Thursday, September 18, 2008

Kapolres Tabalong Dipraperadilkan

Kamis, 18 September 2008
TANJUNG,- Tak terima atas penahanan yang dilakukan Polres Tabalong karena kayu yang dibawa dinyatakan ilegal, Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi menghadapi tuntutan praperadilan oleh dua tersangka, yaitu Bahrani (43) warga Kelurahan Jangkung RT 7 Kecamatan Tanjung dan Supardi yang beralamat Jl Asem Jajar Gg VI RT 3 Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Sidang perdana praperadilan Kapolres Tabalong AKBP Taufik Surpiyadi sebagai termohon dan Bahrani bersama Supardi selaku pemohon, dilaksanakan kemarin siang sekira pukul 10.0 Wita di PN Tanjung. Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi diwakili Kasat Reskrim AKP Sarjono, sedangkan pemohon menyerahkan kepada kuasa Fuad Syakir SH.

Agenda sidang yang digelar kemarin hanya pembacaan pemohon praperadilan. Sidang berikunya akan digelar hari ini, yang materinya direncanakan jawaban termohon atas praperadilan pemohon, tanggapan balik pemohon atas jawaban termohon, pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Menurut Fuad Syakir, sah atau tidaknya surat menyurat yang dibawa kliennya harus melalui pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli. “Mereka (termohon) harus bertanggung jawab menyatakan sah atau tidaknya dokumen,” tegas Fuad Syakir ditemui di ruang tunggu PN Tanjung.

Praperadilan Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi bermula dengan ditahannya dua truk bersama muatan kayu dan kedua sopirnya. Truk PS dengan nopol KT 8751 BN disopiri Bahrani yang bermuatan 220 keping kayu sebanyak 7,77 meter kubik dan truk Fuso nopol DA 2906 K disopiri Supardi, yang memuat 412 keping kayu berukuran 20.18 meter kubik. Lokasi penangkapan di jalan kawasan komplek Majelis Taklim KH Asmuni (Guru Danau) di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Minggu (7/9). (day)

No comments: