Friday, May 21, 2010

Tiga Kawasan Hutan di HST Rawan Kebakaran

BARABAI, SENIN - Kepala Dinas Kehutanan Peternakan dan Perikanan (Hutnakan) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Syarkani Effendi, melalui Kabid Kehutanan, M Rudiyanto mengatakan musim kemarau ini, petugas Polisi Hutan (Polhut) dikerahkan untuk melakukan pemantauan.
"Pengerahan petugas polhut dilakukan dalam rangka upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan," ujarnya, Senin (17/5/2010).
Menurutnya, kegiatan itu merupakan program rutin yang mereka lakukan ketika menjelang dan disaat musim kemarau tiba. "Kegiatan itu termasuk dalam program pengamanan hutan. Dengan kawasan hutan seluas 49.279 Ha yang dimiliki, HST rawan terjadi kebakaran hutan," katanya.
Ia menambahkan, program itu juga meliputi pengendalian kerusakan hutan dan lahan serta penebangan. "Selain berpatroli, saat ini kita juga tengah melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan kebakaran," tambahnya.
Untuk kawasan hutan di HST, terdapat tiga kawasan hutan yang merupakan titik rawan kebakaran. Yaitu hutan kawasan Batang Alai Timur (BAT), Hantakan dan Haruyan.
Dengan jumlah petugas Polhut yang hanya berjumlah tujuh orang, sangat menyulitkan melakukan pengawasan secara intensif.
Karena itulah, Dishutnakan HST sejak tahun 2008 mencanangkan program pengamanan hutan berbasis masyarakat. Melalui program itu, masyarakat dilibatkan dalam upaya pengamanan hutan. Masyarakat yang dilibatkan adalah para tokoh masyarakat. Mitra dari masyarakat itu seluruhnya berjumlah 35 orang.
Dengan melibatkan masyarakat, pendekatan dan pemahaman yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih mengena. Baik tentang penebangan, pemeliharaan, pencegahan maupun penanggulangan kebakaran hutan.
Musim  kemarau, biasanya dimanfaatkan masyarakat pegunungan dan pedalaman untuk memperluas lahan. Kegiatan perluasan lahan itu mereka lakukan dengan cara membuka dan membakar hutan. Akibatnya, kebakaran hutan secara luas mungkin saja terjadi.

Wednesday, September 09, 2009

Bangli di Kabupaten Tala Sulit Diberantas

Minggu, 5 Juli 2009 | 19:26 WITA
PELAIHARI, MINGGU - Aktivitas penebangan liar (bangli) ternyata masih saja terjadi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, padahal pada Senin lalu puluhan batang ulin berhasil disita oleh TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Tala.

Pada Jumat Sore tadi giliran petugas Polsek Kintap yang  mengamankan 439 batag kayu jenis MC di sungai karuh Desa Riamadungan. Hingga hari ini petugas setempat masih brgerak di lapangan karena ditengarai masih ada lagi kayu serupa di hulu sungai setempat.

Sepertinya aktivitas terlarang itu sulit diberantas, karena selain melibatkan masyarakat, diduga akan oknum yang melindungi para bangli sehingga mereka bebas beraksi.

Sudah 6 Bulan Kasus Guru Bakeri Belum Disidang

Sabtu, 4 Juli 2009 | 07:52 WITA
TANJUNG, SABTU - Proses hukum kasus kepemilikan sembilan truk kayu tanpa dokumen, dengan tersangka KH Akhmad Bakeri belum juga tuntas. Padahal, sejak diusut, perkaranya sudah bergulir hampir setengah tahun atau enam bulan.

Sejak berkas pemeriksaan pemimpin ponpes Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tanjung, Rabu (20/5), hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Termasuk kasus Kaswari alias Ikas yang diduga sebagai pengumpul kayu pesanan Guru Bakeri itu.

Padahal delapan sopir truk yang mengangkut kayu itu sekitar sebulan lagi menghirup udara bebas. Mereka adalah Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, HSU, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT2, Balangan.

Terpidana lainnya, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, HSU, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, HST, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, oleh majelis hakim yang dipimpin Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, pada pertengahan Juni 2009.

Jika dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak di Mapolres Tabalong, 10 Februari 2009, sisa hukuman penjaranya  sekitar sebulan lagi. Informasi diperoleh, lambatnya perkara Guru Bakeri itu dilimpahkan, karena Kejaksaan Tinggi Kalsel sangat hatihati dalam memberikan petunjuk terhadap rencana dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung.

Kajari Tanjung, Rahmat Haris, dikonfirmasi Kamis (2/7), mengatakan dakwaannya sudah lengkap dan disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Rencananya kita limpahkan ke pengadilan, Senin (6/7)," katanya.

Guru Bakeri menurut kejari dikenakan dua pasal bersifat alternatif, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.