Monday, July 30, 2007

Ratusan Kubik Kayu Disita Polres Razia Sawmil

Sunday, 29 July 2007 02:37

BANJARBARU, BPOST - Kebisingan suara mesin penggergajian kayu (bansaw) di sawmil kawasan Bangkal Kecamatan Cempaka tiba-tiba terhenti, ketika petugas Polresta Banjarbaru, Sabtu (28/7) pukul 13:00 Wita melakukan razia.

Para pekerja terkejut dan tak bisa menghindar ketika puluhan batang kayu gelondongan dan ratusan potongan papan diberi pita kuning sebagai garis polisi.

"Sementara sawmil bapak tidak diizinkan beroperasi sampai menunggu hasil pemeriksaan kami," ujar Kompol Abdul Muthalib, Kabag Ops Polres Banjarbaru didampingi Kasatrekrim AKP Kus Subiyantoro Sik, kepada H Jahrani alias H Ijah, pemilik sawmil.

Aparat melakukan operasi bersandi Hutan Lestari dan menyisir sejumlah titik sawmil di Bangkal. Hasilnya, dari tiga lokasi polisi menyita sekitar 10 mesin bansaw dan ratusan kayu bentuk log, plat dan juga papan kayu.

Kebanyakan kayu yang ditemukan bukan dari jenis komersial seperti meranti atau balau, tapi jenis kayu rambutan, durian, asam, kelapa dan karamunting. Sebagian lagi jenis kayu karet dan akasia.

Pantauan BPost, tim bergerak sampai ke perbatasan Sungai Tiung-Bangkal. Sasaran operasi dipusatkan sekitar RT 1 Bangkal. Ada tiga lokasi yang dirazia, yaitu sawmil milik Anang. Di sini petugas mengamankan satu mesin bansaw puluhan keping kayu akasia dan satu batang kayu asam.

Di Jalan Mistar Cokrokusumo sekitar 100 meter menjorok masuk ke kanan jalan, tim menemukan lagi sejumlah sawmil.

Di sini, ada empat mesin bansaw yang disita bersama ratusan kayu papan gesekan dan batang gelondongan berbagai jenis seperti durian, karet, karamunting, akasia, pohon kelapa.

Mesin dan kayu tersebut milik H Ijah, Sayuti dan Arul alias Kacong. Selanjutnya tim memasuki kampung Cambai RT1, Bangkal, dan menemukan lima mesin bansaw. Masing-masing pengelolanya di sawmil Sahlan, disita satu mesin bansaw dan 20 batang akasia.

Di sawmil Haris Yajidi, polisi menyita satu mesin dan puluhan kayu akasia dan ramania. Di sawmil Alfianor, satu mesin bandsaw dan puluhan batang karamunting serta kayu dadap.

Sawmil M Syahroni, disita mesin dan puluhan kayu akasia dan kayu campuran dan di sawmil H Ijah juga disita satu unit mesin bansaw dan puluhan batang akasia dan karet.

Pengakuan seorang pemilik kayu, mereka sebagian sengaja menggesek kayu untuk menyuplai bahan bangunan untuk perumahan. "Karena kayu langka, jadi jenis pohon buah pun bisa digesek. Harganya berkisar 300 sampai 400 ribu per meter kubik,"akunya. niz

Riam Kiwa Jadi Hutan Pisang

Saturday, 28 July 2007 00:46

MARTAPURA, BPOST - Hutan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Riam Kiwa Kabupaten Banjar dari hulu ke hilir diperkirakan hanya tinggal 10 persen. Akibatnya, kawasan hutan yang selama ini menahan laju air hujan, tak mampu lagi menampung air sehingga kerap terjadi banjir.

Pembantu Dekan I Fakultas Kehutanan Unlam, Kartasirang MS mengatakan, berdasarkan pantauannya melalui citra satelit, kawasan hutan di sepanjang DAS Riam Kiwa kini hanya ditumbuhi tanaman pisang dan alang-alang saja. Jumlahnya pun tidak lebih dari 10 persen.

"Hutan itu hanya terlihat di beberapa titik. Tanamannya hanya berupa alang-alang dan pohon pisang. Itulah yang menyebabkan banjir terjadi setiap tahun saat musim penghujan di sepanjang kawasan DAS Riam Kiwa," kata Kartasirang, Jumat (27/7), saat sosialisasi Peraturan Menhut nomor 23/2007 tentang Pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat.

Bahkan, lanjutnya, di kawasan Sungai Mengkaok yang merupakan aliran Sungai Riam Kiwa dulunya lebat oleh pepohonan, kini telah gundul.

Gundulnya hutan tersebut, kata dia, diperparah dengan tidak adanya upaya reklamasi oleh perusahaan tambang. Tidak adanya pembuatan bendungan dan tindakan konservasi berupa pembuatan lahan. Akibatnya, hujan yang terjadi di wilayah hulu langsung mengalir deras ke DAS Riam Kiwa tanpa bisa ditahan atau disimpan kawasan resapan.

"Dari pantauan kami, DAS Riam Kanan juga tidak pernah bening airnya. Sungai ini, kini telah penuh dengan lumpur yang bisa mempercepat pendangkalan sungai," jelasnya. sig


Friday, July 27, 2007

Kayu Tebangan Liar Diamankan Dua Pelaku Pengumpul Kayu Diamankan

Jumat, 27 Juli 2007

BANJARMASIN ,-

Operasi Intan Lestari 2007 yang digelar jajaran Polda Kalsel dalam memberantas praktik illegal logging kembali membuahkan hasil. Petugas Kriminal Khusus (krimsus) Direktorat Polda Kalsel kembali mengamankan 2 pelaku pengumpul kayu tembangan liar. Keduanya adalah Ali Multaphil alias Halim serta Ansari Harun. Mereka diamankan di Desa Berubuk Mandungal Baru, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, Rabu (25/7) malam.

Diamankannya kedua orang tersebut setelah sehari sebelumnya petugas mengamankan barang bukti berupa 365 batang kayu log, serta 1.700 keping kayu olahan yang diduga sebagai hasil tebangan liar di bandsaw milik UD Sarah Mulya, Kotabaru.

Ditangkapnya kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, yang menyebutkan bandsaw milik UD Sarah Mulya merupakan tempat penampungan kayu dari hasil tebangan liar. Berdasar informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti serta mengamankan kedua tersangka yang diduga sebagai pengumpul kayu hasil tebangan liar.

Sementara itu pemilik 2.500 log kayu yang disita petugas beberapa waktu lalu di Desa Jejangkit Timur, Kabupaten Batola, hingga kini masih dalam pengejaran petugas. “H Dadun yang diduga sebagai pemilik kayu masih dalam pencarian petugas,” ujar Kabis Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo.

Puguh pun menambahkan, penyidikan masih menunggu keterangan saksi ahli yang akan memberikan penilaian, “Apakah kayu tersebut bernilai ekonomis atau tidak,” pungkas pria ramah ini. (mey)


Kayu Olahan Gantikan Plywood Antisipasi Kebangkrutan Industri Kayu

Jumat, 27 Juli 2007


BANJARMASIN ,- Setelah sempat terseok-seok, akibat minimnya bahan baku kayu sebagai dampak dari operasi penertiban illegal logging, kini industri kayu mengalihkan produknya dari kayu lapis ke kayu olahan. Ini karena, kayu olahan memiliki nilai jual dan permintaan pasar yang cukup besar, dibandingkan harus mengolah kayu lapis.

“Sekarang ini, industri perkayuan memodifikasi produknya, dari kayu lapis beralih ke kayu olahan. Kami sudah mencari pasar baru untuk produk ini,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Adi Laksono kepada wartawan koran ini, di sela-sela acara Dialog Strategi Penyusunan Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB) Peraturan Perusahaan yang Siap Menghadapi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Hotel Arum Kalimantan, kemarin.

Menurut Adi, perubahan yang terjadi di industri perkayuan itu, akibat kesulitan bahan baku, sehingga mengalihkan produk. Dari catatan Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo), tercatat dari 130 perusahaan yang mengekspor produknya, tersisa hanya 56 perusahaan yang masih bisa bertahan. Sementara, di Kalsel, dari 15 perusahaan yang mengekspor kayu lapis, tersisa hanya 10 perusahaan.

“Hingga Mei-Juni ini saja, hanya 36 pengusaha yang masih melayani permintaan ekspor kayu lapis. Kita tak tahu bagaimana prospek ke depan,” kata Direktur PT Tanjung Selatan (TS) Plywood ini.

Untuk menyelamatkan jumlah industri kayu gulung tikar, seiring dengan minimnya bahan baku serta beralihnya permintaan pasar luar negeri, Adi mengakui memang telah terjadi rasionalisasi karyawan. Selama 4 tahun belakangan ini, dari 40 ribu buruh yang bekerja di industri kayu, tercatat 11 ribu sudah kena pemutusan hubungan kerja (PHK). “Agar industri kayu itu tetap bertahan, kita harus mengambil terobosan. Salah satunya, mengalihkan produk kayu,” imbuhnya. (dig)

Pemilik Bansaw Dibawa ke Polda 365 Kayu Log Kotabaru Diamankan

Friday, 27 July 2007 02:41:09

BANJARMASIN, BPOST - Operasi Lestari Intan 2007 oleh anggota Direktorat Reskrim Polda Kalsel bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel gencar dilakukan.

Setelah mengamankan sekitar 2.500 log kayu dan 700 meter kubik kayo jenis Tumih di Desa Jejangkit Timur, Kabupaten Barito Kuala, petugas kembali menghentikan operasi bansaw di Desa Brubuk Manunggal Baru, Sei Durian, Kotabaru. Selasa (24/7).

Menurut informasi yang diperoleh BPost, Kamis (26/7), dihentikannya operasi bansaw milik UD Sarah Mulya tersebut karena diduga melakukan kegiatan illegal logging dengan mengolah kayu hasil tebangan liar.

Hasil operasi yang dilakukan Panit III Sat II Kriminal Khusus Dit Reskrim Polda Kalsel, AKP Endang Agustina, juga mengamankan sekitar 365 kayu log dan 1.700 keping kayu olahan di sekitar bansaw tersebut.

Kemudian setelah diperiksa ternyata ratusan kayu log dan olahan itu tidak disertai dokumen yang lengkap dari dinas terkait. Akibatnya dua warga setempat yang diketahui sebagai pemilik usaha bansaw tersebut telah diamankan petugas.

Untuk memudahkan proses penyidikan, kedua pelaku yang diketahui bernama Ali Muftahil dan Antasari Harun itu digelandang petugas ke Mapolda Kalsel, Rabu (25/7) untuk diperiksa.

"Hal itu dilakukan karena setelah dilakukan pemeriksaan ratusan kayu log dan 1.700 kayu yang ditemukan di bansaw tersebut diduga merupakan hasil tebangan liar," kata Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo. mdn

Thursday, July 26, 2007

Hutan Sekunder Dijarah Suhardi: Padahal Kayunya Masih Kecil

Kamis, 26 Juli 2007

BANJARMASIN ,- Kendati hutan Kalsel telah mengalami degradasi yang cukup memprihatinkan, namun praktik illegal logging masih marak. Ironisnya, hutan sekunder pun tak luput dari penjarahan para pelaku illegal logging.

Fakta memprihatinkan ini diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir Suhardi Atmoredjo kepada wartawan pada sela-sela pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemprov Kalsel yang digelar di Mahligai Pancasila, kemarin.

“Baru-baru tadi, jajaran Polisi Hutan menemukan sekira 2 ribu potong kayu yang ditebang di kawasan Asamasam, Kotabaru, dan Batola. Kayu yang ditemukan di kawasan Asamasam berasal dari hutan sekunder, sedangkan yang di Batola berasal di luar kawasan hutan lindung,” ungkap Suhardi.

Maraknya kembali pembabatan hutan ini, papar Suhardi, karena dalam beberapa bulan terakhir musim banjir, sehingga potongan kayu mudah dimilirkan. Untuk itulah, pihaknya terus berkoordinasi dengan aparat terkait meningkatkan pengawasan guna meminimalisir praktik penjarahan kayu di Kalsel. “Bayangkan yang kecil-kecil saja dijarah, apalagi yang besar. Padahal hutan sekunder diharapkan dapat mengembalikan dan mengantisipasi hilangnya hutan primer yang sudah gundul akibat praktik illegal logging tempo lalu,” cetusnya.

Di sisi lain Suhardi membeberkan, pada awal Juli lalu pihaknya juga telah mengamankan 1.136 batang kayu jenis meranti campuran (MC) di Sungai Asamasam, Kabupaten Tanah Laut. Ribuan kayu hasil illegal logging tersebut sudah diamankan di logpond Napak Tani di Asamasam dan belum diketahui pemiliknya.

Tak hanya itu saja, sebelumnya ditemukan pula ribuan batang kayu ilegal di perairan Kotabaru, dan sudah dilakukan pelelangan.(sga)

Giliran Pohon Muda Dibabat Pembalakan Liar Marak Seiring Musim Banjir

Thursday, 26 July 2007 02:39:58

BANJARMASIN, BPOST - Sejak musim penghujan yang telah berlangsung beberapa bulan pembalak liar di sejumlah wilayah di Kalimantan Selatan kembali beraksi.

"Dalam satu bulan terakhir Dinas Kehutanan berhasil menemukan tidak kurang dari 2.000 pohon muda yang tersebar di tiga Kabupaten yaitu Kotabaru, Asam-Asam dan Barito Kuala dibabat," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Ir Suhardi, Rabu (25/7).

Dia mengungkapkan, para pelaku pembalakan liar tersebut melakukan pembabatan pohon-pohon yang masih kecil atau muda di hutan kawasan hutan sekunder.

Maraknya pembabatan hutan selama musim penghujan inilah yang menjadi salah satu penyebab banjir di beberapa daerah, terutama di Asam-Asam.

"Para pelaku illegal logging saat ini sudah mulai merambah pada penebangan pohon-pohon yang masih kecil atau muda di kawasan hutan sekunder, karena pohon-pohon besar yang di luar kawasan hutan lindung sudah habis," katanya sembil mengatakan bukti pembabatan pohon muda terjadi di daerah Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru.

Temuan ribuan kayu oleh tim razia illegal logging gabungan Dinas Kehutanan dan Polda Kalsel selama bulan Juli, rata-rata merupakan kayu dengan diamater belasan sentimeter. Kendati jumlahnya lebih dari 2.000 batang, namun setelah dihitung, kubikasinya sedikit.

"Pada musim banjir saat ini tampaknya benar-benar dimanfaatkan pelaku illegal logging untuk kembali membabat hutan, karena pohon-pohon yang telah ditebang dengan mudah dialirkan lewat sungai yang meluap," tambahnya.

Dia mengatakan hampir seluruh kayu yang berhasil ditemukan dari razia hutan lestari sejak awal Juli lalu, ditemukan tim saat dihanyutkan di sungai bersamaan arus banjir.

Kini kayu-kayu tersebut mulai dilelang, kecuali di Batola karena baru saja dalam tahap evakuasi. "Khusus kayu dari Batola informasi sementara yang kita dengar berasal dari areal perkebunan, kini sedang dilakukan penyelidikan," tambahnya.

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin menambahkan, rusaknya hutan Kalsel saat ini disebabkan karena kebijakan masa lalu yang membiarkan HPH melakukan tebang habis seluruh pohon-pohon yang ada.

Akibatnya, kini banjir yang hampir tiap tahun terjadi tidak mungkin lagi dihindari dan efeknya sangat besar bagi masyarakat.

"Kita selalu melakukan revitalisasi hutan secara terus menerus, dengan dana dari APBN maupun APBD. Namun kondisinya memang masih seperti saat ini, banjir masih terjadi di mana-mana," katanya.

Sementara bidang pertambangan, tambahnya, tidak bisa disalahkan seratus persen, karena rata-rata tambang berada di luar kawasan hutan lindung. "Kita tidak mungkin melakukan moratorium terhadap pertambangan, karena itu tidak menyelesaikan masalah, yang penting, program kehutanan jalan, pertambangan juga jalan," jelasnya. ant

Wednesday, July 25, 2007

Pemilik Kayu Masih Misterius

Wednesday, 25 July 2007 01:27

PELAIHARI, BPOST - Siapa pemilik ribuan potong kayu temuan di Sungai Asam Asam Kecamatan Jorong masih misterius. Upaya keras jajaran Polres Tanah Laut mengungkap pemiliknya belum membuahkan hasil.

Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S melalui Kasat Reskrim AKP Kaswandi Irwan, mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan dalam melakukan penyelidikan. Ini menyusul respon masyarakat yang cenderung pasif.

"Kada tahu, Pak ai (tidak tahu, Pak). Inilah jawaban warga sekitar lokasi tiap kali kami bertanya tentang asal muasal dan pemilik kayu temuan tersebut," kata Kaswandi, Selasa (24/7)

Seperti telah dilansir harian ini beberapa hari lalu, ribuan potong kayu jenis meranci campuran ditemukan petugas di sungai Asam Asam saat banjir melanda kawasan setempat, Jumat (6/7).

Pertama, sebanyak 1.136 potong ditemukan Tim Polda dan Dishutprov. Selang sehari kemudian giliran petugas Polres Tala yang menemukan sebanyak 218 potong di lokasi yang sama atau di anak sungai Asam-asam. Jenisnya sama yakni meranti campuran dengan panjang empat meteran dan diameter 2-40 centimeter.

Emas hijau itu seluruhnya telah dievakuasi ke darat. Petugas meminjam lokasi pelabuhan dan gudang milik PT Navatani Persada (perusahaan kayu lapis) di Asam-Asam.

Informasi diperoleh, pemilik kayu sengaja memanfaatkan momen banjir untuk memilirkan kayu. Jalur air diyakini lebih aman daripada melalui darat.

Meski belum berhasil mengungkap pemilik kayu tersebut, namun Polres Tala tak patah arang. Penyelidikan masih terus dilakukan. Beberapa petugas masih tetap dikerahkan di lapangan guna mengendus jejak pemilik kayu itu. Sekaligus mengendus kemungkinan adanya pemiliran kayu via air di jalur sungai lainnya di wilayah Tala.

"Kami terus bergerak. Personel kita tetap ada di lapangan," tegas Kaswandi seraya menegaskan kejahatan illegal logging menjadi salah satu fokus penegakkan hukum yang kini sedang diintensifkan.

Lalu, akan diapakan kayu itu? "Sesuai aturan main yang ada, kayu temuan itu akan dilelang. Untuk tujuan ini, kami sudah koordinasi dengan Dishutprov. Nanti mereka (Dishutprov) yang akan melaksanakan pelelangannya," jelas Kaswandi. roy

Sunday, July 22, 2007

Kasus Illegal Logging Belum Ada

Sunday, 22 July 2007 03:25

BANJARMASIN, BPOST - Kejaksaan Tinggi Kalsel menilai dari sekian kasus kehutanan yang mereka terima dari penyidik Polri, belum ada yang termasuk kategori kasus illegal logging.

"Kami melihat adanya kerancuan berkenaan dengan istilah illegal logging," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, R Himawan Kaskawa SH, Sabtu (21/7).

Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B189/E/V/1995 tentang Pola Penanganan dan Penyelesaian Perkara Kehutanan, kasus illegal logging yaitu perambahan atau penebangan hutan lindung, hutan wisata, taman nasional dan marga satwa.

"Dari data yang kami miliki, beberapa perkara kehutanan di Kalsel yang masuk kategori illegal logging kayaknya masih belum ada," timpal Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Anwar SH.

Himawan mengakui, dari Juli-Desember 2006, jumlah perkara kehutanan yang masuk kejaksaan mencapai 147 perkara. Kemudian, dari Januari-Juni 2007, mengalami penurunan menjadi 74 perkara.

"Dari kasus itu, tidak ada yang masuk kategori illegal logging. Dalam artian yang menggunakan peralatan besar-besar, sementara yang ada hanya pembawa kecil-kecil," ujar Himawan.

Menanggapi penilaian Himawan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi, Puguh Raharjo, mengatakan pihaknya tidak mau terjebak dalam pemaknaan istilah illegal logging.

"Yang jelas, yang kita lakukan tersebut intinya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak rusak, yang akhirnya mengakibatkan banjir karena penebangan liar," ujar Puguh.

Puguh menandaskan, yang mereka lakukan selama ini sesuai komitmen Kepolisian Daerah Kalsel pada 2007 ini bebas illegal logging.

Operasi yang mereka lakukan selama ini, adalah imbangan dengan daerah-daerah lain yang masih banyak kasus illegal logging seperti di Kalimantan Tengah.

"Setidaknya kita berusaha memeriksa dokumen kayu-kayu yang dikirim dari daerah tetangga tersebut," tegasnya.

Kasus Anton

Terkait kasus dugaan kelebihan muatan kayu yang menyeret nama Anton Gunadi, Himawan mengaku belum begitu jelas."Menurut laporan anggota, sejak kasus Anton itu dikembalikan ke penyidik sekitar November 2006, sampai sekarang tidak kembali ke kejaksaan," ujarnya. mdn

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Saturday, July 21, 2007

17 Perusahaan Rambah Kawasan Hutan Desember Batas Akhir Pengajuan Pengukuran Lokasi

Friday, 20 July 2007 01:33

PELAIHARI, BPOST - Tidak hanya tambang batu bara dan tambang galian lainnya, perkebunan milik sejumlah perusahaan di Tanah Laut (Tala) ternyata juga masuk atau merambah kawasan hutan.

Seperti halnya terhadap aktivitas pertambangan, Dinas Kehutanan Tala juga akan menertibkan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut. Bahkan surat pemberitahuan bernomor 522/453/PKA/Dishut tanggal 29 Juni 2007 telah dilayangkan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

Dalam surat itu tercatat 17 perusahaan perkebunan yang areal kebunnya masuk atau merambah kawasan hutan. Sebagian besar bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang umumnya terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Jorong dan Kintap.

Kadishut Tala Aan Purnama MP meminta para pimpinan perusahaan yang areal kebunnya masuk kawasan hutan secepatnya mengajukan permohonan pengukuran lokasi kepada Tim Penertiban. Selanjutnya Tim akan akan meneruskannya ke Menhut guna meminta alternatif solusinya. Tim terdiri atas unsur Setda, Dishut, Dusbun, Bappeda, BPN, Kecamatan, dan LSM. Bupati dan Kapolres bertindak sebagai pembina dan penasihat.

"Kami tunggu hingga akhir Desember. Lewat batas waktu ini kami tidak bertanggungjawab lagi jika kemudian ada razia atau penertiban oleh aparat kepolisian," tegas Aan yang juga ketua Tim Penertiban, Kamis (19/7).

Menurutnya, penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk mengobok-obok eksistensi usaha perkebunan. Sebaliknya justru untuk memberikan kepastian jaminan hukum dan jaminan berusaha.

"Jika lokasi kebunnya sudah diukur oleh Tim Penertiban, maka akan diketahui berapa luasan yang masuk kawasan. Jadi, selanjutnya pihak perusahaan akan tenang karena sudah ada kepastian hukum atas areal kebunnya," kata Aan.

Terhadap sebagian areal lahan yang masuk kawasan akan diusulkan kepada Menhut untuk persetujuan solusi berupa kemitraan dengan masyarakat. Polanya berupa hak kelola oleh masyarakat, bagi hasil dengan pemilik kebun (perusahaan).

"Syaratnya nanti di sela tanaman kebun (masuk kawasan hutan) harus ditanami tanaman kehutanan," ujarnya. roy


Sekali Antar Dapat Rp 150 Ribu Polair Kalsel Tangkap Kelotok Kayu

Friday, 20 July 2007 03:02:41

BANJARMASIN, BPOST - Empat warga Mantangai, Kapuas Kalteng yang membawa kayu tanpa dokumen, ditangkap Dit Polair Kalsel di Ujung Panti Sungai Barito, Kamis (19/7) pukul 11.00 Wita. Rencananya, kayu olahan jenis keruwing itu akan dijual di Alalak, Banjarmasin.

Keempat warga, Kandar (45), Nanang (26), Agus (30) dan Syarifudin (30), berikut kelotok yang memuat sekitar tiga kubik kayu diamankan petugas.

Dalam pengakuannya, Kandar mengatakan, dirinya hanya bertugas mengantar kayu itu kepada pembeli dan mengambil upah dari penjualan itu. "Kami hanya mengambil upah dari pengiriman ini. Dan pekerjaan ini sudah kami lakukan dua kali," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemilik kayu tersebut membelinya dengan harga Rp 700 ribu per kubiknya. Dan akan dijual dengan harga Rp 1.100.000 setiap satu kubik. Ongkos angkut kayu tersebut sampai ke tujuan sebesar Rp 800 ribu. Uang tersebut, dibagi empat yang sama-sama mengantar kayu ke pembeli.

"Bagian kami ya sekitar Rp 150 ribu saja. Karena sisanya, untuk ongkos sewa kelotok dan minyak selama perjalanan," kata Kandar. Menurutnya, ongkos tersebut tidak sebanding dengan rasa capek selama perjalanan. Dari tempatnya mengambil kayu hingga Alalak, lanjut dia, membutuhkan waktu selama satu hari satu malam dala perjalanan di atas air.

"Lantaran tidak ada pekerjaan, ya apa boleh buat. Kami tetap melakukannya. Kalau dulu, kami mengangkut besi-besi tua untuk dijual. Karena sudah sepi, ya alih mengangkut kayu," urainya.

Dit Polair Polda Kalsel AKBP H Sunaryo melalui Kasi Gak Kum AKP R Tambun mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan jajarannya yang sedang menggelar patroli rutin di perairan tersebut.

Waktu kelotok itu melintas, petugas berusaha menghentikan untuk melakukan pengecekan. Ternyata, di dalamnya berisi kayu yang sudah siap pakai sebanyak tiga kubik tanpa dilengkapi dokumen sama sekali. coi

Polisi Sita Kayu Ulin Ilegal

Friday, 20 July 2007 02:13

SERANG, BPOST - Polda Banten menyita 2.215 balok kayu ulin olahan dari Kalimantan Selatan. Kayu bernilai ratusan juta ini disita ketika hendak diturunkan di Pelabuhan Karangantu, Banten.

"Kami mencurigai kayu-kayu ini hasil illegal logging. Untuk itu kami sita," kata Direktur Satpolair Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Alex Fauzi Rasad, Kamis (19/7).

Selain menyita ratusan balok kayu itu, polisi juga menahan Rusli Efendi, Nahkoda KM Cahaya Rizky, yang mengangkut kayu-kayu tersebut.

Menurut Alex, tertangkapnya kayu-kayu ini berawal saat KM Cahaya Rizki yang mengangkut kayu ilegal itu kandas di alur Pelabuhan Karanghantu Selasa (17/7) malam. Kapal ini tak dapat masuk ke dalam pelabuhan, karena karena bermuatan lebih.

Oleh sejumlah awak kapal, kayu-kayu dari KM Cahaya Rizki itu kemudian dipindahkan ke kapal-kapal milik nelayan. Ribuan balok kayu itu kemudian dibawa ke Pelabuhan Karangantu.

Pada saat kayu-kayu tersebut dipindahkan ke dalam kapal nelayan, petugas Pos Polair Karanghantu Polda Banten yang tengah berpatroli memergokinya. "Karena mencurigakan, petugas lantas melakukan penyelidikan," katanya.

Saat digeledah, di dalam KM Cahaya Rizki petugas berhasil menemukan ribuan balok kayu ulin berbagai ukuran.

"Nah, petugas makin curiga karena saat dimintai dokumen-dokumen kayu itu awak kapal tidak dapat menunjukkannya," kata Alex Fauzi.

Alex mengatakan, jika terbukti pengangkutan kayu ini melanggar, nahkoda kapal bisa dijerat Pasal 78 Ayat 7 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Hukumannya berat dengan amcaman penjara 20 tahun," katanya.tic/dtc

Wednesday, July 18, 2007

Polisi Sita 2.596 Batang Kayu

Rabu, 18 Juli 2007

Banjarmasin, Kompas - Sebanyak 2.596 batang kayu gelondongan dan 250 meter kubik kayu olahan disita aparat selama berlangsungnya Operasi Hutan Lestari Intan 2007 di Kalimantan Selatan yang berakhir pekan lalu. Dalam aktivitas represif 15 hari itu, petugas juga menetapkan 25 tersangka.

Operasi yang dilaksanakan pihak kepolisian, Dinas Kehutanan, serta sejumlah instansi lainnya itu mengungkap 33 kasus pembalakan ilegal. Sebagian besar dari ribuan potong kayu yang disita diduga merupakan hasil penebangan liar di Pegunungan Meratus dan di wilayah penyangganya, mulai dari Kabupaten Tabalong di utara hingga Tanah Laut di selatan.

Kayu yang disita umumnya merupakan jenis kayu komersial, seperti meranti, kapur, kruing, dan serapat. Dalam operasi itu, petugas banyak menemukan kayu ulin yang langka dan dilindungi.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Halba Rubis Nugroho melalui Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Puguh Raharjo di Banjarmasin, Selasa (17/7), mengapresiasi kerja polisi di tingkat polres dalam operasi yang dilaksanakan serentak di 10 kabupaten itu.

Puguh mengungkapkan, polisi menyita sejumlah kendaraan yang diduga dipakai untuk mengangkut hasil pembalakan ilegal. Kendaraan tersebut, antara lain empat mobil bak terbuka, satu mini bus, dua perahu motor, dan 17 sepeda motor.

Polisi juga menetapkan 25 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal itu. Mereka pada umumnya tidak memiliki izin penebangan atau surat izin mengangkut kayu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah orang yang telah menjadi target operasi polisi, sedangkan 23 tersangka lainnya dibekuk dalam operasi tersebut.

Puguh menambahkan, polisi juga mencatat tujuh kasus temuan kayu lainnya, namun pelakunya melarikan diri. (FUL)

Monday, July 16, 2007

Bupati Ajak Selamatkan Hutan Mangrove Batola

Senin, 16 Juli 2007

MARABAHAN – Bupati Barito Kuala Drs H Eddy Sukarma mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat di daerah ini agar menjaga hutan mangrove dengan cara tidak sembarang menebangnya dan membiarkan tumbuh.

”Kawasan hutan mangrove di Barito Kuala memiliki fungsi penting dan strategis sebagai mata rantai ekosistem lingkungan, khususnya daerah sekitar pantai dan daeratan di belakangnya. Karena itu, keberadaan hutan ini penting untuk dijaga,” kata Eddy belum lama tadi.

Degradasi terhadap hutan mangrove, lanjut dia dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap mangrove itu sendiri maupun bagi daerah sekitarnya. ”Terhadap kawasan hutan mangrove yang rusak, mari bersama kita perbaiki dan yang masih ada, mari kita selamatkan bersama,” tandasnya.

Eddy mengemukakan, terdapat berbagai macam penyebab kerusakan hutan mangrove, dan yang paling terbesar adalah akibat tangan manusia sendiri yang kurang bijak terhadap lingkungan.

Untukmenanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan upaya pemulihan dan peningkatan kemampuan fungsi hutan, khususnya kawasan hutan mangrove, dengan melibatkan berbagai pihak secara terpadu, transparan dalam satu gerakan nasional.

”Upaya rehabilitasi hutan dan lahan (reboisasi) dilakukan secara vegetatif (kegiatan tanam-menanam) dengan jenis tanaman yang sesuai dengan fungsi hutan, lahan serta kondisi agroklimat setempat,” ujarnya.

Sekadar di ketahui, keberadaan hutan mangrove di Kabupaten Barito Kuala sebagian besar terdapat di Kecamatan Tabunganen yang langsung berbatasan dengan laut Jawa. Selain itu juga terdapat di di sepanjang Sungai Barito. (tri)


Penjarahan Hutan Masih Marak

Sabtu, 14 Juli 2007


BANJARMASIN – Kendati hutan Kalsel telah mengalami degradasi yang cukup memprihatinkan, namun praktik illegal logging masih marak terjadi. Buktinya, jajaran Polisi Hutan Dinas Kehutanan baru-baru tadi menemukan sebanyak 1.136 batang kayu jenis meranti campuran (MC) di Sungai Asamasam, Kabupaten Tanah Laut.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir Suhardi Atmoredjo mengemukakan, ribuan kayu hasil illegal logging tersebut sudah diamankan di logpond Napak Tani di Asamasam. “Kayu-kayu tersebut belum diketahui pemiliknya, dan saat ini sedang dihitung jumlahnya,” ujar mantan Wakil Kepala Dinas Kehutanan Kalsel ini.

Setelah dilakukan perhitungan, paparnya, kayu sitaan tersebut segera dilelang agar tidak keburu rusak. “Kalau bisa secepatnya, sebab jika lambat dikhawatirkan malah rusak,” ucapnya.

Sebelumnya, ungkap Suhardi, telah ditemukan ribuan batang kayu illegal di perairan Kotabaru, dan sudah dilakukan pelelangan. “Untuk diketahui, limit harga terendah adalah Rp 500 ribu/M3,” tambahnya.

Lantas, bagaimana dengan pemilik kayu yang belum ditemukan? Suhardi menegaskan, urusan menyelidiki dan mengejar pemilik kayu-kayu tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. “Soal menyelidiki pemiliknya ya urusan polisi,” tandasnya.

Lebih lanjut Suhardi menegaskan, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait dan kepolisian telah komitmen perang terhadap praktik illegal logging di Kalsel.

Seperti diketahui, kondisi hutan di Kalsel sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, dari total 1.839.494 hektare luas hutan yang ada (49% dari luas wilayah Kalsel), telah mengalami degradasi sekira 555 ribu hektare. Untuk diketahui, berdasarkan Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan (SK Menhutbun Nomor 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999) luas hutan Kalsel adalah 1.839.494 hektare. Rinciannya, seluas 688.884 hektare (37,45%) merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), Hutan Lindung (HL) seluas 554.139 hektare (30,13%), Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 265.638 hektare (14,44%), Hutan Suaka Alam seluas 175.565 hektare (9,54%), dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 155.268 hektare (8,44%).(sga)


60 Kubik Kayu Serapat Disita Saat akan Dimilirkan ke Barito Kuala

Saturday, 14 July 2007 04:16

AMUNTAI, BPOST- Puluhan kubik kayu jenis Serapat digagalkan pengirimannya oleh aparat Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Rabu (11/7) dinihari. Selain barang bukti, aparat juga telah meminta keterangan pemilik gudang asal kayu tersebut.

Kayu itu ditemukan di Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang, saat aparat menggelar Operasi Hutan Lestari Intan 2007. Sehari sebelumnya aparat juga menyita dan mengamankan sekitar 12 kubik kayu jenis yang sama di dermaga Sungai Namang, Danau Panggang.

Belasan kubik kayu itu tak dilengkapi dokumen SKSHH. Rencananya, kayu balokan itu akan dikirim ke Kabupaten Batola melalui jalur sungai di kawasan Desa Paminggir.

Namun, polisi hanya berhasil menyita belasan kubik yang tak berdokumen tersebut. Sedangkan pemilik kapal dan buruh pengangkutnya melarikan diri. Saat ditinggalkan, salah satu perahu kelotok nyaris karam.

Dari hasil temuan 12 kubik itulah, polisi mengembangkan kasusnya hingga menemukan 50 kubik kayu jenis serapat berbagai ukuran yang sudah dipotong rapi. Kayu itu diletakkan di gudang milik H Bani (40).

Dari pengembangan itu pula, petugas menelisik keberadaan gudang milik H Bani (40). Setelah diperiksa, di gudang milik warga Desa Pandamaan RT 4 itu, tersimpan sekitar 50 kubik kayu jenis Serapat. Untuk membuktikan apakah kayu-kayu itu legal, petugas melakukan pemeriksaan.

Sebagai barang bukti, hari itu aparat langsung membawa dan menyita puluhan kubik kayu tersebut. Sebagian, diamankan dan ditempatkan di Mapolsek Sungai Pandan, sebagiannya lagi di Mapolres HSU. H Bani, pemilik gudang, turut dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan asal kayu.

"Kalau memang mengarah pada kegiatan pembalakan liar dan yang bersangkutan tak bisa menunjukkan surat-surat resminya, dia kita tahan," kata Kapolres HSU, AKBP Saidal Mursalin, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufikurrahman. ori


Enam Kubik Balok Ulin Disita

Saturday, 14 July 2007 02:39:20

BANJARMASIN, BPOST - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Batola, kembali mengamankan truk yang mengangkut balokan kayu ulin tanpa dokumen, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Handil Bhakti Barito Kuala (Batola), Kamis (12/7).

Ditinggal Pemiliknya

JAJARAN Dit Polair Polda Kalsel kembali mengamankan lima meter kubik kayu tak bertuan, di Sungai Alalak, Jumat (13/7) pukul 05.00. Sebelumnya, Jumat 29/6) lalu, 17 meter kubik kayu jenis rimba campuran juga berhasil diamankan, setelah ditinggalkan pemiliknya di kawasan Galam Rabah, Martapura.

Kayu tak bertuan itu kemudian diamankan petugas Dit Polair di Ujung Panti, tidak jauh dari Jembatan Barito Batola.

Informasi diperoleh menyebutkan, kayu tersebut ketahuan petugas ketika tambat di sebuah dermaga. Sedang pemiliknya sudah tidak diketahui lagi, dan kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kelotok yang bermuatan kayu tersebut kemudian dibawa ke Mako Polair. "Informasi kita dapat, pemilik kayu tersebut ada tiga orang. Mereka diperkirakan di kawasan Ujung Panti, kini kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka," kata Dir Polair Polda Kalsel, AKBP Drs H Sunaryo Map, melalui Kasi Gak Kum AKP R Tambun SH kemarin di Mako Polair. dua

Penangkapan truk bernopol DA 2391 AH warna kuning itu dilakukan Jajaran Satlantas Polres Batola. Diduga, truk yang berisi balok kayu ulin sebanyak enam kubik itu, hendak menuju Kota Banjarmasin.

Wakapolres Batola, Kompol Himawan Sugeha Sik kepada BPost mengatakan, penangkapan berawal atas kecurigaan petugas saat melihat truk yang membawa beban berat sedang melintas di jalan. Setelah diberhentikan, ternyata berisi kayu yang tidak dilengkapi dokumen.

"Petugas yang berada di pos pantau Satlantas merasa curiga saat truk itu melintas. Kemudian dicegat, setelah diperiksa berisi kayu ulin yang tidak dilengkapi dokumen," terangnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kayu tersebut berasal dari Prantaran Kapuas Kalteng. Menurut rencana balok kayu berukuran 15x15 sentimeter itu bakal dibawa ke Banjarmasin untuk dijual kepada warga guna keperluan pembangunan rumah. coi

Pembakar Lahan Belum Tersentuh Perda

Thursday, 12 July 2007 04:33

MARTAPURA, BPOST - Meski Peraturan Daerah (Perda) Pembakaran Lahan telah diterbitkan tahun 2005 lalu, sampai sekarang sanksinya belum pernah diterapkan.

Tahun 2007 ini, Perda nomor 13 tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan dan Atau Lahan tersebut masih dalam status disosialisasikan.

Kepala Bapedalda Banjar, Suprapto mengatakan, Perda tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan. Pasalnya, pembakaran lahan di Banjar sudah berlangsung turun temurun oleh masyarakat, sehingga perda tersebut harus disosialisasikan terus menerus.

"Agar efektif, perda ini tidak bisa serta merta diberlakukan karena menyangkut kebiasaan warga yang sudah turun temurun," jelas Suprapto, Rabu (11/7).

Berdasarkan perda, bila ada warga yang ingin membakar lahan harus mengajukan izin terlebih dulu ke aparat yang ditunjuk. Tujuannya agar bisa dilakukan pengamanan.

"Kita juga masih koordinasi dengan Satpol PP sebagai aparat pelaksana perda. Mengenai kapan diberlakukan, kami belum bisa memastikan," ucapnya.

Mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan saat ini, Suprapto menegaskan, pihaknya belum menerima informasi hal itu. Biasanya, bila ada titik api, ada koordinasi antaraparat.

Tokoh warga Gambut, Kharis Wibisono mengatakan, hingga saat ini belum ada pembakaran di daerahnya. Dia mengakui lahan di wilayahnya sering dibakar untuk pembukaan lahan pertanian saat musim kemarau. Kawasan Gambut merupakan daerah semak-semak dan ilalang jenis tinggi.

"Saat ini belum ada pembakaran. Biasanya kalau ada dikoordinasikan dengan aparat desa," ungkapnya. Perda itu melarang setiap orang membakar hutan atau lahan tanpa izin. Warga juga dilarang membiarkan lahannya terbakar, atau membuang puntung rokok yang bisa mengakibatkan kebakaran lahan secara meluas.

Pemberian izin pembakaran lahan didasarkan pada luas lahan 0-0,1 hektare harus lapor dan mendapat izin tertulis dari RT setempat, 0,1-0,5 hektare izin lurah, 0,5-2,5 hektare izin camat, lebih dari 2,5 hektare izin bupati. sig


Hutan Kalsel Rusak Parah Hampir Separo Kawasan Hutan Mengalami Degradasi

Rabu, 11 Juli 2007
BANJARMASIN ,- Kondisi hutan di Kalsel sangat memprihatinkan. Bagaimana tidak, dari total 1.839.494 hektare luas hutan yang ada (49% dari luas wilayah Kalsel), hampir separonya mengalami degradasi.

Untuk diketahui, berdasarkan Peta Penujukkan Kawasan Hutan dan Perairan (SK Menhutbun Nomor 453/Kpts-II/1999 tanggal 17 Juni 1999) luas hutan Kalsel adalah 1.839.494 hektare. Rinciannya, seluas 688.884 hektare (37,45%) merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), Hutan Lindung (HL) seluas 554.139 hektare (30,13%), Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas 265.638 hektare (14,44%), Hutan Suaka Alam seluas 175.565 hektare (9,54%), dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 155.268 hektare (8,44%).

“Sampai saat ini telah terjadi degradasi kawasan hutan sekira 555 ribu hektare. Kondisi ini sangat memprihatinkan, dan menyebabkan kehutanan di Kalsel saat ini menjadi isu nasional maupun internasional,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir Suhardi Atmoredjo kepada wartawan, dalam jumpa pers di Balai Wartawan Jl Pangeran Hidayatullah Banjarmasin, kemarin.

Ia mengemukakan, hutan alam yang saat ini cukup terjaga adalah hutan lindung di Pengunungan Meratus saja, itupun hanya terdapat di daerah-daerah yang sulit dijangkau manusia. Sementara hutan industri sebagian besar stagnan, bagaikan kerakap tumbuh di batu atau hidup segan mati tak mau. “Di satu sisi, program hutan tanaman yang dilakukan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir hasilnya jauh di bawah laju kerusakan hutan yang terjadi,” ungkapnya.

Diakuinya, degradasi kawasan hutan disebabkan kesalahan pengelolaan di masa lalu. Antara lain, adanya eksploitasi besar-besaran yang tidak diikuti dengan penanaman. Tak hanya itu saja, kerusakan hutan juga disebabkan maraknya illegal logging dan pembakaran hutan setiap musim kemarau. “Belakangan kerusakan hutan diperparah dengan aktivitas pertambangan liar (illegal mining) yang merambah seluruh fungsi hutan, sehingga membuat hutan yang ada semakin rusak,” paparnya lagi.

Untuk itu, jabarnya, Pemprov Kalsel melalui instansi terkait melakukan strategi pembangunan kehutanan dengan mengacu 5 kebijakan prioritas dan Renstra Departemen Kehutanan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kalsel periode 2006-2010. Fokus pembabunan kehutanan adalah kemampuan pengelolaan kawasan hutan untuk mempertahankan eksistensi hutan, restrukturisasi industri primer kehutanan, rehabilitasi hutan dan lahan, penertiban illegal logging dan illegal mining dalam kawasan hutan, serta pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. “Tentunya untuk dapat melaksanakan pembangunan kehutanan di Kalsel perlu dukungan instansi pemerintah yang terkait, pihak swasta, dan masyarakat,” pungkasnya.(sga)

Hutan Kalsel Semakin Kritis

Wednesday, 11 July 2007 00:41:48

Ditanami Tapi Tak Tumbuh

  • BANJARMASIN, BPOST - Provinsi Kalimantan Selatan memang memiliki kawasan hutan seluas 1.839.494 hektare atau 49,01 persen dari luas Banua secara keseluruhan 37.530 kilometer persegi. Sayangnya, dari luas kawasan hutan tersebut, hanya 10 persen yang bisa dikatakan benar-benar hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Suhardi Atmorejo dalam Jumpa Pers Bulanan Gubernur Kalsel di Gedung PWI Kalsel, Selasa (10/7), mengungkapkan, kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI dalam Surat Keputusan (SK) 453/Kpts-II/1999 itu memang tidak seluruhnya terdapat vegetasi (tanaman) pepohonan lebat layaknya sebuah hutan.

Menurut Suhardi, dari luas kawasan hutan yang ditetapkan menteri tersebut hanya 50 persen yang dapat dikatakan hutan. Itupun hutan skunder atau terdapat vegetasi namun tidak lebat dan pepohonannya pun kecil-kecil.

"Kalau yang benar-benar hutan virgin di Kalsel sekarang ini hanya ada sekitar 10 persen. Hutan jenis ini berada di wilayah Pegunungan Meratus," ujarnya.

Sementara laju degradasi hutan di Kalsel setiap tahunnya menurut Suhardi mencapai satu persen. Data tahun 2003 lalu, lahan kritis di Banua ini mencapai 555.983 hektare. Pemerintah memang telah melakukan rehabilitasi namun saat ini lahan kritis bukan berarti berkurang.

Alasannya, dari 68.364 hektar lahan yang direhabilitasi baik melalui kegiatan Gerhan, reboisasi atau kegiatan yang dananya dari Pemprov sejak 2001 sampai 2007 ini tidak seluruhnya tanaman tersebut hidup.

"Banyak juga tanaman pepohonan yang ditanam itu tidak tumbuh. Makanya jumlah lahan kritis di Kalsel memang fluktuasi," ujarnya.

Ada tidaknya korelasi antara lahan kritis dengan bencana banjir yang terjadi berulang kali di Kalsel menurut Suhardi memang cukup erat kaitannya. Pasalnya, pepohonan merupakan penyerap air dalam tanah.

Sementara itu menanggapi desakan warga Alalak, Banjarmasin yang kembali menuntut adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur niaga kayu reject, Suhardi menyatakan hal itu adalah sesuatu yang sulit diwujudkan.

"Kami sudah mencoba membuat perda kayu reject. Bahkan bersama DPRD juga sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah tapi begitu kita usulkan ke menteri, ditolak. Sebab ini bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menhut 51 Tahun 2006," jelasnya.ais

2 Tahun Menunggu Perda Kayu Reject - Dewan Acuhkan Aspirasi Warga Alalak

Selasa, 10 Juli 2007

BANJARMASIN ,- Gerah dengan janji-janji yang tidak kunjung terealisasi, ratusan warga Alalak, Banjarmasin Utara, kemarin kembali menggelar aksi unjukrasa di DPRD Kalsel.

Tuntutan masyarakat yang 99 persen hidup dari sektor usaha kayu ini adalah, meminta kepada Pemprov Kalsel sesegera mungkin membuatkan peraturan tentang tata niaga perkayuan.

Tuntutan tersebut tidaklah terlalu berlebihan. Sebab, sejak dicabutnya perda kayu reject oleh DPR Kalsel, nasib warga Alalak kian hari semakin tidak menentu. Pasalnya, saat ini mereka hampir tidak dapat lagi lelusa melakukan usaha perkayuan yang sudah turun temurun mereka kerjakan.

Namun sayangnya, kedatangan masyarakat perkayuan ini sepertinya tidak digubris oleh anggota komisi yang membidangi masalah tersebut. Buktinya, tidak satu pun anggota komisi II yang membidangi masalah ekonomi dan keuangan hadir di hadapan warga tersebut.

Selain itu, keinginan warga Alalak untuk dapat duduk bersama dengan Gubernur, Kapolda, serta Kadishut Kalsel, juga harus dibatalkan secara sepihak karena ketidakhadiran ketiga pejabat tersebut. “Sebelum berunjuk rasa, hari Rabu lalu kami sudah memberikan surat pemberitahuan,” kata koordinator lapangan aksi tersebut, H Maulana.

Kurang lebih satu jam lamanya para pengunjuk rasa ini melakukan berbagai orasi di depan pintu masuk gedung tersebut, akhirnya 10 orang perwakilan mereka diterima Ketua Fraksi Golkar Misrie Sarkawie.

Kepada para pengunjuk rasa, anggota Komisi III ini menyatakan permintaan maaf dan mengakui kalau surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang telah mereka terima belum dikonfirmasikan kepada orang-orang yang berkompenten dalam masalah tersebut. “Saya menyampaikan permohonan maaf dari ketua dewan yang tidak dapat hadir karena ada kesibukan. Surat pemberitahuan sudah kami terima, tapi belum kami konfirmasi kepada Gubernur, Kapolda, dan Kadishut Kalsel. Makanya kami mohon waktu lagi kalau bapak-bapak berkenan,” ujar Misrie.

Dikatakan Misrie lagi, di gedung DPRD ini pembagian tugas antara anggota dewan sudah mereka lakukan. Karenanya, yang berkompeten untuk menangani tuntutan masyarakat Alalak itu adalah komisi II yang membidangi masalaha ekonomi dan pembangunan.

Namun karena berbagai kesibukan yang ada, lanjutnya, maka anggota komisi II tidak dapat berhadir. “Anggota komisi II tidak dapat berhadir karena ada berbagai kegiatan, jadi silakan saja untuk menyampaikan aspirasinya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya. (gsr)


Kayu Ilegal Dimilirkan Saat Banjir

Tuesday, 10 July 2007 03:25

PELAIHARI, BPOST - Temuan kayu log jenis meranti campuran di Sungai Asam Asam Kecamatan Jorong bertambah. Jika pada Jumat (6/7), Tim Polda dan Dishut Provinsi menemukan 1.136 batang, Minggu (8/7) kemarin, giliran petugas Polres Tala mengamankan ratusan potong kayu serupa.

"Jumlah kayu yang kami temukan sebanyak 218 batang berdiameter 20-40 centimeter, panjangnya empat meter," kata Kapolres Tala AKBP Sumarso melalui Kasat Reskrim AKP Kaswandi Irman SIK.

Kayu tersebut ditemukan terpisah-pisah di anak sungai Asam Asam. Kayu-kayu ini diikat di pepohonan yang ada di tepian sungai. Kayu ini ditemukan petugas Polres Tala ketika sedang membantu Tim Polda dan Dishutprov mengevakuasi 1.136 potong kayu temuan di Sungai Asam Asam.

Kayu temuan Tim Polda/Dishutprov itu juga terpencar di beberapa titik di aliran sungai setempat. Proses evakuasi cukup sulit dan menyita waktu. Kayu log harus didorong menggunakan kelotok.

Siapa pemilik kayu tersebut, baik kayu temuan Tim Polda maupun temuan Polres Tala, belum diketahui. Masing-masing kini sedang menyelidikinya.

Kaswandi mengatakan di tempat terpisah pihaknya juga mengamankan satu unit Suzuki Carry pikap warna biru DA 9817 TJ yang mengangkut ulin ukuran 5x10x2 dan 10x10x2 sebanyak 70 potong di wilayah Kecamatan Kintap.

"Pemilik kayu itu, Sarni (28) warga Desa Tampang Kecamatan Pelaihari, sudah kami jebloskan ke sel Mapolsek Kintap," kata Kaswandi.

Pihaknya juga mengamankan satu unit cercle (alat potong kayu) di Desa Sabuhur Kecamatan Jorong.

"Di tempat ini, kami juga mengamankan kurang lebih 2 kubik kayu campur naga, 2 batang kayu campur naga," sebut Kaswandi.

Informasi diperoleh BPost, momen banjir sengaja dimanfaatkan para pelaku perambah hutan untuk memilirkan kayu.

Distribusi melalui jalur sungai diyakini lebih aman dibandingkan melalui jalur darat.

Ketika hujan lebat mengguyur Tanah Laut sejak Kamis pagi hingga malam, mereka mulai bersiap-siap untuk memilirkan kayu.

Namun gerakan mereka telah tercium aparat Polda hingga akhirnya menemukan seribu lebih kayu log yang tambat di sepanjang Sungai Asam Asam. roy

25 Kubik Kayu Disita Diduga dari Hutan Halong

Monday, 09 July 2007 01:29

PARINGIN, BPOST - Penebangan liar disinyalir masih marak terjadi di Kabupaten Balangan. Baru sepekan mengamankan 4 kubik kayu, aparat reskrim Polres Balangan kembali mengamankan 25 kubik kayu meranti dan ulin di bansaw warga Desa Padang Panjang dan Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Jumat (6/7).

Sebelumnya, Jumat (29/6), aparat setempat juga mengamankan 23 batang kayu campuran ulin dan meranti dalam bentuk plat sekitar 4 kubik (bukan 23 kubik kayu seperti diberitakan sebelumnya) di sebuah kebun di Desa Bahan, Kecamatan Halong.

Polisi menduga ada kesamaan modus operandi distribusi kayu hasil rambahan hutan dengan memilirkannya melalui Sungai Halong yang hulunya merupakan kawasan hutan. Pasalnya lokasi penemuan kayu pertama dan kedua hanya berjarak sekitar 10 kilomter dan sama-sama dekat bantaran sungai.

Kapolres Tabalong AKBP Iswahyudi melalui Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto mengatakan pengamanan kayu dilakukan aparat reskrim yang langsung dipimpinnya dalam rangka program pemberantasan illegal logging, Intan Hutan Lestari 2007. Kayu terpaksa diamankan karena tidak ada warga yang mengaku pemilik, tidak ada dokumen dan ukuran kayu yang terlampau besar menimbulkan kecurigaan.

"Sebelum menyita kita sempat meminta pendapat dua petugas dari Dinas Kehutanan untuk membantu memastikan status kayu. Mereka pun sepakat kalau kayu-kayu itu diduga dari menjarah hutan karena diameter kayu yang besar," kata Yudi, Sabtu (7/7).

Polisi masih mencari pemilik ataupun penjarah kayu tersebut dari hutan. Menurut Yudi bila ditemukan nantinya bakal dijerat pasal 51 dan 41 Kepmenhut dengan ancaman hukuman penjara.

Sementara aparat Kodim 1008 Tanjung, Jumat (29/6) berhasil mengamankan satu truk fuso DA 2264 BD berisi 14,825 kubik kayu campuran dalam bentuk papan yang dokumennya fiktif. Sopir truk dan muatannya diserahkan ke Polres Tabalong untuk diperiksa lebih lanjut.

Polres Tabalong sebelumnya juga mengamankan satu unit mobil pikap bermuatan sekitar 2 kubik kayu campuran bentuk plat dan tongkat tujuan ke Amuntai yang tak dilengkapi dokumen. nda


Hanya Garap Hutan Rakyat Gerhan Tala 2007 900 Hektare

Saturday, 07 July 2007 03:25

PELAIHARI, BPOST - Kabar menyenangkan bagi warga Tanah Laut (Tala). Daerah ini kembali menerima luncuran program Gerakan Rehabilitasi Lahan dan hutan (Gerhan) dengan luasan mencapai 900 hektare senilai Rp 3,2 miliar.

Namun kali ini pelaksanaannya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Lebih selektif dan melibatkan perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan, seperti, Inhutani dan perusahaan lainnya yang memiliki kemampuan dalam melaksanakan penghijauan.

    Masyarakat Tala (kelompok tani) yang ingin ambil bagian dalam kegiatan Gerhan tersebut dituntut memiliki persiapan yang matang. Tidak hanya kemampuan memelihara pohon penghijauan, tetapi juga kesiapan lahan.

    "Dananya akan dibayarkan jika pohon telah ditanam dan prosentase tumbuhnya di atas 60 persen. Pada masa pemeliharaan tahun pertama harus mencapai prosentase tumbuh 80 persen," jelas Kadis Kehutanan Tala H Aan Purnama MP, Senin (2/7).

Jika tahun-tahun sebelumnya kelompok tani bisa masuk di seluruh klasifikasi kegiatan Gerhan. Tahun ini yang bisa digarap kelompok tani dibatasi hanya pada jenis hutan rakyat (HR). Selebihnya, hutan lindung (HL) dan hutan produksi (HP) dilimpahkan ke perusahaan kehutanan.

Apakah rehabilitasi HL dan HP tersebut nantinya dilaksanakan perusahaan HTI, Inhutani, atau BUMN? "Ini tergantung hasil lelang yang dilakukan oleh provinsi yang melibatkan masing-masing kabupaten penerima program Gerhan," jelas Aan.

    Pembayaran terhadap perusahaan kehutanan pelaksana Gerhan lebih ketat. Dana proyek baru dikucurkan jika prosentase tumbuh mencapai 70 persen dan masa pemeliharaan tahun pertama mencapai 90 persen.

    Meski kegiatan HL dan HP ditangani perusahaan, jelas Aan, masyarakat sekitar tak perlu risau. Pihak perusahaan akan diminta melibatkan masyarakat yang berada di sekitar lokasi Gerhan. Bahkan para penangkar lokal juga akan dirangkul dalam pemenuhan bibit penghijauan. roy


Monday, July 09, 2007

Rehabilitasi Lahan Mubazir

Thursday, 05 July 2007 02:34:24

BANJARMASIN, BPOST - Gerakan Nasional Rehabilitasi Lahan (Gerhan) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan seluas 39.803 hektare mubazir. Puluhan juta pohon yang ditanam pada gerakan itu mati atau tidak tumbuh lantaran tidak dipelihara.

Rekrut Sarjana Kehutanan dan Pertanian

KABAR gembira bagi sarjana kehutanan maupun pertanian yang hingga kini belum mendapatkan pekerjaan. Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melakukan perekrutan petugas lapangan Gerhan (PLG).

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Suhardi di Banjarmasin, Rabu (4/7) mengatakan, perekrutan dilakukan di seluruh kabupaten dan kota di Kalsel dengan mengutamakan putra daerah masing-masing kabupaten.

"Penerimanaan PLG akan diutamakan bagi sarjana berasal dari masing-masing daerah, sehingga akan bekerja lebih maksimal," katanya.

Selain sarjana, kesempatan menjadi PLG juga diberikan kepada lulusan SKMA dan D3 bidang kehutanan maupun pertanian yang memenuhi syarat. ant

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sekitar 27,9 juta lebih pohon mati atau tidak tumbuh sesuai keinginan karena tidak ada pemeliharaan pascatanam.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Suhardi, pun mengakui tidak adanya pemeliharaan terhadap pohon-pohon yang telah ditanam. Menurutnya, itu karena pemerintah pusat tidak menganggarkan dana untuk pemeliharaan.

Proyek Gerhan yang telah dikucurkan hanya sebatas pada penanaman, selanjutnya pohon-pohon yang telah ditanam tersebut dibiarkan tumbuh dengan sendirinya. "Kalau tidak dilakukan, ya memang mubazir karena kita tidak tahu apakah pohon-pohon yang ditanam tersebut bisa tumbuh apa tidak," katanya.

Tahun ini Kalsel mendapat dana Gerhan Rp 111,02 miliar dari pemerintah pusat. Lahan yang diusulkan pada proyek Gerhan seluas 14.485 hektare.

Suhardi mengaku, selama ini pihaknya juga tidak melakukan pemantauan secara khusus terhadap pohon-pohon yang ditanam melalui proyek Gerhan. Dengan begitu, belum ada data berapa persen pohon hidup dari sekitar 27 juta pohon lebih yang telah berhasil ditanam.

Padahal, tambahnya, pohon baru bisa tumbuh dengan baik tanpa harus diawasi atau dipelihara setelah berumur lima tahun, minimal tiga tahun.

Sedangkan pohon-pohon yang baru ditanam tanpa pemeliharaan sangat rentan mati, karena bisa kekurangan air atau kekeringan maupun kelebihan air pada musim penghujan.

"Kita khawatir pohon-pohon yang telah ditanam akan mubazir, makanya kita mengusulkan agar proyek Gerhan dilaksanakan sampai pada pemeliharaan. Dengan begitu, akan diketahui secara pasti tingkat keberhasilannya," katanya.

Berdasarkan evaluasi dan masukan beberapa daerah di Indonesia, tambahnya, sejak 2007 ini, pemerintah telah menganggarkan penanaman gerhan dalam satu paket, mulai pembibitan, penanaman hingga pemeliharaan. niz/ant


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

11 Kades Bisa Terbitkan Izin Untuk Bawa Kayu dari Hutan Rakyat

Thursday, 05 July 2007 02:05

BARABAI, BPOST - Aturan yang memperbolehkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu kelapa, karet dan sengon, diterbitkan oleh kepala desa (kepdes), mendapat perhatian serius warga yang desanya memiliki potensi kayu tersebut.

Warga mendesak Kantor Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar menunjuk kepala desa sebagai pejabat yang bisa mengeluarkan SKAU.

Kasi Pemanfaatan Hasil Hutan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Hariyadi mengatakan, setelah diteliti kebenaran adanya potensi tersebut ada 11 kades yang diusulkan bisa menerbitkan izin tersebut.

Dari 11 kades tersebut, lima diantaranya saat ini sedang menjalani proses pembekalan seluk beluk SKAU di Balai Sertifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Banjarbaru. Lima Kades itu yaitu dari Dangu dan Ilung di Kecamatan Batang Alai Utara serta Kades Kapar, Rangas, dan Anduhum di Kecamatan Batang Alai Selatan.

Kelima kades itu diusulkan langsung oleh warganya agar bisa menerbitkan SKAU. Sedangkan sisanya masih menunggu panggilan mendapatkan pembekalan yang sama.

Sementara enam lainnya menunggu giliran, yaitu Kades Birayang Surapati di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kades Jatuh dan Mahang Sungai Hanyar di Kecamatan Pandawan, Kades Samurang di Kecamatan Labuan Amas Utara, Kedes Kalibaru di Kecamatan Batu Benawa dan Kades Haruyan Seberang di Kecamatan Haruyan.

Ke enam kades di desa-desa tadi memang tidak di usulkan warganya tapi dari Kantor Kehutanan berdasarkan potensi kayu di sanan.

Dengan diberikannya wewenang itu kepada kades, saat mengangkut hasil tebangannya, warga tak perlu lagi berurusan dengan kantor kehutanan. "Cukup kades yang menerbitkan SKAU," kata Yusri. yud


Copyright © 2003 Banjarmasin Pos

Operasi Pembalakan Salah Arah Perbedaan Penafsiran Aturan di Lapangan Membingungkan Pengusaha

Rabu, 04 Juli 2007

Jakarta, Kompas - Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban menyatakan, operasi pembalakan liar yang dijalankan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri selama tahun 2007 salah arah. Polri dinilai cenderung mencari kesalahan orang dalam proses penyidikan sehingga meresahkan industri yang legal.

"Saya minta Kapolri untuk mengevaluasi Kapolda di seluruh Indonesia agar operasi illegal logging benar-benar untuk mengejar pelakunya, bukan mencari-cari kesalahan pengusaha yang sah atau pejabat kehutanan. Jika hal ini masih terus terjadi, operasi yang berjalan sekarang sudah tidak sesuai dengan arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2005," kata Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban di Jakarta, Selasa (3/7).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No 4/2005 soal Pemberantasan Penebangan Kayu secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia untuk pemberantasan pembalakan liar.

Dalam inpres tersebut, menteri koordinator politik hukum dan keamanan menjadi koordinator 15 pejabat setingkat menteri serta seluruh gubernur dan bupati/wali kota.

Menhut mencontohkan, penanganan kasus dugaan pembalakan liar di Riau, Sumatera Utara, dan Papua. Polisi memaksakan penyidikan untuk mencari kesalahan pengusaha yang memiliki izin resmi.

Pada kasus Adelin Lis di Sumatera Utara, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan dua terdakwa karena bukti tidak cukup kuat.

Sementara di Papua, lanjut Menhut, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tak lama setelah jaksa menyatakan berkas siap diajukan ke pengadilan atau P21.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha yang memiliki izin resmi. Selain itu, iklim usaha berbasis kehutanan pun menjadi kurang kondusif akibat praktik tersebut.

"Implementasi operasi seharusnya dijalankan bersama-sama dan saling berkoordinasi. Inpres ini mengarahkan pemberantasan pembalakan liar pada pelaku illegal logging sehingga pengusaha yang legal bisa beroperasi dengan tenang," ujar Menhut.

Beda penafsiran

Dihubungi di Denpasar, Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Ambar Tjahyono menyatakan, operasi pemberantasan pembalakan liar harus tetap taat asas tanpa perbedaan penafsiran di lapangan.

Selama ini, perbedaan penafsiran aturan sangat merugikan pengusaha karena menimbulkan ketidakpastian.

Asmindo sudah beberapa kali mengadvokasi kasus dugaan pembalakan liar, yang sebenarnya merupakan kayu hasil hutan rakyat. Modusnya, polisi menahan truk pengangkut kayu mangga atau akasia yang dibeli dari rakyat untuk bahan baku mebel dan kerajinan karena tidak dilengkapi dengan dokumen.

Padahal, menurut aturan, surat keterangan asal-usul (SKAU) yang dikeluarkan kepala desa setempat sudah cukup sebagai dokumen resmi.

Ambar Tjahyono mengatakan, seluruh kasus itu akhirnya bebas karena tuduhan polisi tidak terbukti. (ham)

Monday, July 02, 2007

Tujuh Jam, Ribuan Kayu Log Diamankan

Senin, 2 Juli 2007

Radar Banjarmasin/ BATULICIN - Genderang perang terhadap praktik illegal logging terus digencarkan jajaran Polres Tanbu dengan sandi Operasi Hutan Lestari Intan 2007. Tak tanggung-tanggung, ribuan kayu log dan olahan berhasil diamankan karena tidak mengantongi izin usaha. Hebatnya lagi, itu dilakukan hanya dalam waktu 7 jam.

Menurut Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKP Joko Sadono, ribuan kayu itu berhasil ditemukan di 6 tempat di wilayah Kecamatan Satui oleh 6 anggota Reserse Polres Tanbu.

Bermula dari informasi warga dan hasil penyelidikan, papar Joko, polisi menyisiri pinggiran Sungai Satui. Tepatnya di Desa Karang Intan, Kecamatan Satui, polisi menemukan tumpukan batang kayu log yang berjumlah 184 batang jenis meranti, MC (Meranti Campuran) dan ulin, Sabtu (30/6) dini hari sekira pukul 01.00 Wita. Dari hasil perhitungan sementara, diperkirakan kayu MC tersebut banyaknya 62 meter kubik, ulin 1 meter kubik dan meranti 3 meter kubik. “Itu hanya hitungan sementara saja. Belum pasti tepatnya berapa,” kata Joko kepada koran ini, kemarin.

Satu jam kemudian, lanjut Joko, polisi kembali menemukan 284 batang kayu MC (52 m³) olahan berbentuk papan di Desa Sungai Danau Lingkungan RT 5. Sayang, di dua tempat itu, pemilik kayu belum diketahui karena masih dalam penyelidikan. “Pemiliknya terus kami cari. Beberapa keterangan dari para saksi dan warga sekitar sudah mengarah kepada pemilik kayu. Jadi, tinggal menangkapnya saja,” tegas Joko.

Subuhnya sekira pukul 04.00 wita, imbuh Joko, polisi kembali menemukan 200 potong kayu olahan (16 m³), tepatnya di sebuah galangan di Jalan Mutiara RT 5 Desa Sungai Danau. Setelah diselidiki, ternyata pemiliknya bernama Niki (40) warga Gang Marga Baru RT 6 Desa Sungai Dana. Namun sayang, pemilik kayu itu berhasil kabur.

Satu jam berselang, 24 potong kayu ulin (15 kubik) ditemukan di Desa Sungai Plajau RT 5 milik H Dardiansyah (37) warga Jalan Korea RT 32 Nomor 200 Gang Karang Putih. Kali inipun, petugas gagal menangkap Dardiansyah karena keburu kabur. “Beberapa anggota sudah kita kerahkan untuk mengejar para tersangka. Tempat mereka sembunyi sudah kami kantongi. Tinggal menangkap saja,” katanya seraya mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan secepatnya.

Pagi harinya sekira 07.00 wita, sebanyak 726 batang kayu log ditemukan polisi lagi. Rinciannya, papar Joko, 284 kayu ulin dan 442 MC dengan diameter 30 cm dan 50 cm. Ratusan kayu itu berhasil ditemukan di bantaran Sungai Satui dalam keadaan terikat. Hingga kemarin sore, pemilik kayu-kayu tersebut masih dalam lidik. “Jika nantinya tertangkap, para tersangka akan kami jerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3,” pungkas Joko. (kry)


Tiung Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Nakhoda dan ABK Berhasil Kabur

Minggu, 1 Juli 2007
BANJARMASIN – Operasi penertiban illegal logging dengan sandi Hutan Lestasri Intan 2007 yang kini gencar dilaksanakan jajaran Polda Kalsel, berhasil mengamankan dua unit perahu jenis tiung kecil yang kedapatan membawa belasan kubik kayu ilegal.

Kedua perahu tersebut diamankan petugas Dit Polair Polda Kalsel dan Unit Gakkum Polair Ujung Panti, ketika sedang tambat di perairan Sungai Barito, tepatnya di Sungai Terantang Batola, Jumat (29/6) malam sekira pukul 21.00.

Sayangnya, juragan kapal, ABK serta pemilik kayu olahan itu berhasil melarikan diri ketika hendak disergap petugas. Meski begitu, barang bukti berupa 11 kubik kayu olahan jenis rimba campuran dan dua buah kapal tersebut berhasil diamankan petugas ke Mapolair.

Menurut Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Thomas A Ombeng melalui Kasi Gakkum AKP R Tambunan SH, keberhasilan penangkapan barang bukti yang diduga hasil illegal logging ini dilakukan ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan perairan yang selama ini disinyalir sebagai jalur ‘tikus’ untuk mengiriman kayu yang tidak dilengkapi dokumen.

Kebetulan ketika sedang melakukan penyisiran di Sungai Terantang, petugas melihat ada dua buah kapal jenis tiung kecil yang sedang tambat. Melihat barang bawaan kedua kapal tersebut kayu, petugas lalu mendekatinya.

Sialnya, kedatangan petugas ini diketahui oleh para ABK kapal tersebut, sehingga sebelum kapal patroli merapat seluruh ABK yang ada di dalam kapal tersebut bergegas melarikan diri. “Kemungkinan kedua kapal ini tambat di jalur tikus itu untuk menunggu air pasang. Setelah air mulai tinggi mereka kembali melanjutkan perjalanannya. Tapi saat kami mendekati kapal tersebut, ABK kapal langsung loncat ke air kemudian masuk ke dalam semak belukar sehingga kami gagal menangkapnya,” ujar AKP R Tambunan.

Namun begitu, lanjut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini, identitas nakhoda dan pemilik kayu tersebut telah diketahui. Hal itu diketahui dari dompet yang terdapat di dalam kantong celana yang ditemukan petugas sewaktu melakukan penggeledahan di dalam dua kapal tersebut.

“Nakhodanya inisialnya AM dan YD mereka warga Mandastana, Batola. Sedangkan untuk identitas pemilik kayu adalah AS yang diketahui warga Desa Jejangkit, Mandastana, Batola. Saat ini semuanya sedang dikejar, anggota sudah meluncur ke sana,” jelasnya.

Dijelaskan R Tambunan, melakukan penebangan dan pengangkutan kayu hutan dengan tidak dilegkapi dokumen adalah sebuah pelanggaran hukum. Karenannya, lanjutnya, dalam perkara ini kedua nakhoda kapal beserta pemilik kayu tersebut akan dijerat dengan UU sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ancaman hukuman yang akan kami jeratkan adalah Pasal 55 dan 56 KUHP, serta UU RI No 41 tahun 1999 Pasal 50 ayat 3,” ujarnya.(gsr)