Tuesday, November 11, 2008

Nekat Beroperasi, Langsung Ditindak Bagi Pengusaha Bansaw Tak Berizin

Rabu, 29 Oktober 2008
Keberadaan bandsaw (tempat pengolahan kayu) yang menjamur di pinggiran sungai Barito di kawasan Alalak, Banjarmasin Utara, selama ini memang nyaris tak pernah tersentuh aparat. Namun sejak penertiban yang dilakukan tim gabungan Kamis (23/10) lalu, banyak pengusaha bandsaw yang terancam menutup usaha yang telah dirintis bertahun-tahun itu.

Meski razia yang telah dilakukan tim gabungan pengamanan hutan dan peredaran hasil hutan dari Polda Kalsel, Polisi Kehutanan, serta Brimob Polda Kalsel, menemukan sejumlah bansaw yang tak memiliki izin, namun ketika itu petugas tak melakukan penindakan.

Para pemilik bandsaw yang tak memiliki izin usaha perkayuan hanya ditegur dan diberi peringatan. Mereka diberi tenggat waktu untuk segera mengurus izin usaha yang semestinya telah dikantongi.

Apabila tak mengantongi izin dan tetap menjalankan aktivitasnya, Kasat II Ditreskrim Polda Kalsel AKBP Harun Sumartha SH berjanji akan menindaknya. “Kalau mereka tetap nekat beroperasi akan saya perintahkan anggota untuk menindaknya,” tegas Harun ketika ditemui wartawan Koran ini di ruang kerjanya, kemarin.

Karena itu AKBP Harun mengingatkan para pemilik bandsaw untuk tidak menjalankan usahanya sebelum memiliki izin usaha perkayuan. Ini merupakan konsekuensi para pengusaha kayu yang ingin tetap melanjutkan usahanya. Sebab, sesuai peraturan, usaha perkayuan harus memiliki izin dari beberapa instansi terkait.

Razia itu sendiri sengaja dilakukan tim gabungan karena cukup banyak bansaw yang disinyalir tak mempunyai surat izin industri primer hasil hutan serta beberapa surat izin lainnya. Dalam penertiban Kamis (23/10), dari sekitar 50 bansaw atau tempat pengolahan kayu yang yang berada di kawasan Alalak Selatan dan Alalak Tengah, petugas menemukan 5 buah bansaw yang sama sekali tidak memiliki surat izin usaha dan industri.

Lebih lanjut Harun mengatakan, para pengusaha yang ingin mengoperasikan bansawnya ada baiknya segera mengurus semua perizinannya. Ditegaskannya, kalau tidak ada izinya, sebaiknya jangan mendirikan bansaw. “Kalau tidak nurut akan kami tindak. “Biasakan jangan yang ilegal, yang legal saja,” imbaunya.(gsr)

No comments: