Tuesday, December 16, 2008

Dinilai Aneh, Kepmenhut 453 Bisa Kalahkan Perda

Kamis, 11 Desember 2008 12:32 redaksi

BANJARMASIN - Kepala Bappeda Kalimantan Selatan, Drs H Noor Riwandi menyatakan, sangat aneh sebuah Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) 453 tentang kehutanan ternyata bisa mengalahkan peraturan daerah (Perda).

"Kita bisa lihat kalahnya Perda oleh sebuah Kepmenhut 453 tersebut terjadi pada kasus pembangunan pabrik minyak goreng (migor) di kawasan Tarjun, Kabupaten Kotabaru," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.

Pernyataan Kepala Bappeda Kalsel tersebut terungkap dalam forum dialog dengan pakar ekonomi dan perbankan dari Universitas Indonesia (UI), Aviliani, SE, MSi, di Graha Abdi Persada Kantor Gubernur di Banjarmasin.

Dialog dalam rangka sosialisasi kebijakan pemerintah, diselenggarakan atas kerjasama Departemen Komunikasi dan Informatika dan Pemprov Kalsel dalam hal ini Badan Informasi Daerah (BID) yang dipimpin Sekdaprov, HM Muchlis Gafuri.

Akibat Kepmenhut 453 itu, pabrik minyak goreng yang dibangun PT Sinar Mas Group tersebut sampai saat ini belum selesai, padahal berdasarkan Perda Tata Ruang Kabupaten Kotabaru, kawasan itu bukan kawasan lindung, tetapi di Kepmenhut masuk kawasan lindung.

Padahal, kata Riwandi, sesuai urutan perundang-undangan Perda tersebut kedudukannya lebih tinggi dari Kepmenhut, namun hal itu ternyata terjadi dalam pembangunan pabrik migor tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, katanya, investor yang ingin membangun pabrik minyak goreng lainnya mungkin akan berpikir dua kali untuk berinvestasi, karena tampaknya kewenangan daerah dikebiri pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, sesuai UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, hanya ada lima kewenangan yang tidak diserahkan ke daerah, sedangkan kewenangan lainnya telah diserahkan kepada daerah termasuk bidang kehutanan.

Selain pembangunan pabrik minyak goreng yang masih terkendala, kata Riwandi, ada sebuah perusahaan yang ingin membangun hutan tanaman industri (HTI) di Kalsel, namun sudah satu tahun izinnya belum juga selesai.

Menanggapi keluhan dari Pemprov Kalsel tersebut, Aviliani menyarankan, agar Pemprov Kalsel segera menetapkan tata ruang wilayah provinsi (TWP) untuk mengatasi permasalahan terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut.

Setelah ditetapkan tata ruang, kata Aviliani, Pemprov Kalsel segera meminta persetujuan pemerintah pusat terkait penetapan tata ruang tersebut. ani/mb05

No comments: