Friday, November 14, 2008

Penyelundupan Kayu Ulin Masih Marak

Rabu, 12 November 2008 10:58 redaksi

PELAIHARI - Meskipun sudah ada aturan tegas yang melarang penebangan maupun penjualan kayu ulin, namun aktivitas penyelundupan kayu yang memiliki tekstur keras khas hasil hutan pulau Kalimantan ini di wilayah hukum Polres Tanah Laut masih cukup marak.

Buktinya, jajaran Satreskrim Polres Tala berhasil mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut kayu yang sering disebut masyarakat tradisional sebagai kayu besi karena kekuatannya yang hampir setara besi ini dalam sebuah operasi rutin, Jum'at dan Sabtu akhir pekan tadi.

Dua unit kendaraan yang diamankan adalah dua truk sarat kayu ulin yang diamankan petugas saat melintas di desa Sabuhur kecamatan Jorong dan satunya lagi mobil pick up yang juga penuh bermuatan kayu ulin jenis plat yang diamankan petugas Satlantas di desa Sumber Mulya, Pelaihari.

Ketiga unit kendaraan berikut kayu ulin yang diangkutnya kini diamankan petugas di halaman Mapolres Tala. Proses hukumnya juga berlanjut walaupun hanya sopir pick up bernama Ami alias Jendral (42) warga Benua Raya kecamatan Bati-Bati yang diproses dan ditahan karena tertangkap tangan membawa kayu ulin plat ukuran 10 X 10 panjang 2 meter sebanyak kurang lebih satu kubik.

Sedangkan sopir truk, keduanya melarikan diri sebelum petugas memeriksa truk jenis PS masing-masing DA 2992 AE dan DA 9463 AR yang isinya penuh kayu ulin jenis blambangan namun banyaknya masih dihitung saksi ahli dari Dinas Kehutanan yang diminta penyidik Satreskrim Polres Tala.

Modus yang digunakan kawanan pelaku untuk menyelundupkan kayu yang peredarannya dilarang dan pelakunya dikenakan ancaman hukuman berat ini, juga terbilang unik. Contohnya, seperti kayu ulin yang diangkut menggunakan dua unit truk yang isinya sarat kayu ulin blambangan (berupa potongan, red).

Sebelum disusun di atas bak truk, kayu ulin blambangan yang masih bisa digesek dan dijadikan plat berbentuk papan ini diolesi lumpur agar terlihat kotor sehingga terlihat seperti kayu ulin lama. Tujuannya, tentu saja untuk mengelabui petugas agar saat diperiksa seolah-olah memang kayu ulin yang tidak bisa digunakan secara utuh lagi.

"Modusnya memang seperti itu mas. Kalau diperiksa, secara kasat mata kayunya kelihatan jelek dan diakui kayu blambangan. Tapi ternyata sengaja di olesi lumpur untuk mengelabui dan lolos dari pemeriksaan," ujar salah seorang petugas kepada Mata Banua.

Kapolres Tala, AKBP Dadik Soesetyo melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Eka Putra menegaskan, pihaknya siap melanjutkan proses hukum atas kasus ini mengingat aturan yang melarang penebangan maupun peredarannya sudah jelas sehingga siap menjerat pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami sudah meminta bantuan saksi ahli untuk meneliti barang bukti, khusus untuk kayu ulin yang diangkut mobil pick up, penyidikannya positif lanjut. Sedangkan dua truk masih dikembangkan untuk mencari sopir maupun pemilik kayunya sambil menunggu perhitungan kubikasi dari saksi ahli," kata Kasat Reskrim kepada wartawan, kemarin. yoi

Comments

Add New
Search

No comments: