Thursday, January 31, 2008

Menanam, Memulihkan Kerusakan Lingkungan

Senin, 7 Januari 2008

RANTAU – Kerusakan hutan dan lahan hingga saat ini terus berlangsung. Hingga memberikan dampak yang luas bagi keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga penurunan kualiatas air. Bahkan, berakibat juga pada perubahan iklim di tingkat global saat ini. Nah, untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang paling mudah dilakukan adalah menanam pohon di sekitar lingkungan kita.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Ir Lauhem Mahfuzi MAP kepada Koran ini. “Sebenarnya, berbagai upaya sudah kita lakukan, termasuk penanaman pohon, namun belum ada perbaikan atau penambahan tutupan vegetasi secara siginifikan. Bahkan, hamparan lahan kritis semakin bertambah,” cetusnya.

Hal itu terjadi karena pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat, dan seringkali tidak memperhatikan lingkungan, tambah Lauhem. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan lain dengan melibatkan masyarakat, mulai dari anak-anak usia dini, remaja, orang dewasa, hingga kaum perempuan.

Tapi, kata Lauhem, penanam pohon hanya merupakan salah satu upaya memulihkan kerusakan lingkungan dan menyelamatkan bumi kita ini.

“Dengan menanam pohon, diharapkan bisa memulihkan kerusakan lingkungan juga untuk memperbaiki kualitas lingkungan melalui pemulihan kerusakan hutan dan lahan. Kami mendorong semua pihak, tanpa kecuali mulai dari anak-anak hingga orang dewasa untuk meningkatkan tutupan vegetasi,” ajak Lauhem.

Lauhem juga menjelaskan kalau saat ini di Tapin sudah dilakukan penanaman pohon sebanyak 34.250 pohon yang tersebar di 12 kecamatan. Tanaman tersebut 10 ribunya ditanam oleh organisasi wanita se Kabupaten Tapin, sedangkan sisanya sebanyak 24.250 bibit tanaman ditaman oleh pejabat dan para staf di lingkungan kantor, halaman sekolah SD hingga SMA dan pramuka, serta lingkungan kerja BUMN dan BUMD di Tapin. Tidak ketinggalan di halaman rumah, di tempat-tempat ibadah, di lahan kosong, maupun di tepi jalan yang memerlukan penghijauan.

“Ini hal yang sangat menggembirakan bagi kami, pasalnya semua pihak ikut perduli, dan terlibat langsung dalam aksi penanaman bibit pohon buah-buah dan kehutanan di berbagai penjuru Kabupaten Tapin. Tinggal bagaimana cara kita untuk merawat dan menjaganya saja lagi, hingga tanaman yang sudah kita tanam bisa tumbuh dengan subur dan menghijaukan Bumi Ruhui Rahayu. Ini pun menjadi tugas dan menjadi perhatian kita bersama. Pasalnya, dengan menghijaunya Bumi Ruhui Rahayu, akan semakin asri dan indah banua kita ini. Marilah kita jaga dan pelihara tanaman yang sudah kita tanam, hingga saatnya berbuah dan banyak menghasilan oksigen bagi kemaslahan umat manusia di banua ini,” imbau Lauhem. (nti)

Walhi: Harus Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 5 Januari 2008

KASUS Anton Gunadi memiliki kesamaan dengan kasus Adelin Lis di Sumatera Utara. Dua kasus tersebut berkaitan dengan illegal logging. Hanya saja, selama ini, sebenarnya banyaknya kasus illegal logging yang mencuat, namun sangat sedikit sekali yang tuntas dalam proses hukumnya. Kebanyakan proses hukum illegal logging sampai saat ini hanya mampu menjerat sampai tuntas pada operator lapangan atau para pengusaha kayu skala kecil namun belum sampai kepada dalangnya atau pelaku utama penjahat kelas kakapnya. Penilaian itu dilontarkan WALHI Kalsel kemarin, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalsel Berry Nahdian Furqan didampingi Manager Kampanye dan Advokasi Rahmad Mulyadi.

Menurut WALHI, kasus Adelin Lis yang melarikan diri dengan indikasi kuat dibantu oleh aparat penegak hukum. Di Kalsel sendiri, sebelumnya ada vonis terhadap pengusaha kayu Budi Londo dalam kasus Illegal Logging, juga tidak memuaskan publik. Hal ini menurut WALHI, tentu menimbulkan berbagai pertanyaan akan keseriusan aparat penegak hukum.

”Apakah hal itu juga akan terjadi pada kasus Anton Gunadi, yang katanya ”menyerahkan diri” ke Mabes Polri setelah buron hampir dua tahun,” sindir Rahmad Mulyadi yang biasa disapa Abu, kemarin.

Sementara itu, Berry Nahdian Furqan menambahkan, para pelaku illegal logging harus dihukum seberat-beratnya dan harus dipasang dakwaan berlapis.

“Mengingat dampak pembalakan kayu sangat besar bagi ekologi, maupun tatanan ekonomi, sosial dan politik,” ujar Berry.

Presiden SBY sendiri, telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia. Didalamnya, Presiden menginstruksikan kepada 12 Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara serta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, untuk melakukan upaya percepatan pemberantasan penebangan kayu ilegal di Indonesia

”Illegal logging merupakan tindak pidana terorganisasi (organized crime) yang didanai atau dibiayai oleh orang tertentu atau orang berpengaruh sehingga sulit diberantas. Modus operandi pembalakan liar antara lain penyalahgunaan izin, penebangan di luar blok, penyalahgunaan dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, industri penggergajian kayu tanpa izin, penyelundupan kayu ke luar negeri,” paparnya.

Dijelaskan alumni Fakultas Pertanian Unlam ini, apabila melihat modus operandi illegal logging, maka tindak pidana tersebut dapat dikategorikan telah menjadi rangkaian atau gabungan dari beberapa tindak pidana, atau tindak pidana berlapis.

“Antara lain kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan, kejahatan yang membahayakan keamanan umum maupun kejahatan atas lingkungan hidup,” ungkapnya. Kemudian pencurian dan tindak pidana pencucian uang, dimana pelaku dapat di kenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

”Dalam kasus ini kerja keras Polda kalsel ditantang untuk membuktikan komitmennya seperti yang dilontarkan oleh Kapolda Kalsel Brigjend Halba R Nugroho untuk menindak tegas pelaku-pelaku illegal logging tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu,” tandas Berry. (pur)

Thursday, January 24, 2008

Penahanan Anton Habis

Rabu, 23-01-2008 | 02:12:55

• Kejaksaan: Dia Belum Bebas
BANJARMASIN, BPOST - Anton Gunadi yang kini ditahan Mabes Polri, bisa bebas demi hukum. Pasalnya, masa penahanan pengusaha asal Banua ini telah habis sejak Minggu (20/1).

Kejaksaan Tinggi Kalsel pun menolak meluluskan permohonan Polda Kalsel terkait surat perpanjangan masa penahanan Anton yang menjadi tersangka kasus dugaan kelebihan volume muatan kayu.
Bos CV Bina Banua Group ini ditahan sejak 1 Januari 2008 berdasarkan surat No Pol: SP Han, SPP/01/I/2008.
Sesuai pasal 28 dan 29 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jika masa penahanan seseorang selama 20 hari pertama telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan, --sementara proses hukum kasusnya belum selesai-- maka tersangka yang harus dibebaskan.
Jurubicara Kejati Kalsel Johansyah mengungkapkan penyidik Polda Kalsel pada 14 Januari 2008 meminta perpanjangan penahanan Anton.
“Kami tidak bisa meluluskannya karena dalam surat permintaaan perpanjangan tidak dilampiri resume penyidikan (pemeriksaan tersangka),” katanya, Selasa (22/1).
Meski begitu, Johansyah menegaskan Anton belum bebas demi hukum. Pasalnya, sebelum 20 Januari, dia dibantarkan oleh penyidik Mabes Polri karena menderita sakit sehingga dirawat di rumah sakit.
“Yang namanya dibantarkan kan bukan termasuk masa penahanan. Jadi, masih ada masa penahanan untuk Anton. Jelasnya, dia belum bebas demi hukum,” kata Johansyah.
Seperti diketahui, Anton menjalani perawatan di RS Medistra Jakarta sejak Rabu (16/1) lalu. Dia menjalani perawatan karena mendapat serangan jantung saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bareskrim Mabes Polri.
Aspidum Kejati, Mohammad Anwar menambahkan pihaknya tidak bisa begitu saja memberikan perpanjangan penahanan seseorang, sebelum meneliti berkas perkara tersebut.
“Jadi, apanya yang kami bisa teliti jika resume BAP-nya tidak ada,” ujarnya.
Jika memang cukup bukti, imbuh Anwar, sesuai Pasal 21 KUHAP, bisa diberikan perpanjangan penahanan. .
“Kalau faktanya sendiri kita tidak tahu, kejaksaan tentunya tidak mengambil risiko. Nanti kita malah dipraperadilankan orang karena salah mengambil tindakan,” ujarnya.
Bungkam
Menanggapi kasus kliennya itu, OC Kaligis tidak bersedia memberikan komentar terkait masalah perpanjangan masalah penahanan. “Untuk yang ini saya no comment dulu ya,” ujar Kaligis.
Direktur Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Hadiatmoko yang menangani penyidikan Anton, mengaku belum mengetahui Kejati Kalsel tidak memberikan surat perpanjangan penahanan.
“Saya belum dapat informasi itu dari penyidik di Polda Kalsel,” ujarnya ketika dihubungi sedang berada di Palembang, Sumsel.
Dia pun mengatakan belum bisa menentukan akan mengeluarkan atau tetap menahan Anton. Hal itu tergantung kepada Polda Kalsel.
“Kami cuma memberkaskan kasusnya. Seterusnya terserah penyidik Polda Kalsel,” tukasnya.
Lantas di mana Anton saat ini? Hadiatmoko mengatakan dia masih di Jakarta. “Di masih di sini, lagi sakit,” ujarnya.
Namun pengecekan BPost pada Senin (21/1), Anton sudah keluar dari RS Medistra Jakarta, pada Minggu (20/1) sore. Hal ini dikuatkan oleh penjelasan seorang perawat di lantai V RS Medistra, tempat Anton dirawat usai dikeluarkan dari ruang ICU.
Kasat Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Harun Sumartha menolak memberikan keterangan kondisi terakhir Anton.
Harun yang biasanya mudah memberikan penjelasan terkait kasus Anton ini juga menolak berkomentar soal perpanjangan penahanan.
Pun dengan Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo. Dia mengaku kurang jelas. “Untuk kasus Anton itu kewenangan Mabes. Jadi, silakan tanya langsung ke Mabes,” kilahnya. mdn/MTB/dwi

Thursday, January 17, 2008

Kirim Lima Jaksa ke Kejagung

Kamis, 17-01-2008 | 01:27:40

• Kejati Tunggu Pelimpahan Kasus Anton

BANJARMASIN, BPOST - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel melakukan berbagai persiapan pelimpahan kasus dugaan kelebihan muatan volume kayu dengan tersangka Anton Gunadi. Seperti diketahui, saat ini Mabes Polri masih menangani penyidikannya.

Rabu (16/1), Kejati menggelar ekspose internal terkait penanganan kasus itu. Ekspose dipimpin Asisten Pidana Umum Kejati Kalsel Mohammad Anwar, di ruang Adhyaksa lantai dasar gedung Kejati Kalsel.
Ekspose berlangsung cukup alot sejak ukul 13:00 Wita hingga pukul 17:00 Wita. Kejati menggelar kasus ini karena proses hukum kasus pimpinan CV Bina Banua tersebut sempat tertahan cukup lama karena Anton tidak berada di Kalsel setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, berkat bantuan Interpol, polisi berhasil mengendus keberadaan Anton di Singapura. Pengusaha itu akhirnya dijemput tim Mabes Polri, di pengujung tahun 2007 tadi.
“Dari hasil ekspose kasus Anton ini, menurut rencana besok (hari ini) akan kita laporkan ke Kejagung,” kata Kepala Seksi Pra Penuntutan Kejati Kalsel, Sandy Rosady, Rabu (16/1).
Dikatakannya, untuk menjabarkan perkembangan kasus Anton ke Kejagung, Kejati akan mengirimkan lima jaksa. “Rencananya dari lima jaksa yang akan menyampaikan hasil ekspos perkara ini ke Kejagung, yakni Aspidum (Anwar), Nurdin dan Said,” katanya.
Mengenai perkembangan kasus Anton, kata Sandy, untuk Surat Perintah Dilakukan Penyidikan (SPDP) kasus Anton sudah ada. “Untuk SPDP kasus Anton sudah dikirim dulu. Untuk mempersiapkan penanganan kasus Anton, bagaimana kasusnya hari ini kita ekspose,” katanya.
Terkait pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka Anton, Sandy menyebutkan pasal 78 ayat 5 subsidair Pasal 78 ayat 7 junto Pasal 50 ayat 3 huruf f dan Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.
“Selain itu, penyidik juga mengenakan pasal 58 Permenhut (Peraturan Menteri Kehutanan) Nomor : P.18/Menhut-II/2005 tentang penatausahaan hasil hutan,” jelas Sandy.
Ketika ditanya apakah kasus Anton ini nantinya ditangani langsung Kejagung, Sandy belum bisa memberikan komnetar lebih jauh. “Mau dilimpahkan ke Kejagung atau ke Kejati itu terserah Polri. Itu kewenangan Polri, mau dikirim kemana terserah,” katanya. mdn

Produksi Tambang Batu Bara Ilegal di Indonesia Mencapai 20 Juta Ton

Kamis, 17 Januari 2008

Banjarmasin, Kompas - Produksi batu bara ilegal di Indonesia saat ini setiap tahun mencapai 20 juta ton. Produksi batu bara itu disebut ilegal karena sebagian diduga berasal dari perusahaan pertambangan tanpa izin dan tidak tercatat dalam data resmi ekspor batu bara.

Jeffrey Mulyono, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (Indonesia Coal Mining Associaton (ICMA) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/1), mengatakan, "Akibat kegiatan pertambangan dan perdagangan batu bara ilegal ini, setiap tahun negara dirugikan sekitar Rp 1,5 triliun."

Jumlah batu bara ilegal, ungkap Jeffrey, dapat diketahui dari jumlah pengapalan batu bara dari Indonesia. Hampir 90 persen atau sekitar 18 juta ton batu bara ilegal tersebut dari Kalsel.

Menurut Jeffrey, banyak pihak tergiur bahan tambang ilegal karena murah. Batu bara tersebut mereka jual bukan dengan harga standar sekitar 23 dollar AS (sekitar Rp 200.000) per ton, melainkan Rp 30.000 per ton.

Jeffrey memaparkan, produksi batu bara Indonesia pada tahun 2007 mencapai 215 juta ton atau meningkat sekitar 22 juta ton daripada 2006 sebanyak 193 juta ton. Dari jumlah itu, sebanyak 50 juta ton untuk pasokan dalam negeri dan 156 juta ton untuk ekspor. Pada 2008, produksi batu bara Indonesia diperkirakan 234 juta ton. Namun, angka ekspor tidak dilaporkan pemerintah daerah sehingga menjadi data resmi pemerintah pusat.

Untuk tahun 2007, diperkirakan, penerimaan negara dari produksi batu bara oleh perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yakni dana hasil produksi batu bara Rp 4,71 triliun, iuran tetap Rp 16,52 miliar, pajak badan Rp 9 triliun, dan devisa 4,96 miliar dollar AS. (FUL)

Tuesday, January 15, 2008

Menanam, Memulihkan Kerusakan Lingkungan

Senin, 7 Januari 2008
Radar Banjarmasin

RANTAU – Kerusakan hutan dan lahan hingga saat ini terus berlangsung. Hingga memberikan dampak yang luas bagi keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga penurunan kualiatas air. Bahkan, berakibat juga pada perubahan iklim di tingkat global saat ini. Nah, untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang paling mudah dilakukan adalah menanam pohon di sekitar lingkungan kita.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin Ir Lauhem Mahfuzi MAP kepada Koran ini. “Sebenarnya, berbagai upaya sudah kita lakukan, termasuk penanaman pohon, namun belum ada perbaikan atau penambahan tutupan vegetasi secara siginifikan. Bahkan, hamparan lahan kritis semakin bertambah,” cetusnya.

Hal itu terjadi karena pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat, dan seringkali tidak memperhatikan lingkungan, tambah Lauhem. Oleh karena itu, perlu dilakukan pendekatan lain dengan melibatkan masyarakat, mulai dari anak-anak usia dini, remaja, orang dewasa, hingga kaum perempuan.

Tapi, kata Lauhem, penanam pohon hanya merupakan salah satu upaya memulihkan kerusakan lingkungan dan menyelamatkan bumi kita ini.

“Dengan menanam pohon, diharapkan bisa memulihkan kerusakan lingkungan juga untuk memperbaiki kualitas lingkungan melalui pemulihan kerusakan hutan dan lahan. Kami mendorong semua pihak, tanpa kecuali mulai dari anak-anak hingga orang dewasa untuk meningkatkan tutupan vegetasi,” ajak Lauhem.

Lauhem juga menjelaskan kalau saat ini di Tapin sudah dilakukan penanaman pohon sebanyak 34.250 pohon yang tersebar di 12 kecamatan. Tanaman tersebut 10 ribunya ditanam oleh organisasi wanita se Kabupaten Tapin, sedangkan sisanya sebanyak 24.250 bibit tanaman ditaman oleh pejabat dan para staf di lingkungan kantor, halaman sekolah SD hingga SMA dan pramuka, serta lingkungan kerja BUMN dan BUMD di Tapin. Tidak ketinggalan di halaman rumah, di tempat-tempat ibadah, di lahan kosong, maupun di tepi jalan yang memerlukan penghijauan.

“Ini hal yang sangat menggembirakan bagi kami, pasalnya semua pihak ikut perduli, dan terlibat langsung dalam aksi penanaman bibit pohon buah-buah dan kehutanan di berbagai penjuru Kabupaten Tapin. Tinggal bagaimana cara kita untuk merawat dan menjaganya saja lagi, hingga tanaman yang sudah kita tanam bisa tumbuh dengan subur dan menghijaukan Bumi Ruhui Rahayu. Ini pun menjadi tugas dan menjadi perhatian kita bersama. Pasalnya, dengan menghijaunya Bumi Ruhui Rahayu, akan semakin asri dan indah banua kita ini. Marilah kita jaga dan pelihara tanaman yang sudah kita tanam, hingga saatnya berbuah dan banyak menghasilan oksigen bagi kemaslahan umat manusia di banua ini,” imbau Lauhem. (nti)

Polda Kalsel Masih Mungkin Tangani Anton Setelah Pemeriksaan Berkas Selesai

Sabtu, 5 Januari 2008
Radar Banjarmasin

JAKARTA - Mabes Polri tak ingin terkesan tak percaya dengan jajaran dibawahnya. Setelah menyatakan akan menarik kasus cukong kayu ilegal Anton Gunadi dari Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), kini Mabes Polri menyatakan masih ada peluang memproses Anton di Banjarmasin. Faktor medis jadi pertimbangan.

Penegasan itu disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri saat ditanya soal perkembangan kasus buron yang menyerah dari pelariannya di Singapura itu. ”Kita harus memperlakukan dia dengan baik karena pada dasarnya dia itu menyerah. Ada surat dari RS Gleneagles, Singapura, tentang sakitnya,” kata Bambang di Barekrim Polri kemarin siang (4/1).

Perihal surat itulah yang kini dikoordinasikan penyidik Bareskrim dengan dokter rujukan di Jakarta. Jika dianggap kondisi Anton cukup sehat dan tak perlu lagi dilakukan perawatan di Jakarta tapi bisa di Banjarmasin maka saat itu juga penahanan bos CV Bina Benua Grup itu akan dialihkan ke Banjarmasin. ”Jadi kita masih akan tunggu.”

Kesulitan lain yang harus dihadapi penyidik jika kasus ini dipaksa ditarik ke Jakarta adalah karena berkas Anton sudah terlanjur masuk ke kejaksaan setempat. ”Ini juga akan menyulitkan kita nanti kendati bisa saja kita koordinasikan. Kita tunggu sajalah bagaimana keputusan dokter nantinya,” sambungnya.

Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang ditemui secara terpisah beberapa saat sebelumnya menyatakan jika pada dasarnya kasus ini harus dituntaskan. Polisi akan mengawasi proses hukumnya dimanapun kasus ini diproses. ”Kalau di sini (Jakarta) pengawasannya memang akan lebih mudah,” imbuhnya saat ditanya niat menarik kasus Anton ke Jakarta.

Seperti diberitakan, Anton yang dicari Polda Kalsel menyerah. Ada dua kasus yang disangkakan pada cukong kayu yang beralamat di Banjarmasin Tengah itu. Yang pertama kelebihan 36 batang kayu log yang diangkut kapal Tongkang Damar Laut-Tugboat BB XVIII dan TB BB VII serta kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal Tongkang BS 68. Ancaman 10 tahun penjara menanti Anton.

Sedianya Anton yang menyerah di Singapura dan dijemput penyidik Mabes Polri hari Minggu lalu (30/12/07) itu memang akan dipindah ke Polda Kalsel karena kasus yang menjeratnya terjadi di sana. Tapi pemindahan ini urung dengan pertimbangan karena Anton sakit. Selain itu polisi juga ingin penanganan kasus ini lebih mantap dan tak ingin cerita tentang cukong kayu asal Medan, Adelin Lis, terulang kembali.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel AKPB Puguh Raharjo mengatakan, kemungkinan setelah pemeriksaan berkas selesai (P21) oleh Bareskrim Mabes Polri, Anton Gunadi akan diserahkan ke Polda Kalsel. "Kami tak ada maksud menyembunyikan Anton Gunadi," ujar Puguh.

Puguh pun menambahkan, Polda Kalsel sampai saat ini masih menuggu keputusan dari Mabes Polri. "Bahkan, tim penjemput Anton Gunadi yang dipimpin AKBP Harun Sumerta, masih berada di Jakarta," pungkas Puguh. (naz/mey)

Wednesday, January 09, 2008

Anton Gunadi Menginap di Mabes Polri

Rabu, 02-01-2008 | 02:11:40

• Polda Kirim Tim Penjemput
JAKARTA, BPOST - Pelarian Anton Gunadi berakhir di Singapura. Dikawal tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri yang menjemputnya di Negeri Singa, Anton tiba di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/12).

“Sekarang dia sudah ditahan dan masih diperiksa,” kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri, di Jakarta, Selasa (1/1).
Menurut Bambang, Anton sebelumnya mengontak Bareskrim dan minta dijemput. Namun, Bambang tidak menyebutkan lokasi penjemputan itu. “Besok (hari ini) Anton akan diserahkan ke Reskrim Polda Kalsel,” katanya.
Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo ketika dikonfirmasi membenarkan Anton akan dibawa ke Mapolda Kalsel pada Rabu ini.
“Menurut informasi yang kita terima memang seperti itu. Yang jelas, beberapa anggota dari Direktorat Reskrim Polda Kalsel telah berangkat ke Jakarta untuk menjemput Anton,” katanya.
Menurutnya, untuk memudahkan proses penjemputan, tim Polda langsung dipimpin Kasat Kriminal Khusus AKBP Harun Sumartha. “Kapan baliknya dan naik (angkutan) apa, kita kurang jelas. Yang jelas, beberapa anggota sudah berangkat ke Jakarta menjemput Anton,” kata Puguh.
Anton yang lahir pada 23 Januari 1950 ini dijerat Polda Kalsel dengan dua kasus kayu tak berdokumen. Kasus pertama adalah kelebihan 36 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang Damar Laut-Tugboat BB XVIII dan TB BB VII.
Kayu yang diangkut yakni jenis meranti sebanyak 4 potong dengan volume 41,24 meter kubik, kayu keruing sebanyak 40 potong dengan volume 243,28 meter kubik, balau sebanyak 166 potong dengan volume 798,29 meter kubik, dan kayu bangkirai sebanyak 21 potong dengan volume 111,15 meter kubik, sehingga total kayu yang diangkut mencapai 233 potong atau setara 1.193,96 meter kubik.
Kasus kedua adalah kelebihan 23 batang kayu log yang diangkut kapal tongkang BS 68, sebanyak 526 batang atau 2.264,84 meter kubik dan dipindahkan ke tiga kapal tongkang yakni TK Sandi Dewa sebanyak 176 batang (tujuan Jambi), TK Erna sebanyak 124 batang (tujuan Pontianak), TK Virgo 168 dengan 203 batang dengan tujuan Semarang.
Pada Maret 2006, Anton ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterlibatannya sebagai pemilik CV Bina Benua selaku pemilik kayu-kayu ilegal tersebut. Namun, sejak Agustus 2006, Anton tidak diketahui keberadaannya. Sebelumnya Anton meminta izin ke Polda Kalsel untuk berobat ke Singapura.
Pengacara Anton, OC Kaligis belum bisa dihubungi. Saat dihubungi BPost, malam tadi, handphone-nya tidak aktif. Namun, saat berada di Banjarmasin, satu bulan lalu, Kaligis mempertanyakan perburuan yang dilakukan polisi terhadap kliennya.
Pasalnya, selain menang pada gugatan praperadilan, keterlibatan Anton juga tidak disinggung pada sidang dugaan kelebihan volume kayu itu dengan terdakwa Direktur CV Bina Banua, HM Saleh. “Itu artinya klien saya itu tak terlibat dalam kasus kelebihan volume kayu. Jadi untuk apa diburu,” katanya.
Lagi pula, lanjut Kaligis, saat polisi mengungkap kasus itu, Anton tak lagi menjabat direktur CV Bina Banua, sehingga seluruh persoalan hukum yang melibatkan perusahaan itu bukan lagi tanggung jawab Anton, tapi tanggung jawab pengurus baru perusahaan itu.
Kaligis pun menegaskan Anton berhak tinggal dan pergi ke mana pun termasuk ke luar negeri, karena tak tersangkut persoalan hukum di Indonesia. “Kalau memang ada persoalan hukum letaknya itu di mana. Semuanya kan sudah jelas pada sidang praperadilan, Anton menang,” ujarnya. rm/dtc/mdn

JEJAK ANTON GUNADI

Februari 2006: Kapal Tongkang Damar Laut-Tugboat BB VIII dan TB BB VII ditahan Polda Kalsel, karena dicurigai mengangkut ribuan kubik kayu log tidak sesuai SKSHH. Kapten kapal diperiksa polisi.
Maret 2006: HM Saleh (Direktur CV Bina Benua) ditetapkan sebagai tersangka bersama Satip Sandiarto (Kepala Logpond) dan dikenakan Pasal 50 ayat (3) huruf f dan h UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Anton Gunadi (Bos PT Bina Benua Grup) dan Donny Gunadi (putera Anton) pun diperiksa sebagai saksi kasus kelebihan kayu 36 potong milik CV Bina Benua dengan tersangka HM Saleh dan Satip Sandiarto.
Maret 2006 : Anton Gunadi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti awal keterlibatannya sebagai pemilik CV Bina Benua. Saat pemeriksaan pertama, Anton tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya, dia juga tidak datang.
April 2006: Kapolda Kalsel Brigjen Pol Halba R Nugroho dipraperadilkan oleh Bina Benua. Kubu Bina Benua menang. Saleh dan Satip dibebaskan dari tahanan Polda Kalsel.
Juli 2006: Anton Gunadi dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)
Agustus 2006: Polda Kalsel kembali mengeluarkan DPO atas nama Anton Gunadi.
September 2006: Anton Gunadi masuk dalam red notice Interpol berdasar data dari Polda Kalsel.

Tuesday, January 08, 2008

Pembawa Kayu Meranti Ditangkap

Rabu, 26 Desember 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN ,- Cukup lama tak terdengar penangkapan pelaku illegal logging, baru-baru tadi petugas Polair Polda Kalsel kembali beraksi menangkap pelaku illegal logging bernama Barlis (18), warga Desa Murung Keramat RT 2 Kuala Kapuas, Kalteng. Pemuda ini kedapatan membawa kayu Meranti jadi berbagai ukuran tanpa dilengkapi dokumen. Ia tertangkap di kawasan perairan Sungai Barito Desa Handil Subarjo, Selasa (18/12) lalu.

Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Sunaryo melalui Kasubbid Ops Kompol Daswar menerangkan, ditangkapnya Barlis ketika petugas tengah melakukan patroli rutin di kawasan perairan sungai Barito.

Saat itu petugas melihat sebuah klotok bermuatan kayu Meranti jadi berbagai ukuran. Untuk memastikan apakah kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen resmi atau tidak, maka petugas patroli pun mendekati klotok tersebut. Ketika ditanya Barlis tak bisa menjawab. Dan ketika diperiksa pemuda tersebut tak bisa memperlihatkan dokumen yang diminta oleh petugas.

Ia pun kemudian digelendang bersama barang bukti kayu Meranti jadi berbagai macam ukuran tersebut ke Mapolair Polda Kalsel. “Tersangka akan dikenakan pasal 50 ayat 3 huruf e dan f UU RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” ujar Daswar. (mey)

Jaga Kelestarian Hutan Tanbu Untuk Masa 20 Tahun Mendatang

Jumat, 30 November 2007
Radar Banjarmasin

BATULICIN ,- Populasi dan distribusi kekayaan sumber daya hutan di Kabupaten Tanbu dalam 20 tahun mendatang diprediksi akan mengalami penurunan berkaitan dengan munculnya berbagai sumber ancaman dan tekanan hutan. Seperti penebangan liar, perladangan dengan tujuan untuk tanaman padi dan karet, kebakaran hutan, perubahan fungsi hutan, penebangan oleh HPH dan kegiatan pertambangan.

Konsekuensi logis dari berbagai sumber dan tekanan tersebut akan berdampak pada terjadinya penurunan populasi dan distribusi kekayaan sumber daya alam hutan berupa terjadinya erosi yang berdampak pada penurunan kesuburan tanah, banjir, kualitas pohon berkurang, hasil hutan non kayu berkurang, jumlah dan jenis binatang berkurang, jumlah dan jenis pohon berkurang dan luas hutan berkurang.

Prediksi kondisi kehutanan di Kabupaten Tanbu untuk 20 tahun mendatang tersebut disampaikan Kepala Bappeda Tanbu Arvin Dyanto pada Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Tanbu tahun 2006-2025 di Auditorium Bersujud, kemarin.

Musrenbang RPJP Kabupaten Tanbu tahun 2006-2025 itu dihadiri Wakil Bupati Tanbu H Abdul Hakim G, Ketua DPRD Tanbu H Burhanuddin, Waket Dewan H Amrullah dan sejumlah anggota dewan, perwakilan Bappeda Provinsi Kalsel, tim penyusun dari Universitas Lambang Mangkurat Banjarmasin.

Arvin mengatakan, kekayaan sumber daya hutan yang diprediksi akan mengalami penurunan akan bisa dilestarikan keberadaannya jika dikelola dengan baik. Kelesatarian disini, sebut Arvin, meliputi aspek sumber daya alam fisik biologis seperti produksi hutan, tanah, air, fauna, flora, flasma, nutfah dan udara yang terintegrasi dengan sumber daya manusia dengan sosial, ekonomi dan budiyayanya.

Sementara itu, definisi operasional mengenai pengelolaan hutan lestari menurut ITTO mencakup unsur-unsur : hasil yang berkesinambungan baik kayu, non kayu dan jasa. Mempertahankan tingkat biodeversitas kawasan lindung dan konservasi. Berikutnya, menjaga stabilitas fungsi dan ekosistem hutan dengan penekanan pada pemeliharaan produktivitas tempat tumbuh, menjaga sumber benih dan unsur biodeversitas hutan yang diperlukan untuk regenerasi dan pemeliharaan hutan. Meningkatkan dampak positif pada areal sekitar dan sekaligus mengambil langkah-langkah untuk meminimalkan dampak yang merugikan.

Lebih lanjut dikatakan Arvin, rehabilitasi hutan dan lahan dengan tujuan untuk memulihkan kondisi sumber daya hutan dan lahan yang rusak akibat berbagai tekanan terhadap jika berfungsi optimal dan berkelanjutan, akan dapat menimbulkan mamfaat kepada seluruh stakeholders, menjamin keseimbangan sistem lingkungan dan tata air DAS, serta mendukung kelangsungan pembangunan kehutanan.

“Sasaran RHL yang berada dalam kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi dan diluar kawasan hutan tidak sebatas teknis tanam menanam, akan tetapi sudah berada pada tataran lansekap fisik, sosial, ekonomi dan kelembagaan sehingga secara simultan dapat memulihkan demensi fisik sumber daya hutan, ekosistem hutan, tata sosial, ekonomi dan budaya masyarakat,” paparnya.

Arvin mengingatkan, penegakan hukum dan perundang-undangan kehutanan akan dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh komitmen pemerintah.

“Dengan supermasi hukum yang tegas, baik kepada perorangan maupun institusi yang dianggap bersalah dalam pemamfaatan sumber daya hutan,” katanya.

Selain itu, imbuh Arvin, undang-undang kehutanan juga harus tegas dijalankan sehingga akses masyarakat terhadap informasi yang kredibilitas dari kerangka hukum bagi kehutanan perlu penentuan tujuan yang realistis dan secara teratur mengkomunikasikannya dengan publik dimulai dengan tersedianya perangkat peraturan dan sistemnya berdasarkan aspirasi semua pihak.

Sementara itu, terkait dengan Musrenbang RPJP Kabupaten Tanbu tahun 2006-2025, Arvin mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan kabupaten sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan diharapkan menjadi bersifat sinergis, koordinatif dan melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak. (kry)

Gapki Siap Dukung Revitalisasi Perkebunan

Selasa, 27 November 2007
Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalsel kemarin menyatakan siap mendukung program pemerintah tentang revitalisasi perkebunan. Bahkan semua anggota Gapki yang terdiri dari 27 perusahaan sudah mempersiapkan diri untuk melakukan revitalisasi perkebunan.

Menurut Ketua Umum Gapki Kalsel Sunardi R Taruna, sebenarnya pengusaha kelapa sawit selalu siap melakukan revitalisasi perkebunan. Hanya saja sekarang ini hambatannya ada pada kesiapan masyarakat dan proses administrasi yang panjang.

“Perusahaan harus mengajukan nama-nama petani ke bupati, lalu bupati meneruskannya ke Gubernur. Setelah itu diajukan lagi ke Dirjen Perkebunan di Kementerian Perkebunan, baru ke Menteri Keuangan. Proses ini memerlukan waktu lama,” jelasnya.

Sunardi yang juga General Manager PT PTPN XIII ini mengaku, ada beberapa perusahaan yang sudah mengajukan 1.000 petani untuk 2.000 hektar lahan perkebunan, termasuk eks perkebunan tebu. Diharapkan pada tahun 2008 mendatang para petani dalam program perkebunan ini sudah bisa bekerja.

“Prospek perkebunan kelapa sawit di Kalsel itu sebenarnya sangat besar. Hanya saja kapasitas luas areal perkebunan yang masih kurang. Karena itulah kami berharap melalui program revitalisasi perkebunan ini bisa semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para petani,” tambah dia.

Tak hanya pengusaha, kalangan perbankan pun telah menyatakan siap mengucurkan dana untuk revitalisasi perkebunan ini. Misalnya, Bank Mandiri yang telah menyiapkan dana triliunan rupiah untuk program revitalisasi perkebunan di Kalimantan, termasuk di Kalsel. (sya)