Monday, November 24, 2008

Polisi Amankan Kayu Ilegal dan Sebuah Kapal

Minggu, 23 November 2008 | 10:32 WIB

KOTABARU, MINGGU — Jajaran Mapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali mengamankan belasan meter kubik kayu olahan ilegal dan sebuah kapal KM Cahaya Makkahy di perairan Sungai Batak, Pulau Laut Timur.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Hersom Pribadi melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi Joko Sutiono yang memimpin operasi penangkapan, Minggu (23/11), mengatakan, kapal tersebut kepergok petugas di Perairan Sungai Batak saat mengangkut sekitar tujuh meter kubik kayu olahan jenis meranti campuran.

"Selain tujuh meter kubik yang berada di dalam Kapal Cahaya Makkah, di daratan di daerah Sungai Batak polisi juga mengamankan kayu olahan siap angkut sebanyak 12 meter kubik di dua tempat," kata Joko.

Selain mengamankan sebuah kapal dan barang bukti belasan meter kubik kayu, polisi juga mengamankan pemilik kapal H Yt serta nahkoda kapal berinisial Dd. Keduanya beralamat di Jalan Abdul Gani, Desa Gallesong, Takallar, Sulawesi.

Polisi juga mengamankan dua anak buah kapal (ABK) Cahaya Makkah yakni Is warga Gallesong, Kabupaten Takallar, dan Da warga Desa Parung, Bodeng, Bodiah, Gallesong, Takallar. "Pemilik dan nahkoda kapal kini sedang dalam pemeriksaan petugas Mapolres Kotabaru. Begitu juga dengan dua ABK Cahaya Makkah, keduanya juga sedang diperiksa," ujar Joko.

Barang bukti, lanjut Joko, berupa kapal dan kayu tujuh meter kubik telah diamankan di Pos Polisi Perairan di Pelabuhan Panjang Kotabaru. Selain itu, barang bukti berupa kayu olahan sekitar 12 meter kubik yang berada di dua tempat di darat, sedang dievakuasi ke Mapolsek Berangas di Pulau Laut Timur.

Dari informasi yang dihimpun menyebutkan kayu-kayu tersebut diduga hasil penebangan liar di wilayah hutan lindung di kawasan Gunung Sebatung. Rencananya kayu-kayu tersebut akan dijual kepada pelanggannya.

Karena tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah, pemilik kayu sekaligus pengusaha itu akan dijerat dengan Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Joko menambahkan, pihaknya akan meningkatkan operasi untuk mengurangi aksi penebangan liar di wilayah hutan lindung dan kawasan hutan lainnya, karena disinyalir sampai sekarang pembalakan liar masih terus terjadi.

1 comment:

Anonymous said...

ngeri ih. ulun ni termasuk tidak gaul dengan pembakalan di kampung sendiri. meskipun saya asli kotabaru tapi informasi tentang itu sangat minim sekali. besok2 perlu ada sosialisai ke masyarakat lokal biar kita tahu bahwa di tanah kita sudah marak penebangan liar. siapa tahu ada yang konsen membuat kota kita kembali hijau. sukses