Tuesday, December 16, 2008

Polres Tala Tangkap Empat Tersangka Bangli

Senin, 15 Desember 2008 11:28 redaksi

BANJARMASIN - Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan menangkap empat tersangka yang diduga terlibat penebangan kayu secara liar (bangli) masing-masing Bah (40), Dar (50), Bah (35) dan Ram (40).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, AKBP Puguh Raharjo, SIP ketika dikonfirmasi, di Banjarmasin Minggu, membenarkan hal tersebut, seraya menambahkan, berdasarkan keterangan Polres setempat, pmaka ara tersangka itu terkait dugaan pencurian kayu milik PT. Inhutani III.

"Keempat tersangka yang diduga terlibat pencurian kayu milik Inhutani III di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Tala tersebut, kini dijebloskan ke dalam tahanan guna memudahkan pengusutan," kata juru bicara Polda Kalsel tersebut.

Dari dugaan sementara, Bah dan Dar bisa dikenakan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena aktivitas kedua tersangka itu menebang dan menjual kayu akasia milik Inhutani III.

Sedangkan rekannya Bah dan Ram dapat dikenakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat, karena menerbitkan Faktor Angkutan Kayu Olahan (FAKO) terhadap kayu yang diduga hasil curian dari Bahri dan Darmawi.

Sebagimana pemberitaan sebelumnya, 12 November lalu, petugas Satuan Reskrim Polres Tala mengamankan kapal motor (KM) Berkat Restu Ibu yang sedang "loading" (pemuatan) di perairan Batakan, pantai Laut Jawa, sebanyak 85 kubik kayu akasia olahan yang diduga dari hasil curian hendak dibawa ke Sumenep Madura.

Penyidik Polres setempat menerima informasi sebelumnya, dua kapal lolos ke Madura yang juga diduga mengangkut kayu hasil curian dari hutan akasia di bawah kekuasaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang perhutanan tersebut, yang berlokasi di Desa Sabuhur, Kecamata Jorong, Tala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, "bandsaw" (usaha penggergajian kayu) milik Bah dan Dar tak lagi memiliki kerja sama dengan PT.Inhutani III.

Kedua tersangka Bah dan Dar juga pernah melayangkan surat kepada Inhutani III, tapi belum mendapat jawaban dari BUMN tersebut.

Dalam surat permohonan itu, mereka meminta 600 meterkubik untuk pembangunan pesantren, tapi selain belum mendapat persetujuan dari Inhutani, juga ternyata kayu tersebut justru ingin dijual ke luar Pulau Kalimantan.

"Sesuai arahan Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri, red) , kami terus akan melakukan pe

1 comment:

Anonymous said...

Terima kasih atas informasi menarik