Tuesday, November 04, 2008

Hutan Lindung Di Kiram Dirambah

Rabu, 22 Oktober 2008 01:08 redaksi

BANJARMASIN - Tak mau ketinggalan dengan Polda Kalsel, Polres Banjar melalui Sat Reskrim-nya juga melakukan penanganan kasus perambahan kawasan hutan lindung dan areal tambang milik perusahaan lain yang diduga dilakukan PT Banjar Alam Trading (BAT).

Kawasan yang diduga dirambah itu masuk dalam wilayah Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar. Akibat itu, aktivitas penambangan pun dihentikan dan sebuah alat berat, eksavator milik PT BAT yang disewa dari PT Cipaganti di-police line.

Selain itu, areal yang termasuk dalam kawasan hutan lindung dan areal yang sempat ditambang, namun milik perusahaan PT Berkah Bumi Banua (BBB) juga diberi garis polisi.

PT BAT sebenarnya sebagai kontraktor pemilik kuasa pertambangan PT Kalimantan Power Stone (KPS). Perusahaan BAT menambang batu mangaan yang memang banyak terdapat dalam perut bumi Desa Kiram.

Selasa (21/10), Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi melalui Kasat Reskrim-nya AKP Sabana membenarkan jika pihaknya telah menutup sementara tambang milik PT BAT karena diduga telah menambang di luar koordinat sahnya.

"PT BAT diduga menambang di luar kawasan miliknya, sehingga masuk dalam kawasan milik perusahaan PT BBB dan bahkan sebagian lainnya, diduga masuk kawasan hutan lindung," jelasnya.

Sabana menambahkan, pihaknya kini masih terus menjalankan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui persoalan perambahan kawasan hutan lindung dan juga "pencaplokan" kawasan tambang milik perusahaan lain yang diduga dilakukan PT BAT itu.

"Kita saat ini tengah intensif memeriksa petinggi dan jajaran direksi PT BAT untuk mengkonfrontir dengan informasi serta data-data di lapangan," tukasnya.

Disinggung apakah sudah ada tersangka dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa tersangka masih belum ditetapkan karena masih harus menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi, yang tujuannya untuk mengetahui siapa pihak yang lebih bertanggung jawab sehingga hal itu bisa terjadi.

Jika dalam perkembangannya, PT BAT terbukti merambah kawasan hutan lindung, maka perusahaan itu akan dikenai pasal dalam UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, tak menutup juga pengenaan pasal UU Pertambangan.

No comments: