Wednesday, September 09, 2009

Bangli di Kabupaten Tala Sulit Diberantas

Minggu, 5 Juli 2009 | 19:26 WITA
PELAIHARI, MINGGU - Aktivitas penebangan liar (bangli) ternyata masih saja terjadi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, padahal pada Senin lalu puluhan batang ulin berhasil disita oleh TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Tala.

Pada Jumat Sore tadi giliran petugas Polsek Kintap yang  mengamankan 439 batag kayu jenis MC di sungai karuh Desa Riamadungan. Hingga hari ini petugas setempat masih brgerak di lapangan karena ditengarai masih ada lagi kayu serupa di hulu sungai setempat.

Sepertinya aktivitas terlarang itu sulit diberantas, karena selain melibatkan masyarakat, diduga akan oknum yang melindungi para bangli sehingga mereka bebas beraksi.

Sudah 6 Bulan Kasus Guru Bakeri Belum Disidang

Sabtu, 4 Juli 2009 | 07:52 WITA
TANJUNG, SABTU - Proses hukum kasus kepemilikan sembilan truk kayu tanpa dokumen, dengan tersangka KH Akhmad Bakeri belum juga tuntas. Padahal, sejak diusut, perkaranya sudah bergulir hampir setengah tahun atau enam bulan.

Sejak berkas pemeriksaan pemimpin ponpes Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tanjung, Rabu (20/5), hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Termasuk kasus Kaswari alias Ikas yang diduga sebagai pengumpul kayu pesanan Guru Bakeri itu.

Padahal delapan sopir truk yang mengangkut kayu itu sekitar sebulan lagi menghirup udara bebas. Mereka adalah Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, HSU, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT2, Balangan.

Terpidana lainnya, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, HSU, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, HST, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, oleh majelis hakim yang dipimpin Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, pada pertengahan Juni 2009.

Jika dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak di Mapolres Tabalong, 10 Februari 2009, sisa hukuman penjaranya  sekitar sebulan lagi. Informasi diperoleh, lambatnya perkara Guru Bakeri itu dilimpahkan, karena Kejaksaan Tinggi Kalsel sangat hatihati dalam memberikan petunjuk terhadap rencana dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung.

Kajari Tanjung, Rahmat Haris, dikonfirmasi Kamis (2/7), mengatakan dakwaannya sudah lengkap dan disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Rencananya kita limpahkan ke pengadilan, Senin (6/7)," katanya.

Guru Bakeri menurut kejari dikenakan dua pasal bersifat alternatif, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Lari saat Melihat Mapolsek

Sabtu, 27 Juni 2009 | 06:33 WITA

BATULICIN, SABTU - Kanit Serse Polsek Batulicin Brigadir Hari Item, berhasil mengelabui pengusaha kayu ilegal dengan berpura-pura menjadi pembeli. Berkat penyamaran itu, polisi berhasil menangkap Syukri (45), pemilik kayu serta empat kubik kayu halaban.

Pada Rabu (24/6) malam, Hari melihat tumpukan kayu di belakang Terminal Kota, Kersik Putih, Batulicin. Dia pun berniat membelinya, tapi pemilik berada di Pagatan dan Hari hanya mendapatkan nomor telepon selular pemilik itu dari warga.

Terjadilah negosiasi. Pemilik menghendaki Rp 3 juta per kubik, Hari menawar Rp 2,9 juta. Mereka pun sepakat.

Hari menyewa truk untuk mengangkut kayu tersebut. Hari minta kayu dibawa pada malam hari dan pembayaran di Batulicin.

Bersama temannya Hari mengiringi truk itu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Polsek Batulicin, sopir langsung membelokkan truk ke mapolsek.

Sadar dijebak, Syukri langsung lari. Namun aparat yang melakukan pengejaran berhasil meringkusnya.

Kapolsek Batulicin Iptu Sumartono mengaku bangga atas kinerja
personilnya.

Satu Pohon = Tiga Bulan Kurungan

Senin, 1 Juni 2009 | 01:20 WITA

Di Banjarbaru, beberapa pekerja dilaporkan ke polisi oleh Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Pemko Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli. Penyebabnya? Pekerja itu diduga membabat habis lima pohon Gelondongan Tiang yang ditanam berjejer di dekat Jembatan Kembar Banjarbaru, Rabu (27/5). Dari kelima pohon tersebut, tiga di antaranya dicabut sampai ke akar-akarnya.

Kelima pohon yang ditanam pada 1993 itu ‘dimusnahkan’ demi kelancaran pembangunan ruko di kawasan itu. Pohon yang tumbuh dan mencapai tinggi enam meter itu, kini menjadi potong-potongan. Padahal pohon Gelondongan Tiang itu ditanam di tepi Jalan A Yani di Banjarbaru tersebut, untuk peneduh dan penghijauan.

Semua penebang pohon itu dan orang terkait dengan tindakan itu dilaporkan ke polisi, dan kasusnya masih dalam proses di Polres Banjarbaru. Mereka dilaporkan ke aparat berwenang, dalam upaya memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak sesukanya menebang pohon. Apalagi pohon itu milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, sebagai pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Penebangan pohon milik publik merupakan tindakan pelanggaran atas perda tersebut, karena pelaku juga merusak fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan trotoar.

Di Banjarmasin, menebang satu pohon bakal dihukum enam bulan kurungan. Atau, harus menanam 1.000 pohon sebagai ganti satu pohon yang ditebangnya itu. Hal itu tertuang dalam Raperda Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Sampah, yang disahkan menjadi perda akhir pekan tadi, Sabtu (30/5).

Sebagai warga kota, kita harus memberikan dukungan atas pelaksanaan perda tersebut. Tujuan perda itu, adalah kenyamanan masyarakat. Pohon merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.  Semua bagian pohon bermanfaat bagi makhluk ciptaan Tuhan. Daunnya pada siang hari memproduksi oksigen yang sangat dibutuhkan oleh oleh makhluk hidup. Batangnya, dapat memberikan manfaat antara lain sebagai bahan bangunan untuk tempat tinggal manusia. Akarnya, menyerap dan menyimpan air sehingga mampu mencegah banjir.

Pohon juga menjadi tempat tinggal makhluk hidup lainnya, seperti ‘rumah’ bagi burung dan keluarganya. Atau menjadi rumah bagi kunang-kunang, serangga yang mengeluarkan cahaya gemerlap di malam hari. Pohon menjadi peneduh kita dari sengatan terik matahari, dan kita bisa menikmati similir angin di bawahnya. Pepohonan yang rindang bisa memberikan kedamaian dalam hidup manusia.

Begitu banyaknya manfaat pohon, maka banyak manusia untuk menguasainya demi keuntungan pribadi. Hutan pun digundulkan, karena semua pohonnya ditebang. Akibatnya, banyak manusia lain yang dirugikan. Pohon ditebang, artinya kawasan penyimpanan air di kala musim penghujan dimusnahkan maka banjir pun tak dapat dielakkan lagi. Di musim kemarau, tanah menjadi retak dan kebakaran hutan pun tak dapat dicegah karena tak ada lagi persediaan air.

Sanksi menanam 1.000 pohon atau enam bulan kurungan bagi warga Kota Banjarmasin yang menebang satu pohon, adalah sangat tepat. Bahkan sangat ringan, kalau melihat efek yang ditimbulkan oleh pohon yang ditebang.

Walaupun perda itu agak terlambat, paling tidak kita harus menghargai dan mendukung upaya pemerintah dan wakil kita di DPRD untuk menyelematkan lingkungan hidup kita. Perda itu diterbitkan, bertujuan melestarikan lingkungan.

Lingkungan yang bersih, indah, asri berdampak bagi pertumbuhan dan kondisi kejiwaan kita. Jadi, kalau ingin jiwa selalu bersih dan damai maka peliharalah alam termasuk pepohonannya.

Saturday, June 27, 2009

Di Sidang Guru Bakeri Ngaku Tak Tahu Kayu Ilegal

Selasa, 26 Mei 2009 | 08:29 WITA

TANJUNG, SELASA - KH Akhmad Bakeri atau biasa disapa Guru Bakeri mengaku tidak tahu bahwa puluhan meter kubik kayu yang dibelinya di Kecamatan Jaro, Tabalong adalah ilegal.

Hal itu disampaikan pimpinan pondok pesantren Al Mursyidul Amin Gambut ini dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Kaswari alias Ikas dan delapan sopir truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah di Pengadilan Negeri Tanjung, Senin (25/5).

Mendengar keterangan Guru Bakeri itu, ketua majelis hakim, Didiek Riyono Putro menjadi bingung dan menjelaskan bahwa kayu yang diangkut menggunakan sembilan truk itu ilegal karena tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Saudara (Guru Bakeri) harus tahu itu. Apalagi sebagai orang berpendidikan seperti saudara. Meski untuk kepentingan agama, namun aturan yang berlaku juga harus diperhatikan," kata Didiek yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjung ini.

Apalagi Guru Bakeri mengatakan sebelumnya sudah dua kali membeli kayu di Jaro melalui terdakwa Kaswari. "Kayu yang diangkut sebelumnya (total 8 truk) itu dilengkapi surat-surat yang sah atau bagaimana ?," tanya Didiek termasuk tentang surat rekomendasi dari Bupati Banjar Gt Khairul Saleh.

Guru Bakeri yang hadir didampingi tiga pengacaranya mengaku tidak pernah mengurus kelengkapan dokumen hasil hutan itu. "Karena saya tidak tahu antara kayu legal dan ilegal," katanya dalam sidang yang digelar sekitar dua jam sejak pukul 13.40 Wita.

Terkait adanya surat rekomendasi bupati Banjar itu, Guru Bakeri mengatakan hanya untuk menerangkan bahwa pondok pesantren Al Mursyidul Amin yang dipimpinnya memerlukan kayu ulin.

Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hastaryo mencoba menanyakan tujuan para sopir membawa surat rekomendasi itu selama pengangkutan. "Ya untuk melancarkan di jalan, supaya polisi tahu bahwa kayu itu untuk pesantren," jawab Guru Bakeri.

Setelah tahu bahwa kayu yang diangkut itu tetap ditangkap aparat, Guru Bakeri terkesan pasrah. "Setelah tahu ini ya bagaimana lagi. Padahal rencana saya, kayu yang diangkut (9 truk) itu adalah yang terakhir. Setelah itu tidak lagi," akunya.

"Ya karena awal-awal (mengangkut) tidak tertangkap. Akibat perbuatan saudara ini akhirnya merugikan banyak orang. Yang punya armada jadi pusing karena truknya ditahan. Sementara mereka punya tanggungan keluarga," kata Didiek menasehati Guru Bakeri.

Seharusnya, kata dia, kalau memang tidak ingin bersentuhan dengan hukum belilah dari perusahaan-perusahaan yang resmi. "Kalau kayu yang didapat tidak jelas asal-usulnya maka hasilnya juga tidak jelas. Ibarat pohon kalau akarnya haram bagaimana buahnya," jelas  hakim anggota, Rubiyanto Budiman.

Kemudian, JPU Dwi Hastaryo menanyakan apakah dengan adanya kasus ini Guru Bakeri merasa bersalah, Guru Bakeri menjawab kalau secara agama apa yang dilakukannya tidak salah. "Tapi, kalau segi pemerintahan, saya akui," tandas Guru Bakeri.

Setelah keterangan Guru Bakeri dinyatakan cukup, sidang dengan terdakwa Kaswari dan delapan sopir truk kembali dilanjutkan, Senin (8/6) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pantauan koran ini, dalam sidang kemarin kembali dihadiri sejumlah keluarga dan kerabat dekat para sopir. Guru Bakeri yang saat itu mengenakan kopiah putih dan kaos warna coklat sudah tiba di PN Tanjung menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol DA 7979 MZ sejak pukul 11.30 Wita.

Seusai sidang, Guru Bakeri yang kembali mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan, didampingi kuasa hukumnya wajib lapor ke kantor kejaksaan di Jalan Jaksa Agung Soeprapto, Tanjung.

Seperti diberitakan, kasus sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin dan meranti ini kali pertama mencuat setelah ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro saat melakukan patroli di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore.

Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar itu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Oleh Koramil dan Kodim 1008/Tjg seluruh truk bermuatan kayu itu ditahan dan diserahkan ke Mapolres Tabalong dengan 8 sopir dan pemilik kayu Guru Bakeri, Senin (9/2).

Siapa Pun Menebang 1 Pohon Disanksi 1.000 Pohon

Minggu, 31 Mei 2009 | 08:34 WITA

BANJARMASIN, MINGGU - Raperda pengelolaan sampah dan pertamanan serta retribusi sampah resmi disahkan oleh DPRD Banjarmasin, Sabtu (30/5). Salah peraturannya mengenai larangan menebang pohon. Setiap pelanggar akan dikenakan sanksi, setiap pohon yang ditebang harus diganti dengan menanam 1.000 pohon.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Kebersihan Bulhadiansyah mengatakan, setelah perda ini disahkan dan masuk lembaran negara, isi dari perda ini sudah menjadi bagian kewajiban dari pemerintah daerah untuk melaksanakan. "Masyarakat, juga menjadi bagian dari tanggung jawab untuk ikut bersama-sama melaksanakan perda ini," tuturnya, Sabtu (30/5).

Peraturan mengenai penebangan pohon, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kota mempertahankan kesejukan kota, pemerintah berupaya mempertahankan pohon-pohon yang ada.

Setiap, penebangan pohon mesti mengajukan izin ke instansi terkait dinas Kebersihan dan Pertamanan. Setiap satu pohon yang ditebang, masyarakat harus mengganti 1.000 pohon atau diancam kurungan paling lama tiga bulan. "Aturan ini kita muat untuk melindungi pohon-pohon yang sudah ada," katanya.

Selain sanksi bagi menebang pohon, perda ini juga memuat zona bebas sampah di Banjarmasin. Sanksi tindak pidana ringan bakal dikenakan bila ada masyarakat kedapatan membuang sampah, mulai denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 5 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Sebagaimana termuat dalam Pasal 30 ayat 1, tiap orang dilarang membuat sampah tidak pada tempatnya, dilarang membuang sampah diluar jam yang telah ditentukan, membuang sampah di jalan-jalan atau drainase, membuang sampah yang tidak sesuai ketentuan persampahan, membuat tempat penampungan sementara yang tidak direkomendasikan.

Masyarakat perlu mengetahui kawasan yang telah ditetapkan di dalam perda ini sebagai kawasan bebas sampah, artinya masyarakat tidak diperkenankan membuang sampah di kawasan tersebut.

Ada 12 ruas jalan yang dilarang yakni  Jalan A Yani Kilometer 1 hingga Kilometer 6, Kolonel Sugiono, Pangeran Antasari, Lambung Mangkurat, R Suprapto, AS Musyafa, RE Martadinata, Piere Tendean, Gatot Subrota,  Pangeran Samudera, S Parman, serta Brigjen H Hasan Basri.

"Masyarakat yang tidak mengindahkan larangan yang termuat di dalam perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan, atau denda minimal Rp100 ribu hingga Rp 5 Juta," katanya.

Bulhadiansyah berharap, pemerintah mensosialisasikan aturan ini sehingga masyarakat mengetahui dan ketaatan dalam membuang sampah. Khusus zona sampah, pemerintah mesti mengawasi pelaksanaannya tentunya untuk melaksanakan aturan ini memerlukan dana operasional yang nantinya dianggarkan dalam APBD.

Kapal Ikan Bawa Kayu Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2009 | 13:28 WITA

BANJARMASIN, JUMAT - Satu unit kapal pengangkut ikan, KLM Harapan Samudra, dan satu unit kapal layar belum diberi nama, diamankan pihak Ditpolair Polda Kalsel, di Sungai Barito, Kecamatan Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat (29/5) sekitar pukul 06.00 Wita.

Dua kapal tersebut mengangkut 9,5 kubik kayu jenis ulin dan saat ini pihak kepolisian sedang dilakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal bernama Maramis (31). Polisi curiga kayu yang dibawa ilegal, karena sebagai dokumen hanya berupa nota penjualan kayu.

"Kami tidak tahu prosedurnya, yang ada hanya bukti nota namun dokumen kayu kami tidak tahu," ujar Maramis.

Sementara itu, Kasudit Bin Ops Ditpolair Polda Kalsel, Kompol Daswar Tanjung mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari asal kayu tersebut.

RTRWP Terganjal Menhut

Senin, 25 Mei 2009 | 06:05 WITA

PELAIHARI, SENIN -Usulan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan Pemkab Tanahlaut ke Menteri Kehutanan masih menggantung. Hingga sekarang belum ada persetujuan dari Menhut.

Usulan alih fungsi tersebut diajukan ke pusat melalui Pemprov Kalsel, include dalam perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalsel. Pengajuan usulan tersebut telah cukup lama, kurang lebih tiga tahun lalu.

Tidak diketahui mengapa Menhut begitu lama merespon usulan RTRWP Provinsi Kalsel tersebut. Padahal secara defacto hasil pengukuran tata batas (kawasan hutan) sesuai RTRWP baru tersebut telah dipergunakan sebagai rujukan hukum dalam penuntasan sejumlah perkara hukum terkait persoalan kawasan hutan.

Kadishut Tala H Aan Purnama mengatakan, pihaknya kini hanya tinggal menunggu persetujuan RTRWP tersebut dari pejabat berwenang pusat.

Sebelum ada persetujuan dari Menhut, maka sejumlah tempat yang diusulkan dilepas (alih fungsi) dalam status quo. "Tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan tersebut," tegas Aan.

Ada empat tempat di Tala yang diusulkan dialihfungsi yaitu di lokasi eks Trans Bahulin Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Tanjung Dewa di Kecamatan Panyipatan, Riam Adungan Desa Tanjung dan Desa Pemalongan di Kecamatan Bajuin.

Sebagian tempat yang diusulkan dialihfungsi tersebut merupakan permukiman penduduk. Contohnya di Pemalongan dan eks Trans Bahulin. Tidak diketahui bagaimana sejarahnya hingga permukiman penduduk ditetapkan dalam kawasan hutan pada 1999 silam. Padahal permukiman tersebut lebih dulu ada, seperti Pemalongan merupakan eks transmigrasi era 1980.

Lantaran faktualnya merupakan permukiman penduduk itulah, dalam perubahan RTRWP Provinsi Kalsel yang baru, status kawasan hutan di Desa Pemalongan diusulkan dilepaskan.

Guru Bakeri Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2009 | 21:09 WITA

TANJUNG, SENIN - Untuk dapat menyidangkan KH Ahmad Bakeri atau Guru Bakeri sebagai terdakwa dalam kasus sembilan truk bermuatan kayu tanpa dilengkapi surat yang sah, Kejaksaan Negeri Tanjung, Tabalong telah menyiapkan rencana dakwaan (rendak) untuk pelaku tindak pidana kehutanan.

"Jaksa penuntut umum sudah membuat rendaknya dan menurut rencana dikonsultasikan ke Kejati Kalsel, Rabu (27/5) besok, untuk mendapatkan petunjuk apakah sudah memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan atau belum," kata Kajari Tanjung Rahmad Haris didampingi  Kasi Datun Irfan Hergianto dan JPU Suhardi, sore kemarin.

Menurutnya apabila rendak itu telah disetujui oleh Kejati langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung. Kemudian pihak  pengadilan akan menentukan jadwal sidang untuk pimpinan Ponpes Al Mursyidul Amin Gambut ini.

Dijelaskan JPU Suhardi, dalam kasus tersebut Guru Bakeri dikenakan pasal berlapis dengan sifat alternatif. Dakwaan pertama Guru Bakeri dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

"Dalam pasal itu disebutkan setiap orang dilarang menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah," kata jaksa yang dikenal pendiam ini.

Akibat kasus tersebut, Guru Bakeri terancam hukuman penjara paling lamal0 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Dephut Kembangkan Hutan Kolaborasi

Sabtu, 23 Mei 2009 | 07:29 WITA

TANJUNG, SABTU - Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Tabalong belum berjalan maksimal. Empat pemegang izin HTI di daerah itu, yaitu PT Hutan Sembada, PT Aya Yayang Indonesia, PT Jenggala Semesta dan PT Trikorindo Wana Karya (TWK) belum bisa menanam sesuai target.

Perusahaan itu harus menanan di areal seluas 40.855 hektare. Namun yang terealisasi seluas 17.578 hektare."Permasalahan yang dianggap menghambat kinerja HTI di Kabupaten Tabalong, adalah adanya konflik kepemilikan lahan dengan penduduk setempat," kata Wakil Bupati Tabalong H Muchlis, pada konsultasi publik pembangunan hutan tanaman kolaborasi di gedung Informasi Pembangunan, Tanjung, awal pekan tadi.

Menurutnya, konflik lahan yang timbul karena masyarakat beranggapan, pada saat pemberian izin HTI, mereka tidak diajak bermusyawarah. "Seperti pada PT Trikorindotma, sebagian lahan telah diduduki oleh masyarakat yang mengklaim lahan itu milik mereka," kata Muchlis.

Untuk mengatasi dan mencari solusi terhadap permasalahan tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemegang izin HTI dan pemkab setempat. "Tapi, upaya itu belum memenuhi harapan dan keinginan masyarakat," kata mantan ketua DPRD Tabalong periode 2004-2009 ini.

Program HTI dicanangkan oleh pemerintah secara nasional sejak 1984. Seiring itu, Departemen Kehutanan telah memberikan izin HTI kepada pihak ketiga (perusahaan) seluas kurang lebih 10,12 juta hektare.

"Dari luasan tersebut baru terealisasi penanaman seluas lebih kurang 3,22 hektare. Rendahnya realisasi itu antara lain karena permodalan, ketidakpastian usaha dalam jangka panjang," katanya.

Terutama, lanjut Muchlis, konflik lahan dan kurangnya koordinasi dengan pemerintah daerah pada saat proses pemberian izin oleh pemerintah pusat. "Untuk menyukseskan program HTI ini, Departemen Kehutanan berupaya meminimalkan konflik antara masyarakat dengan pemegang izin HTI. Salah satunya, melaksanakan program kerja sama dengan International Tropical Timber Organizaton (ITTO) dalam kegiatan pembangunan demplot hutan tanaman kolaborasi.

Lahan yang dikerjasamakan terutama pada kawasan hutan areal kerja perusahaan HTI yang dekat dengan permukiman dan aksesnya terbuka, sehingga rawan konflik dengan masyarakat.

Kasus Perambahan Hutan Tak Jelas

Jumat, 22 Mei 2009 | 06:17 WITA

PELAIHARI, JUMAT - Penyidikan kasus dugaan penjamahan kawasan hutan dua pelabuhan khusus (pelsus) batu bara yaitu PT Mandiri Citra Bersama dan IMCM (Indonesia Minerals and Coal Mining), di Kecamatan Jorong hingga kini belum juga rampung. Berkas perkaranya masih bolak-balik dari penyidik Reskrim Polres ke Kejari Pelaihari.

Dibandingkan sejumlah perkara lainnya, proses penyidikan kasus perambahan hutan tersebut terbilang lebih alot atau menyita waktu. Padahal perkara tersebut mulai ditangani sejak Desember 2008 silam. Pihak kejaksaan kabarnya bahkan membentuk tim menangani perkara itu.

Hingga sekarang pemberkasannya belum selesai. Penyidik Satuan Reskrim Polres Tanahlaut masih berusaha melengkapi kekurangan syarat formil/materil sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Pelaihari.

"Beberapa minggu lalu BAP (berkas acara pemeriksaan) sudah kami limpahkan ke Kejari Pelaihari, tapi kemudian dikembalikan lagi kepada kami. Petunjuk dari pihak Kejaksaan masih ada beberapa hal lagi yang harus dilengkapi penyidik," kata Kapolres Tala melalui Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, kemarin.

Apa saja yang perlu dilengkapi? Dony enggan menyebutkannya secara detil. Dia hanya mengatakan, di antaranya penyidik diminta memintai keterangan pejabat berwenang Dinas PU Tala dan PU Provinsi.

Petunjuk tersebut telah ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh penyidik Reskrim Polres Tala. Tiga hari lalu BAP telah dilimpahkan kembali ke Kejari Pelaihari.

"Selanjutnya kami menunggu petunjuk lanjutan dari pihak kejaksaan. Jika sudah dinyatakan P21 (lengkap), perkaranya akan kami limpahkan. Tapi jika masih ada yang belum lengkap lagi, kami akan terus berupaya melengkapinya," kata Dony.

Bagaimana dengan aktivitas kedua pelsus? "Tetap tidak ada aktivitas. Pintu masuknya juga tetap kami police line. Tidak boleh ada aktivitas apa pun selama masih dalam perkara hukum," tegas Dony.

Pihaknya pun selalu memonitor keberadaan kedua pelsus yang berada di Desa Pandansari tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas di lapangan. "Jika ada yang beraktivitas atau membuka police line, maka akan berususan dengan hukum lagi," tandas Dony.

Polres Tala Kesulitan Cari Saksi

Rabu, 20 Mei 2009 | 15:32 WITA

PELAIHARI, RABU - Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalsel hingga kini masih kesulitan mencari saksi yang tahu dan mau dimintai keterangan terkait kayu sitaan Polsek Bati-Bati dua pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tala,  AKP Dony Eka Putra mengatakan pihaknya masih terus berupaya mencari saksi untuk kelanjutan penyelidikan kasus illegal logging terseb

Berkas Illegal Logging Guru Bakeri Masuk Kejari

Rabu, 20 Mei 2009 | 23:28 WITA

TANJUNG, RABU - Setelah melalui proses pemerksaan cukup panjang, akhirnya KH Ahmad Bakeri atau yang akrab disapa Guru Bakeri, tersangka kasus 9 truk bermuatan kayu ilegal atau tanpa dokomen.

Kayu-kayu tersebut dibawa dari Kecamatan Jaro dengan tujuan Kabupaten Banjar. Sementara berkasnya, Rabu (20/5) resmi diserahkan tim Penyidik Polres Kabupaten Tabalong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung.

Menurut pihak Kejari Tanjung berkas pemeriksan Pimpinan Pondok Pasantren (Ponpes) Al Mursyidul Amin, Gambut Kabupaten Banjar itu dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan setempat awal Mei tadi.

Kasus Illegal Logging Kesulitan Saksi

Senin, 18 Mei 2009 | 05:58 WITA

PELAIHARI, SENIN  - Penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus illegal logging di Batibati, Kabupaten Tanahlaut (Tala)  hasil giat akhir April lalu. Bahkan, penyidik kini masih kesulitan mencari saksi.

"Terus terang kami kesulitan mencari saksi yang tahu masalah kayu ilegal itu. Tapi, kami terus berusaha mencari saksi itu," kata Kasat Reskrim Tala AKP Dony Eka Putra, pekan tadi.

Dua saksi yang telah dimintai keterangan, kata Dony, mengaku tidak mengetahui kayu temuan di Desa Batibati tersebut milik siapa.     Selasa (28/4) lalu, petugas Polsek Batibati menyita kayu ulin temuan yang teronggok di dua tempat berdekatan di belakang rumah warga dan dekat penggilingan padi. Jumlah ulin yang diamankan 198 potong, panjang 3-4 meter berupa plat ukuran 15x15 cm.

Malam itu juga, petugas Polsek Batibati mengamankan HM (43) yang diduga sebagai pemilik kayu dan Sul (23) pengojek ulin. HM bahkan sempat dua malam mendekam di sel mapolsek setempat.

Malam kedua ketika penyidik hendak melakukan penyidikan, HM pingsan karena penyakit lamanya kambuh. Dia dibantarkan ke RSUD Hadji Boejasin guna mendapatkan perawatan medis.

Untuk mempermudah proses hukum kasus kayu tersebut, perkara itu diambilalih oleh Polres Tala dan sekarang masih dalam proses penyidikan.

Dony menegaskan pihaknya selalu bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Seluruh perkara akan ditangani secara tepat sesuai ketentuan. Apalagi illegal logging menjadi salah satu prioritas penanganan penegakkan hukum di jajaran Polda Kalsel.

Dishut Tala Kewalahan Penebangan Liar

Senin, 18 Mei 2009 | 05:51 WITA

PELAIHARI, SENIN - Dinas Kehutanan Tanahlaut mangatasi hutan kritis yang luasnya mencapai puluhan ribu hektare. Sebagian lahan kritis tersebut berada di luar kawasan.

Luasan lahan kritis dalam kawasan hutan memang jauh lebih kecil, tapi di dalamnya ada kawasan yang memegang fungsi vital, seperti, hutan lindung.

Informasi diperoleh, kerusakan hutan di kawasan lindung bakal terus meluas jika semua pihak terkait tidak bahu-membahu menanggulanginya. Pasalnya aktivitas penebangan liar hingga kini masih terus berlangsung kendati volumenya menyusut.

Data diperoleh pada Dinas Kehutanan Tala, lahan kritis di Tala saat ini mencapai 52.658 hektare dari total luas kawasan hutan 131.718 hektare.

Sebagian besar berada di luar kawasan hutan yaitu 41.071,63 hektare. Selebihnya 7.695 hektare di kawasan hutan lindung, sempadan sungai 2.000 hektare, sempadan pantai 1.200 hektare, dan di kawasan budidaya seluas 692 hektare.

"Kami terus melakukan berbagai upaya untuk merehabilitasi lahan kritis tersebut," kata Kadshut Tala H Aan Purnama, akhir pekan tadi.

Rehabilitasi atau penghijauan yang selama ini dilakukan di antaranya melalui program pusat yaitu Gerhan (gerakan nasional rehabilitasi lahan dan hutan). Selain itu juga melalui kegiatan yang bersifat regional/lokal.

Kegiatan lokal yang dilaksanakan contohnya fasilitasi kemitraan antara perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI) dan masyarakat. Yang telah berjalan yaitu kerja sama antara PT HRB (Hutan Rindang Banua)-masyarakat, di antaranya di wilayah Kecamatan Kintap.

Kemitraan tersebut mampu mengurangi lahan kritis di luar kawasan hutan. Selain itu untuk memperkuat kemampuan ekonomi masyarakat kecil, karena melalui kerja sama kemitraan itu masyarakat menikmati keuntungan melalui bagi hasil.

"Kurang lebih bagi hasilnya 60 persen. Jadi, kemitraan itu cukup memberikan manfaat bagi masyarakat, juga bagi perusahaan HTI," sebut Aan.

Gerakan penghijauan dikatakannya terus diintensifkan di Tala. Dalam skala cukup luas saat ini dilaksanakan oleh PT Inhutani III seluas 2.700 hektare.

Penertiban Pertambangan Liar Tak Serius

Sabtu, 16 Mei 2009 | 07:33 WITA

MARTAPURA, SABTU - Penertiban penambangan liar di Hutan Lindung Tahura Kabupaten Banjar beberapa waktu yang lalu ternyata masih dipandang sebelah mata oleh beberapa kalangan.

Mereka menilai, aksi yang dilakukan dalam untuk menertibkan penambangan liar tersebut tidak serius. Bahkan, terkesan hanya untuk meredam suasana.

Menurut Ketua DPD PAN Banjar, Supiansyah, komitmen untuk menertibkan pertambangan liar itu sampai ini belum terlihat, terutama dari Polres Banjar.

Pasalnya, beberapa bulan terakhir, pihaknya belum pernah mendengar adanya penertiban tambang yang dilakukan oleh aparat kepolisian baik batubara maupun emas.

Padahal, pada saat Kapolres sebelumnya, AKBP Sudrajat, ada komitmen polres memprioritaskan penertiban pertambangan liar di wilayahnya.

Dia berharap, komitmen itu kembali dilanjutkan oleh Kapolres Banjar saat ini, AKBP Iswahyudi. "Kita sangat mengharapkan yang diutamakan pertambangan liar di sekitar Waduk Riam Kanan," katanya.

Pasalnya, dengan adanya pertambangan itu membuat umur waduk berkurang. "Informasinya endapan hasil pertambangan itu bisa memperpendek umur waduk," ujarnya.

Padahal, sekitar 1,5 juta jiwa bakal terancam nyawanya jika bendungan itu jebol. "Kita harus belajar dari kejadian Situ Gintung yang tidak diduga-duga," katanya.

Jangan sampai, ketika terjadi bencana, akhirnya semua pihak mencari kesalahan di baliknya. Padahal, lebih baik melakukan pencegahan sebelum itu terjadi.

Untuk itu, lanjutnya, untuk menanggulanginya perlu ketegasan dari aparat kepolisian, utamanya, dalam menyikapi masih maraknya pertambangan liar itu.

"Terlepas dari jabatan sebagai Ketua DPD PAN Banjar, saya juga warga Martapura, saya juga khawatir atas keselamatan diri dan keluarga jika bendungan itu jebol," ujarnya.

Menanggapi itu, Kapolres Banjar, AKBP Iswahyudi mengatakan, komitmen itu tetap dipegang Polres Banjar meski sekarang dia yang berada di sana.

Pasalnya, komitmen untuk menertibkan pertambangan liar itu merupakan komitmen Polri, bukan hanya Polres Banjar. "Kita tetap memegang komitmen itu," ujarnya.

Tidak hanya di Aranio, semua pertambangan liar bakal ditertibkan. Namun, lanjutnya, pihaknya tetap berpegang pada proses yang ada. "Semua pertambangan liar akan ditindak lanjuti, tidak hanya di Aranio. Setelah dilakukan penyelidikan, maka kita tindaklanjuti," katanya.

Menurutnya, meski tidak sempat terekspose, namun, tindakan bagi pertambangan liar itu tetap dilakukan oleh jajarannya. "Meski tidak terekspose, namun, sebenarnya kita tetap melakukannya," ujarnya.

Sidang Pencaplokan HTI Hari Ini Diputus

Kamis, 14 Mei 2009 | 10:17 WITA

BANJARMASIN, KAMIS - sidang kasus dugaan pencaplokan lahan kawasan hutan tanaman industri (HTI) dengan terdakwa Amier H Nasrudin di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (14/5) pukul 09.30 Wita telah memasuki agenda putusan hukuman.

Dalam persidangan ini, ratusan personil kepolisian melakukan penjagaan ketat. Sidang yang dilakukan di ruang sidang utama tersebut, hingga saat ini masih berlangsung, dan dipimpin oleh majelis hakim, Surianto Daulay SH.

Friday, May 22, 2009

Hari ini Sidang Tunda Dilaksanakan

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pencaplokan tanah kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang mendudukan Dirut PT BCMP, H Amir, sebagai terdakwa lagi-lagi ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa, yang dilaksanakan hari Senin (11/5) pagi sekira pukul 11.00, ditunda lantaran berkas pembelaannya masih dilengkapi.

Rencananya, sidang dengan agenda yang sama akan dilakukan pada hari Selasa (12/5) pagi (hari ini) sekira pukul 08.30.

Seperti pemberitaa sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, H Amir dituntut 5 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU RI NO 41 tentang Kehutanan. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

UMSP Perkayuan Rp 965 ribu

Jumat, 8 Mei 2009
BANJARMASIN – Setelah melalui tahapan yang cukup alot dan sempat berlarut-larut, akhirnya upah minimum sektoral provinsi (UMSP) perkayuan di Kalsel disepakati sebesar Rp 965 ribu.

Angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp 976 ribu perbulan.

Kesepakatan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009, sehingga para buruh berhak mendapatkan rapel dari kenaikan UMSP yang sudah ditetapkan.

Menurut Tumen, wakil pekerja dari enam perusahaan kayu, penetapan UMSP ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Pada Rabu malam UMSP disepakati sebesar Rp 976 ribu perbulan. Kami mewakili enam perusahaan kayu yaitu Daya Sakti, PT Unggul Sumit, Surya Satria, Wijaya Triutama, PT Mantuil Raya dan Tanjung Raya, juga hadir perwakilan Apindo, Apkindo serta Dinas Tenaga Kerja selaku fasilitator,” tandasnya.

Disinggung kenaikan UMSP ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, Tumen tidak sependapat dengan hal itu. Menurut dia, angka tersebut merupakan kesepakatan, soal nanti ada buruh yang di-PHK bukan karena UMSP tapi karena kondisi perusahaan yang memang sudah susah.

“Meski ada banyak perusahaan yang PHK karyawan, tapi ada juga yang malah menerima karyawan. Biasanya mereka melakukan PHK, tapi kembali menerima karyawan sebagai tenaga kontrak atau diistilahkan outsourcing,” tambahnya.

Senada dengan Tumen, Antonius Simbolon dari Disnaker Kalsel mengaku ketetapan UMSP ini merupakan ketetapan yang sudah disepakati antara pengusaha dan pekerja yaitu sebesar Rp 965 ribu perbulan.

“Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan kesepakatan ini dan kami akan memantau perkembangan dari pelaksanaan UMSP ini,” pungkasnya.

Friday, May 01, 2009

Polsek Bati-Bati Sita 198 potong ulin

Kamis, 30 April 2009 | 06:15 WITA

PELAIHARI, KAMIS - Bisnis ilegal kayu ulin yang dijalankan HM (43) akhirnya terbongkar, Selasa (28/4) malam. Warga Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu pun dibekuk petugas dan dijebloskan ke sel.

"Tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan. Dia memiliki dan memperjualbelikan kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ucap Kapolres Tala melalui Kapolsek Bati-Bati Iptu Prayuda, Rabu (29/4).

Selain HM, petugas Polsek Bati-Bati juga mengamankan satu tersangka lainnya yakni Sul (23). Warga Bati-Bati yang berprofesi sebagai pengojek ulin ini ditangkap saat hendak memasok kayu ulinnya ke lokasi penumpukkan ulin milik HM di Desa Bati-Bati.

"Saat itu kami sedang berada di lokasi penumpukkan kayu ulin milik tersangka HM. Saat itu datang tersangka Sul. Sekalian dia kami amankan," ucap Prayuda.

Tempat penumpukkan ulin milik HM berada di dua tempat yakni di belakang rumah warga di balik rerumputan dan di dekat pabrik penggilingan padi. Di tempat kedua ini, puluhan batang ulin diletakkan di balik tumpukan sekam padi sehingga nyaris tak terlihat. Jarak antara lokasi pertama dan kedua berdekatan, hanya bersebelahan. Dari jalan raya (Trans kalimantan) jaraknya ratusan meter.

Operasi yang dilakukan petugas Polsek Bati-Bati tersebut didasarkan pada laporan warga dan giat intelejen. Di kawasan tersebut dilaporkan ada aktivitas penumpukkan kayu ulin dalam jumlah besar.

Benar saja, ketika petugas menyisir lokasi tersebut, teronggok kurang lebih 198 potong kayu ulin dalam bentuk plat ukuran 15x15 centimeter. Tampilan fisiknya lumayan bagus atau mulus. Warnanya masih kemerahan yang menandakan belum lama digesek (dipotong). Panjangnya bervariasi antara 3-4 meter.

Hasil lidik petugas Polsek Bati-Bati, ulin tersebut sebagian dipasok dari kalangan pengojek ulin. Sebagian lagi berasal dari pihak lain. Kayu ulin itu berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Banjar, dekat perbatasan dengan Tala.

Malam itu juga, petugas Polsek Bati-Bati melacak pemilik kayu ulin tersebut hingga akhirnya terungkap nama HM. Orang berpengaruh di Bati-Bati ini pun langsung digelandang ke Mapolsek tanpa kendala.

"Tersangka HM mengakui kayu-kayu ulin itu miliknya. Dan dia manut saja saat kami bawa ke Mapolsek," ucap Prayuda seraya mengatakan kedua tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan yakni menguasai, mengangkut, memperjualbelikan ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Mapala Banjarmasin Tanam Pohon

Rabu, 22 April 2009 | 13:10 WITA

BANJARMASIN, RABU - Gabungan mahasiswa pencinta alam atau Mapala se kota Banjarmasin, Rabu (22/4) melalukan penanaman 20 bibit pohon Kalpataru dan Ketapang di tanah kosong di Kawasan Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin.

Ketua pelaksana Ari mengatakan, kegiatan itu untuk memperingati Hari Bumi di Kalsel, sekaligus mengajak masyarakat Banjarmasin untuk mencintai alam sekitarnya dengan cara memanam pepohonan disekitar rumah mereka.

Monday, April 13, 2009

Berkas 8 Sopir Kasus H Bakeri Dilimpahkan

Senin, 6 April 2009 | 12:00 WITA

TANJUNG, SENIN - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tabalong, Kalsel, melimpahkan berkas pemeriksan delapan sopir truk dan berkas H Ikas selaku pengumpul kayu ke Kejaksaan Negeri Tanjung.

Mereka ditangkap karena kadapatan mengangkut kayu tanpa dokumen dari Kecamatan Jjaro tujuan Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu

Sementara itu berkas KH Akhmad Bakeri (Guru Bakeri) sendiri hingga sekarang belum lengkap, menurut pihak Kejaksan Negeri Tanjung, polisi masih harus melengkapinya lagi.

Seperti diberitakan, konvoi sembilan truk bermuatan kayu olahan jenis ulin, bengkirai dan meranti milik Guru Bakeri pertama kalinya ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro, saat berada di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore.

Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar tersebut tidak disertai dokumen sahnya hasil hutan tersebut. Oleh anggota Koramil seluruh truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Makodim 1008/Tanjung.

Kemudian, para sopir truk berikut angkutannya masing-masing dan Guru Bakeri selaku pemilik kayu diserahkan ke Polres Tabalong, Senin (9/2) siang, untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Selasa (10/2), Guru Bakeri dan delapan sopir truk resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat huruf h, UU RI Nomor 41/2004 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Monday, March 30, 2009

8 Pembawa Kayu Ilegal Ditahan Polda

Rabu, 25 Maret 2009 | 19:10 WITA

BANJARMASIN, RABU - Pihak Ditpolair Polda Kalsel menahan delapan orang yang terlibat pengiriman 25 batang kayu sengon sepanjang delapan meter sampai 10 meter di perairan Sungai Barito tepatnya sebelah dermaga ferry penyebarangan Banjar Raya Banjarmasin, Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 Wita.

Menurut salah seorang tersangka, H Zakaria (26), kayu tersebut didapatnya dari sisa produksi yang dikrimkan dari Kalimantan Timur.

Sementara itu menurut Kasubdit Binops Kompol H Daswar Tanjung, penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut dilakukan ketika pihaknya, melakukan patroli rutin, dan mendapati adanya pengiriman kayu secara ilegal.

Polisi Tangkap Pengojek Kayu Padang Batung

Rabu, 18 Maret 2009 | 13:15 WITA

BARABAI, RABU - Petugas Polsek Padang Batung Kebupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan empat pengojek ulin ilegal. Mereka adalah DM (52), PJ (37), AY (35) dan YN (36).

Mereka ditangkap saat melintas di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batung. Bersama mereka polisi juga menyita barang bukti berupa 189 potong kayu ulin ukuran 5x10x4 meter.

Kapolsek Padang Batung, Ipda Andhyka DH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Thursday, March 19, 2009

Jaksa Teliti Berkas Guru Bakeri

Senin, 16 Maret 2009 | 21:26 WITA

TANJUNG, BPOST - Kejaksaan Negeri Tanjung kini sedang meneliti berkas tersangka KH Akhmad Bakeri atau biasa dipanggil Guru Bakeri terkait kasus kayu tanpa dokumen yang baru diserahkan tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Senin (16/3).

Berkas Guru Bakeri tersebut tengah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Menurut aturan, selama tujuh hari ke depan, jaksa bakal menentukan sikap apakah berkas kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu sudah lengkap atau tidak.

"Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata berkasnya belum memenuhi syarat formil dan materil kasus tersebut, maka akan kita terbitkan surat P18 (belum lengkap) dan P19 (petunjuk) berkasnya," kata Kajari Tanjung, Rahmad Haris didampingi Kasi Pidum Adenan S kepada BPost, Senin (16/3).

Untuk berkas delapan sopir truk yang lebih dulu dikirim penyidik ke kejaksaan setempat sekitar setengah bulan yang lalu, dikatakan Haris telah dikirim kembali kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap (P18).

Sementara, berkas tersangka H Kasuari alias Ikas sebagai pengumpul kayu milik Guru Bakeri, kini masih dipelajari oleh tim jaksa. "Karena baru beberapa hari yang lalu diserahkan berkasnya oleh penyidik," kata Haris   

Thursday, March 12, 2009

Terlambat Lapor, Guru Bakeri Minta Maaf

Jumat, 6 Maret 2009 | 06:24 WITA

TANJUNG, JUMAT  - Setelah sempat terlambat tiga hari untuk wajib lapor, KH Akhmad Bakeri alias Guru Bakeri akhirnya datang melapor ke penyidik unit ekonomi Satreskrim Polres Tabalong, kemarin.

Sebagaimana yang telah ditetapkan penyidik, ulama yang akrab disapa Guru Bakeri itu dikenai wajib lapor setiap pekan atau setiap Senin, menyusul penangguhan penahanannya dikabulkan.

Namun, karena yang bersangkutan sibuk memenuhi undangan berceramah di Samarinda, Kaltim, tersangka illegal logging tersebut hingga Rabu (4/3) sore, belum bisa memnuhi kewajibannya.

Karena keterlambatan wajib lapor itu, pemimpin Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Gambut itu meminta maaf kepada penyidik berikut memberikan alasannya terlambat melapor.

"Alasannya, karena kegiatan ceramahnya di Samarinda kemarin dari Minggu sampai Selasa malam. Sehingga, baru kemarin (Rabu) tadi pulang dari Samarinda naik pesawat," kata Kasatreskrim AKP R Sandhy Cahya melalui Kanit Ekonomi, Bripka Tri Susilo mengutip keterangan Guru Bakeri setelah datang ke Mapolres Tabalong, kemarin.

Pantauan BPost kemarin, Guru Bakeri yang mengenakan kopiah hitam, kaos berlapis jaket dan celana berwarna hitam, sekitar pukul 09.45 Wita seorang diri masuk ke ruang penyidik unit ekonomi untuk melapor sekaligus tandtangan wajib lapor.

Setelah masuk ke ruang penyidik tersebut, tak lama kemudian secara bergiliran, ke delapan sopir truk yang mengangkut kayu milik Guru Bakeri dan masih ditahan di sel Polres, dibon atau keluar dari sel untuk menemui Guru Bakeri.

Termasuk Kaspul alias Ikas yang belum lama tadi ditangkap karena diketahui sebagai pengumpul kayu untuk Guru Bakeri tersebut. "Tadi, para sopir truk dan Ikas secara bergantian dibon untuk bertemu Guru Bakeri," kata Tri.

Dikatakannya, maksud dipanggilnya ke delapan sopir dan Ikas tersebut, pada intinya bahwa Guru Bakeri menyampaikan kepada mereka bahwa dirinya tetap memperhatikan dan memberikan santunan terhadap keluarga para sopir dan Ikas selama menjalani hukuman.

Setelah bertemu semuanya, sekitar pukul 10.10 Wita, Guru Bakeri keluar dari ruangan itu sembari menyalami beberapa anggota  yang berdiri di luar ruangan dan bergegas menuju mobil pribadinya yang diparkir di halaman belakang Mapolres Tabalong.

"Karena katanya (Guru Bakeri) tadi, hari ini juga ke Kapuas dan Palangkaraya untuk memberikan ceramah agama. Saat ini kan lagi bulan Maulud, jadi jadwal ceramahnya padat," jelas Tri yang kemarin masih sibuk bersama anggotanya Brigadir Dalbo SKS menyusun lampiran berkas pemeriksaan Guru Bakeri dan sopir truk yang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung.

Tuesday, March 10, 2009

Hari Ini Guru Bakeri Penuhi Kewajiban

Kamis, 5 Maret 2009 | 09:33 WITA

TANJUNG, KAMIS - Setelah tertunda tiga hari dari jadwal yang ditentukan wajib lapor setiap Senin ke Polres Kabupaten Tabalong, hari ini, Kamis (5/3) Guru KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri, tersangka illegal loging akan datang ke polres.

Kanit Ekonomi Polres Tabalong, Bripka Tri Susilo mengatakan saat ini Guru Bakeri masih dperjalanan dari Banjarmasin setelah pulang dari Samarinda, Kalteim mengisi ceramah. "Guru Bakeri masih dalam perjalanan menuju Tanjung, jadi kita tunggu saja," jelasnya.

Seperti diberitakan BPost sebelumnya Guru Bakeri yang seharusnya wajib lapor setiap Senin sebagaimana dikenaan penyidik Unit Ekonomi Reskrim Polres Tabalong, ternyata hingga Rabu (4/3) kemarin, belum bisa melaksanakan kewajibannya.     

Informasi diperoleh, ketidakhadiran pimpinan Pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu ke Mapolres Tabalong untuk wajib lapor karena memenuhi undangan berceramah di Islamic Center Samarinda.

Padahal, sebagaimana yang telah ditentukan penyidik, Guru Bakeri setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, bersangkutan setiap pekan atau setiap Senin wajib lapor ke penyidik pada jam kerja, yakni dari pukul 07.00-15.00 Wita.

"Namun, sampai saat ini (kemarin pukul 14.30 Wita) memang belum muncul (Guru Bakeri)," kata Kapolres Tabalong, AKBP Taufik Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP R Sandhy Cahya, kemarin.

Padahal, menurut informasi sebelumnya, karena belum bisa memenuhi kewajibannya, Senin (2/3), Guru Bakeri telah menghubungi Kanit Ekonomi Bripka Tri Susilo melalui telepon dan berjanji untuk singgah ke Mapolres Tabalong sepulang dari Samarinda untuk melapor sekaligus tandatangan wajib lapor, Selasa (3/3).

Namun, setelah ditunggu-tunggu penyidik, Guru Bakeri entah kenapa hingga kemarin, belum juga menampakkan batang hidungnya ke Mapolres Tabalong untuk wajib lapor kali kedua setelah penangguhan penahanannya dikabulkan 16 Pebruari 2009 lalu.

Wednesday, March 04, 2009

Baru Berkas Sopir, Punya Guru Bakeri Belum

Rabu, 4 Maret 2009 | 12:05 WITA

TANJUNG, RABU - Dari 10 berkas tersangka kasus sembilan truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang dtangani Polres Tabalong, baru lima berkas tersangka yang diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tanjung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmad Haris, dari lima berkas itu masih para sopir. "Sedangkan berkas KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri belum diseahkan ke kami," jelas Haris kepada BPost Online, Rabu (4/3).

Seperti diberitrakan kemarin, Guru Bakeri yang seharusnya wajib lapor ke penyidik Unit Ekonomi Reskrim Polres Tabalong, Senin (2/3), menyusul penahanannya ditangguhkan terkait kasus kayu diduga tanpa dokumen ternyata tidak bisa datang.

Informasi diperoleh, ketidakhadiran pimpinan Pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu ke Mapolres Tabalong ini karena memenuhi undangan untuk ceramah agama di Samarinda, Kalimantan Timur.

Meski demikian, Guru Bakeri yang saat ini masih berstatus tersangka kasus sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin, bengkirai dan meranti tanpa dokumen ini tetap memberitahu ke penyidik alasan ketidakhadirannya ke Mapolres kemarin.

"Tadi pagi sekitar pukul 07.30 Wita, beliau ada menghubungi kita langsung melalui telepon bahwa tidak bisa datang (melapor ke polres) karena sedang memberikan ceramah agama di Samarinda," kata Kanit Unit Ekonomi, Bripka Tri Susilo mewakili Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Rafael Sandhy

Berkas Guru Bakeri ke Kejaksaan

Senin, 2 Maret 2009 | 06:34 WITA

TANJUNG, SENIN - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Tabalong, berkas pemeriksaan KH Akhmad Bakeri (Guru Bakeri), tersangka kasus kayu tanpa dokumen dianggap rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung, hanri ini, Senin (2/3).

"Berkas Guru Bakeri hari ini kita serahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tanjung. Termasuk, berkas delapan sopir truk yang mengangkut kayu tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Rafael Sandhy Cahya, kemarin (1/3) sore.

Sandhy mengatakan penyerahan berkas kasus kayu kepada aparat Adhiyaksa karena dari hasil penyidikan kasus pimpinan pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinilai sudah selesai.

"Terkait apakah sudah lengkap atau tidak berkas penyidikan kasus Guru Bakeri dan delapan sopir truk itu, kita tunggu petunjuk dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah lengkap (P21) tentunya akan kita serahkan berikut tersangka dan barang bukti," kata Sandhy

Sedangkan untuk berkas tersangka Kaspul alias Ikas yang ditangkap karena diduga sebagai pengumpul kayu untuk Guru Bakeri, hingga kini dalam proses pemeriksaan. "Nanti kalau sudah selesai, kita beritahu," jelasnya.

Seperti diberitakan, konvoi sembilan truk bermuatan kayu olahan jenis ulin, bengkirai dan meranti milik Guru Bakeri tersebut kali pertama ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro, saat berada di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore.

Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar tersebut tidak disertai dokumen sahnya hasil hutan tersebut. Oleh anggota Koramil seluruh truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Makodim 1008/Tanjung.

Kemudian, para sopir truk berikut angkutannya masing-masing dan Guru Bakeri selaku pemilik kayu diserahkan ke Polres Tabalong, Senin (9/2) siang, untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Selasa (10/2), Guru Bakeri dan delapan sopir truk resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat huruf h, UU RI Nomor 41/2004 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pemilik Kabur, Serkal Ilog Satui Disita Polisi

Selasa, 17 Februari 2009 | 21:39 WITA

BATULICIN, SELASA - Jajaran Polisi Sektor Satui mengamankan 1,5 kubik kayu jenis meranti campuran disebuah sirkal atau pengergajian kayu di pinggiran Sungai Satui, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (17/2) sekitar pukul 17.30 Wita.

Menurut Kepala Polsek Satui, Inspektur Satu Angga Herlambang penemuan serkal itu berdasarkan lidik anggotanya. Sewaktu ia penggerebekan itu, buruh serkal dan pemilik serkal mengetahui dan berhasil melarikan diri.

Namun, nama pemilik serkal telah dikantongi polisi. Selain mengamankan kayu, polisi juga menyita sejumlah alat serkal turut diamankan, diantara dua gergaji, chainsaw dan mesin domfeng.

Kayu Ilegal logging Satui Di Hitung

Senin, 16 Februari 2009 | 21:44 WITA

BATULICIN, SENIN - Dua orang petugas Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu sibuk menghitung rekap hasil operasi yang di gelar Satreskrim Polres Tanbu beberapa waktu lalu di ruang Unit IV Satreskrim Polres Tanbu, Senin (16/2).

Seorang petugas PPHH Nugraha, mengatakan kayu-kayu yang dihitungnya merupakan milik ketiga tersangka Hadri, Nikki dan Haji Suri, ketiganya merupakan warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk Nikki, sepengetahuan Nugraha untuk kali kedua ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh pihak Polres Tanbu sendiri. "Dua kali sudah Nikki ini dijadikan DPO, ujar pihak Polsek Satui diperiksa terkait soal itu," kata Nugraha yang sedang sibuk menghitung jumlah Kayu milik Haji Suri.

Kepala Polisi Resor Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Besar Iriyanto Sik melalui Kepala Unit P3D Polres Tanbu Inspektur Dua Sulhan yang ditanyai apakah ada anggota yang diperiksa, ia mengaku belum ada.

Begitu juga dengan Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Andi Adnan, kelima pelaku pemilik bansaw dan serkal yang digerebeknya beberapa waktu lalu hingga kini belum ditemukan.

Konvoi Truk Kayu Tujuan Banjar Dicegat

Senin, 9 Februari 2009 | 01:45 WITA

TANJUNG, SENIN - Sebanyak sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin, meranti dan sintuk tujuan Kabupaten Banjar, diamankan tim gabungan Polres Tabalong ketika melintas di kawasan Desa Palapi, Muara Uya, Tabalong, Minggu (8/2) malam.

Penangkapan konvoi truk bermuatan kayu olahan asal hutan Kecamatan Jaro yang diduga tak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan itu, berawal informasi warga yang menyebutkan ada iring-iringan truk sarat muatan kayu hendak dibawa ke Kabupaten Banjar.

Mendapat informasi itu, Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho langsung mengerahkan sejumlah personil, baik dari Intel, Reskrim, Samapta maupun Polsek Jaro dan Muara Uya untuk menghadang konvai tersebut.

Tidak berapa lama, armada truk yang dipenuhi angkutan kayu dengan rata-rata panjang empat 4 meter itu langsung dicegat dan diamankan polisi dengan kekuatan penuh.

Meskipun berhasil mengadang konvoi angkutan kayu tersebut, polisi tidak bisa langsung mengamankannya ke Mapolres. Soalnya saat dilakukan pemeriksaan, armada truk itu ternyata dikawal anggota Koramil 1008/01 Muara Uya dan menurut keterangan hendak diamankan ke Makodim.

Menurut informasi, konvoi truk itu lebih dulu dicegat warga saat melintas di Desa Nawin, Kecamatan Jaro sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian, sejumlah aparat Koramil 1008/01 Muara Uya datang ke lokasi dan mengamankan angkutan kayu tersebut.

Oleh aparat Koramil setempat, armada truk itu kemudian bermaksud dibawa ke Makodim 1008/Tjg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketika melintas di kawasan Desa Palapi, Muara Uya konvoi truk kayu langsung diadang dan diamankan polisi.

Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho melalui Kanit Buser Bripka Ariffin, membenarkan pihaknya telah mengamankan 9 unit truk bermuatan kayu di Desa Palapi.

“Berdasarkan pemeriksaan angkutan kayu itu diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Tapi hanya disertai berupa surat rekomendasi seorang bupati,” ujarnya. Ditambahkan surat rekomendasi itu tertanggal 28 Januari 2009. Kayu itu disebutkan untuk keperluan pembangunan sebuah pesantren.

Kata Ariffin, pihaknya tidak serta merta mengamankan kayu tersebut karena saat itu sedang dikawal anggota TNI, . “Informasinya mau diamankan ke Kodim dulu kemudian baru diserahkan ke polisi,” tandasnya.

Sementara itu, Dandim 1008/Tanjung, Letkol Sun Suripto tak berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi, Minggu (8/2) malam, Hpnya tidak aktif. (*)

Polda Sita Kayu Haram


Minggu, 8 Februari 2009 | 22:05 WITA

BARABAI - Sedikitnya 126 kayu log jenis kayu sungai, disita petugas penertiban illegal logging dari Polda Kalsel dan dari Polres HST. Penertiban kayu-kayu log dilakukan di Pegunungan Meratus, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST, Kamis (5/2) sekitar pukul 15:00 Wita.

Selain menyita ratusan kayu yang menjadi sasaran pelaku ilegal loging, polisi juga mengamankan empat orang sopir dan lima buah truk, yang digunakan sebagai sarana memuat kayu. Sebuah truk ditinggalkan sopirnya di tengah hutan.

Informasi dihimpun, maraknya illegal logging di Pegunungan Meratus, tepatnya di Kecamatan Hantakan HST, membuat gerah aparat di sana. Warga pun tak jarang melaporkan adanya penebangan liar di hutan tersebut.

Dari laporan itulah, Tim Illegal Logging dari Polda Kalsel, berangkat ke Barabai (HST). Sesampainya di sana, 10 petugas dari polda ini bergabung dengan petugas Polres HST.

Sesampainya di tengah hutan, Pegunungan Meratus para penebang kabur terlebih dahulu setengah mendengar deru suara mobil yang mengarah kepada mereka.

Namun petugas berhasil mencegat dan mengamankan lima buah truk, masing-masing sudah berisi 126 kayu log. Namun seorang sopirnya kabur ke dalam hutan.

Polisi mengamankan empat sopirnya dan mereka dibawa ke Polres HST, berikut truk bersama muatantya. Menjelang sore, polisi membawa empat orang sopir ke Mapolda Kalsel.

Kasat 4 Ilegal Logging Polda Kalsel AKBP Firdaus, melalui Kapolres HST Joko mengatakan, para pelaku penebang kayu masih dalam pencarian.

Namun empat orang sopir, diduga sebagai pemiliknya, kini masih dalam pemeriksaan petugas Polda Kalsel. Menurut kapolres, kasus ini ditangani jajaran Polda Kalsel.

Sementara itu  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Bumbu atau Satreskrim Polres Tanbu akan terus melacak keberadaan beking illegal logging dan menunggu kedatangan pemilik bansaw dan serkal untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Tanbu.

Hal itu ditegaskan Kepala Polres Tanbu Ajun Komisaris Besar Polisi Iriyanto, SIk melalui Kepala Satreskrim Polres Tanbu Ajun Komisaris Polisi Andi Adnan SH, SIK kepada metro banjar, “Sejumlah nama-nama yang akan disangka sebagai pelaku ilog telah dikantongi. Untuk data lengkap dengan pak roy,” kata Andi, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (7/2).

Berdasarkan data hasil lidik pada rabu (4/2) di desa Jombang, Satui, Tanbu itu, menurut Roy, sapaan akrabnya Kanit Logging Satreskrim Polres Tanbu, tiga bansaw itu milik warga Satui, NK (35), HD (35) dan SKW (50) serta dua pemilik Serkal, yaitu HSR (47) dan HS(45) juga warga Satui. Jumlah Kayu log 690 batang atau 172,5 meter kubik dan kayu olahan 30 meter kubik.

Polres Tanbu Amankan Ratusan Ilog di Satui

Jumat, 6 Februari 2009 | 06:19 WITA

SATUI, JUMAT - Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan ratusan kubik kayu ilegal loging yang diduga hasil tebangan liar (bangli), Rabu (4/2). Kayu itu saat ini dievakuasi ke muara sungai danau RT 25.

Kapolres Tanbu yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Andi Adnan belum menjelaskan asal kayu-kayu itu.  Namun, Kapolsek Satui, Iptu Angga Herlambang mengakui barang bukti kayu yang diduga ilegal loging itu merupakan hasil giat Satreskrim Polres Tanbu, Kamis (5/2) kemarin. (mukhtar wahid)

Polres Tanbu Amankan Kayu

Kamis, 5 Februari 2009 | 21:21 WITA

TANAH BUMBU, KAMIS - Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, mengamankan ratusan log kayu yang diduga hasil penebangan liar di Satui. Kayu tersebut Kamis (5/2) siang tadi dievakuasi ke Muara Sungai Danau RT 25, untuk diamankan.

Kasatreskrim Polres Tanbu AKP Andi Adnan yang dikonfimasi mengenai penemuan kayu tersebut belum bersedia menyebutkan asal kayu tersebut. Namun Kapolsek Satui, Iptu Angga Herlambang mengakui barang bukti kayu yang diduga hasil penebangan ilegal merupakan hasil giat jajaran Polres Tanbu.

Diketahui Tanbu merupakan salah satu wilayah yang masih rawan dengan terjadinya illegal logging. Selama beberapa bulan, jajaran kepolisian setempat sudah berulangkali mengungkap kasus serupa.

Police Line Wantilan Kotabaru Dibuka

Rabu, 4 Februari 2009 | 19:03 WITA

KOTABARU, RABU - Penutupan wantilan atau biasa tempat penjualan kayu hampir sebulan lebih sempat diberi garis polisi, dibuka kembali. Dibukanya garis larangan beraktivitas itu setelah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengeluarkan legalitas beberapa jenis kayu di 22 buah wantilan tersebut.

Di Kampung Higa Gunung, Kecamatan Kotabaru Hulu, belasan wantilan dibuka di bawah komando Kaurbinops Polres Kotabaru, Ipda Heri Yanto, Rabu (4/2). 

Terus Perangi Ilegal Loging

Sabtu, 24 Januari 2009 | 03:00 WITA

TANJUNG - Gencarnya operasi penertiban yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas ilegal loging di Kabupaten Tabalong tidak membuat jera pelaku penebangan liar.

Jumat (23/1) pagi, lagi-lagi tim buru sergap (buser) Polres Tabalong berhasil mengamankan sebuah mobil pickup L-300 warna hijau nopol KT 8279 AE mengangkut ratusan keping kayu saat melintas di Jalan Kasiau Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Berdasar hasil pemeriksan petugas, kayu jenis meranti yang terdiri ukuran 4X6X4 meter sebanyak 156 batang, papan ukuran 1,2X16X4 meter sebanyak 153 lembar dan 3X5X4 meter sebanyak 196 batang tidak disertai dokumen yang lengkap.

Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, Ahmad Imam Syafei selaku sopir dan kernetnya, Darmaji telah ditahan. Kapolres Tabalong, AKBP Taufik Supriyadi melalui Kanit Buser Bripka Ariffin membenarkan pihaknya telah mengamankan sebuah mobil yang mengangkut ratusan keping kayu tanpa dilengkapi dokumen itu.

Penangkapan ini dilakukan berawal informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal dari sejumlah tempat pengolahan kayu (bansaw) di kawasan hutan Kecamatan Jaro. Untuk menghindari pantauan petugas, para pelaku biasanya mengangkut kayu dari bansaw pada tengah malam.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan operasi penertiban terhadap angkutan kayu liar tersebut. Dengan berpakaian preman, beberapa polisi berusaha menghadang laju mobil yang kedapatan mengangkut kayu secara illegal di sepanjang Jalan Kasiau Raya menuju Tanjung.

Awalnya, polisi sempat terkecoh saat melihat sebuah mobil yang sarat muatan kayu sibitan melintas di jalan tersebut sekitar pukul 04.30 Wita.

"Awalnya dikira hanya hanya kayu sibitan yang diangkut. Tetapi setelah diperiksa ternyata dibalik kayu sibitan itu adalah kayu masak (olahan)," kata Ariffin.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ratusan keping kayu olahan yang rencananya dibawa ke daerah Sulingan tersebut, tidak dsertai dokumen yang lengkap. (BPS/mdn)

Lagi Kayu Ilegal Ditemukan

Sabtu, 24 Januari 2009 | 02:57 WITA

KOTABARU - Jajaran Polres Kotabaru terus melakukan penyisiran ke hutan. Kali ini di Desa Wilas, Kecamatan Kelumpang Utara ditemukan ratusan potong kayu, Rabu (22/1) sore.

Kayu-kayu ilegal ini ditemukan oleh jajaran Polsek Kelumpang Tengah yang dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Rovan Mahenu yang terus bergerak melakukan penyisiran.

Kapolres AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Ipda Rovan mengatakan dari penyisiran ke hutan di Desa Wilas ditemukan lagi puluhan balok kayu ilegal.

"Atas intruksi Kapolres kita terus bergerak. Di Desa Wilas kita temukan kayu olahan jenis ulin ukuran 10 x 10 x 4 sebanyak 43 potong, ukuran 10 x 5 x 4 sebanyak 41 potong.

Kemudian ukuran 2 x 20 x 2 sebanyak 45 potong dan 10 x 3 sebanyak 3 potong dan 5 x 5 sebanyak 1 potong. Jumlah kubikasi sebanyak 3,86 kubik," beber Rovan.

Menurutnya pemilik kayu yang diduga ilegal itu masih dalam pencarian pihaknya. Kasusnya sendiri akan pihaknya limpahkan ke Polsek Pudi tempat lokasi ditemukan kayu.

Terpisah, jajaran Polsek Satui mengamankan truk kayu PS DA 9553 AS yangmembawa kayu ulin panjang 6 meter danpanjang 2 di JL Sumpol KM 17 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui. Sabtu (17/1) pukul 20:00 Wita.

"Tersangkanya atas nama Masdi (40) warga Gg Mutiara RT7 Kecamatan Bati-Bati," ungkap Kapolsek Satui Iptu Angga Herlambang.

Menurutnya dari keterangan saksi ahli kayu itu masih bisa diukur dan diproses.

"Kita selalu mengecek setiap truk yang bermuatan kayu dengan dinas Kehutanan," beber Angga.

Polisi Tabalong Amankan Mobil Bawa Meranti

Jumat, 23 Januari 2009 | 15:28 WITA

TANJUNG, JUMAT - Jumat (23/1) pukul 04.30 Wita, tim buser Polres Kabupaten Tabalong, Kalsel, mengamankan sebuah mobil Mitsubishi L300 karena membawa ratusan keping kayu.

Kayu yang dibawa jenis meranti tersebut tanpa dilengkapi dokomen. "Sopir dan kernetnya kami tahan, dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kanit Buser Bripka Ariffin. (mahdan basuki)

Polres Tala Gagalkan Pengiriman Ulin Ilegal Kayu ulin sitaan

Minggu, 18 Januari 2009 | 16:19 WITA

PELAIHARI, MINGGU -  Personel Satreskrim Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menggagalkan distribusi kayu ulin ilegal, kemarin. Namun sampai hari ini, Minggu (18/1) belum diperoleh data berapa kubikasi kayu yang disita.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tala, AKP Dony Eka Putra mengatakan sebagian kayu yang diamankan berupa olahan jadi. "Jadi Ada dua truk yang kita amankan," kata Dony Eka Putra kepada BPost Online.

Polres Tutup Puluhan Wantilan

Minggu, 11 Januari 2009 | 02:00 WITA

KOTABARU - Puluhan wantilan (tempat penjualan kayu) di daerah Kampung Higa, Semayap, Mega Indah, Kotabaru di police line oleh jajaran Polres setempat, Rabu (7/1).

Dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung olehAKBP Hersom Bagus Pribadi, puluhan galangan (wantilan) itu langsung ditutup oleh petugas.

“Ibarat muara dengan hilir. Kalau pengusaha galangan masih membeli, otomatis masih akan ada kegiatan penebangan liar,” kata Kabag Ops Kompol Joko Sulistio SIk mewakili Kapolres, Sabtu (10/1).

Menurut Joko, pengusaha galangan tidak hanya harus memiliki izin usaha berjualan kayu, tapi juga harus mengantongi beberapa dokumen lainnya, seperti mengantongi dokumen asal kayu diperoleh dari mana.

“Untuk urusan illegal loging, tidak ada toleransi. Bila bersalah, kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Dikatakan Joko, penertiban puluhan galangan milik pengusaha kayu di Kotabaru berawal operasi menemukan puluhan meter kubik ulin dan meranti campuran disimpan dalam sebuah gudang di Jalan H Damanhuri.

Info diperoleh, ratusan meter kubik ulin dan meranti campuran berbagai ukuran yang di-police line dari semua galangan, diduga merupakan kayu-kayu ilegal.

Sementara, seorang anggota GAPEKA yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan tidak mengetahui alasan polisi memasang police line di galangan kayu.

“Kami juga tidak mengetahui kenapa di panggil ke polres, dikira ada rapat apa. Tahunya seperti ini (diperiksa),” katanya.

Namun, tidak seperti yang diduga puluhan pedagang yang tergabung dalam GAPEKA tersebut, mereka hampir semuanya mengantongi izin usaha berjualan kayu.

“Kita mengaku salah, tapi memiliki izin usaha. Seperti pernah dilakukan hearing di DPRD, mendapat izin selama kami berjualan kayu untuk lokal (daerah Kotabaru),” aku seorang pengusaha sambil menunjukan izin usaha, dan memita petugas melepas police line yang dipasang di galangan, kalau tidak mereka tidak bisa berjualan.

Pantauan, puluhan pengusahan tergabung dalam GAPEKA ini setelah diminta keterangan dan dilakukan pendataan, kemudian diperbolehkan pulang.

Terpisah, penertiban illegal logging yang dilakukan Polsek Kelumpang Hulu, di lokasi pengelohan kayu di Desa Karang Payau, Cantung, tidak membuahkan hasil karena lokasi tersebut sudah ditinggal pemiliknya sejak lama. (SK/hel)

Thursday, February 26, 2009

Polres Kotabaru Amankan Kayu Ilegal

Tuesday, 20 January 2009 09:39 redaksi
BANJARMASIN - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotabaru, berhasil menyita ratusan potong kayu jenis meranti campuran yang diduga kuat ilegal atau hasil penebangan hutan secara liar.

     Penyitaan kayu ilegal tersebut berawal dari patroli rutin pihak Polres Kotabaru yang memantau sejumlah kawasan yang diduga menjadi tempat penumpukan kayu hasil perbuatan ilegal, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo di Banjarmasin, Senin.

     Pada awalnya, polisi menemukan tumpukan kayu jenis meranti campuran sebanyak tiga meter kubik di kawasan Jalan Pemukan Raya, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, serta kayu berbagai ukuran tersebut dicurigai merupakan hasil pembalakan liar. Namun sangat disayangkan dari puluhan potong kayu meranti campuran tersebut, pihak berwajib tidak berhasil menemukan siapa pemilik kayu sehingga pelaku kejahatan dalam dugaan pembalakan liar itu hingga saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

     Sedangkan di kawasan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, pihak berwajib setempat juga berhasil menemukan tumpukan ratusan potong kayu meranti campuran berukuran 5x10 cm panjang empat meter yang juga diduga kuat hasil pembalakan liar.

     Namun kali ini pihak berwajib berhasil mengamankan pemilik kayu yang bernama Gufran (51), warga Jalan Wira Martas Rt.10 Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

     Pemilik tersebut terpaksa diamankan pihak berwajib karena tidak dapat menunjukkan dokumen kayu.

     Puguh mengatakan sharusnya kayu jenis meranti campuran tersebut mempunyai dokumen keterangan sahnya kayu dari Dinas Kehutanan setempat agar tidak ada kecurigaan bahwa kayu itu merupakan hasil tindak illegal logging atau pembalakan liar.

     Hingga saat ini Gufran terpaksa diamankan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, kata Kepala Humas Polda Kalsel AKBP Puguh.ant/mb05

Pengojek Ulin, Menantang Maut di Trans-Kalimantan

Senin, 16 Februari 2009 | 08:25 WIB

Ahmad Arif dan M Saifullah

Iring-iringan pengojek ulin berkelat-kelit di antara truk-truk batu bara sarat muatan di jalan aspal penuh lubang. Banyak yang sudah terjatuh, sebagian cedera parah, bahkan ada yang tewas. Namun, mereka nekat melintas tiap hari.

Para pengendara itu disebut pengojek ulin karena sepeda motor mereka dipenuhi muatan kayu ulin seberat rata-rata 0,5 ton.

Hari hampir malam. Darham (40) dan tiga pengojek ulin beristirahat di tepi jalan trans-Kalimantan di daerah Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Hampir seharian mereka memacu sepeda motor. Mereka hendak membawa kayu ulin yang mereka ambil dari desa-desa di pinggir hutan di Tanah Laut untuk dijual ke Banjarbaru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, dan Banjarmasin yang berjarak lebih dari 100 kilometer.

Keempat pengendara motor itu melepaskan helm, sarung tangan, dan jaket tebal mereka. Darham bersandar di sadel sepeda motor bebeknya yang telah dimodifikasi. Rodanya diganti dengan roda cangkul yang biasa untuk sepeda motor trail. Tangki bensin yang terletak di bawah jok dipindahkan ke depan, persis di belakang setang.

Jok belakang lantas dipasangi besi melintang untuk menopang kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) seberat setengah ton. Karena beban berat kayu ulin bertumpu pada besi melintang di jok belakang, peredam kejut (shock breaker) pun ditambah sepasang sehingga motor mempunyai empat peredam kejut.

”Biaya untuk memodifikasi peredam kejut Rp 150.000. Dua setang besi untuk menaruh kayu ulin dipesan di tukang las seharga Rp 90.000,” kata Jarni (36), pengojek ulin lain.

Motor yang digunakan, menurut Jarni, umumnya keluaran 1-2 tahun terakhir. Dibutuhkan tenaga mesin yang prima untuk membawa beban seberat itu. ”Saya sudah dua kali ganti sepeda motor dalam tiga tahun ini,” kata Jarni.

Dengan motor bebek modifikasi, pengojek ulin ini bisa memacu kecepatan hingga 100 kilometer per jam. ”Kalau pelan malah bisa jatuh karena sulit menjaga keseimbangan. Kalau kencang justru aman membawa kayu-kayu itu,” kata Darham.

Namun, dengan laju secepat itu dan beban setengah ton, sepeda motor menjadi sulit dikendalikan. Sudah tak terhitung pengendara yang jatuh dengan tubuh terimpit kayu, kaki atau anggota tubuh patah, bahkan tewas. ”Kalau takut, kada (tidak) makan kita. Ada anak-anak di rumah yang butuh makan dan biaya sekolah,” kata Darham, yang memiliki tiga anak ini.

Iming-iming keuntungan tinggi membuat mereka nekat. Kayu ulin mereka beli di desa-desa di dekat hutan dengan harga Rp 25.000-Rp 35.000 per potong, kemudian mereka jual seharga Rp 45.000-Rp 60.000 per potong.

”Sekali angkut, biasanya dapat untung bersih Rp 100.000,” kata Darham. Keuntungan itu sudah dipotong angsuran kredit sepeda motor sebesar Rp 21.000. ”Kami hanya sanggup mengangkut ulin dua hari sekali. Badan bisa remuk kalau tiap hari narik kayu,” kata Darham.

Usaha ini menggiurkan karena permintaan akan kayu besi khas Kalimantan itu tinggi, tetapi pasokan kurang karena kayu sudah langka. Akibatnya, di Kalsel saat ini harga kayu ulin melangit, berkisar Rp 1 juta-Rp 2 juta per meter kubik.

Jalur penyedot kayu

Hingga beberapa tahun lalu, para pengojek ulin tak perlu membawa muatan dengan cara yang berisiko. Waktu itu mereka dengan leluasa membawa kayu ulin dengan truk asal bisa membayar uang sogokan kepada aparat. Jalan trans-Kalimantan di ruas ini menjadi saksi jutaan kubik kayu yang dibawa dengan truk-truk setiap harinya.

Tahun 2005, pemerintah menertibkan pembalakan hutan. Truk pengangkut kayu tak bisa lagi bebas berlalu lalang. Para pemain kayu yang kehilangan pekerjaan kemudian berdemonstrasi besar-besaran, yang berujung anarki dengan merusak Kantor DPRD Tanah Laut. Pemerintah Kabupaten Tanah Laut pun memberikan kelonggaran kepada pekerja kayu untuk mengangkut kayu dengan sepeda motor. Sejak itulah muncul pengojek ulin.

Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 35 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemanfaatan Limbah Kayu Ulin menyebutkan, panjang kayu ulin yang boleh dibawa dengan sepeda motor tidak lebih dari 1,5 meter.

Keputusan itu sempat mengundang kontroversi karena dituding menjadi pembenar bagi perdagangan kayu hasil pembalakan. ”Kayu yang dibawa pengojek motor itu bukan limbah, tapi tebangan baru. Karena itu, harus ada penertiban,” kata Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi.

Namun, pengojek ulin yang tak memiliki alternatif usaha lain tak hirau dengan hal itu. ”Kalau dulu yang kami takuti aparat, sekarang kami hanya takut jatuh,” kata Darham, yang pada masa kejayaan pembalakan kayu menjadi sopir truk kayu.

Bagi Darham, keputusan bupati itu menjadi senjata untuk melenggang di jalan trans-Kalimantan dengan memboncengkan kayu ulin. Ia tak khawatir ditangkap aparat. Ia hanya takut jatuh dan mati di jalan.... (Haryo Damardono)

Galangan Kayu Ilegal Dipolice Line

Saturday, 10 January 2009 12:05 redaksi
BANJARMASIN - Polres Kotabaru di bawah kepemimpinan AKBP Hersom Bagus Pribadi sedang giat-giatnya melaksanakan penertiban dan pemberantasan illegal logging di Kotabaru.

     Baru-baru saja, tak kurang dari lima galangan (tempat penumpukan kayu) di daerah itu diberi garis polisi (police line) karena diduga ilegal.

      Pelaksanaan penertiban illegal logging dengan sasaran galangan kayu itu melibatkan juga para pejabat di Polres Kotabaru atau anggota gabungan satuan fungsi. Penertiban dilakukan dengan menyisir setiap sudut kota.

     Sebelumnya, Kapolres Kotabaru mendengar informasi bahwa sejumlah galangan yang diduga ilegal itu dibeckingi oleh oknum aparat. Untuk membuktikannya, maka dilakukanlah penyisiran tersebut.

     Namun, sampai di lapangan, polisi belum menemukan indikasi keterlibatan oknum aparat tersebut. Meski demikian berpuluh-puluh meter kubik kayu yang diduga ilegal berhasil diamankan dari semua galangan tersebut.

     Adapun pemilik galangan kayu yang berhasil diamankan antara lain H Munjiani (49), pemilik galangan di Jl H Damanhuri Gg Citra RT 1 Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan meranti campuran (MC) berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 15 meter kubik.

     Kemudian, galangan milik Hj Siti Hadijah (51) di Jl H Damanhuri RT 2 Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 20 meter kubik.

     Galangan lain yang juga disita sementara adalah milik H Arpansyah (40) di Jl Sukmaraga (Kuin) RT 7 Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 12 meter kubik, lalu milik H Ahmad Kusasi (60) di belakang Masjid Raya Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 15 meter kubik.

     Terakhir, milik Sudarmanto (39) di Jl Brigjen H Hasan Basri (Jelapat) Kotabaru, dengan barbuk kayu olahan hasil hutan jenis ulin dan MC berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 20 meter kubik.

     Sampai kemarin, Jumat (9/1), penertiban masih berlanjut, sedangkan bagi pemilik galangan dilakukan pemanggilan guna pemeriksaan dan guna proses hukum lebih lanjut.

                                      Kelumpang Hulu

     Senada dengan gerakan Polres Kotabaru, Polsek Kelumpang Hulu dibawah pimpinan langsung Kapolsek-nya Iptu Ana Setiani bersama sembilan anggotanya juga melaksanakan giat patroli guna penertiban illegal logging di wilayah hukumnya.

     Dari penelusuran aparat, ditemukan tiga lokasi bekas pengolahan kayu beserta kayu log yang masih tersisa. Di samping itu, turut diamankan dua unit truk yang mengangkut kayu ulin yang berbentuk sibitan.

     Kapolsek bersama anah buahnya mesti menggunakan klotok untuk menyusuri sungai Cantung hingga menemukan lokasi tersebut. Ketiga lokasi bekas pengolahan kayu tersebut bertepatan di Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu. Setelah diperiksa ternyata lokasi tersebut sudah sepi dari aktivitas. Sisa kayu log saat ini masih dalam tahap evakuasi oleh Polsek Kelumpang Hulu.

     Pada hari Rabu (7/1), Kapolsek wanita ini bersama anggota sepulang dari Desa Karang Payau menemukan dua unit truk yang bermuatan kayu ulin berbentuk sibitan. Truk yang diamankan tersebut bernomor polisi DA 9959 E dengan sopir Autadt Said (39), warga Kintap Kabupaten Tala serta DA 9572 AJ yang disopiri Januar (27) juga warga Kintap.

     Langkah yang telah diambil adalah mengamankan barang bukti, memeriksa pengemudi serta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kotabaru selaku pihak yang ahli dalam masalah kehutanan.

     Jumat (9/1), Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo membenarkan soal operasi terhadap galangan yang diduga ilegal tersebut. "Pihak Polres Kotabaru masih melakukan pemeriksaan intensif untuk proses lebih lanjut," ungkapnya. adi/mb05

Buka Hutan Buat Sawah

Friday, 09 January 2009 11:59 redaksi
KURAU - Warga Desa Tambak Karya, Kecamatan Kurau secara langsung meminta kepada Bupati Tala, Drs H Adriansyah agar mengijinkan membuka lahan baru persawahan sekitar kawasan hutan yang masih luas.

     Apalagi kawasan hutan yang dimaksud teramat dekat dengan areal persawahan warga setempat yang hanya dipisahkan dengan saluran irigasi.

     "Kami memohon bupati agar dapat memberikan ijin untuk membuka lahan sebelah persawahan untuk dijadikan lahan pertanian sawah," kata sejumlah warga dihadapan bupati saat yang sedang melakukan penatauan keberadaan saluran irigasi.

     Warga masyarakat Desa Tambak Karya Kecamatan Kurau beralasan jika lahan yang masih kawasan hutan tersebut dapat difungsikan menjadi lahan persawahan maka panen padi di Kecamatan Kurau akan semakin bertambah. Sehingga julukan Kurau salah satu lumbung padi terbesar akan semakin kuat.

     Menanggapi hal itu Bupati Tala, Drs H Adriansyah yang datang  bersama Kadiskimprasda Tala, HM Amin ST MSi, Kepala Dinas Pertanian dan TP Tala, Ir Agus Sektiyaji, serya Kabag Informasi Tala, Drs Sukamta MAP mengatakan, keinginan itu bagus.

     Namun, ujar bupati yang sering disapa Aad ini, selama ini masalahan saluran irigasi dan jalan usaha tani yang masih jadi kendala.

     "Mari kita selesaikan dulu persoalan saluran irigasi baru kita membahas keinginan untuk membuka lahan baru di hutan. Jika persoalan saluran irigasi pertanian ini sudah tuntas maka kita akan mudah berpikir untuk hal yang lain lagi," kata bupati.

     Sekedar diketahui lahan yang diinginkan masyarakat Desa Tambak Karya untuk dijadikan lahan pertanian adalah kawasan hutan yang membatasi persawahan warga desa.
     Diperkirakan kurang lebih 3 km kawasan tersebut sudah ada pantai hanya saja dilindungi pepohon bakau dan pohon lainnya sehingga pantai tak terlihat dari pandangan mata.c-18/elo

Kasus Kayu Paling Pelik

Tuesday, 06 January 2009 12:05 redaksi
BANJARMASIN - Selama menjalankan tugas jajaran Komisi I DPRD Kalsel merasakan peliknya menyelesaikan kasus kayu dibanding permasalahan lain yang masuk ke komisi bidang hukum dan pemerintahan ini.

     "Memang perjalanan kita agak panjang menyelesaikan kasus ilegal logging," kata Ibnu Sina, Ketua Komisi I DPRD Kalsel. Salah satunya kasus kayu warga Alalak.

     Sampai-sampai, ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, upaya membuat sebuah peraturan dearah (perda) kayu kaparan pun mentok. Buntutnya DPRD Kalsel pun terus jadi 'bulan-bulanan' demo warga Alalak.

     "Berdasarkan konsultasi dengan Departeman Dalam Negeri (Depdagri) kayu kaparan tak bisa diperdakan. Lantaran masalah itu kewenangan gubernur, bukan malah diatur dalam bentuk perda," terang Ibnu. 

     Dilematisnya, pekerjaan tersebut sudah turun-temurun digeluti warga Alalak. Namun dari aspek hukum pada UU 41, tentang kehutanan dan PP 43/2007, tentang pemanfaat hasil hutan bertentangan.

     Walau kasus sejak 2006 hingga 2008 terus bergulir, akhir lembaga DPRD Kalsel menjadi penengah."Terlebih dinas kehutanan daerah ini mau memfasilitasi, caranya pemilik bansaw berkumpul jadi satu di bawah payung sebuah perusahaan. Hingga status mereka pun benar," ucapnya kembali.

     Selain kasus kayu, pihaknya juga harus bekerja keras menuntaskan persoalan sengketa tanah buntut dari amburadulnya kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN).

     "Banyak upaya penuntasan lahan berlarut-larut, termasuk lahan perkantoran yang masih menyisakan tumpang tindih kepemilikan pada beberapa luasan," kata Ibnu didampingi beberapa anggota Komisi I, Senin (5/1) kemarin.

     Dirinya mengakui carut marutnya masalah pertanahan karena BPN tidak menggunakan sistem komputerisasi."Dalam bekerja BPN masih menggunakan cara manual," terangnya.

     Masih keterangan Ibnu, semua kegiatan Komisi I terangkum dalam sebuah laporan kinerja yang disusun sejak 2006 hingga 2008. Bahkan pihaknya kini membuka blog khusus agar masyarakat bisa mengakses kegiatan yang telah dilakukan komisi I.

     "Masyarakat yang mau melibat kegiatan komisi I via internet tinggal masuk ke alamat http://www.komisi1dprdkalsel.blogspot.com," ujarnya mempromosikan. elo/mb05

Friday, February 20, 2009

Polres Kotabaru Amankan Kayu Ilegal

Tuesday, 20 January 2009 09:39 redaksi
BANJARMASIN - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kotabaru, berhasil menyita ratusan potong kayu jenis meranti campuran yang diduga kuat ilegal atau hasil penebangan hutan secara liar.

     Penyitaan kayu ilegal tersebut berawal dari patroli rutin pihak Polres Kotabaru yang memantau sejumlah kawasan yang diduga menjadi tempat penumpukan kayu hasil perbuatan ilegal, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo di Banjarmasin, Senin.

     Pada awalnya, polisi menemukan tumpukan kayu jenis meranti campuran sebanyak tiga meter kubik di kawasan Jalan Pemukan Raya, Desa Rantau Buda, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, serta kayu berbagai ukuran tersebut dicurigai merupakan hasil pembalakan liar. Namun sangat disayangkan dari puluhan potong kayu meranti campuran tersebut, pihak berwajib tidak berhasil menemukan siapa pemilik kayu sehingga pelaku kejahatan dalam dugaan pembalakan liar itu hingga saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

     Sedangkan di kawasan Desa Sungai Taib, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, pihak berwajib setempat juga berhasil menemukan tumpukan ratusan potong kayu meranti campuran berukuran 5x10 cm panjang empat meter yang juga diduga kuat hasil pembalakan liar.

     Namun kali ini pihak berwajib berhasil mengamankan pemilik kayu yang bernama Gufran (51), warga Jalan Wira Martas Rt.10 Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.

     Pemilik tersebut terpaksa diamankan pihak berwajib karena tidak dapat menunjukkan dokumen kayu.

     Puguh mengatakan sharusnya kayu jenis meranti campuran tersebut mempunyai dokumen keterangan sahnya kayu dari Dinas Kehutanan setempat agar tidak ada kecurigaan bahwa kayu itu merupakan hasil tindak illegal logging atau pembalakan liar.

     Hingga saat ini Gufran terpaksa diamankan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, kata Kepala Humas Polda Kalsel AKBP Puguh.ant/mb05

Kasus Tambang Di HSS, Dianalisis KPK

Monday, 05 January 2009 11:41 redaksi
koruptorBANJARMASIN - Kasus penambangan di lahan Hutan Kawasan Industri (HTI) di Tambak PPI Kecamatan Padang Batung dan Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Hulu Sungai Selatan (HSS) yang diadukan LSM maupun perorangan, dikabarkan akan dianalisis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya baru saja dari KPK di Jakarta. Saya khususnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, akibat penambangan yang dilakukan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di Desa Ida Manggala, Tambak PPI dan Malutu Kecamatan Sungai Raya," ujar Zainal, aktivis asal Kandangan, Minggu (4/1).

Menurut Zainal, KPK sudah menyambut positif laporannya tersebut. "Hanya saja, berkas tersebut masih akan dilengkapi lagi dengan analisa saya secara pribadi yang nanti akan dicocokkan dengan hasil analisa KPK. Berarti, dalam waktu dekat, saya akan kembali lagi ke Jakarta," tandasnya.

Menurutnya, ia sebagai warga HSS merasa apa yang dilakukan AGM di lahan HTI sudah merugikan masyarakat luas dan berdampak buruk bagi lingkungan hidup.

"Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999, kawasan HTI jika ditambang mesti mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan. Nah, selama ini, sejak 2004, izin dari Menteri Kehutanan tersebut tidak pernah ada," ucapnya.

Parahnya, ucapnya, meski tidak memiliki izin dari Menteri Kehutanan, AGM terus melakukan penambangan, di kawasan Ida Manggala. "Ironisnya, daerah penambangan AGM di kawasan HTI yang terlanjur sudah rusak adalah di Tambak PPI dan Malutu. Di sana, tak terlihat ada upaya reboisasi atau reklamasi," cetusnya.

Padahal, jika melanggar UU tersebut, maka pihak yang bertanggung jawab mesti didenda Rp5 miliar dan penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, tambahnya, adanya sinyalemen korupsi disebabkan Bupati HSS justru berani memberikan rekomendasi atau dispensasi terhadap AGM untuk menambang di kawasan tersebut.

"Selain itu, AGM yang melakukan kerjasama dengan PD Sasangga Banua, perusahaan daerah HSS diduga hanya menjadi alat bagi pejabat untuk meraih keuntungan pribadi atau kelompok. Dari data, berdasar surat bersama yang ditandatangani Bupati HSS, Kapolres HSS dan Dandim setempat, kawasan tambang yang juga melibatkan penambang rakyat, mesti membayar ke kas Distam HSS sebesar Rp50 ribu per rit angkutan batubara. Nah, mulai 2004, ke mana dana dan berapa saja dana itu belum jelas," katanya.

Sebelumnya juga melaporkan

Pada Agustus lalu, LSM Gabik HSS juga melaporkan kasus serupa ke KPK. Laporan tersebut setelah sekian lama belum ada tindakan yang berarti dari Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Kalsel yang sejak 2005 mengusut kasus tersebut.

Menurut ketuanya, Syakrani alias Gus Dur, setelah diterima KPK, ternyata ada respon positif dari lembaga yang paling ditakuti koruptor itu dengan jalan menyurati Mabes Polri.

"Dalam surat yang juga kami peroleh salinannya, KPK menyurati agar Mabes Polri menindaklanjuti kasus yang pernah ditanganinya itu. Dalam hal ini, KPK akan menjadi supervisi atau mengawasi penanganan yang dilakukan Mabes Polri itu," terangnya.

Petugas KPK kepada pihaknya, lanjutnya, berjanji akan mengambil alih kasus tersebut jika Mabes Polri tidak serius juga menangani kasus yang menurut KPK sudah cukup ada indikasi penyimpangan itu.

Menurut Gus Dur, kasus tersebut bermula dari penambangan di kawasan HTI Padang Batung dan Sungai Raya oleh AGM tanpa disertai izin dari Menteri Kehutanan (Menhut). adi/mb05

Monday, February 16, 2009

Dua Mobil Pengangkut Kayu Ilegal Ditangkap

Tuesday, 23 December 2008 10:07 redaksi

KOTABARU - Jajaran Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin, sekitar pukul 02.00 Wita menangkap dua unit mobil yang mengangkut beberapa meter kubik kayu ilegal, di Jalan Raya Pantai Baru, Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP Hersom Pribadi, melalui Kabag Ops, AKP Joko Setiono, Senin, mengatakan, mobil tersebut telah lama diintai petugas karena diduga sering membawa kayu ilegal.

"Dua unit mobil tersebut, mobil pick up L300 DA 9228 AN, dan mobil Suzuki Futura 1.600 DA 2155 G, kedua mobil tersebut tertangkap tangan membawa beberapa kayu ilegal," katanya.

Ia mengatakan, mobil pick up L 300 DA 9228 AN ditangkap petugas polisi saat membawa barang bukti berupa kayu meranti campuran (MC), sebanyak 102 potong atau sekitar 2 meter kubik (M3). Mobil Suzuki Futura 1.600 DA 2155 G, ditangkap polisi saat membawa kayu papan sebanyak 155 keping atau sekitar 3 m3, keduanya membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

"Selain mengamankan dua mobil dan barang bukti kayu ilegal, polisi juga menangkap dua tersangka pemilik kayu olahan yang siap di jual," kata Kapolsek Pulau Laut Tengah, AKP I Ketut Sadra.

Dua tersangka yang berhasil dibekuk polisi di antaranya, Dl (55) warga Gunung Ulin tersangka pemilik kayu dua m3 di mobil pick up L300.

Dan Mn (28) warga Pantai Baru, tersangka pemilik tiga m3 kayu yang diangkut mobil pick up Zusuki Futura.

"Barang bukti kedua mobil pick up dan barang bukti kayu olahan tersebut kini diamankan di Mapolsek Pulau Laut Tengah," terangnya.

Menurut Kapolsek Pulau Laut Utara, tersangka diamankan karena terbukti membawa kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi dari instansi terkait.

Rencananya tersangka akan membawa kayu hasil penebangan liar itu ke pelanggannya di Kotabaru. Namun sebelum berhasil aksi itu dapat digagalkan oleh Polisi Resort Pulau Laut Tengah.

Joko menambahkan, karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah, pemilik kayu akan dijerat dengan Undang-undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999, tentang kehutanan.

Sebelumnya, Polresta Kotabaru juga menemukan delapan m3 kayu ulin olahan. "Kayu tersebut ditemukan di semak-semak Desa Sangsang, dan diduga hasil penjarahan di kawasan hutan Sangsang, Kelumpang Tengah," jelas Joko, Senin.

Kayu ulin olahan dan siap diangkut tersebut, ditemukan petugas patroli rutin Polsek Kelumpang Tengah, di semak-semak daerah pemasiran dengan kondisi menumpuk dan sebagian terpencar siap diangkut.

"Barang bukti temuan itu kini sedang dievakuasi oleh petugas ke Mapolsek Kelumpang Tengah," ujarnya.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan, untuk menangkap tersangka pemilik kayu yang tidak ditemukan di lokasi penumpukan kayu tersebut.

Sementara itu, dalam sebulan terakhir Mapolres Kotabaru bersama sejumlah polsek di wilayah itu telah mengamankan ratusan meter kubik kayu log dan olahan berbagai jenis. Kayu-kayu tersebut diduga hasil dari penebangan liar di kawasan itu. ant/mb05