy Ariffin saat rapat mitigasi bencana beberapa waktu lalu di Banjarmasin, Kalsel.

Kondisi kerusakan lingkungan yang paling masif adalah terus berlangsungnya pembabatan hutan. Pada Januari-Februari di Kalbar, misalnya, digemparkan dengan penangkapan 34.500 batang kayu log ilegal di Sungai Kapuas. Kayu-kayu itu diklaim hasil tebangan sekitar 800 warga Kabupaten Kapuas Hulu. Tangkapan kayu itu merupakan yang terbesar sekaligus melibatkan pelaku terbanyak dalam sejarah penangkapan pembalakan liar di Kalbar.

”Kami terpaksa menebang kayu di sekitar Sungai Kapuas untuk bertahan hidup setelah hampir sebulan pada Desember 2007 desa kami tergenang banjir hingga 4 meter. Gara-gara terendam banjir, ladang kami gagal panen, menoreh getah karet tidak bisa, mencari ikan juga sulit,” kata Jor (30), warga Kecamatan Embaloh, Kabupaten Kapuas Hulu, yang ditemui beberapa waktu lalu.

Pembabatan hutan secara ilegal tidak hanya dilakukan warga di Kabupaten Ketapang, Kalbar, tetapi juga melibatkan pejabat dinas kehutanan dan kepolisian setempat. Jaringan perdagangan pun tidak hanya untuk kebutuhan lokal, tetapi juga untuk penyelundupan kayu ke Malaysia.

Tebang pohon

Menebang pohon untuk bertahan hidup pada saat banjir sudah menjadi mekanisme bertahan hidup turun-temurun masyarakat yang bermukim di daerah aliran Sungai Kapuas. Semakin tinggi dan lama banjir itu merendam permukiman dan ladang penduduk, hampir dipastikan semakin banyak pula kayu yang ditebang.

Memanfaatkan banjir untuk memilirkan kayu-kayu itu tidak hanya dilakukan rakyat, tetapi juga perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH). Cara ini ditempuh hampir di semua daerah aliran sungai (DAS) Kalimantan dan berlangsung puluhan tahun karena biayanya paling murah. Cara inilah yang dikenal banjir kap.

Semakin banyak kayu di DAS Kapuas yang ditebang, ini berarti semakin besar pula potensi banjir dengan frekuensi dan intensitas yang lebih banyak. Bencana banjir di Kalbar yang beberapa kali berlangsung dalam dua tahun terakhir ini setidaknya membuktikan hipotesis itu.

Dr Ir Gusti Zakaria Anshari MES, Ketua Pusat Penelitian Kehati dan Masyarakat Lahan Basah (PPKMLB) Universitas Tanjung Pura, Pontianak, sekaligus Ketua Forum DAS Kapuas, menilai, DAS Kapuas cukup mengkhawatirkan karena sumber daya hutan yang menjadi sumber tangkapan air juga sudah rusak. Pasalnya, selain pembabatan hutan, sekarang sebagian konversi lahan di DAS Kapuas menjadi perkebunan juga tidak direncanakan dan dilakukan dengan baik. Kondisi ini semakin parah dengan adanya penambangan emas tanpa izin (peti) di Sungai Kapuas.

”Sungai Kapuas sudah mengarah ke kondisi genting. Perlu penanganan serius agar jangan telanjur parah dan akan semakin sulit untuk mengobatinya,” kata Gusti.

Panjang Sungai Kapuas, kata Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kapuas Suhartadi, sekitar 1.086 kilometer dan memiliki DAS 10,15 juta hektar. Sekitar 2,2 juta dari DAS itu termasuk kritis dan bahkan 607.253 hektar di antaranya dalam kondisi sangat kritis. DAS Kapuas yang tergolong agak kritis mencapai 4,24 juta hektar dan yang berpotensi kritis 2,89 juta hektar. ”Deforestasi, penambangan liar, serta perubahan fungsi lahan turut memengaruhi kekritisan DAS Kapuas,” kata Suhartadi.

Data Dinas Kehutanan Kalbar menunjukkan, dari total kawasan hutan di Kalbar yang mencapai 9,1 juta hektar, sekitar 2,1 juta hektar di antaranya tergolong lahan kritis. Di luar kawasan hutan, ada sekitar 3 juta hektar lahan yang kritis. Pada pertengahan tahun lalu, Masyarakat Perhutanan Indonesia Komda Kalbar sempat merilis, laju kerusakan hutan di Kalbar hampir 165.000 hektar per tahun atau 23 kali luas lapangan sepak bola per jam.

Jumlah kasus pembalakan liar di Kalbar yang turut mempercepat laju kerusakan hutan tergolong memprihatinkan. Dinas Kehutanan Kalbar mencatat, terdapat 406 kasus pembalakan liar di Kalbar dalam kurun waktu 2005-2007. Selain itu, kegiatan penambangan emas ilegal di pinggir-pinggir sungai di Kalbar juga cukup memprihatinkan. Data Dinas Pertambangan Kalbar tahun 2005 mencatat ada 1.480 peti yang melibatkan sekitar 10.093 penambang.

Keberadaan peti itu juga banyak memakai bahan kimia merkuri yang berpotensi mencemari sungai. Kerusakan lingkungan ini terus bertambah karena rehabilitasi lahan di Kalbar melalui program Gerakan Rehabilitasi Lahan dalam kurun waktu 2004-2006 sendiri baru 40.090 hektar.

DAS Kritis

Kondisi DAS yang sebagian kritis juga ada di 26 sungai besar lainnya di Kalbar. Tercatat dari 27 sungai di Kalbar yang memiliki DAS 14,86 juta hektar, sekitar 1,34 juta hektar pada kondisi sangat kritis, 2,1 juta hektar dalam kondisi kritis, 6,14 juta hektar dalam kondisi agak kritis, dan 3,73 juta hektar dalam kondisi potensial kritis.

”Jika kondisi ini tidak segera ditangani oleh berbagai pihak, bencana banjir yang lebih luas bisa menjadi ancaman serius bagi wilayah Kalbar,” kata Suhartadi.

Ironis lagi, di tengah parahnya kerusakan hutan Kalbar, ternyata masih ada sedikitnya 62 izin perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang diterbitkan di kawasan hutan seluas 430.810 hektar. Jika persoalan tumpang tindih izin ini tidak ditangani serius, bukan mustahil banjir yang terjadi semakin meluas akibat konversi hutan tersebut.

Fakta kerusakan DAS yang paling parah juga terjadi di Kalsel. Meski daerah ini hanya tinggal satu HPH yang beroperasi, kerusakan hutan terus berlangsung akibat pembukaan lahan untuk pertambangan batu bara dan bijih besi berlangsung besar-besaran sejak tahun 80-an. Tak heran bila kawasan Pegunungan Meratus yang menjadi daerah sumber aliran utama sungai-sungai di Kalsel dipenuhi lubang-lubang tambang yang menganga. Ironisnya, sebagian besar yang sudah tidak ditambang lagi ditinggalkan tanpa reklamasi.

Semestinya, kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kalsel Rakhmadi Kurdi, DAS yang baik itu minimal 30 persen berupa hutan utuh pada satu wilayah kabupaten.

Akan tetapi, fakta di Kalsel, hutan gundul sangat luas, lubang bekas tambang yang tidak direklamasi juga terus bertambah. Dampaknya, erosi pun semakin besar, sungai-sungai akhirnya mendangkal dan bisa dipastikan ketika banjir air meluap ke mana-mana bahkan berarus deras. ”Untuk mengatasi ini, kuncinya tidak hanya menghentikan pembabatan kayu dan pengendalian pembukaan tambang, yang lebih penting bagaimana semua pihak serius mengembalikan daerah-daerah yang mengalami kerusakan tersebut, termasuk lahan kritis menjadi hijau kembali. Jika tidak, bencana banjir semakin menjadi-jadi,” katanya.

Budi, warga Katingan, Kalteng, menambahkan, pihaknya meminta kepada pemerintah lokal agar dalam melakukan reboisasi hutan yang gundul di pedalaman melibatkan masyarakat. ”Jangan mereka diam saja dan hanya bisa mendirikan pos kesehatan dan kasih sedikit bantuan saat banjir tiba,” ujarnya.

Friday, September 19, 2008

Penadah Kayu Ilegal Di HST Diproses Pemasoknya Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 19 September 2008 02:38 redaksi

BANJARMASIN - Sejumlah warga di Hulu Sungai Tengah (HST) menilai, kurang adil jika dalam kasus kayu ilegal di gudang milik PT Dharma Kalimantan Jaya (DKJ), hanya Manajer PT DKJ, yakni Sen saja yang jadi tersangka. Pasalnya, jika ada penadah, pasti ada penjual.

Informasi terhimpun, penetapan hanya seorang tersangka saja dalam kasus tersebut baik oleh Polres HST maupun Dit Reskrim Polda Kalsel mengundang tanda tanya di sejumlah warga HST.

Saat ini, pendistribusian kayu meranti ilegal yang diduga dibabat dari kawasan Pegunungan Meratus kembali marak, karena pemasok kayu ternyata belum tersentuh aparat hukum.

"Yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh polisi hanyalah salah satu penadahnya. Sementara yang memasok kayu meranti belum tersentuh aparat," ujar tokoh pemuda, Bahrudin alias Udin Palui, Kamis (18/9).

Ia berharap agar polisi juga menetapkan pemasok sebagai tersangka, karena diduga menjadi pemasok kayu ilegal, termasuk kepada tersangka Sen.

Dari laporan, selain nama warga pemasok yang kerap muncul dalam perbincangan masyarakat terkait kayu ilegal itu, nama seorang oknum polisi juga ada.

Kapolres HST AKBP Yoga Pranata yang dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, enggan berkomentar dengan alasan kasus tersebut sudah ditangani Polda Kalsel.

Sementara itu, Kanit Illegal Logging AKP Suharso mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan Sen ke JPU di Kejari Barabai untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Barabai. Saat ini, Sen menjadi tahanan JPU dan berada di Lapas Barabai.

Disinggung kenapa polisi hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus kayu ilegal, AKP Suharso berkilah dari jaksa tak ada petunjuk untuk tersangka lainnya. "Jadi, tersangka hanya Sen saja," tukasnya.

Mengenai nama pemasok yang disinyalir sejumlah warga sebagai pemasok kayu ilegal, Suharso rupanya mengakuinya. "Memang ada sinyalemen itu. Namun, dia itu tokoh masyarakat, sehingga kalau dijadikan tersangka, akan membawa dampak sosial," jelasnya.

Menurutnya, pihaknya bisa saja bersikap tegas, asalkan tindakan mereka didukung oleh LSM dan segenap masyarakat. "Kita bisa saja bertindak tegas, asalkan mendapat dukungan pula dari LSM," paparnya.adi/mb05

Hutan Lindung Pun Dibuatkan Sporadik

Jumat, 19 September 2008 02:22 redaksi

Surat kaleng tanpa menyebutkan identitas pengirim yang diterima Kejari Banjarbaru sehingga membuat aparatur penegak hukum di kota Idaman ini langsung menindaklanjuti ternyata banyak mengungkap dugaan penyimpangan dan menyalahgunaan wewenang oleh Lurah Landasan Ulin Utara, H Sy.

Buktinya, dugaan penjualan raskin yang semestinya dijual kepada warga kurang mampu di wilayah kelurahan setempat, ternyata penanganannya diduga diserahkan kepada satu oknum pegawai. Padahal seharusnya, penjualan raskin kepada mereka yang berhak ditangani oleh seksi yang membidangi.

Selain itu, adanya pungutan liar (pungli) atas pembuatan sporadik yang dikenakan kepada warga apabila ingin memiliki bukti surat kepemilikan tanah juga terbuka peluangnya dilakukan oleh oknum pegawai setempat karena lemahnya pengawasan pucuk pimpinan kelurahan.

Ironisnya lagi, pembuatan sporadik yang lembarannya diterbitkan lurah setempat terkesan asal ulah (bikin, red) tanpa pengecekan ke lapangan. Pasalnya, lokasi yang diminta warga untuk dibuatkan surat kepemilikan tanah ternyata berada dalam kawasan hutan lindung yang ada di wilayah setempat.

"Iya, dalam surat kaleng disebutkan sporadik yang dibuat ternyata lokasi tanahnya masuk dalam kawasan hutan lindung tepatnya di wilayah RT 10 RW 3," ujar Kasi pidsus Kejari Banjarbaru, Hendri Siswanto SH MH.

Hendri sendiri mengaku tidak habis pikir mengapa sampai kawasan hutan lindung yang notabene harus dilindungi kelestariannya ternyata dibuatkan surat kepemilikan tanah yang otomatis dikuasai masyarakat. Oleh karenanya, Hendri menegaskan kasus ini akan diusut tuntas.

"Begitu puldata dan pulbaket selesai dilakukan selanjutnya akan dilaporkan ke Kejati Kalsel untuk meminta petunjuk lebih lanjut. Jika sudah mendapat petunjuk maka prosesnya dijalankan sesuai prosedur berlaku," jelasnya.

Informasi lain yang diperoleh Mata Banua, kasus ini sebenarnya pernah dilaporkan ke polisi dan ditangani penyidik Polresta Banjarbaru. Sejumlah saksi sempat dipanggil dan dimintai keterangan namun entah mengapa kasusnya tenggelam begitu saja tanpa ada tindak lanjut hingga dilaporkan ke Kejari. yoi

Protes Pemalongan Masuk Kawasan Hutan

Jumat, 19-09-2008 | 00:35:20

PELAIHARI, BPOST - Masuknya perkampungan mereka dalam area kawasan hutan membuat warga Desa Pemalongan Kecamatan Pelaihari geram. Mereka menuntut perkampungan mereka dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut.

Sekdes Pemalongan Suranianto mempertanyakan SK Menhutbun nomor 453 tahun 1999 yang menetapkan perkampungannya ke dalam area kawasan hutan. “Kok bisa sebuah desa, termasuk lokasi permukiman warga, dimasukkan dalam kawasan hutan. Ini jelas ada yang tidak beres,” ucapnya, Rabu (17/9).
Dia menengarai saat proses pengukuran tata batas beberapa tahun silam, petugas teknis tidak turun langsung ke lokasi. Pasalnya tidak mungkin area yang faktualnya perkampungan penduduk dimasukkan ke dalam kawasan.
Apalagi fakta yuridis formal, perkampungan ini jauh lebih dulu ada sebelum ada  SK  tersebut. “Transmigrasi Pemalongan sejak  1989-1990, sedangkan  SK 453 itu disahkan 1999,” sebut Suranianto.
Karena itu pihaknya berharap pemerintah pusat segera membebaskan perkampungan merekadari area kawasan hutan. “Kami mengharapkan bupati dan gubernur membantu menyelesaikan masalah ini,” tandas Kades Pemalongan Sugianoor.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan lahan eks plasma tebu yang kini berpindah tangan atau menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT Gawi Makmur Kalimantan juga dilepaskan.
Kades mengatakan, yang masuk kawasan hutan adalah  lahan eks plasma tebu itu dengan luas  sekitar 300 hektare. “Selebihnya berada di luar kawasan,” jelasnya. (roy)

Thursday, September 18, 2008

Kapolres Tabalong Dipraperadilkan

Kamis, 18 September 2008
TANJUNG,- Tak terima atas penahanan yang dilakukan Polres Tabalong karena kayu yang dibawa dinyatakan ilegal, Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi menghadapi tuntutan praperadilan oleh dua tersangka, yaitu Bahrani (43) warga Kelurahan Jangkung RT 7 Kecamatan Tanjung dan Supardi yang beralamat Jl Asem Jajar Gg VI RT 3 Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Sidang perdana praperadilan Kapolres Tabalong AKBP Taufik Surpiyadi sebagai termohon dan Bahrani bersama Supardi selaku pemohon, dilaksanakan kemarin siang sekira pukul 10.0 Wita di PN Tanjung. Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi diwakili Kasat Reskrim AKP Sarjono, sedangkan pemohon menyerahkan kepada kuasa Fuad Syakir SH.

Agenda sidang yang digelar kemarin hanya pembacaan pemohon praperadilan. Sidang berikunya akan digelar hari ini, yang materinya direncanakan jawaban termohon atas praperadilan pemohon, tanggapan balik pemohon atas jawaban termohon, pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Menurut Fuad Syakir, sah atau tidaknya surat menyurat yang dibawa kliennya harus melalui pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli. “Mereka (termohon) harus bertanggung jawab menyatakan sah atau tidaknya dokumen,” tegas Fuad Syakir ditemui di ruang tunggu PN Tanjung.

Praperadilan Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi bermula dengan ditahannya dua truk bersama muatan kayu dan kedua sopirnya. Truk PS dengan nopol KT 8751 BN disopiri Bahrani yang bermuatan 220 keping kayu sebanyak 7,77 meter kubik dan truk Fuso nopol DA 2906 K disopiri Supardi, yang memuat 412 keping kayu berukuran 20.18 meter kubik. Lokasi penangkapan di jalan kawasan komplek Majelis Taklim KH Asmuni (Guru Danau) di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Minggu (7/9). (day)

Tuesday, September 16, 2008

Baramarta Garap Hutan Lindung

Senin, 15 September 2008 22:22 redaksi

MARTAPURA - PD Baramarta kabarnya diam-diam menggarap lahan hutan lindung. Kabar itu tentunya membuat gerah beberapa instansi terkait.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ( Kadistamben) Kabupaten Banjar Drs Supian AH MM menyatakan, pihaknya selaku instansi yang mengurusi masalah pertambangan dan energi di Kabupaten Banjar secara khusus untuk masalah aktifitas PD Baramarta tidak mengetahui secara rinci.

Karena, menurut Supian AH, PD Baramarta menggunakan dasar kerja PK2B yang berarti masalah pertanggungjawaban dan laporan langsung ke pusat (Deptamben). Begitu juga masalah pengawasan semuanya wewenang Deptamben.

"Kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan kerja, karena mereka (PD Baramarta) berdasar PK2B yang berarti pengawasannya langsung dari pusat," cetusnya.

Supian AH juga menyatakan kebingungannya kalau permasalahan PD Baramarta menggarap sebagian hutan lindung itu benar. Maka berarti ada yang salah. Karena menurut Supian AH, izin prinsip bukan merupakan izin eksploitasi.

"Jadi kalau hanya mengantongi izin prinsip, itu tidak boleh melakukan eksploitasi, apalagi itu hutan lindung," terangnya.

Ia juga mengungkapkan keheranannya kalau memang berlangsung sudah lama kenapa pihak Deptamben tidak mengetetahuinya, padahal yang mempunyai wewenang dan akses atas pengawasan adalah Deptamben.

Sedangkan Bupati Banjar HG Khairul Saleh ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak apabila perusahaan tersebut terbukti bersalah.

Memang menurutnya ada peraturan pemerintah yang memperkenankan lahan dipinjam pakai namun disisi lain ada juga peraturan pemerintah pusat yang melarang penggunaan lahan tersebut."Namun dalam hal ini kita menggunakan peraturan yang melarang hal tersebut," tegasnya.

Sedangkan dari data yang didapat di lapangan, lahan hutan lindung yang digarap PD Baramarta melalui sub kontraktornya berada di lokasi blok 3 wilayah PK2B di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Apabila hal ini terbukti secara jelas, maka perusahaan plat merah itu akan terkena pelanggaran hukum UU nomor 41 tahun 1999, dengan sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar.ina/elo

Ojek Kayu Bawa 27 Batang Ulin

Selasa, 16 September 2008

RANTAU – Akhir pekan kemarin, jajaran Polsek Bakarangan berhasil mengamankan seorang ojek kayu di Desa Parigi. Pelaku yang diketahui bernama Muchtar Saparudi alias Iru (29), warga Desa Parigi Kacil RT 2 Kecamatan Bakarangan, diamankan petugas bersama barang bukti 27 batang kayu ulin dan sebuah sepeda motor.

Sabtu (14/9) akhir pekan kemarin, petugas mencurigai Muchtar yang sedang naik sepeda motor Revo dengan membawa kayu ulin menuju Desa Parigi di RT 1. Saat ditanyai petugas surat-menyurat kayu tersebut, Muchtar tak bisa menunjukkan kepada petugas. Tanpa membuang waktu petugas langsung mengamankan Muchtar bersama barang bukti ke Mapolsek Bakarangan saat itu juga.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Bakarangan Ipda Mansyah saat dikonfirmasi Koran ini kemarin siang. “Memang benar kami telah mengamankan seorang ojek kayu di Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, akhir pekan kemarin. Saat diamankan pelaku tertangkap tangan tengah mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah terhadap kayu ulin tersebut. Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Bakarangan,” ujar Mansyah.

Menurut Mansyah, selain sebuah motor Revo milik pelaku, diamankan juga barang bukti berupa kayu ulin sebanyak 27 batang, 24 batang kayu berukuran 5 cm x 10 cm panjang 2 meter dan 3 batang kayu berukuran 5 cm x 10 cm dengan panjang 4 meter. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif soal asal muasal kayu tersebut. Kami ingin mengimbau kepada masyarakat, siapapun orangnya, bila kedapatan membawa kayu, terutama jenis kayu ulin atau sejenisnya tanpa dokumen yang sah, bakal berurusan dengan pihak kepolisian,” kata Mansyah.  (nti)

Dishutbun Saksi Gundulnya Hutan Meratus

Selasa, 16-09-2008 | 09:15:13

BATULICIN, BPOST - Polisi meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanbu sebagai saksi untuk mendalami penyidikan terkait dugaan perkara perambahan dan penebangan pohon besi dan meranti di kawasan hutan lindung  Meratus di Dusun Dadap desa Tamunih Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan.

Unit Logging Satreskrim Polres Tanah Bumbu, telah menyurati Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu untuk  menghadirkan stapnya dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. 

Dasar permintaan saksi ahli itu, karena laporan polisi no pol : LP/K-261/VIII/2008/Ka SPK tertanggal 26 Agustus 2008. Bocoran yang diterima sejumlah wartawan, dugaan perambahan dan penebangan liar itu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf b, e, k Jo pasal 78 ayat (2), (5) dan (10)  Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sayangnya, Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi melalui Kasatreskrimnya AKP Andi Adnan SH, SIK yang berjanji akan mengeluarkan siaran resminya tak kunjung ada. Padahal sempat berjanji sewaktu meluncur ke tempat kejadian beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi yang dikonfirmasi di Masjid Mapolda Kalsel, mengatakan kayu itu memang ditebak tapi menurutnya kecil. Pihak Polres Banjar selama tak ada pinjam pakai kawasan hutan lindung akan menindak tegas pengusaha yang membabat hutan meski dalih pertambangan biji besi sekalipun.

Saturday, September 13, 2008

Bupati Kotabaru Siap Bersaksi

Sabtu, 13 September 2008 12:27 redaksi

KOTABARU - Bupati Kotabaru H.Sjachrani Mataja menyatakan siap memberikan keterangan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan terkait persoalan lahan pengolahan minyak goreng milik PT SMART Tbk yang diduga masuk dalam kawasan hutan cagar alam.

"Memang kami mendengar informasi, bahwa surat ijin pembangunan pabrik minyak goreng PT Smart di wilayah Tarjun Kelumpang Hilir itu melibatkan saya, dan saya siap memberikan keterangan jika diperlukan," ucapnya di Kotabatu Jum`at.

Menurut bupati, pihaknya telah menempuh prosedur yang benar dalam mengeluarkan izin pembangunan pabrik minyak goreng. Terlebih dengan pembangunan pabrik tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, Hasbi M.Thawab mengatakan pihaknya sedang meminta dispensasi kepada Menteri Kehutanan MS.Kaban agar perusahaan itu diberi kesempatan membangun pabrik minyak goreng di lokasi yang direncanakan.

"Kita kan telah melakukan perubahan tata ruang wilayah, seperti dijelaskan pada Perda Nomor 03 tahun 2002 tentang Revisi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru, bahwa lokasi pabrik itu berada dalam Kawasan Budidaya Tanaman Perkebunan dan Kawasan Industri," kata Hasbi.

Lagi pula, kondisi lokasi rencana pabrik minyak goreng yang berjarak beberapa kilometer dari pabrik semen PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tarjun, itu saat ini berupa semak belukar, alang-alang dan hanya sebagian kecil bervegetasi mangrove.

Agar pembangunan pabrik itu tetap sesuai rencana, Bupati Kotabaru melalui surat Nomor 522/1282/Hutbun, meminta dispensasi penggunaan kawasan hutan untuk lokasi pabrik dari Mentri Kehutanan. Bahkan pemerintah daerah telah melayangkan dua kali permintaan surat dispensasi tersebut. Namun waktu itu menteri minta ekspos langsung bupati yang menyampaikan.

"Padahal kami dan bupati telah siap menyampaikan ekspos di hadapan menteri, namun hingga saat ini belum diberi kesempatan untuk ekspos," kata Hasbi menjelaskan.

Dan langkah bupati tidak salah, karena menyangkut investasi di daerah, serta multiflaye effeknya itu terhadap kesejahteraan masyarakat Kotabaru, demikian Hasbi. ant/mb05

Friday, September 12, 2008

Bambang Hendarso Ditakuti Pelaku "Illegal Logging

Jumat, 12 September 2008 | 08:30 WIB

PRINSIP mengutamakan kualitas dibandingkan dengan kuantitas saat masih bertugas sebagai Kapolda Kalsel tahun 2005 rupanya benar-benar diterapkan Komjen (Pol) Bambang Hendarso Danuri MM yang sekarang menjabat Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.
Walaupun cukup singkat menjabat sebagai Kapolda Kalsel, yakni sekitar empat bulan (sejak dilantik 9 Agustus 2005), nama Komjen Drs Bambang Hendarso cukup populer di berbagai kalangan.
Gebrakannya setelah menggantikan Brigjen Drs Sudibyo cukup "menakutkan" bagi pelaku illegal mining dan illegal logging.
Catatan Banjarmasin Post saat serah terima jabatan di Polda Kalsel Rabu (10/8), Bambang yang dikenal familier dengan wartawan ini langsung berkomitmen akan memberantas penambangan liar dan penebangan liar.
"Kita akan meneruskan kebijakan pimpinan terdahulu, termasuk melakukan pemberantasan illegal mining, illegal logging, premanisme, serta penyakit masyarakat lainnya,” katanya.
Dalam waktu seminggu para Kapolres di-deadline untuk pemberantasan illegal mining, illegal logging, judi, dan penyakit masyarakat di daerahnya masing-masing.
Komitmen Bambang bukan isapan jempol belaka. Tak sampai satu bulan menjabat, Budi Londo (BL) yang disebut-sebut sebagai pengusaha kayu dan tak pernah tersentuh aparat pun langsung ditahannya.
Penahanan BL tampaknya bukan yang terakhir. Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga melakukan penahanan terhadap H Supian HK yang merupakan seorang pengusaha di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sama seperti BL, HS pun meski mendekam di sel Mapolda Kalsel terkait kasus dokumen SKSHH.
Setelah pelaku illegal logging, giliran para penambang batu bara liar yang dibabat. Dengan strategi "pemotongan" suplai BBM ke penambang dan operasi pemberantasan peti secara kontinu, banyak penambang liar ditahan dan juga gulung tikar.
Masalah tumpang tindih Kuasa Pertambangan (KP) pun diusut. Mantan Kadis Pertambangan Tanbu Ir MA juga merasakan dinginnya sel meski akhirnya dibantarkan penyidik karena masa penahanan akan habis.
Tak hanya itu, para bupati yang turut menerbitkan KP dan terlibat kasus lainnya pun ditelisiknya. Tercatat, Bupati Tanah Laut sempat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pada 2008 kasusnya dikeluarkan SP3.
Bambang dinilai concern terhadap masalah pemberantasan korupsi. Pada era kepemimpinannya Ketua DPRD HST Abdul Majid sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain gebrakan masalah hukum, persoalan pelayanan kepada masyarakat pun diperhatikannya. Jenderal kelahiran 10 Oktober 1952 ini pernah menegur Kasat Lantas Poltabes karena masalah adanya biaya SIM yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Bambang juga membuat langkah berani. Bisnis Pusat Koperasi Polisi (Puskopol) di bidang batu bara ia hentikan dan distop pada 15 November lalu. Padahal, bisnis itu sangat menguntungkan polisi.
“Kita tak mau nantinya ada persepsi masyarakat bahwa tindakan-tindakan penertiban penambangan liar yang dilakukan polisi memberi peluang kepada Puspokol untuk bekerja,” kata Bambang waktu itu.
Bambang Hendarso berharap setiap jajarannya bertugas dengan baik dan sesuai prosedur yang ada. Dengan tegas Bambang mewanti-wanti anggota agar jangan pernah setor kepada pimpinan mereka.
“Tak ada setor-setoran kepada pimpinan. Kalau mau setor ke saya setorlah kerja bagus. Itu akan saya pertimbangkan untuk ke depannya,” papar Bambang dengan tegas. (irfani rahman)

Kasus YS Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 12 September 2008

KOTABARU,- Tersangka kasus korupsi YS yang tidak menyetorkan uang izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) lebih dari Rp200 juta, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru Rabu (10/9) kemarin.

“Sekarang ini kasus YS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, secepatnya kasus ini akan disidangkan," ujar Ketua Kejaksaan Negeri Kotabaru Eduard Sianturi.

Hanya saja, lanjutnya dalam kasus ini untuk sementara masih belum ada tambahan tersangka baru, karena terbatasnya bukti-bukti. Diakui kasus tidak disetorkannya uang IPKR ke kas negara oleh tersangka YS (32) pegawai negeri sipil di dinas Kehuatan dan Perkebunan, pemeriksaan sebelumnya memang ada mengarah ke tersangka lain.

Namun, menurut Eduard untuk menyatakan ada tersangka lain dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta tersebut harus diperlukan pengumpulan data dan bukti-bukti yang kuat.

“Paling tidak harus mengumpulkan data-data serta pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) dan keterangan dari saksi-saksi,” katanya.

Sementara dalam kasus ini tersangka di dakwa melanggar pasal 3 undang-undang no 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Jaksa penutut umum (JPU) dalam persidangan nantinya adalah Niko SH dan Eko Daniarto SH.

Terpisah, Kajari menambahkan, seperti kasus dugaan korupsi dana IPKR yang juga dilakukan Ms oknum Dishutbun, pihak kejaksaan mengaku belum bisa memeriksa yang bersangkutan. Pasalnya, masih belum bisa meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Untuk kasus ini kita memintai keterangan dari ET, tapi kita belum tahu di mana ET sekarang ini berada,” jelas Kajari. Informasinya, kasus korupsi menjadikan Ys sebagai tersangka, sebelumnya penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan tersangka tidak mengaku, namun sampai pada tahap pada proses penyidikan barulah Ys mengaku jika dirinya tidak menyetorkan dana IPKR sebesar Rp200 juta itu ke kas negara.

“Kasus tidak disetorkannya uang IPKR itu dari tahun 2005, meski uang sudah dikembalikan tersangka tetap dikenakan pidana,” kata Eko Daniarto salah satu jaksa yang menangani kasus Ys. (ins)

Wednesday, September 10, 2008

Ratusan Keping Kayu Disita

Selasa, 09-09-2008 | 00:44:20

TANJUNG, BPOST - Aktivitas pembalakan liar di Banua hingga kini masih berlangsung. Minggu (7/9), Satuan Reskrim Polres Tabalong menyita ratusan keping kayu olahan yang diduga ilegal di daerah setempat.

Penyitaan itu dilakukan berawal ketika polisi setempat berhasil mencegat dua truk dengan muatan kayu melintas di sekitar Jalan Trans Kalimantan, di daerah Gunung Batu dan Simpang Guru Danau atau Bypass, Tanjung, sekitar pukul 05.30 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi melalui Wakapolres Kompol Sri Winugroho mengatakan penyitaan itu setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan kayu secara ilegal dari Tabalong ke Malang, Jawa Timur.
Informasinya Minggu pagi akan ada pengiriman kayu dalam jumlah besar dari Kecamatan Muara Uya. Kasat Reskrim AKP Sarjono, Kanit Buser Bripka Arifin MA bersama beberapa anggota langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, truk PS warna kuning dengan nopol KT 8751 BN berhasil dicegat di daerah Gunung Batu. Truk itu mengangkut 220 keping kayu dengan ukuran 6x20 meter, 7x20 meter, 10x20 meter, 15x16 meter, 6x12 meter, 8x12 meter, 5x10 meter dan 4x12 meter atau sekitar tujuh meter kubik yang diduga illegal.
Tak berapa lama kemudian, anggota juga mencegat truk fuso dengan nopol DA 2906 K di jalan Bypass karena memuat sebanyak 412 keping kayu berukuran 8X20 meter, 10X20 meter dan 6X20 meter atau sekitar 20 meter kubik yang diduga ilegal.
“Berdasar keterangan petugas dinas kehutanan, kayu-kayu itu disita karena asal usulnya tidak jelas. Izin kayu bulat tidak sah, izin bansaw alamatnya di Tanjung. Tapi bansaw-nya di Muara Uya,” kata Sarjono didampingi Kanit Buser, Bripka Arifin MA.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, polisi selain menyita kedua truk plus muatan kayu tersebut, juga menahan kedua sopir truk itu, yakni Bahrani (43) warga Desa Jangkung RT07, Tanjung, Tabalong dan Supardi (53) warga Jalan Asem Jajar RT02, Bubutan, Jawa Timur. (mdn)