Tuesday, October 14, 2008

Polres Sita Ratusan Kubik Kayu Ilegal

Selasa, 30 September 2008 13:05 redaksi

BANJARMASIN - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan meter kubik kayu olahan jenis meranti campuran yang diduga hasil pembalakan hutan secara liar.

"Penyitaan terhadap ratusan meter kubik kayu meranti campuran ilegal itu, berawal dari adanya informasi kepada pihak berwajib yang menyebutkan ada sebuah kapal motor yang mengangkut kayu yang diduga ilegal atau tidak sah," kata Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Senin.

Berbekal informasi tersebut, puluhan anggota Polres Kotabaru bergerak ke lokasi, dan di lokasi itu petugas mendapati sebuah kapal motor bernama Duta Daerah yang terlihat sedang mengangkut ratusan meter kubik kayu olahan.

Merasa curiga terhadap keabsahan muatan kapal, pihak berwajib akhirnya merapat ke kapal itu, seraya melakukan pengecekan keabsahan kayu yang ternyata tidak disertai dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang seharusnya dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat.

Karena tidak memiliki dokumen, pihak berwajib akhirnya membawa nahkoda kapal Jusran (35) serta dua anak buahnya ke kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, kayu-kayu itu akan dikirim ke Madura Provinsi Jawa Timur, dan pemilik kayu adalah Syamsul (50) warga Sungai Durian Kotabaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersbut, Syamsul akhirnya turut dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini barang bukti masih berada di KPPP Polres setempat, sementara keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Atas perbuatan para tersangka, pihak berwajib mengenakan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di sertai denda ratusan juta rupiah," kata Puguh Raharjo.

No comments: