Friday, September 12, 2008

Kasus YS Dilimpahkan ke Pengadilan

Jumat, 12 September 2008

KOTABARU,- Tersangka kasus korupsi YS yang tidak menyetorkan uang izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) lebih dari Rp200 juta, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru oleh Kejaksaan Negeri Kotabaru Rabu (10/9) kemarin.

“Sekarang ini kasus YS sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, secepatnya kasus ini akan disidangkan," ujar Ketua Kejaksaan Negeri Kotabaru Eduard Sianturi.

Hanya saja, lanjutnya dalam kasus ini untuk sementara masih belum ada tambahan tersangka baru, karena terbatasnya bukti-bukti. Diakui kasus tidak disetorkannya uang IPKR ke kas negara oleh tersangka YS (32) pegawai negeri sipil di dinas Kehuatan dan Perkebunan, pemeriksaan sebelumnya memang ada mengarah ke tersangka lain.

Namun, menurut Eduard untuk menyatakan ada tersangka lain dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta tersebut harus diperlukan pengumpulan data dan bukti-bukti yang kuat.

“Paling tidak harus mengumpulkan data-data serta pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) dan keterangan dari saksi-saksi,” katanya.

Sementara dalam kasus ini tersangka di dakwa melanggar pasal 3 undang-undang no 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. Jaksa penutut umum (JPU) dalam persidangan nantinya adalah Niko SH dan Eko Daniarto SH.

Terpisah, Kajari menambahkan, seperti kasus dugaan korupsi dana IPKR yang juga dilakukan Ms oknum Dishutbun, pihak kejaksaan mengaku belum bisa memeriksa yang bersangkutan. Pasalnya, masih belum bisa meminta keterangan dari saksi-saksi.

“Untuk kasus ini kita memintai keterangan dari ET, tapi kita belum tahu di mana ET sekarang ini berada,” jelas Kajari. Informasinya, kasus korupsi menjadikan Ys sebagai tersangka, sebelumnya penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan tersangka tidak mengaku, namun sampai pada tahap pada proses penyidikan barulah Ys mengaku jika dirinya tidak menyetorkan dana IPKR sebesar Rp200 juta itu ke kas negara.

“Kasus tidak disetorkannya uang IPKR itu dari tahun 2005, meski uang sudah dikembalikan tersangka tetap dikenakan pidana,” kata Eko Daniarto salah satu jaksa yang menangani kasus Ys. (ins)

No comments: