Tuesday, November 11, 2008

Polres Kotabaru Sita Kayu Ilegal

Senin, 27-10-2008 | 19:27:33

KOTABARU, BPOST - Polres Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menyita 350 kayu gelondongan atau yang kerap disebut kayu log yang diduga kuat ilegal jenis rimba campuran di dua tempat penggergajian di Desa Semaras dan Sekarambut .

Ratusan batang kayu log tersebut berhasil disita pihak berwajib karena dianggap hasil perbuatan melawan hukum yakni hasil pembalakan hutan secata liar atau dengan kata lain "illegal logging", ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Saidal melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Senin.

Tumpukan kayu log tersebut berhasil disita karena pada saat pihak berwajib melakukan razia dan memeriksa dokumen Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) yang seharusnya melekat kepada setiap tumpukan log.

SKSKB yang seharusnya dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat, ternyata tidak dimiliki kedua tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran tersebut. Karena tidak memiliki dokumen yang sah, maka pihak berwajib akhirnya menyita tumpukan log tersebut dengan menggunakan garis pembatas polisi.

Hingga saat ini pihak berwajib masih melakukan pemeriksaan terhadap dua pemilik tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran guna mengetahui asal muasal kayu langka yang seharusnya dijaga kelestariannya tersebut.

Jika bukti-bukti perbuatan melawan hukum sudah terkumpul dari hasil pemeriksaan maka kedua pemilik tempat penggergajian pengolahan kayu rimba campuran itu akan menyandang status sebagai tersangka kasus tindak "illegal logging".   

Dengan menyandang status tersangka, maka perbuatan mereka dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun, tegas Puguh.

No comments: