Wednesday, June 18, 2008

Hutan Mangrove Dijadikan Tambak

Sabtu, 10-05-2008 | 01:00:50

• Kapolres: Masuk Cagar Alam
KOTABARU, BPOST- Hutan mangrove di pesisir Sungai Luuk Besar Tanjung Ayun, Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru yang diduga masih dalam kawasan cagar alam dibabat. Penguasaan status lokasi tersebut rencananya dijadikan kawasan tambak.

Pantauan di lokasi Rabu (7/5), pembabatan hutan mangrove menggunakan eksavator itu memusnahkan keragaman hayati. Tumbuhan dengan diameter rata-rata 60-80 sentimeter telah ditumbangkan. Pengerjaan pembuatan tambak hampir selesai dilakukan, dengan pematang sepanjang 900 meter, lebar tujuh meter dan ketinggian 1,5 meter.

Informasi yang diperoleh, kegiatan pembabatan hutan itu dimulai sejak 16 April 2008. Polres Kotabaru telah menyita satu ekskavator milik H Malike yang dikontrak Hairudin, pengelola tambak. Polisi juga menyita dua mesin chainsaw yang digunaskan untuk membuka lahan tersebut.

Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin diwakili Kasatreskrim AKP Suhasto menyatakan, berdasarkan pemetaan, jelas lokasi tersebut termasuk dalam kawasan cagar alam. Karena itu pelakuknya akan dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 19 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) wilayah III Batulicin, Satuan Kerja (Satker) Kotabaru, Suwandi, ketika dikonfirmasi menyatakan belum bisa memastikan kawasan hutan mangrove itu termasuk dalam lokasi cagar alam.

"Untuk membuktikannya kami masih melakukan pemetaan lokasi," jelas Suwandi saat mengukur titik koordinat kawasan, kemarin.

Sementara itu, Hairudin yang dikonfirmasi mengaku lokasi hutan mangrove yang dijadikan usaha tambak itu dibelinya melalui perantara bernama Hamka. Luasnya 200 hektare dengan harga Rp 250 juta pada Desember 2007.

Lahan yang telah dibayar seluas 110 hektare. Namun Hairudin mengaku tidak mengetahui lahan tersebut termasuk kawasan cagar alam. "Saat mendengar ada tanah yang mau dijual melalui perantara, saya membelinya untuk dijadikan lokasi tambak," kata Hairudin. (SK/hel)

Hutan Riam Pinang Dijarah

Senin, 31-03-2008 | 00:31:32

• Dishut Tak Miliki Dana Operasi


PELAIHARI, BPOST - Hutan potensial di wilayah Dusun Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Pelaihari terus terjarah. Dilaporkan puluhan penebang liar tiap hari beroperasi di kawasan yang berbatasan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultam Adam itu.

"Laporan dari informan kami di lapangan, sampai saat ini hutan di sekitar Riam Pinang terus menerus terjarah. Tiap hari tak kurang 20-30 penebang yang bergerak di sana," kata polisi hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Tanah Laut Suratno, Jumat pekan tadi.

Penebang liar itu beroperasi di sekitar Gunung ‘S.’ Disebut demikian, karena jalan setapak di titik tersebut meliuk menyerupai huruf ‘S.’ Tempat ini cukup sulit dijangkau, selain berada di kawasan puncak gunung, medannya juga terjal dan curam yang hanya bisa dilalui kendaraan bermotor yang didesain khusus (ban luar dilapisi rantai).

Jarak tempuh (jalan kaki) dari Dusun Riam Pinang kurang lebih 3 jam. Jarak tempuh dari titik batas Tahura juga sekitar 3 jam dari Gunung ‘S.’ Hutan di kawasan Gunung ‘S’ masih menyimpan aneka ragam kayu bernilai ekonomis tinggi, termasuk ulin.

Suratno mengatakan ulin di kawasan itu masih cukup banyak. Sumber kayu ulin lainnya di Tala yakni di hulu Kecamatan Kintap; di Desa Riam Adungan dan Salaman yang wilayahnya juga berbatasan dengan Tahura.

Saat meninjau Gunung ‘S’ September 2007, sebut Suratno, dalam radius setengah hektare pihaknya setidaknya menemukan lima batang pohon ulin. Suratno menggambarkan diameternya sebesar drum.

"Tapi sekarang lima pohon ulin itu sudah tidak ada lagi. Demikian laporan dari informan kami," kata Suratno sedih.

Aksi pembalakkan liar di kawasan tersebut dinyatakannya masih berlangsung sporadis hingga kini. Mereka sulit sekali disentuh, karena sangat menguasai medan.

Beberapa kali Tim Dishut dan Polres Tala mencoba mengisolasi mereka tahun silam, namun tak pernah berhasil, Yang ditemukan hanya puluhan sepeda motor dan beberapa buah chain saw yang ditinggalkan kabur pemiliknya. (roy)

Selamatkan Hutan Kita

Kamis, 27-03-2008 | 00:40:20

Pada seminar bernuansa alam yang juga di gelar di alam terbuka hutan pinus kemarin, Ir Karta Sirang MS, akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru mengajukan syarat mutlak untuk menyelamatkan air di Banua. Selamatkan hutan, menjaga kelestarian adalah langkah jitu yang bisa ditempuh dari sekarang.

"Kembalikan fungsi hutan kita. Jangan ubah tata ruang yang sudah mensyaratkan daerah tangkapan air kalau tidak ingin warga kita kesulitan air bersih," saran Karta.

Di hadapan peserta seminar yang juga diikuti anak-anak SD se Kota Banjarbaru, Karta mengatakan keberadaan hutan selayaknya memenuhi Undang-Undang Tata Ruang No 26/2007, di mana sedikitnya harus ada 30 persen dari luasan hutan benar-benar tertutup. Tidak boleh ada kegiatan lain di sana, apalagi yang sifatnya merusak seperti kegiatan pertambangan. (niz)

Kayu Sitaan Laris Saat Dilelang

 

Selasa, 25-03-2008 | 00:40:15

BATULICIN, BPOST - Barang bukti hasil kejahatan yang terkumpul di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu), laris manis saat dilelang beberapa hari lalu.

Barang-barang yang perkaranya sudah diputus pengadilan negeri (PN) Kotabaru dan mempunyai kekuatan hukum tetap itu antara lain berupa 2.402 log atau 76 meter kubik kayu jenis ulin, 16 meter kubik jenis meranti, 158 meter kubik kayu jenis rimba campuran.

Selain itu, ada satu unit truk, mobil pick up jenis L300, satu unit kendaraan roda dua, dua buah HP, 9.000 liter BBM jenis solar dan sepeda pancal.

"Sesuai prosedur, barang yang berhasil disita karena tindakan melawan hukum, dilelang agar tidak rusak sia-sia," kata Kasubag Pembinaan Kejari Batulicin, Fahruddin.

Lelang tersebut diikuti beberapa rekanan, layaknya proses lelang lainnya. Pemenangnya, H Bahrul. Mengenai uang yang terkumpul dari proses lelang itu, menurutnya Rp 230 juta, sesuai kisaran harga barang-barang yang telah dilelang. "Uangnya akan kita serahkan ke kas negara,"katanya.

Barang sitaan yang tidak laku dilelang, yaitu satu unit truk. Peserta lelang tidak mau menawar barang tersebut dengan beragam alasan tidak memerlukannya. "Peserta tidak mau menawar, mungkin karena tidak laku jika dijual lagi," cetus Adi.

Sejumlah barang yang dilelang tersebut, merupakan hasil kejahatan atau alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan, mulai periode 2006 hingga 2007. Jika disimpan terlalu lama, dikhawatirkan justru mengurangi nilai jualnya.

Sementara, kasus yang menyertainya sudah diputus oleh PN dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan dilakukannya lelang, hasilnya bisa dengan cepat dimasukkan ke kas negara. (coi)

Kayu Galam Makin Langka

Minggu, 30-03-2008 | 00:35:10

RANTAU, BPOST - Meningkatnya permintaan kayu bakar, seiring melambungnya harga minyak tanah, membuat warga Desa Hiung RT 2 Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin beramai-ramai berburu kayu bakar.

Warga yang hampir 90 persen penduduknya bertani dan mencari ikan ini menjadi pencari kayu di hutan galam, Tanjung Puting, Kecamatan Candi Laras Selatan, menggunakan kelotok (perahu bermesin tempel).

Namun karena banyak ditebang untuk pembukaan lahan bagi perusahaan kelapa sawit, kini warga sulit menemukan pohon galam.

Margono, warga setempat menuturkan untuk mencari kayu tersebut, perlu waktu sekitar enam jam.

"Tempatnya jauh, sekarang kita pulang pergi menghabiskan bensin tiga liter. Sedangkan galam yang berhasil dibawa cuma satu klotok atau seharga Rp 150.000. Itu pun diolah selama 3 hari," tuturnya.

Rukiyah (27), warga lainnya mengaku, sekarang permintaan kayu bakar kini meningkat, namun harganya tak berubah. Satu ikat ukuran kecil berisi 25 batang kayu galam yang sudah dipotong-potong kecil dijual seharga Rp 500. Sedangkan ukuran besar Rp 1.250.

Setiap hari ia dan suaminya bisa menghasilkan rata-rata sampai 100 ikat. Satu potong galam dengan panjang dua meter menghasilkan dua ikat kayu bakar ukuran kecil. Sedangkan yang ukurannya besar, satu batang galam hanya menghasilkan satu ikat.

Sebelum dipotong-potong untuk dijadikan kayu bakar, galam diikat dan dikeringkan dengan cara disusun di halaman rumah atau tepi jalan. "Menjualnya mudah, karena ada pedagang pengumpul yang sewaktu-waktu datang membeli. Tapi sekarang suami saya berangkat pagi pulang sore karena kesulitan mencari galam," katanya. (ck2)

Pemilik Kayu Kabur


Kamis, 12-06-2008 | 00:30:37

RANTAU, BPOST - Sebanyak 15 potong kayu gelondongan tak bertuan jenis meranti campuran (MC) diamankan Polres Tapin di Desa Belawaian Kecamatan Piani Kabupaten Tapin, Selasa (10/6) siang.

Kayu-kayu itu berada di tepi Jalan Transkalimantan yang menghubungkan Piani-Batu Licin dan Piani-Loksado HSS. Informasi yang dihimpun menyebut, Senin (9/6) Polres Tapin mendapat laporan dari warga bahwa di Desa Belawaian dan Desa Batung Kecamatan Piani masih marak kegiatan illegal logging.

Mendapat laporan, Senin (9/6) sore, sejumlah anggota Reskrim Polres Tapin dipimpin Kasatreskrim AKP Ade Indrawan meluncur ke lokasi. Setelah ditelusuri, mereka menemukan tumpukan kayu log jenis meranti campuran di tepi jalan.

"Kita menemukan tumpukan kayu log di sekitar tebing dekat air terjun gepeng di Desa Belawaian," ujar Kasatreskrim Polres Tapin AKP Ade Indrawan, Rabu (11/6).

Saat ini puluhan kayu berdiameter antara 30-50 centimeter sepanjang empat meter itu ditumpuk di halaman belakang kantor Polres Tapin. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu itu. "Saat pertama kali kita temukan tidak ada pemiliknya. Kayu-kayu itu baru saja diluncurkan dari atas bukit," kata Ade panggilan akrabnya.

Menurutnya, sejak Januari 2008 pihaknya telah mengamankan 32 unit sepeda motor yang digunakan sebagai pengangkut kayu ilegal itu. Sementara dari data di kantornya, tahun ini, pihaknya telah menangani 14 kasus illegal logging. Sebanyak 12 kasus di Kecamatan Piani dan dua kasus lainnya di Desa Bungur Kecamatan Bungur. Namun dari 14 kasus itu, baru enam pelaku yang telah diproses, sedangkan sisanya berhasil kabur saat digerebek.(ck2)

Kayu Sitaan Banyak Rusak

 
Rabu, 28-05-2008 | 00:45:25

TANJUNG, BPOST - Kejaksaan Negeri Tanjung mengajukan usulan lelang kayu hasil sitaan dan rampasan aparat kepolisian dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Total kayu berbagai jenis yang akan dilelang itu sekitar 40 kubik yang berasal dari 20 kasus dugaan illegal logging yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Tanjung.

Selain tanpa dokumen, ada kayu yang diamankan karena ditinggalkan pemiliknya. Kayu itu kini memenuhi halaman Kejari Tanjung sehingga merusak pemandangan.

"Kalau bisa secepatnya lah kita lelang. Karena kasihan kayunya pada hancur," kata Kajari Tanjung, Kadir Bawel, Selasa (27/5).

Menurut Kadir, saat ini pihaknya sedang mengajukan permohonan daftar harga dari Dinas Kehutanan, selanjutnya menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin untuk pelaksanaannya. Sebab lelang kayu harus merujuk pada daftar harga baku yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan.

Ribetnya proses pelelangan yang harus menggunakan tabel harga tetap yang ditentukan Menhut diakui menyulitkan pihaknya. Sebab tidak semua kayu yang dilelang diminati karena kualitas yang menurun akibat terlalu lama disimpan.

Apalagi selama ini tidak ada gudang penyimpanan yang layak untuk menampung kayu hasil sitaan atau rampasan. Pihaknya selama ini cuma menyimpan kayu di pelataran kantor, sebagian dilindungi dengan menaruhnya di tempat parkir motor pegawai kejaksaan. Akibatnya motor pegawai lah yang kepanasan dan kehujanan.

"Kalau melelang kayu ulin saja tidak masalah. Tapi kalau kayunya campur dengan kayu lain seperti meranti yang mudah rusak jadi repot. Kita diminta menjual dengan harga 100 persen, padahal setelah melihat kondisinya orang kan tidak mau," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah memangkas birokrasi pelelangan barang bukti kayu terutama soal patokan harga karena kayu mudah rusak dan menurun nilainya. Yang terpenting ada bukti setoran pemasukan ke kas negara.

Selama ini justru lelang kendaraan yang relatif mudah dan cepat prosesnya. Sebab cuma dilakukan cek fisik lalu diusulkan ke Mendagri dan langsung dikirim ke kantor lelang hasilnya.

Kamis (22/5) lalu, Kejari melelang 22 unit kendaraan. Terdiri dari 10 pikap, 8 truk dan 4 sepeda motor. Hasil lelang yang diterima sebanyak Rp 230 jutaan. (nda)
Tidak Laku

Masalah pelelangan kayu yang terkendala daftar harga sebelumnya juga dialami Dinas Kehutanan Kabupaten Balangan. Dari ratusan kubik kayu ilegal yang dilelang Februari lalu tidak semuanya laku terjual. Sebagian kayu, terutama hasil rampasan terdahulu tidak diminati karena kondisinya lapuk sehingga kualitasnya menurun.

Kepala Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Balangan, Akhmad Effendi melalui stafnya, Rakhmat Riansyah mengatakan dari enam paket kayu yang ditawarkan, hanya empat yang terjual.

Paket pertama terdiri kayu pacakan atau plat jenis meranti dan keruing sebanyak 104 potong atau 12,8892 meter kubik dan paket kedua berupa kayu pacakan jenis meranti sebanyak 171 potong atau 22,5056 meter kubik belum terjual.

Padahal limit harga yang ditawarkan cukup rendah. Untuk paket pertama limit harga yang dipasang Rp 8.957.994 dengan uang jaminan sebesar Rp 4 juta. Sedangkan paket kedua dengan limit Rp 15.641.392 dengan uang jaminan Rp7 juta. (nda)

Angkut Ulin Lewat Meratus


Jumat, 11-04-2008 | 00:40:20

• Satu Keluarga Ditangkap Polisi

BARABAI, BPOST - Apes dialami keluarga Sarifuddin (50), warga Desa Paya RT 1, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Saat membawa kayu ulin yang diduga hasil penebangan liar, dia bersama anaknya, Ibrahim (27) dan Syaiful Rahman (23) ditangkap aparat Polsek Batu Benawa.

Ketiganya tertangkap di ruas Jalan Desa Layuh, Kecamatan Batu Benawa, Selasa (8/4) sekitar pukul 17.30 Wita. Kepada anggota polsek, Sarifuddin mengaku sudah tiga kali mengangkut kayu itu, untuk membuat rumah.

Menggunakan tiga sepeda motor yang sudah dipreteli, dia bersama dua anaknya mengaku membeli ulin itu di Desa Bancing, Kabupaten Banjar. Rencananya mau di bawa pulang ke desanya.

Kayu ulin sebanyak 20 batang, terdiri dari ukuran 9 x 9 dan ukuran 4 x 9 itu dibawa menggunakan tiga sepeda motor tersebut. Dua balokan ulin dengan panjang sekitar satu meter digunakan sebagai penyangga yang diikat pada rangka kemudi dan bagian jok belakang. Satu sepeda motor bisa membawa enam sampai delapan batang ulin.

Kayu-kayu itu diangkut melewati jalan di Pegunungan Meratus yang curam. Ia menuturkan, berangkat pagi dari Desa Bancing dan tiba di Desa Layuh sore harinya. Jalur yang lewati, dari Desa Bancing, ke Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Berakhir di Desa Buntu, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah.

Selanjutnya melewati Kecamatan Haruyan dan Kecamatan Hantakan, Desa Batu Panggung. Dua kali mereka berhasil mengangkut ulin tanpa ketahuan petugas aparat. Untuk yang ke tiga ini, Kapolsek Batu Benawa, Iptu Jumina, menerima informasi melalui ponsel, menginformasikan aktivitasnya.

Kapolsek pun langsung memerintahkan anggotanya hingga bapak dan dua anaknya ini tertangkap. Ketiganya diamankan ke Mapolsek. Kapolres HST, AKBP Akhmad Yoga Pranata diwakili Kapolsek Batu Benawa IPTU Jumina, mengakui telah menahan mereka. (yud)

Akses Penebang

 
Jumat, 11-04-2008 | 00:40:15

KEPALA Desa Batu Panggung Kecamatan Haruyan, Bani, menuturkan, desanya memang sering dimanfaatkan para penebang liar sebagai akses membawa hasil hutan.

Selain terbuka sebagai akses jalan masyarakat ke desa-desa lain, seperti Kindingan dan Buntu, jalur jalan ini juga menghubungkan HST dengan ke Lokaso Kabupaten HSS.

"Kami sering melihat orang turun membawa kayu, Tak hanya menggunakan sepeda motor, tapi juga mobil. Makanya jalan di sini cepat rusak," ujarnya.

Seiring tuntutan warga, agar jalan Desa Kindingan dan Buntu, diperbaiki, Pemkab HST tahun 2007 lalu melakukan pengaspalan. Namun, jalan yang sudah mulus itu malah menjadi akses para penebang liar. (yud)

Hutan Terkepung KP


Sabtu, 22-03-2008 | 00:50:30

•  Pemkab Tak Ajukan Program Hutan Rakyat

PARINGIN, BPOST - Kesempatan mengajukan proposal untuk program hutan tanaman rakyat (HTR) ke pemerintah pusat tak dimanfaatkan pemerintah Kabupaten Balangan. Alasannya, hutan di kabupaten ini telah terkepung lahan KP dan PKP2B milik perusahaan besar, sehingga dikhawatirkan mubazir.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan menumbuhkan kesadaran warga merawat hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan mencanangkan program hutan tanaman rakyat (HTR).

Setiap daerah yang punya kawasan hutan diminta mengusulkan lahan yang dapat digunakan untuk proyek HTR. Dalam proyek itu, hutan dikuasakan pengelolaannya kepada masyarakat secara legal dengan sejumlah ketentuan mengikat. Warga yang diberikan hak mengelola hutan dibolehkan menebang dan menggunakan kayu hutan yang ditanam dan dipeliharanya sendiri dalam kawasan.

Di Balangan saat ini ada tiga perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni PT Adaro Indonesia, PT Mantimin Coal Mining dan PT Bentala. Sedangkan pemegang KP ada satu yaitu PT Sari Bumi Sinar Karya.

Staf pemolaan dan produksi hutan Rakhmat Riansyah, didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mengajukan permohonan ikut program HTR, karena khawatir bila lahan yang diplot untuk program tersebut tumpang tindih dengan lahan PKP2B maupun KP.

Sementara bila memplot di kawasan yang agak menjorok ke dalam hutan dikhawatirkan malah mempercepat kerusakan hutan karena secara tidak langsung menjadi akses masuk pembalak hutan.

"Kita masih bingung kalau mengajukan, mau di lahan yang mana. Sebab kawasan hutan produksi yang diperuntukkan program HTR sudah masuk wilayah KP-KP. Kalau tumpang tindih malah mubazir dan hutan yang di dalam bisa habis," kata Rakhmat belum lama tadi. (nda)

Tuesday, June 10, 2008

Kembangkan Hutan di Tengah Kota

Sabtu, 26-04-2008 | 00:45:10

BARABAI, BPOST - Sebagai upaya menciptakan kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menjadi hijau dengan pepohonan, Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) setempat mengembangkan hutan mini di pusat kota.

Hutan dengan areal seluas 0,1 hektare ini juga membawa misi pendidikan. Dengan 13 jenis pohon langka yang ditanam, warga, khususnya generasi muda yang belum pernah melihat pohon-pohon langka yang mulai punah, bisa datang ke hutan di Jalan Perintis Kemerdekaan, samping Mesjid Sulaha ini.

Jenis-jenis pohon yang ditanam terdiri dari angsana, mahoni, asam jawa, ketapang, jambu monyet, kayu putih, bungur, plamboyan, tanjung, petai, pinicilium, sawit, dan trembesi.

Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup HST, H Sabirin Tuganal, mengatakan, penanaman pohon di lokasi itu, karena lahannya berada dipusat kota, sehingga bisa menjadi hutan kota. Selain itu juga bisa memberikan suasana rindang dan mencegah erosi.

"Namun yang tidak kalah penting, pohon-pohon yang ditanam disana adalah jenis yang sudah langka. Pelajar yang ingin praktek ilmu alam atau pengenalan pohon-pohon langka tidak perlu jauh-jauh," ujar Sabirin.

Sejak ditanam tahun 2006, pohon-pohon ini sudah mulai besar dengan tinggi sekitar lima meter dan diameter batang sekitar 12 sentimeter. (yud)

Hutan Riam Pinang Dijarah

Senin, 31-03-2008 | 00:31:32

• Dishut Tak Miliki Dana Operasi

PELAIHARI, BPOST - Hutan potensial di wilayah Dusun Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Pelaihari terus terjarah. Dilaporkan puluhan penebang liar tiap hari beroperasi di kawasan yang berbatasan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultam Adam itu.

"Laporan dari informan kami di lapangan, sampai saat ini hutan di sekitar Riam Pinang terus menerus terjarah. Tiap hari tak kurang 20-30 penebang yang bergerak di sana," kata polisi hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Tanah Laut Suratno, Jumat pekan tadi.

Penebang liar itu beroperasi di sekitar Gunung ‘S.’ Disebut demikian, karena jalan setapak di titik tersebut meliuk menyerupai huruf ‘S.’ Tempat ini cukup sulit dijangkau, selain berada di kawasan puncak gunung, medannya juga terjal dan curam yang hanya bisa dilalui kendaraan bermotor yang didesain khusus (ban luar dilapisi rantai).

Jarak tempuh (jalan kaki) dari Dusun Riam Pinang kurang lebih 3 jam. Jarak tempuh dari titik batas Tahura juga sekitar 3 jam dari Gunung ‘S.’ Hutan di kawasan Gunung ‘S’ masih menyimpan aneka ragam kayu bernilai ekonomis tinggi, termasuk ulin.

Suratno mengatakan ulin di kawasan itu masih cukup banyak. Sumber kayu ulin lainnya di Tala yakni di hulu Kecamatan Kintap; di Desa Riam Adungan dan Salaman yang wilayahnya juga berbatasan dengan Tahura.

Saat meninjau Gunung ‘S’ September 2007, sebut Suratno, dalam radius setengah hektare pihaknya setidaknya menemukan lima batang pohon ulin. Suratno menggambarkan diameternya sebesar drum.

"Tapi sekarang lima pohon ulin itu sudah tidak ada lagi. Demikian laporan dari informan kami," kata Suratno sedih.

Aksi pembalakkan liar di kawasan tersebut dinyatakannya masih berlangsung sporadis hingga kini. Mereka sulit sekali disentuh, karena sangat menguasai medan.

Beberapa kali Tim Dishut dan Polres Tala mencoba mengisolasi mereka tahun silam, namun tak pernah berhasil, Yang ditemukan hanya puluhan sepeda motor dan beberapa buah chain saw yang ditinggalkan kabur pemiliknya. (roy)

Perusahaan CPO Terkendala Hutan Lindung

Kamis, 20-03-2008 | 00:35:25

BATULICIN, BPOST - Pembangunan perusahaan minyak goreng atau CPO di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu belum bisa diselesaikan, karena terkendala kawasan suaka pantai atau kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Pengembangan Investasi Badan Koordinasi Pengembangan Modal Daerah (BKPMD) Tolib mengungkapkan, Rabu (19/3), hingga saat ini pihak perusahaan penanam modal belum mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Akibatnya, perusahaan CPO di Kalsel yang telah selesai dibangun dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng di kawasan Indonesia Timur tersebut pada 2008 belum bisa dioperasikan.

"Perusahaan CPO yang akan mampu produksi hingga lima ribu ton minyak goreng per hari tersebut masih terkendala izin penggunaaan kawasan hutan lindung dan hingga kini belum ada penyelesaian," tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan perubahan pengalihan kawasan suaka pantai menjadi lokasi perusahaan.

Sesuai permintaan perusahaan, kawasan yang diusulkan untuk dialihkan dari kawasan suaka pantai menjadi kawasan perusahaan CPO seluas 25 hektare, dan kini sedang menunggu revisi tata ruang dari Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.

Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan juga telah mengajukan permohonan perubahan kasawan ke Meteri Kehutanan. Bila disetujui perusahaan yang kini hampir rampung penyelesaian pembangunan gedungnya akan beroperasi pada awal Oktober ini.

Kenapa pembangunan perusahaan sampai masuk kawasan suaka pantai, karena pada saat pendirian pabrik hanya berdasarkan izin bupati, tidak mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.

Sesuai rencana, pabrik CPO di Tanbu akan mampu berproduksi hingga lima ribu ton per hari. (ant) Perusahaan CPO Terkendala Hutan Lindung
Kamis, 20-03-2008 | 00:35:25

BATULICIN, BPOST - Pembangunan perusahaan minyak goreng atau CPO di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu belum bisa diselesaikan, karena terkendala kawasan suaka pantai atau kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Pengembangan Investasi Badan Koordinasi Pengembangan Modal Daerah (BKPMD) Tolib mengungkapkan, Rabu (19/3), hingga saat ini pihak perusahaan penanam modal belum mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Akibatnya, perusahaan CPO di Kalsel yang telah selesai dibangun dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng di kawasan Indonesia Timur tersebut pada 2008 belum bisa dioperasikan.

"Perusahaan CPO yang akan mampu produksi hingga lima ribu ton minyak goreng per hari tersebut masih terkendala izin penggunaaan kawasan hutan lindung dan hingga kini belum ada penyelesaian," tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan perubahan pengalihan kawasan suaka pantai menjadi lokasi perusahaan.

Sesuai permintaan perusahaan, kawasan yang diusulkan untuk dialihkan dari kawasan suaka pantai menjadi kawasan perusahaan CPO seluas 25 hektare, dan kini sedang menunggu revisi tata ruang dari Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.

Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan juga telah mengajukan permohonan perubahan kasawan ke Meteri Kehutanan. Bila disetujui perusahaan yang kini hampir rampung penyelesaian pembangunan gedungnya akan beroperasi pada awal Oktober ini.

Kenapa pembangunan perusahaan sampai masuk kawasan suaka pantai, karena pada saat pendirian pabrik hanya berdasarkan izin bupati, tidak mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.

Sesuai rencana, pabrik CPO di Tanbu akan mampu berproduksi hingga lima ribu ton per hari. (ant)

 

Sabtu, 12-04-2008 | 01:00:32

MARABAHAN, BPOST - Ke-rus-akan alam dan lingkungan hidup di Kabupaten Barito Kuala (Batola) belum teratasi secara maksimal karena belum ada badan khusus yang me-nanganinya.

Untuk itu Susunan Oganisasi Tata Kerja (SOTK) Batola yang akan segera dirombak Bupati Ha-sa-nuddin Murad, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pariwisata dan Budaya Kabupaten Barito Kuala akan disederhanakan menjadi Badan Lingkungan Hidup saja.
“Keberadaan badan ini sangat dibutuhkan. Selama ini banyak masalah-masalah berkaitan dengan lingkungan yang kurang fokus ditangani,” ungkap Kepala Dinas Ling-kungan Hidup, Kebersihan, Pariwisata dan Budaya Kabupaten Barito Kuala, Drs Hanafi Ali.
Apalagi, lanjutnya, Batola belum memiliki Badan Pengendalian Ling-kungan Hidup (Bapedalda).
Kebutuhan akan BLH juga disampaikan Hardi dari Kecamatan Marabahan. Menurutnya, BLH sa-ngat mendesak lan-taran keru-sakan alam di Bumi Selidah sudah mem-prihatinkan.
Disebutkannya, pem-babatan hu-tan mangrove atau bakau di Batola yang terus berlangsung. Masyarakat melakukannya untuk areal tambak ikan, perumahan maupun kayu bakar.
Seperti data Balai Perlindungan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Kalsel, ada tiga kabupaten yang kini kondisi mangrovenya rusak parah yakni Kabupaten Barito Kuala (Batola), Banjar dan Tanah Laut (Tala). Seluruh areal hutan mangrove, baik yang berada dalam ka-wasan hutan maupun di luar ka-wasan rusak.
Di Kabupaten Batola, dari total kawasan hutan mangrove 6.652 hektar, seluruhnya rusak. Rin-cian-nya kerusakan dalam ka-wasan lindung, 1.826 hektar ma-suk ka-ta-gori rusak dan 280 hektar rusak be-rat. Sedangkan kerusakan di luar ka-wasan mencapai 4.546 hektar. (ncu)

Senin, 31-03-2008 | 00:31:32

• Dishut Tak Miliki Dana Operasi
TERJARING RAZIA - METRO BANJAR/DONNY SOPHANDI
TERJARING RAZIA - Seorang anggota Satlantas Polresta Banjarbaru memeriksa truk batu bara yang baru saja ditahan, Minggu (30/3). Sebanyak 38 unit truk batu bara ditahan karena diduga muatanya melebihi kapasitas. METRO BANJAR/DONNY SOPHANDI
PELAIHARI, BPOST - Hutan potensial di wilayah Dusun Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Pelaihari terus terjarah. Dilaporkan puluhan penebang liar tiap hari beroperasi di kawasan yang berbatasan dengan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultam Adam itu.

"Laporan dari informan kami di lapangan, sampai saat ini hutan di sekitar Riam Pinang terus menerus terjarah. Tiap hari tak kurang 20-30 penebang yang bergerak di sana," kata polisi hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Tanah Laut Suratno, Jumat pekan tadi.

Penebang liar itu beroperasi di sekitar Gunung ‘S.’ Disebut demikian, karena jalan setapak di titik tersebut meliuk menyerupai huruf ‘S.’ Tempat ini cukup sulit dijangkau, selain berada di kawasan puncak gunung, medannya juga terjal dan curam yang hanya bisa dilalui kendaraan bermotor yang didesain khusus (ban luar dilapisi rantai).

Jarak tempuh (jalan kaki) dari Dusun Riam Pinang kurang lebih 3 jam. Jarak tempuh dari titik batas Tahura juga sekitar 3 jam dari Gunung ‘S.’ Hutan di kawasan Gunung ‘S’ masih menyimpan aneka ragam kayu bernilai ekonomis tinggi, termasuk ulin.

Suratno mengatakan ulin di kawasan itu masih cukup banyak. Sumber kayu ulin lainnya di Tala yakni di hulu Kecamatan Kintap; di Desa Riam Adungan dan Salaman yang wilayahnya juga berbatasan dengan Tahura.

Saat meninjau Gunung ‘S’ September 2007, sebut Suratno, dalam radius setengah hektare pihaknya setidaknya menemukan lima batang pohon ulin. Suratno menggambarkan diameternya sebesar drum.

"Tapi sekarang lima pohon ulin itu sudah tidak ada lagi. Demikian laporan dari informan kami," kata Suratno sedih.

Aksi pembalakkan liar di kawasan tersebut dinyatakannya masih berlangsung sporadis hingga kini. Mereka sulit sekali disentuh, karena sangat menguasai medan.

Beberapa kali Tim Dishut dan Polres Tala mencoba mengisolasi mereka tahun silam, namun tak pernah berhasil, Yang ditemukan hanya puluhan sepeda motor dan beberapa buah chain saw yang ditinggalkan kabur pemiliknya. (roy)
Lihat Komentar (0)

Kamis, 27-03-2008 | 00:40:20

Pada seminar bernuansa alam yang juga di gelar di alam terbuka hutan pinus kemarin, Ir Karta Sirang MS, akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru mengajukan syarat mutlak untuk menyelamatkan air di Banua. Selamatkan hutan, menjaga kelestarian adalah langkah jitu yang bisa ditempuh dari sekarang.

"Kembalikan fungsi hutan kita. Jangan ubah tata ruang yang sudah mensyaratkan daerah tangkapan air kalau tidak ingin warga kita kesulitan air bersih," saran Karta.

Di hadapan peserta seminar yang juga diikuti anak-anak SD se Kota Banjarbaru, Karta mengatakan keberadaan hutan selayaknya memenuhi Undang-Undang Tata Ruang No 26/2007, di mana sedikitnya harus ada 30 persen dari luasan hutan benar-benar tertutup. Tidak boleh ada kegiatan lain di sana, apalagi yang sifatnya merusak seperti kegiatan pertambangan. (niz)

  Selamatkan Hutan Kita
Kamis, 27-03-2008 | 00:40:20

Pada seminar bernuansa alam yang juga di gelar di alam terbuka hutan pinus kemarin, Ir Karta Sirang MS, akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru mengajukan syarat mutlak untuk menyelamatkan air di Banua. Selamatkan hutan, menjaga kelestarian adalah langkah jitu yang bisa ditempuh dari sekarang.

"Kembalikan fungsi hutan kita. Jangan ubah tata ruang yang sudah mensyaratkan daerah tangkapan air kalau tidak ingin warga kita kesulitan air bersih," saran Karta.

Di hadapan peserta seminar yang juga diikuti anak-anak SD se Kota Banjarbaru, Karta mengatakan keberadaan hutan selayaknya memenuhi Undang-Undang Tata Ruang No 26/2007, di mana sedikitnya harus ada 30 persen dari luasan hutan benar-benar tertutup. Tidak boleh ada kegiatan lain di sana, apalagi yang sifatnya merusak seperti kegiatan pertambangan. (niz)

  Kamis, 20-03-2008 | 00:35:25

BATULICIN, BPOST - Pembangunan perusahaan minyak goreng atau CPO di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu belum bisa diselesaikan, karena terkendala kawasan suaka pantai atau kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Pengembangan Investasi Badan Koordinasi Pengembangan Modal Daerah (BKPMD) Tolib mengungkapkan, Rabu (19/3), hingga saat ini pihak perusahaan penanam modal belum mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Akibatnya, perusahaan CPO di Kalsel yang telah selesai dibangun dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng di kawasan Indonesia Timur tersebut pada 2008 belum bisa dioperasikan.

"Perusahaan CPO yang akan mampu produksi hingga lima ribu ton minyak goreng per hari tersebut masih terkendala izin penggunaaan kawasan hutan lindung dan hingga kini belum ada penyelesaian," tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan perubahan pengalihan kawasan suaka pantai menjadi lokasi perusahaan.

Sesuai permintaan perusahaan, kawasan yang diusulkan untuk dialihkan dari kawasan suaka pantai menjadi kawasan perusahaan CPO seluas 25 hektare, dan kini sedang menunggu revisi tata ruang dari Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.

Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan juga telah mengajukan permohonan perubahan kasawan ke Meteri Kehutanan. Bila disetujui perusahaan yang kini hampir rampung penyelesaian pembangunan gedungnya akan beroperasi pada awal Oktober ini.

Kenapa pembangunan perusahaan sampai masuk kawasan suaka pantai, karena pada saat pendirian pabrik hanya berdasarkan izin bupati, tidak mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.

Sesuai rencana, pabrik CPO di Tanbu akan mampu berproduksi hingga lima ribu ton per hari. (ant)

Sunday, June 08, 2008

Pembalak Jarah Hutan Halong

 

Kamis, 20-03-2008 | 00:40:30

•  Petugas Kesulitan Fasilitas Patroli

PARINGIN, BPOST - Persoalan pembalakan hutan tampaknya tidak cuma pekerjaan rumah (PR) Kabupaten Tabalong, tapi juga kabupaten tetangga, Balangan.

Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup setempat mensinyalir aktifitas pembalakan hutan masih marak di daerah hulu, terutama di kawasan hutan yang izin hak pengusahaan hutan (HPH)-nya dikantongi PT Bina Alam Bina Lestari yang kini stop beroperasi.

Rakhmat Riansyah, staf pemolaan dan produksi hutan yang juga ketua tim pengawasan hutan Kecamatan Halong, didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan yang jadi ketua tim pengawasan hutan Kecamatan Awayan, menuturkan pengalamannya memantau lokasi hutan yang dijarah.

Indikasi aktifitas pembalakan terlihat dari kondisi hutan di kawasan lahan HPH yang rusak. Pohon-pohon hutan kualitas terbaik seperti meranti jadi sasaran penebangan. Pohon-pohon kecil dan semak yang jadi bagian ekosistem hutan juga rusak kena lintasan transportasi para pembalak.

Meskipun penebangan di lahan HPH masih dilakukan skala kecil, tetap melanggar ketentuan dan merugikan negara. Sebab para pembalak tidak mengantongi izin mengambil hasil hutan di lahan setempat dan tidak jelas kompensasinya bagi pemerintah serta komitmen terhadap lingkungan.

Kendala yang dihadapi pihaknya juga karena terbatasnya sarana penunjang pengawasan yang sangat diperlukan. Di antaranya armada mobil patroli dan jumlah polisi hutan (polhut) yang terbatas.

Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Balangan saat ini hanya memiliki dua unit mobil untuk patroli, yakni satu Kijang Station buatan tahun 80-an dan satu unit mobil double cabin, Mitsubishi Strada yang dipakai bergantian dengan sub dinas lainnya.

Sementara jumlah polhut hanya lima orang. Padahal idealnya dengan luasan hutan mencapai 90.643 hektare (ha), jumlah polhut minimal 15 orang. Data terakhir, hutan di Balangan terdiri 51.938 ha hutan lindung, 31.195 ha hutan produksi dan 7.510 ha hutan produksi terbatas.

Menurut Rakhmat, sama seperti daerah lain, Kabupaten Balangan tetap memfasilitasi industri penyuplai kayu legal yang dilengkapi dokumen. Di Balangan, ada dua perusahaan yang berhak menerbitkan SKAU dan FA-KO, yakni PT Andalan Balangan raya (ABR), di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi dan CV Aka di Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong. (nda)

Wednesday, June 04, 2008

Bahan Kertas Kalsel Melimpah

 
Rabu, 02-04-2008 | 01:30:05

BANJARBARU, BPOST - Kenaikan harga kertas sudah berlaku sejak 1 April 2008. Namun tahukah Anda, ternyata Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalsel menyimpan potensi bahan baku bubur kertas berupa kayu akasia (acacia mangium).

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel, Suhardi Atmadireja, Selasa (1/4) siang, menyebutkan tanaman akasia provinsi ini mampu menyuplai bahan baku kertas hingga lima tahun ke depan.

Pada 2007, ada 100 ribu meter kubik akasia dipasok ke indsutri bubur kertar (pulp). Pada 2008, Dishut menargetkan 740 ribu meter kubik.

Kasubdin Bina Hutan, Nafarin, menambahkan di Kalsel ada dua pengelola HTI yang memiliki areal khusus untuk menanam akasia. Pertama PT Inhutani II Pulau Laut di Kotabaru dan PT Hutan Rindang Banua (HRB) .Keduanya memasok PT Kiani Lestari di Kaltim dan ke PT Mangium Anugerah Lestari (MAL) di Kotabaru.

Dengan naiknya harga kertas, Suhardi yakin industri bahan baku kertas sangat potensial untuk dikembangkan di daerah ini.

Kendati bahan baku melimpah, masih diperlukan kerja keras untuk melepaskan monopoli perusahaan yang menguasai industri kertas. Pasalnya, potensi tanaman akasia di Kalsel belum mampu mencukupi keperluan industri yang sehat.

Menurut pengamat dari Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unlam Banjarbaru Dr H Udiansyah MS, industri kertas dikatakan normal jika menyediakan 3 juta kubik kayu per tahunnya. (niz)