Sunday, February 24, 2008

Dishut Kembangkan Agroforestri dan AUK

Selasa, 15 Januari 2008

Radar Banjarmasin
Martapura – Kabupaten Banjar saat ini menyisakan sedikit sekali kawasanhutan. Itupun hanya tersisa di daerah-daerah yang akses transportasinya tidak lancar. Seperti di daerah Peramasan Bawah dan Desa Angkipih Kecamatan Peramasan.

Namun dalam perjalanannya, seiiring dengan semakin terbukanya akses transportasi keberadaan kawasan hutan yang tinggal sedikit itu pun terancam kelestariannya. Nah untuk itulah Dinas Kehutanan Banjar merasa perlu mencari solusi agar tercipta hubungan yang serasi antara masyarakat dengan kawasan hutan.

“Dari larat belakang itulah, kami pun mengembangkan konsep sgroforestry dan Aneka Usaha Kehutanan (AUK) di dua desa itu. Ini sudah berjalan sjak beberapa bulan yang lalu. Tapi sifatnya memang baru persiapan perangkatnya,” ungkap Kadishut Banjar Gt Ruswanto, kemarin.

Dijelaskannya, pengembangan agroforestry dan AUK tadi sebagai sarana membangun keterpaduan kerja berbagai pihak di dalam kawasan hutan. Ini sangat penting dilakukan terutama untuk meningkatkan kemampuan dan partisipasi masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan kehutanan.

“Jika ini sudah bisa berjalan, kami berharap pada gilirannya terwujud sebuah sistem pengelolaan hutan yang memberikan akses dan peran kepada masyarakat. Baik di dalam dan disekitar kawasan hutan. Terutama sebagai mitra utama pengelolaan hutan. Ujung-ujungnya semua ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam kaitannya pengelolaan hutan yang lestari,” katanya.

Konsep agrforestry yang kami bawa itu sendiri katanya lagi, merupakan kombinasi usaha tani dan kehutanan. Serta kegiatan aneka usaha kehutanan sebagai suatu ragam kegiatan yang memanfaatkan hasil hutan ikutan.

“Tentu saja semuanya memiliki nilai strategis dalam pengembangan sosial forestry. Terutama dalam hal pelestarian dan perbaikan sumberdaya alam dan lingkungan hidup,” katanya.

Sedangkan untuk AUK, Toto—demikian pejabat ini akrab disapa—memaparkan sebagai beragam kegiatan yang semuanya berbasis kehutanan. Tentu saja yang memanfaatkan sumberdaya hutan non kayu, hasil hutan ikutan dan jasa lingkungan lainnya.

“Dalam pelaksanaannya nanti, kami sudah membuat rencana antara lain membentuk pengoragnisasi, kemudian pelaksanaan dan unit pengendalian. Semuanya dilakukan dengan prinsif partisifatif,” katanya.

Namanya juga partisifatif katanya, sudah bisa dipastikan smeua kegiatan tersebut sudah pasti melibatkan masyarakat sebagai pelaku. Keterlibatannya pun dimulai sejak persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan dan pemantauan.

“Dengan adanya kedua program ini tentu saja diharapkan sisa hutan yang masih kita miliki ini tidak akan terganggu kelestariannya. Sebaliknya akan timbul ketergantungan masyarakat terhadap pentingnya fungsi hutan bagi kehidupan di alam ini,” katanya. (yan)

Wednesday, February 20, 2008

Order Harus Lewat Asosiasi

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:20

ASOSIASI pengusaha kayu sebagai syarat penjualan kayu legal dibentuk Selasa (19/2). Untuk bisa bekerja asosiasi diketuai Salapudin, pedagang kayu dari Wantilan Desa Sulingan Kecamatan Tanjung harus di beri SK bupati.

Pembentukan asosiasi ini untuk mempercepat realisasi pembelian kayu masak secara legal dari perusahaan pemegang HPH, PT Aya Yayang Indonesia. Sejak rapat muspida Senin (18/2) menegaskan pemilikan kayu harus dengan dokumen resmi, suplai kayu ke pangkalan seperti di Wantilan Desa Sulingan kembali seret.

Para pedagang mengaku, selama ini stok kayu di pangkalan mengandalkan pasokan pengayu dari Jaro dan Muara Uya. Padahal, kayu-kayu itu tidak punya dokumen resmi.

"Kami senang pemerintah mencarikan jalan keluar agar usaha kami tetap bisa berjalan tapi juga punya kekuatan hukum," kata Salapudin.

Kabid Industri, Helman dan Kasubdin Perdagangan Disperindagkop Abdul Khair, mengatakan, asosiasi berperan mengatur suplai dan pembelian kayu dari perusahaan, karena hanya pedagang kayu yang tergabung dalam asosiasi yang dilayani perusahaan.

"Jadi kebutuhan kayu diatur asosiasi, karena pembelian harus order dulu ke perusahaan lewat asosiasi dari bagian penyaluran dan pengadaan," papar Helman.

Dalam rapat pembentukan kemarin hanya 36 pedagang kayu yang hadir. Padahal ada 105 pedagang dan pelaku industri perkayuan yang terdata se Tabalong, berasal dari Sulingan, Agung, Murung Pudak, Muara Uya, Kelua dan Haruai.

Kepala Dinas Perindagkop, Harlie menambahkan pembentukan asosiasi bertujuan memudahkan pengaturan jual beli kayu legal. (nda)

Polres-Pemkab Tak Kompromi Lagi

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:25



• Tanpa Dokumen, Ditangkap

TANJUNG, BPOST - Persoalan pungutan liar (pungli) uang jalur yang memuluskan distribusi kayu tanpa dokumen membuat aparat dan Pemkab Tabalong bak kebakaran jenggot. Demi menjaga stabilitas, diputuskan tak lagi memberikan toleransi atau kebijaksanaan terhadap siapun yang membawa kayu tanpa dokumen sah.


Semua orang yang terlibat pembalakan liar diproses secara hukum bila tertangkap. Tidak cuma para pembalak di hutan dan cukong penadah, tapi warga biasa yang membawa kayu hasil jarahan hutan dengan alasan ekonomi pun akan ditindak.

Bupati Tabalong, H Rachman Ramsyi usai rapat Muspida Senin (18/2), menegaskan tak akan lagi memberikan kebijaksanaan dalam bentuk rekomendasi untuk mendapatkan kayu, sekalipun untuk keperluan pembangunan proyek pemerintah. Semuanya harus melalui prosedur yang benar.

"Bupati tidak akan beri rekomendasi-rekomendasi lagi. Kalau dulu mungkin saya masih bisa untuk proyek pemerintah," tandas Rachman saat rapat bersama yang dihadiri kepala dinas, asisten pemerintahan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaaan, Dandim 1008 Tanjung dan Kapolres Tabalong.

Rapat mendadak itu diselenggarakan menyusul pemberitaan penganiayaan warga pengayu dari Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya bernama Muhammad Arkani alias Utut (31), Sabtu (16/2).

"Siapa pun tidak boleh membawa kayu tanpa dokumen, tidak ada lagi namanya kebijaksanaan. Jadi tegas, tidak ada toleransi untuk alasan apapun. Kapolres akan menindaklanjuti dan sudah bilang dengan Kapolda," imbuhnya.

Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono menegaskan tidak ada perbedaan warga biasa yang beralasan sekadar mencari nafkah maupun cukong yang menumpuk kekayaan. "Kalau ilegal tetap ditindak sesuai hukum," tandasnya.

Rachman menambahkan pihaknya sudah berupaya mencarikan solusi alih profesi masyarakat dari pengayuan menjadi petani. Untuk itu telah dibuat program perkebunan dan pertanian yang dilaksanakan Dinas Perkebunan maupun Dinas Kehutanan. Program itu telah dianggarkan dalam APBD 2008.

Sedangkan kebutuhan kayu untuk pembangunan, solusinya bekerja sama dengan perusahaan pemegang HPH, pemkab sudah melakukan kesepakatan, dimana perusahaan menjual Rp 1,6 Juta per meter kubik kepada masyarakat. (nda)

Bawa Bergerobak Pun Ditangkap

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:15

SEHARI setelah rapat yang menegaskan tak ada lagi kompromi bagi pengangkutan kayu tak berdukomen, aparat Polres Tabalong menyita empat gerobak motor bermuatan kayu bersama tiga pengendaranya, Selasa (19/2).

Kayu jenis campuran itu rata-rata satu kubik, berbentuk papan dan tongkat untuk keperluan bangunan. Gerobak kayu disita saat razia di kawasan Jalan Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Padang Lumbu Kecamatan Tanjung. Gerobak yang ditarik sepeda motor itu masing-masing dijaga dua orang, pengendara motor dan kernet.

Tiga dari empat pengendara motor bernama Ahmadi, Oyun dan Arifin ditangkap, dan satu orang melarikan diri. Sedangkan kernet dilepaskan usai dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolres Tabalong, AKBP Endro Suharsono mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita. "Sesuai hasil rapat, kita tidak akan kompromi. Apalagi pemerintah sudah carikan solusi melalui bansaw legal. Jadi tidak ada perbedaan baik untuk tempat ibadah, rumah, sekolah dan lain-lain. Kalau melanggar hukum, ditindak," tandasnya.

Akibat penangkapan itu, kemarin suasana Jalan Trans Kalsel-Kaltim yang biasanya berseliweran gerobak motor bermuatan kayu menjadi sepi. Sepertinya warga pengayu pun memilih menahan diri tidak melangsir kayu seperti biasanya, ke pangkalan seperti di Wantilan, Desa Sulingan.

Selain penegakan hukum kepada masyarakat pihaknya juga mengantisipasi peredaran kayu tanpa dokumen yang diduga marak terjadi di daerah perbatasan. Rencananya bulan ini akan dibangun pos jaga perbatasan di Kecamatan Jaro yang berbatasan dengan langsung dengan Kaltim.

Pos itu dijaga lima aparat bersenjata. Pihaknya juga merencanakan kegiatan sosialisasi hukum dan aturan perkayuan legal dan ilegal, bekerja sama dengan kejaksaan dan bagian hukum Pemkab Tabalong. (nda)

Warga Sandera Fuso Bermuatan Ulin

Minggu, 17-02-2008 | 00:35:25

Sopir Mengaku untuk Membuat Alkah

TANJUNG, BPOST - Ketegangan terjadi Jumat (15/2) malam di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong. Ratusan warga menyandera satu Fuso bermuatan sekitar lima kubik kayu ulin yang melintas dari arah Desa Jaro Kecamatan Jaro, sekitar tiga jam sejak pukul 23.00 Wita.

Informasi dihimpun BPost, ketegangan bermula saat warga yang sebagian sedang emosi menghentikan truk Fuso yang dicurigai mengangkut kayu. Warga setempat yang sebagian besar juga berprofesi sebagai pengayu atau mengusahakan kayu untuk mencari nafkah, tidak terima karena kayu-kayu tersebut dibawa orang luar Tabalong dengan leluasa.

Masyarakat lokal sering merasa ditekan dan harus main kucing-kucingan dengan aparat agar bisa membawa kayu ke wantilan di Tanjung untuk dijual. Mereka juga mengaku sering jadi korban pungli.

Begitu mendengar informasi ada truk pengangkut kayu yang dikendarai orang luar Tabalong, warga marah. Massa yang berjumlah ratusan orang itu melakukan sweeping terhadap sejumlah truk-truk lainnya yang melintas.

Penjelasan dari sopir truk, kayu ulin itu dibawa untuk keperluan pembuatan alkah kuburan dan sudah mendapatkan izin dari Kapolda Kalsel, namun tidak diindahkan warga.

Ketegangan itu memaksa Waka Polres Tabalong, Kompol Sri Winugroho SIK turun ke lapangan tengah malam menenangkan massa. Dalam negosiasi dengan warga, ia menjanjikan proses hukum terhadap kayu pemilik kayu itu akan tetap dijalankan.

Ia lalu meminta warga melepaskan Fuso dan muatannya untuk diamankan di Mapolres Tabalong. Selanjutnya ia meminta warga menghadiri pertemuan untuk berdiskusi masalah perkayuan di Aula Mapolres, Senin (18/2) besok.

Kapolres Tabalong, AKBP Endro Suharsono yang sedang kuliah di Banjarmasin dihubungi via telepon membenarkan informasi penyanderaan Fuso pengangkut ulin itu. Namun ia membantah bila pemilik kayu sudah mendapat izin dari Polda.

Pihaknya mengakui dalam kasus tersebut memang memberikan kebijaksanaan mengingat penggunaan kayu bukan untuk bisnis melainkan untuk kepentingan masyarakat, yakni untuk alkah.

Ditanya apakah kayu ulin yang diangkut memiliki dokumen resmi Endro mengatakan tidak tahu.

Ia mengatakan kemungkinan Wakapolres sudah menerima surat tembusan dari pemilik kayu soal pengangkutan malam itu--walaupun diakuinya belum melihat langsung tembusan itu. Sementara, Fuso dan muatannya malam tadi dilepaskan aparat Polres Tabalong. (nda)

Perusahaan HPH Jual Rp 1,6 Juta Per Kubik

Minggu, 17-02-2008 | 00:35:10

Untuk Kebutuhan Masyarakat

TANJUNG, BPOST - Tarik ulur penentuan harga jual kayu dari perusahaan pemegang HPH kepada masyarakat berakhir. Kamis (14/2) diputuskan, agar perusahaan menjual kayu jenis rimba campuran seharga Rp 1,6 juta perkubik.

Selanjutnya, rapat pembahasan lanjutan di Aula Humas Pemkab Tabalong, kemarin mengagendakan rapat mengatur prosedur jual-beli kayu yang dilengkapi dokumen. Para pengusaha yang berkepentingan membeli kayu dari perusahaan pun diharuskan membentuk asosiasi pengusaha kayu agar tertib dan terpantau.

Untuk membeli kayu, pengusaha juga diharuskan membuat delivery order (DO) ke perusahaan agar stok kayu dijamin ketersediaannya. Kayu-kayu yang dibeli tetap dilengkapi dokumen resmi yang memudahkan mobilisasinya di jalan.

Pasalnya, aparat kepolisian dan TNI menyatakan akan tetap melakukan pengawasan terhadap distribusi kayu tersebut. Bila diketahui menyalahi prosedur, akan tetap di proses sesuai aturan. Sekaligus mematau praktik pembalakan hutan karena memanfaatkan disparitas harga dari perusahaan dengan di pasaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Tabalong, Abdel Fadillah mengatakan harga tersebut merupakan jalan tengah yang disepakati perusahaan dan pengusaha kayu rakyat seperti di Wantilan, Desa Sulingan, Kelua, Muara Uya dan Haruai.

Sebelumnya, pihak pengusaha mengusulkan harga kayu di workshop sekitar Rp 1,5 juta per kubik. Sedangkan PT Aya Yayang selaku perusahaan HPH yang menyanggupi penjualan kayu kepada masyarakat menyusun enam tingkatan banderol harga kayu jenis rimba campuran.

Kayu dihitung per potong atau sortimen antara Rp 13.000 untuk ukuran 3x5cm x 400cm sampai Rp 50.000 per potong ukuran 10x10cmx400cm.

Nominal itu sudah diperhitungkan dengan sejumlah ketentuan penebangan kayu dari lahan HPH yang mencakup biaya PSDH DR, PPH, PPN dan lain-lain yang menjadi beban perusahaan.

"Jadi sudah disepakati harga Rp 1,6 juta per kubik untuk kayu rimba campuran yang diantar sampai di lokasi workshop Dinas PU di Maburai. Mengenai ketentuan dan prosedur selanjutnya kita serahkan ke Dishut dan Disperindag embahasnya," kata Abdel.

Kepala Dishut Tabalong, Saepudin masih menunggu asosiasinya terbentuk, karena tata usaha kayu dari kawasan hutan sebenarnya sudah ada aturannya sesuai Permenhut Nomor 55 Tahun 2005," ujarnya. (nda)

Hutan Tropis Kalsel Berpotensi Gaet Wisatawan

Minggu, 10-02-2008 | 00:33:20

Hutan alam tropis basah di kawasan Pegunungan Meratus di pedalaman Provinsi Kalimantan Selatan berpotensi gaet wisatawan mancanegara dalam program Visit Indonesia Year (VIY) 2008.

Sekretaris Forum Pariwisata Kalsel Ahmad Arifin, Sabtu (9/2) mengatakan, keberadaan hutan alam yang merupakan hutan tropis basah Pegunungan Meratus itu harus lebih dippulerkan melalui berbagai promosi.

Terdapat kekhasan dan keistemewaan hutan tropis basah Pegunungan Meratus, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Selain memiliki ratusan spesies flora dan fauna, juga memiliki alam yang lengkap bagi kepariwisataan, seperti air terjun, gua, lembah, tebing, hutan lebat, serta sungai dengan arus deras hingga cocok untuk arung jeram.

“Bagi wisatawan mancanegara yang suka berpetualang ke hutan Loksado merupakan pilihan yang tepat,” kata Ahmad Arifin yang puluhan tahun sempat menjadi peramuwisata wisatawan mancanegara ke lokasi tersebut, di era sebelum tahun 90-an.

Untuk satwanya saja, di hutan Meratus terdapat bekantan atau kera hidung panjang (Nasalis larvatus) yang merupakan maskotnya Kalsel, kera abu-abu (Maccaca Irrus), elang (Butatstur sp), beruang madu (Hylarotis Malayanus), kijang Pelaihari ( Muntiacus salvator), Owa-owa (hylobatus mullerii), elang Raja Udang (Palargapais carpusis ), Cabakak (Hakyan chalaris), Rusa sambar (Cervus Unicular), Biawak (Varanus spesi), kancil, landak, lutung dan satwa lainnya.

Sementara flora terdapat ratusan spesies anggrek, jenis palm, rotan, keladi-keladian, bambu-bambuan, serta tanaman buah-buahan jenis durian (Duriospesi), Kasturi (Mangifera delmiana) yang merupakan maskot Kalsel bidang floranya.

Jenis buah lain yang juga terdapat di sana rambutan (Nephelium lappocum), sedangkan kayu-kayuan ekonomi adalah meranti (Dipterocorpus spesi), Hopea (Hopea spesia), ulin (Eusideroxlyon), damar (Agathis bornensis), serta puluhan spicies lagi kayu-kayuan lainnya.

Keunikan lain di hutan ini terdapatnya komunitas suku dayak Pedalaman Lokasdo yang memiliki balai-balai adat, sehingga wisatawan bisa diajak berbaur dengan suku yang ada di pedalaman dan perbukitan Pegunungan Meratus.

Akses ke lokasi sekarang lebih mudah karena jalan menuju kota Kecamatan sudah beraspal. Karena itu hutan Pegunungan Meratus bisa menjadi nilai jual Kalsel selama VIY selain pasar terapung Banjarmasin dan Pendulangan intan martapura, atau ke kehidupan kerbau kalang di kawasan rawa-rawa Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). (ant)

Ulin Diselipkan di Tumpukan Sibitan

Sabtu, 16-02-2008 | 00:30:15

PELAIHARI, BPOST - Operasi Hutan Lestari Intan 2008 yang dilakukan Polsekta Pelaihari membuahkan hasil. Tujuh mobil dan empat pengojek kayu ulin diamankan dalam waktu hampir bersamaan, Kamis dan Jumat.

Kapolsekta Pelaihari AKP Tony Budi Susetyo, Jumat (15/2), menyebutkan mobil yang diamankan terdiri atas unit unit dum truk, 2 unit truk bak tebruka, dan 4 pikap. Seluruhnya mengangkut kayu ulin dalam bentuk bervariasi (sibitan, blambangan, log, dan balok).

Seluruhnya ditangkap di kawasan Jalan A Yani di dekat SPBU Angsau, Jumat (15/2) pukul 04.00 Wita. "Berapa jumlah kayunya belum diketahui, karena masih dihitung. Yang dibawa truk kurang lebih 8 kubik, yang diangkut ojek ulin sekira 4 kubik," kata Tony.

Sejak Jumat pagi, penyidik Polsekta Pelaihari bersama dengan tenaga teknis Dinas Kehutanan Tala Suratno memang masih sibuk mengukur kayu sitaan tersebut. Langkah ini penting antara lain guna memastikan apakah kayu-kayu tersebut tergolong ekonomis atau limbah (sibitan).

Sesuai hasil pengukuran hingga Jumat siang, ada dua mobil pengangkut ulin yang dinyatakan positif masuk kategori illegal logging yaitu kayu yang diangkut dum truk nopol DA 9577 LA dan truk bak terbuka DA 9941 Z. Satu truk bak terbuka lainnya (DA 9115 L) masih sedang diperiksa isi kayunya.

Petugas pengukur/pemeriksa mendapati beberapa potong log ulin yang disembunyikan diantara tumpukan ulin sibitan.

Semua kayu ulin yang diangkut empat unit pikap dinyatakan sibitan. Sementara kayu-kayu ulin dan meranti yang diangkut pengojek seluruhnya masuk ilog, karena rata-rata panjang 2-4 meter dan ada yang berupa plat dan log.

Tersangkanya? "Sejauh ini yang sudah ditetapkan TSK baru sebatas pengojek ulin, ada empat orang. Untuk yang truk, kami masih memintai keterangan sopirnya," jelas Tony.

Penangkapan pengojek ulin itu--Kamis sore hingga Jumat dinihari--sendiri berlangsung dramatis. Mengetahui dikejar petugas ketika sedang melaju di jalan di Desa Tebing Siring, beberapa orang diantaranya tunggang langgang meninggalkan sepeda motor plus kayu yang diangkutnya. Mereka berlari menuju semak belukar dan menghilang.

Pengawas Penguji Hasil Hutan Bidang Penyidikan Dishut Tala Suratno yang terlibat langsung dalam pengecekan dan pengukuran kayu sitaan tersebut menjelaskan tidak mudah menetapkan kayu masuk kategori ilog atau tidak. (roy)

Pengusaha Minta Rp 1,5 Juta Per Kubik

Sabtu, 09-02-2008 | 00:34:15



TANJUNG, BPOST - Rapat penentuan harga kayu sebagai realisasi jatah tebang lima persen dari perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) di Aula Humas Pemkab Tabalong, Rabu (6/2) berjalan alot.

Rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Tabalong, Abdel Fadillah itu pun belum melahirkan keputusan final.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2 jam sejak pukul 13.00 Wita, kemarin, perwakilan pengusaha kayu mempermasalahkan tawaran harga per potong yang disampaikan PT Aya Yayang selaku perusahaan pemegang HPH yang menyetujui ketentuan jatah tebang untuk dijual ke masyarakat.

PT Aya Yayang mengusulkan harga kayu dihitung per potong atau sortimen. Besarannya Rp 13.000 untuk ukuran 3x5x400cm, Rp 15.000 ukuran 4x6x400 cm, Rp16.500 untuk 5x5x400cm, Rp 20.000 untuk 5x7x400cm, Rp40.000 untuk 8x8x400cm dan tertinggi Rp 50.000 untuk 10x10x400cm. Semuanya untuk jenis kayu rimba campuran.

Tawaran perusahaan itu dinilai tidak membantu masyarakat dan malah memberatkan pengusaha, karena harganya sudah tinggi. Padahal tidak sampai diantar ke workshop atau pangkalan. Mereka mengusulkan harga beli Rp 1,5 juta per meter kubik. Harga tersebut sudah termasuk ongkos antar ke pangkalan.

Namun tawaran itu dimentahkan pihak perusahaan dengan alasan daftar harga yang disusun karena memperhitungkan sejumlah kewajiban perusahaan legal seperti PPN PPH dan PSDH DR. Karena belum ada keputusan, Abdel meminta Dishut mengagendakan lagi pertemuan lanjutan pekan depan.

Sementara pihak perusahaan juga diminta untuk mengevaluasi dan menghitung ulang tawaran harga kalau-kalau bisa diturunkan agar bisa disepakati. Ketua DPRD Tabalong, Muchlis sebelumnya mengingatkan kewajiban perusahaan merealisasi jatah tebang 5 persen untuk dijual kepada masyarakat sebuah keharusan yang tidak boleh dihitung untung atau ruginya bagi perusahaan.

sebagai badan usaha yang beroperasi di daerah, perusahaan punya kewajiban sosial membantu dan menyejahterakan warga di daerah operasionalnya.

Dandim 1008 Tanjung, Letkol Arm Sun Suripto menyatakan mendukung upaya pemerintah mencarikan solusi mengurangi praktik pembalakan liar dengan mengatur penjualan kayu secara legal. (nda)

Probosutedjo Bebas Bersyarat

Jumat, 08-02-2008 | 01:55:31

CIKAPUNDUNG, BPOST - Mulai 12 Maret 2008 mendatang, terpidana empat tahun penjara, Probosutedjo akan menjalani masa bebas bersyarat.

Demikian diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Rachmat Prio Sutardjo di Bandung, Jabar, Rabu (6/2).

Adik tiri almarhum mantan presiden Soeharto ini memperoleh kebebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. “Meskipun demikian, yang bersangkutan masih dalam masa pengawasan dan bimbingan. Namun, bila ia tak mendapat cekal, ke luar negeri pun boleh,” kata Rachmat.

Menurut Rachmat, dalam sepertiga masa sisa hukuman, pengusaha kawakan ini tidak boleh melakukan perbuatan pidana. Jika Probosutedjo melakukan tindak pidana, sepertiga masa hukumannya akan ditambahkan pada masa hukuman tindak pidana yang baru.

Pada tanggal 22 April 2004, Probosutedjo divonis hukuman empat tahun penjara terkait kasus penyimpangan dana reboisasi untuk proyek pembangunan hutan tanam industri (HTI) di Kalimantan Selatan yang merugikan keuangan negara Rp 100,931 miliar.

Probosutedjo yang menjadi Direktur Utama PT Menara Hutan Buana (MHB) mengerjakan proyek itu sejak 1994/1995 sampai dengan 1998/1999. Areal yang dicadangkan pemerintah untuk HTI adalah 268.505 hektare. Tetapi, yang layak hanya sekitar 100 ribu hektare.

Pembiayaan pelaksanaan pembangunan HTI, selain bersumber dari modal Probosutedjo sebesar Rp 65 miliar, juga berasal dari penyertaan modal pemerintah (Rp 43 miliar) dan pinjaman dana reboisasi sebesar Rp 100 miliar.

Realisasi penanaman HTI sampai 1996/1997 baru mencapai 29 ribu hektare. Ini sesuai dengan hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Irjen Kehutanan. Penanaman HTI, dilanjutkan hingga periode 1997/1998 sampai dengan 1998/1999 seluas 41 ribu hektare.

Kemudian, dilakukan pemeriksaan ulang oleh Bakorsurtanal yang menyatakan bahwa penanaman HTI oleh PT MHB hanya mencapai 45 ribu hektare. Sebaliknya, Penasihat Hukum Probosutedjo, Asfifuddin, mengatakan sudah mengerjakan lahan sesuai dengan yang dilaporkan kepada Kejagung, yakni sebesar 60 persen dari 100 ribu hektare HTI. Proyek HTI dihentikan karena saat itu adalah musim kemarau panjang. Ketika HTI hendak dilanjutkan kembali, PT MHB telah dipersoalkan oleh Kejagung. (kcm/tic)

Friday, February 15, 2008

Harga Kayu Belum Final

Kamis, 07-02-2008 | 00:30:53

• Perusahaan Hitung Per Potong

TANJUNG, BPOST -
Kebijakan mengatur jual beli kayu secara resmi ternyata tidak mudah. Meskipun pemerintah sudah melakukan pembicaraan dengan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) di KabupatenTabalong, jatah 5 persen tebangan untuk dijual ke masyarakat belum terealisasi.

Kendalanya masih berkutat pada penetapan harga kayu yang dianggap wajar. Selain masih terjangkau oleh masyarakat saat berada di pasaran, juga diharapkan tidak merugikan perusahaan.

“Makanya hari ini kita tindak lanjuti soal itu, membahas harga yang sudah ditawarkan perusahaan HPH. Kita harapkan pembahasan segera selesai sehingga kebijakan segera dapat dilaksanakan,” kata Plt Sekretaris Daerah, Abdel Fadillah, saat memimpin rapat pembahasan harga kayu di Aula Humas Pemkab Tabalong, Rabu (6/2).

Selain pemerintah daerah yang diwakili Plt Sekda, Kepala Dinas Kehutanan Saepudin, Bapeda serta Ketua DPRD H Muchlis, juga hadir perwakilan PT Aya Yayang, developer dan pengusaha kayu yang akan menjual ke masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin mengatakan untuk sementara perusahaan yang siap menyerahkan jatah tebangan lima persen untuk dijual kepada masyarakat baru PT Aya Yayang.

“Sekarang baru Aya Yayang yang siap. Selain RKT-nya ada, mereka juga punya industri pengolahannya,” kata Saepudin.

Sebelumnya, ia mengatakan selain menunggu kesepakatan soal harga, realisasi jatah tebangan juga menunggu terbitnya rencana karya tahunan (RKT) perusahaan. Penerbitan RKT menunggu Dinas Kehutanan Provinsi selesai membagi kuota tebangan nasional Kalsel yang tahun ini ditetapkan 65 ribu kubik.

“RKT perusahaan untuk tahun 2008 sudah diserahkan Desember 2007. Biasanya Januari sudah terbit. Tapi karena SK Menhut soal jatah tebang nasional baru diterima, jadi terbitnya (RKT) menunggu provinsi,” ujarnya.

Hampir setiap tahun jatah tebangan Tabalong lebih besar dari daerah lain. Selain masih memiliki kawasan hutan produksi terluas, Tabalong juga masih memiliki tiga perusahan pemegang HPH yang mengusahakan hutan.

Namun tahun ini dipastikan cuma dua yang bisa beroperasi yaitu PT Hasnur dan PT Aya Yayang yang setiap tahun RKT-nya sekitar 1.000 ha. Sedangkan PT Elbana Abadi Jaya yang sempat tersandung kasus ilegal logging belum berproduksi karena RKT belum terbit. Ketua DPRD Tabalong H Muchlis berharap harga yang disepakati tidak terlalu mahal, berkisar Rp 1,4 juta per kubik. (nda)