Saturday, June 30, 2007

Truk Ditinggal Begitu Saja Berisi 800 keping kayu diduga hasil tebangan liar

Saturday, 30 June 2007 03:33

MARTAPURA, BPOST - Sebanyak 800 keping kayu jenis meranti campuran diamankan Polres Banjar beserta sebuah dump truk yang mengangkutnya. Kayu itu diamankan di pasar papan Antasan Senor Martapura, Rabu (27/6) sekitar pukul 07.30 Wita.

Ditunggu hingga Jumat (29/6), pemilik kayu maupun pemilik truk tidak ada yang berani mendatangi Mapolres Banjar. Diduga kuat, kayu tersebut hasil penebangan liar, dan orang-orang yang terlibat melarikan diri.

Temuan kayu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan, ada sebuah truk pengangkut kayu yang ditinggal pergi sopirnya di pasar papan tersebut. Mendengar informasi tersebut, anggota Unit Kriminal Khusus Sat Reskrim Polres Banjar langsung mendatangi lokasi.

Kapolres Banjar AKBP Drs Sudrajat melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Rio Cahyowidi mengatakan, truk tersebut ditemukan tanpa ada sopirnya. Truk tersebut saat ditemukan dalam keadaan tertutup terpal.

"Setelah terpal penutupnya kami buka, ternyata berisi beberapa kayu meranti campuran, kayu kasau dan lanan. Kayu itu sudah berbentuk papan sepanjang empat meter dengan jumlah 800 lembar," kata Rio kepada BPost, Jumat (29/6) di kantornya.

Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, tidak ada warga yang berani mengakui keberadaan kayu dan truk berplat DA 9041 TF tersebut. Akhirnya, kayu tersebut dibawa ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut. sig

Kasus Pembalakan di Polres Banjar

1. 20 Januari 2007, 88 batang kayu meranti diamankan bersama mobil pikap DA 9033 B di Jalan Sekumpul Martapura. Sopirnya, Irin (35), warga Pengaron dan pemilik kayu Syamsuddinnoor (34), warga Banjarmasin diamankan.

2. Bahrani (30), warga Desa Biih Tengah Kecamatan Karang Intan, diamankan 7 Februari 2007 saat melintas di Jalan Koridor Hendratna Km 18 Desa Sumber Baru Sungai Pinang. Sepeda motor Yamaha L2 Super tanpa nomer polisi dan 10 keping kayu ulin berbentuk papan berukuran 2x20 cm sepanjang 4 meter diamankan.

3. Sahdani (30), warga Tambang Ulang Tala dan M Yusuf (28), warga Bati Bati Tala dibekuk di Jalan Rahayu Sungai Paring Martapura pada 4 Maret 2007 karena membawa kayu ulin. Kayu berukuran 5x10x 2 meter (14 batang), 5x4x1,5m (16 batang), 5x10x100 cm (dua batang), 4x8x1,5 m (10 batang) dan 4x8x1m (dua batang) itu diangkut sepeda motor Supra Fit DA 4764 JU.

4. Potongan kayu meranti dan kapur naga diangkut kapal tiung di Sungai Martapura, Kamis 29 Maret 2007. Dua orang pemiliknya, Jubidi (50) dan Muaz Al Gozi (30), keduanya warga Murung Kenanga Martapura Banjar dijadikan tersangka.

5. 31 Maret 2007, diamankan kayu ukuran 20x2x2 meter sebanyak 289keping dan ukuran 5x7x4 meter sebanyak 190 potong.

6. Ratusan batang kayu ulin berbagai ukuran diamankan di Desa Pandak Daun Karang Intan pada 1 Juni 2007. Kayu itu diangkut truk engkel DA 9448 DA yang dikemudikan Yanto (55), warga Jl ekumpul Martapura. sig


Tak Sebanding dengan Areal Rusak Kalsel dapat dana reboisasi Rp 111 miliar

Saturday, 30 June 2007 03:32

BANJARBARU, BPOST - Tahun ini Kalimantan Selatan mendapat dana rehabilitasi hutan sebesar Rp 111,02 miliar. Dana itu dinilai masih tak sebanding dengan luas kerusakan hutan yang terjadi di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Stop Alih Fungsi Hutan Alam

DIREKTUR Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Berry Nahdian Furqan memberikan solusi agar kerusakan yang tak sebanding dengan reboisasi ini dapat diminimalkan. Salah satunya dengan menghentikan alih fungsi kawasan hutan alam menjadi kawasan lain.

"Menurut saya, pemerintah bisa melakukan percepatan reboisasi dengan menghentikan konservasi kawasan hutan alam menjadi kawasan lain, baik kawasan pertambangan, perkebunan skal besar atau HPH," ungkap Berry.

Selain itu, pemerintah harus mampu menggalang semua pihak, terutama masyarakat. Selan itu juga swasta agar dapat memperbaiki kerusakan reboisasi yang selama ini tingkat keberhasilannya menurut Berry masih di bawah 50 persen.

Pola penggandengan pihak swasta tidak seperti sekarang ini. Kelak, katanya, bukan sekadar melibatkan swasta dalam proses tender proyek Gerhan saja, sementara dananya berasal masih tetap dari warga.

Jika proses tersebut dijalankan, Berry yakin masalah laju reboisasi yang kalah cepat akan teratasi. Sementara ini, harus ada upaya mengoptimalkan dana yang ada. niz

Saat ini terdapat 550 ribu hektare lahan kritis di Kalsel. Jika dengan asumsi target perbaikan lahan 20 ribu pohon per hektare setiap tahunnya, Kalsel baru bisa mengembalikan paru-paru alam ini 25 tahun mendatang. Tentu saja, dana yang diperlukan masih banyak.

"Betul sekali, kerusakan memang belum sebanding dengan rehabilitasi. Terus terang, secara idealnya untuk percepatan pemulihan lahan kritis Kalsel masih memerlukan dana minimal dua kali lipat dari jatah yang sekarang. Jadi, tidak benar kalau dana itu mengendap di Kalsel, saya pikir kita malah kurang," ujar Wakil Kepala Dinas Kehutanan (Wakadishut) Kalsel, Ir Lukito Andi Widiarto, kemarin.

Selama ini, dari sumber dana yang sama, Kalsel diakui Lukito, baru merampungkan penanaman kembali kawasan hutan dan di luar kawasan seluas 43.700 hektare. Dengan kata lain, baru 0,079 persen saja yang terehabilitasi.

Dibeberkannya, sejak 2003 sampai 2006 silam jatah reboisasi di Kalsel tak ada yang mencapai lebih dari 25.000 hektare. Lebih detil Andi menjelaskan, 8.000 dilakukan pada tahun pertama (2003) kemudian disusul 20.000 hektare pada tahun berikutnya.

Pemerintah juga melakukan penanaman kembali di lahan kritis seluas 14.000 hektare pada 2005. Jatah tersebut langsung merosot pada 2006. Dengan drastisnya Kalsel hanya mendapatkan jatah reboisasi 1.700. "Saat itu karena ada proses perubahan pada sistem anggaran dari pemerintah pusat," imbuhnya.

Beruntung pada 2007 ini jatah itu kembali meninggi. Setidaknya ada 18 instansi termasuk 13 Kabupaten/Kota juga BUMN yang mendapatkan jatah kucuran dana Gerhan murni 2007 ditambah sisa 2006. Terincikan dari dana sebesar Rp 111,02 miliar tersebut selama 2007 total lahan yang harus di rehabilitasi sebanyak 14.460 hektare. niz


Thursday, June 28, 2007

Saatnya Berpikir Hutan Bukan Hanya Kayu

Thursday, 28 June 2007 01:22

Potensi HHBK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat besar, sehingga pengembangan pengusahaannya di masa mendatang perlu dilakukan lebih sistematis.

Oleh: Marinus Kristiadi Harun SHut
Peneliti pada Balai Penelitian Kehutanan (BPK) Banjarbaru

Paradigma lama yang memandang hutan hanya pada kayu harus mulai ditinggalkan, dan dibangun paradigma baru yang memandang hutan secara utuh sebagai satu kesatuan ekosistem. Hal ini mengandung arti, hasil hutan bukan kayu (HHBK) juga merupakan komponen yang penting.

Peranan HHBK, akhir-akhir ini dianggap semakin penting setelah produktivitas kayu dari hutan alam semakin menurun. Food and Agricultural Organization (FAO) mendefinisikan HHBK sebagai produk selain kayu yang berasal dari bahan biologis, diperoleh dari hutan dan pepohonan yang tumbuh di sekitar hutan. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan semakin cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem hutan secara utuh), juga telah menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu.

Pembenaran (justifikasi) peranan HHBK dalam meningkatkan ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan (termasuk mencegah bencana banjir dan tanah longsor di musim penghujan serta kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di musim kemarau) adalah: Pertama, HHBK dapat menyediakan berbagai kebutuhan untuk menunjang kehidupan masyarakat lokal. Kedua, pengusahaan HHBK menimbulkan dampak terhadap lingkungan hutan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan pembalakan hutan (pemanenan kayu), sehingga memberikan model pengelolaan hutan yang lebih menunjang upaya pelestarian. Ketiga, peningkatan nilai komersial HHBK akan berdampak pada peningkatan nilai hutan baik pada masyarakat lokal maupun skala nasional, sehingga meningkatkan insentif untuk melestarikan hutan bila dibandingkan dengan mengonversi hutan untuk tujuan lain.

Strategi Pengembangan

Potensi HHBK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sangat besar, sehingga pengembangan pengusahaannya di masa mendatang perlu dilakukan lebih sistematis. Pengembangan HHBK di Kalsel dilakukan dengan langkah strategis.

Pertama, identifikasi (diagnosis) masalah dalam pengembangan HHBK di Kalsel.

Kedua, penyusunan rencana induk (master plan) pengembangan HHBK. Salah satu hambatan utama dalam upaya pengembangan HHBK adalah masih terdapatnya ketidaksinergisan berbagai program dan proyek pengembangan HHBK di Kalsel.

Ketiga, membangun jejaring kerja (network) stakeholders yang terlibat dalam pengembangan HHBK di Kalsel. Koordinasi pihak yang terlibat dalam pengembangan HHBK perlu dijalin dengan membentuk kelompok pemerhati atau forum komunikasi HHBK per komoditas yang akan memfasilitasi pertemuan yang membahas kegiatan pengembangan HHBK.

Keempat, membangun model percontohan pengusahaan HHBK oleh masyarakat di Kalsel. Hal ini merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses alih teknologi dalam teknik budidaya dan pengusahaan HHBK kepada masyarakat.

Pengembangan HHBK merupakan upaya pemberdayaan masyarakat lokal sesuai prinsip hutan untuk rakyat (forest for people). Pemberdayaan yang dilakukan harus memperhatikan dimensi sosial, ekonomi dan ekologi agar pemanfaatan hutan lestari dapat dicapai. Posisi masyarakat dalam pengembangan HHBK harus benar-benar sebagai pelaksana utama, sedangkan pemerintah bertindak sebagai fasilitator atau pendukung dari setiap program pengembangan HHBK. Juga melakukan pembinaan kelembagaan, menyediakan insentif modal, mempermudah akses terhadap pasar dan memberikan jaminan hak baik atas pengelolaan, lahan dan hasilnya.

Keberhasilan pengembangan HHBK diharapkan dapat menjadi salah satu upaya melakukan pencegahan dan pemulihan kerusakan SDH di Kalsel. Juga dapat mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor di musim penghujan, kekeringan dan kebakaran hutan/lahan di musim kemarau. Semoga!

e-mail: marinuskh@yahoo.co.id

50 Potong Akasia Disita

Wednesday, 20 June 2007 01:26

PELAIHARI, BPOST - Polsek Jorong, Tanah Laut (Tala) menggagalkan distribusi kayu rakyat jenis akasia tanpa dilengkapi dokumen sah. Kasusnya kini sedang ditangani penyidik setempat.

Kayu tersebut diangkut Jumat (15/6) malam menggunakan dua truk nopol DA 9934 LA dan DA 9780 LA. Berturut-turut mengangkut 26 dan 24 batang dengan ukuran panjang empat meteran.

Iring-iringan dua truk itu disiolasi petugas Polsek Jorong ketika bergerak di Desa Asam Asam menuju Pelaihari. Dua sopirnya langsung digiring dan diamankan di sel Mapolsek Jorong guna dimintai keterangan.

Informasi diperoleh, distribusi kayu akasia itu diduga melibatkan aparat. Belum didapat klarifikasi dari pejabat berwenang Polres Tala terkait dugaan minor ini.

Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Wakapolres Kompol H Enggar Pareanom tidak memberikan respon ketika dikonfirmasi via short message service (SMS). Sementara Kapolsek Jorong Iptu Novianto TP mengatakan belum bisa memberikan penjelasan detil karena kasus itu masih dalam penyidikan.

"Ini masih belum jelas. Memang ada dua orang yang kami amankan, tapi statusnya belum tersangka. Untuk lebih jelasnya, silakan konfirmasi ke Polres," jelas Novianto.

Polsek Jorong angsung berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait aturan main pemanfaatan dan distribusi kayu rakyat. Dalam perjalanan pulang usai meninjau banjir di Kintap, Sabtu tadi, Kadishut Tala H Aan Purnama MP langsung singgah ke Mapolsek Jorong.

Dikonfirmasi via telepon, Senin (18/6), Aan menerangkan meski hanya sebatas kayu rakyat, pemanfaatan dan distribusinya tetap harus menggunakan dokumen. Bentuknya berupa SKB (surat kayu bulat) yang dicap kayu rakyat yang diterbitkan Dinas Kehutanan. roy

Monday, June 18, 2007

KEBAKARAN HUTAN La-Nina Selamatkan Kalsel

Friday, 15 June 2007 03:29:30

BANJARMASIN, BPOST - Kebakaran hutan dan lahan pada tahun ini tidak akan separah 2006. Pasalnya, Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Kalsel memprediksi, musim kemarau 2007 cenderung basah. Bahkan pada puncak kemarau, Agustus-September, diperkirakan masih tetap basah.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Kalsel tetap waspada agar tidak terjadi lagi bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dengan menggelar rapat koordinasi di Aula Badan Kesbanglinmas, Kamis (14/6).

Kepala BMG Kalsel, Sucantika Budi mengungkapkan, musim kemarau 2007 ini cenderung sama seperti yang terjadi 1998 lalu. Sembilan tahun lalu, kemarau masih cukup basah. Kondisi inilah yang mengurangi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Kita tidak perlu khawatir terjadi kebakaran hutan dan lahan seperti tahun 2006 lalu. Sebab musim kemarau kali ini agak basah karena La-Nina. Minimal 50 persen kebakaran hutan dan lahan menurun," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kalsel, Siswoyo menyatakan, perlu digelar konsultasi publik untuk menentukan kriteria kebakaran hutan dan lahan yang bisa disebut bencana. Tujuannya untuk menentukan siapa yang harus bertanggungjawab.

Terungkap pula beberapa kendala hingga kebakaran hutan dan lahan 2006 menjadi tidak terkendali. Antara lain, sarana dan prasarana serta tenaga yang kurang, rendahnya kepedulian masyarakat, lokasi kebakaran di rawa-rawa.

Menurut Ketua PWI Kalsel, HG Rusdi Effendi AR yang dipercaya sebagai salah seorang pembicara, imbauan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan membakar lahan memang harus lebih ditingkatkan. Kesadaran itu menjadi kunci agar Kalsel terhindar dari kabut asap.ais

Dilarang Menambang di Kawasan Jaro

Wednesday, 13 June 2007 04:16

TANJUNG, BPOST- Sebagai kawasan hutan primer, wilayah hutan di Kecamatan Jaro dan Muara Uya menjadi kawasan steril dari aktivitas produksi maupun eksploitasi. Karena itu tidak boleh ada penambangan dan perambahan hutan.

Hal itu ditegaskan Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bapedalda Tabalong, Sofian Noor, saat diskusi lingkungan hidup, bertema hak, kewajiban dan peran pemerintahan, swasta dan masyarakat dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, Sabtu (9/6).

Sofian Noor mengatakan meskipun ada rencana perubahan tata ruang kawasan hutan oleh pemerintah Kalsel, tapi sampai sekarang belum direalisasikan. Karena itu perda tata ruang yang mengatur pembangunan daerah masih belum resmi direvisi, sehingga status hutan primer yang harus dilindungi seperti di Jaro dan Muara Uya tetap berlaku.

Karena itu ia mengaku tidak tahu menahu mengapa sampai diterbitkan izin prinsip untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan Jaro dan Muara Uya oleh Bagian Ekonomi Tabalong kepada PT SJA. Apalagi rencana penambangan perusahaan itu, dengan sistem tambang terbuka, bukan bawah tanah.

Bapedalda memang dilibatkan dalam proses ekspose analisis dampak lingkungan ( ANDAL) perusahaan tersebut. Tapi sampai sekarang Bapedalda belum menyetujuinya dan belum menerbitkan UPL dan UKL nya.

Kepala Biro Ekonomi Tabalong, Kastalani pernah menegaskan, penerbitan izin eksplorasi terhadap perusahaan tambang bijih besi itu sudah sesuai aturan.

Pemberian izin itu pun dinilainya sekadar memberikan kesempatan kepada investor untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang hendak digarap.

PT SJA, lanjutnya belum mengantongi Amdal, izin pinjam pakai dan eksploitasi. Akses jalan menuju ke lokasi tambang juga belum dibangun, sehingga paling tidak perlu waktu 2 tahun lebih, baru bisa beroperasi.

Salah satu nara sumber, Direktur NGO Positif Kalimantan, Firman Yusi,menyesalkan ketidaktegasan pemerintah. Saat ada pelanggaran pada pemberian izin kepada swasta yang tidak sesuai prosedur, tidak ada sanksi bagi regulator. Padahal lingkungan sudah terancam dan masyarakat terlanjur dirugikan. nda


Dishut Stop Pembuatan Jalan Adaro Lahannya di kawasan hutan

Sunday, 10 June 2007 01:44

BANJARMASIN, BPOST - Dinas Kehutanan Kalsel menindak tegas perusahaan yang tak mengindahkan syarat menambang di kawasan hutan, dengan menyetop pembuatan jalan oleh PT Adaro yang hendak menambang di Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

Izin Masih Diproses

HUMAS PT Adaro Ismail dihubungi melalui telpon Jum,at (8/6) mengakui menerima surat teguran agar menghentikan pembuatan jalan tersebut. "Kami pikir, sambil menunggu proses pembuatan izin oleh Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), boleh saja membuat jalan dulu. Tapi kalau itu dianggap tidak boleh, kami patuhi,"katanya.

Surat dari Dinas Kehutanan Kalsel, jelas Ismail sudah disampaikan ke Departemen ESDM, karena selaku pemegang PKP2B, izin tersebut diurus oleh lembaga tersebut.

Kawasan tambang baru itu berada di Desa Bilas. Saat ini belum dilakukan aktivitas menambang, karena masih membebaskan sebagian lahan, yang masuk areal perkebunan karet. "Kami juga tidak mengerti kalau areal itu masuk kawasan hutan,"imbuhnya. han

Kepala Dinas Pertambangan Kalsel, Suhardi mengatakan, perusahaan itu belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan. Saat dihentikan, Adaro sedang membuat jalan sebagai akses menuju areal tambang baru tersebut.

"Kita minta mereka menghentikan karena belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Mentri Kehutanan. Kami sudah mengirimkan surat ke perusahaan itu," ujar Suhardi di Gubernuran, kemarin.

Diakuinya, kawasan yang akan ditambang PT Adaro terutama yang saat ini dibangun jalan itu, vegetasi tanamannya sudah tidak ada lagi. Namun berdasarkan tata ruang, kawasan itu masih merupakan kawasan hutan."Yang telah mereka tambang memang sudah ada izin, tapi yang baru masih belum. Tunggu sampai ada izin dulu baru boleh," tandasnya.

Seperti di ketahui Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) 64 tahun 2006. Perusahaan pertambangan yang memiliki hak menambang baik PKP2B maupun KP di areal yang masuk kawasan hutan terlebih dahulu harus mengantongi izin pinjam pakai.

Tanpa izin tersebut, tidak hanya eksploitasi, untuk kegiatan eksplorasi pun dilarang. Tercatat ada sekitar 80 perusahaan yang mengajukan izin pinjam pakai. Namun sebagian besar masih belum bisa diajukan karena mentok dipersyaratan dan verifikasi. Salah satunya, biaya reklamasi yang harus ditanggung pemohon senilai Rp 800 juta untuk setiap hektare.

Sampai saat ini ada sekitar 18 permohonan yang baru disampaikan ke Menhut. Lima diantaranya kini telah mendapat izin. Suhardi menduga banyak juga perusahaan pertambangan yang nekad beroperasi di kawasan hutan meski belum mendapat izin pinjam pakai. "Kalau ada laporan, akan kita tindak. Sebelum ada izin, jangankan eksploitasi, eksplorasi juga tidak boleh," tandasnya. ais

Thursday, June 07, 2007

Mantan Direksi Barito Pasifik Diburu

Thursday, 07 June 2007 01:51

  • Kajati : Lari itu capek

BANJARBARU, BPOST - Larinya terpidana yang di vonis dua tahun penjara, Freddy (48) mantan Direktur PT Barito Pasific sejak Senin (4/6) menjadi PR utama pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Himawan Kastawan mengimbau yang bersangkutan segera menyerahkan diri. "Lari itu kan capek. Lebih baik menyerahkan diri saja. Anda (wartawan, red) saja kalau lari pagi tentunya capek,"katanya dicegat usai pelantikan Kajari Banjarbaru di aula Gawi Sabarataan Balai Kota Banjarbaru, Rabu (6/6).

Kejaksaan, lanjut dia tengah membentuk tim memburu terpidana kasus penggelapan itu. Berulangkali, Himawan menegaskan bahwa tim berupaya keras memburunya dan meminta Freddy dengan kesadaran menyerahkan diri.

Selain itu, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menyelediki bagaimana dia bisa lari dan ke mana dia lari. Humas Kejati Kalsel, Johansyah, menambahkan, kejaksaan terus melakukan upaya menjebloskan mantan direktur perusahaan di bidang perkayuan itu dalam waktu singkat.

"Sesegera mungkin, target buruan ini harus dapat," imbuhnya. Ditandaskan Johan, Jaksa memang tak bisa melakukan eksekusi begitu vonis dibacakan, karena harus menerima salinan putusan tertulis dulu.

"Yang terjadi salinan putusan baru diterima sore harinya. Pihak kejaksaan langsung mendatangi rumah terpidana dan ternyata dia tak ditemukan," tukas Johan.

Mengenai statusnya sebagai tahanan kota dan ada penjaminnya Johan mengaku tak mengetahui persis masalah tersebut. Kajari Banjarbaru Said Muhammad, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penjualan aset perusahaan berupa satu unit kapal LCT Buana III milik PT Binajaya Rodakarya-- anak perusahaan PT Barito Pasific-- mengatakan raibnya Freddy, hanya salah komunikasi.

"Saya juga sudah kontak dengan kuasa hukum terpidana. Intinya hanya miskomunikasi saja. Insya Allah hari ini, Rabu (6/6) sudah bisa dijebloskan ke penjara," katanya. niz

Wednesday, June 06, 2007

Kades Binjai Punggal Ditahan

Tuesday, 05 June 2007 02:01

PARINGIN, BPOST - Polsek Juai, Kecamatan Juai Kabupaten Balangan menyita dua truk pengangkut kayu hutan tak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), Kamis (31/5) bersama dua pemiliknya.

Salah satu pemilik yang dijadikan tersangka, adalah kepala desa. Barang bukti yang disita terdiri dua unit truk mitsubishi DA 9959 FK dan DA 9778 YU, serta muatannya sekitar 10 kubik kayu sungkai gelondongan sepanjang 310 meter dengan diameter 16-32 senti dan sekitar 10 plat kayu tarap.

Kapolres Balangan, AKBP Iswahyudi melalui Kapolsek Juai, Iptu Binsar Marpaung mengatakan, penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti bermula saat aparat Polsek Juai menerima informasi warga soal lalu lalang truk bermuatan kayu yang mencurigakan.

Saat patroli, tim dipimpin Iptu Binsar Marpaung mendapati dua truk bermuatan kayu melintas di jalanan Desa Sirap sekitar pukul 13.30 Wita, Kamis lalu. Setelah diperiksa pemiliknya tak bisa menunjukkan dokumen SKSHH.

"Berdasarkan hasil investigasi, dari sejumlah saksi yang terdiri para buruh pembawa, diketahui dua pemiliknya yang saat ini sudah kita tahan," kata Marpaung.

Kedua pemilik yang hingga kini masih ditahan di Mapolres Balangan tersebut Abdul Hadi (34) dan Abdul Hair (50). Abdul Hair tercatat sebagai Kepala Desa Binjai Punggal Kecamatan Juai. Kayu-kayu gelondongan dan plat tersebut rencananya dibawa ke Lampihong untuk diolah.

Abdul Hair belum diizinkan polisi diwawancarai wartawan. Namun Marpaung membeberkan, tersangka saat diperiksa bergeming mengatakan tidak bersalah karena kayu yang dibawa merupakan hasil kebun sendiri bukan pembalakan liar.

"Tapi kan ada aturan, kalau kayu hasil kebun sendiri yang boleh dibawa tanpa dokumen cuma jenis nyiur (kelapa), karet dan sengon saja. di luar itu tetap harus lapor," tambahnya. nda

Monday, June 04, 2007

RUMAH LANTING, NASIBMU KINI

Monday, 04 June 2007 02:51
Kalau Tidak Disulap, Rugi Deh

Sejak pasokan kayu dari Kalimantan Tengah seret, sawmil-sawmil di Alalak Banjarmasin sepi order. Mereka banting setir, memanfaatkan kayu kaparan. Rumah lanting pun dibeli dan kayunya disulap menjadi mebel.

Minggu (3/6) pagi, puluhan warga Alalak sudah berkeringat, membongkar rumah lanting yang baru saja mereka beli dari warga asal Muara Teweh Kalimantan Tengah.Rumah lanting itu dimilirkan melalui sungai. Sayang, sebelum sampai di Alalak, rumah lanting itu ditahan polisi yang curiga kayu penopang rumah terapung itu hasil pembalakan. Setelah diteliti, baru terbukti kayu-kayu itu hanya kayu kaparan yang tak bernilai lagi. Polisi pun mengizinkan rumah lanting itu milir hingga Alalak.Warga terlihat hati-hati kala membongkar rumah itu. Dengan telaten, satu per satu paku yang menancap di atap dari seng dicabut. Tujuannya agar sengnya masih bisa dimanfaatkan. Mereka juga memisahkan kayu-kayu yang sudah lapuk."Kalau tidak hati-hati membongkar rumah itu, bisa-bisa dindingnya rusak, sama juga dengan seng. Makanya harus hati-hati biar tetap bisa dimanfaatkan kembali," kata seorang warga, Ahim.Ada empat rumah lanting yang pagi itu dibongkar secara gotong royong oleh warga. "Di sini cuma ada empat, sebagian lagi dibeli sama warga yang lain. Jumlahnya kemarin itu yang datang 37 rumah lanting, masing-masing warga sudah membelinya dari orang Muara Teweh," jelasnya.Diceritakan Ahim, kayu yang sudah dibongkar dari rumah lanting dijual lagi kepada orang lain. "Kualitasnya memang sudah tidak layak pakai lagi, paling yang beli biasanya orang-orang yang sedang mengecor bangunan," tuturnya.Sebagian kayu lainnya, diberikan kepada korban kebakaran."Kalau ada yang agak layak kita berikan kepada warga yang jadi korban kebakaran. Begitu juga dengan sengnya, coba lihat sekarang, pembangunan di lokasi kebakaran sudah mulai merata," kata Ahim.Sedangkan kayu yang menjadi pondasi rumah lanting, dijadikan lembaran-lembaran papan. "Tergantung kayunya juga, apalagi batang pondasi rumah lanting tersebut sudah lebih dari 20 tahun terendam air," ujarnya.Itu yang untung. Ada juga pembeli rumah lanting seharga Rp 4 juta hingga Rp 8 juta tergantung besar kecilnya rumah, yang rugi."Sudah rumahnya sudah tua, setelah kayu yang ada di bawah sebagai pondasi diangkat ke atas, ternyata tidak bisa digesek karena sudah lapuk. Ada yang mengalami kerugian Rp 2 juta sampai dengan Rp 4 juta. Mereka yang rugi terpaksa tidak bisa berusaha lagi," ungkapnya.Sebelum digesek, lanjut dia, kayu-kayu itu dijemur. Setelah digesek jadi papan dan balok, dijual per potongnya dengan harga antara Rp 2.500 hingga Rp 12.000.Kayu hasil potongan rumah-rumah lanting tersebut, dijual warga dengan cara borongan. Begitu pula dengan papan-papan serta balok rumah lanting.Oleh sang pembeli, kayu-kayu itu disulap jadi mebel.Ruhani misalnya. Karyawan salah satu perusahaan mebel di Alalak Selatan ini mengaku senang membeli kayu kaparan.Diakuinya, kualitas kayu tersebut memang sangat rendah, bahkan kadang-kadang kurang beruntung karena dalam sistem borongan bisa terdapat kayu yang tidak bisa lagi digunakan."Mebel kami ini harganya murah meriah. Makanya bahannya murah juga. Kalau kayu seperti ini dijual mentah memang tidak laku, tapi setelah kita poles jadi lemari, ya bernilai juga," tukasnya.Sebagai contoh, sebuah lemari ukuran 1,5 meter kali 90 sentimeter dijual Rp 180.000. Perusahaan mebel yang memiliki 10 karyawan ini memperoleh laba bersih sekitar Rp 20.000 per satu lemari."Kalau dijual langsung ke masyarakat untungnya bisa sampai Rp 50.000. Tapi bagi kami yang penting, untung sedikit tapi kami masih bisa tetap bekerja," tandas pria yang mengaku telah bekerja di sektor perkayuan sejak 20 tahun lalu ini.dua/ais
Copyright © 2003 Banjarmasin Post

technorati tags:,

Blogged with Flock

Kayu Ilegal Polisi Lepaskan 35 Rumah Lanting

Senin, 04 Juni 2007

Banjarmasin, Kompas - Sebanyak 35 rumah lanting datang dari Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Minggu (3/6), dilepaskan oleh petugas Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Kuala.

Rumah-rumah itu terbukti tidak mengangkut kayu hasil penebangan luar. Kemarin rumah itu dijual dan dibongkar di kawasan industri pengolahan kayu rakyat di Alalak, Kecamatan Banjar Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kepala Bagian Humas Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Puguh Raharjo mengatakan, kayu- kayu yang diangkut dengan 25 kapal kelotok itu bukan kayu komersial, melainkan lebih banyak kayu apkiran.

Sebelumnya rumah-rumah itu ditahan di daerah Sungai Belandaian, Kabupaten Barito Kuala, 10 kilometer dari Alalak, Banjarmasin. Sejumlah 625 batang kayu apkiran juga diperiksa

Pemeriksaan terhadap rumah lanting itu adalah yang kedua kalinya. Yang pertama dilakukan April lalu pada 44 lanting, juga dari Kabupaten Barito Utara.

Sebanyak 35 lanting ini baru tiba setelah perjalanan 620 kilometer. Rumah-rumah terapung berisi sekitar 70 orang itu dibawa ke daerah industri perkayuan rakyat di Alalak untuk dijual.

Yanto, salah seorang penghuni rumah lanting, mengatakan, para pemilik rumah lanting di Kabupaten Barito Utara terpaksa membawa rumah-rumah itu ke Banjarmasin karena pemerintah daerah setempat melarang warganya tinggal di rumah lanting.

Larangan dikeluarkan karena rumah itu rawan kecelakaan, seperti ditabrak tongkang batu bara atau angkutan sungai lainnya. Jumlah rumah lanting mencapai ribuan unit. Selain di Kabupaten Barito Utara, juga terdapat di Kabupaten Puruk Cahu.

Di Alalak, harga jualnya Rp 4 juta-Rp 8 juta. Kayunya dibongkar untuk diolah kembali. Sementara atap seng diberikan kepada korban kebakaran. (FUL)

Saturday, June 02, 2007

Tim Temukan Ribuan Potong Galam

Saturday, 02 June 2007 03:55

  • BKSDA terjunkan Polhut

PELAIHARI, BPOST - Dugaan adanya perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) di Sabuhur, Kecamatan Jorong menjadi kenyataan. Tim yang menyisir kawasan dilindungi itu menemukan ribuan potong kayu galam.

Sumber BPost, menuturkan jumlah kayu galam itu 9.609 potong atau 192,1080 meter kubik. Ukurannya beragam dalam bentuk gergajian atau olahan.

Dihubungi melalui saluran telepon, Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah (Banjarmasin) Siswoyo membenarkan temuan tersebut. "Ya benar. Jumlahnya cukup banyak, ribuan potong."

Kayu non ekonomis itu ditemukan tim saat turun ke lapangan, Jumat pekan lalu. Kayu ini ditemukan teronggok di dalam hutan setempat tanpa tuan.

Informasi diperoleh, para pemilik galam itu telah lebih dulu menghindar atau bersembunyi. Diperkirakan mereka telah mengendus kehadiran Tim sehingga sempat mengamankan diri.

Lantaran sulitnya akses jalan darat menuju SM Sabuhur, kayu temuan tersebut tetap dibiarkan berada di lokasi. "Cukup sulit mengevakuasinya. Apalagi jika harus lewat perairan (laut)," tukas Siswoyo.

Sekadar diketahui, jalur perairan lebih mudah untuk menjangkau SM Sabuhur. Hanya akses ini tidak bisa dilintasi setiap saat, karena jika ombak di laut besar kapal akan sulit merapat. Tim yang bergerak Kamis pekan lalu, pun tidak bisa merapat menyusul besarnya ombak sehingga keesokan harinya dilakukan melalui akses darat.

Kabarnya SM Sabuhur telah compang-camping. Kayu yang ada dikabarkan telah banyak terjarah. "Ya seperti itulah. Mana ada hutan di Kalsel yang masih utuh," ucap Siswoyo.

Pihaknya sendiri akan mengintensifkan pengawasan dan pengamaan SM Sabuhur. "Kami punya 40 personel Polhut (polisi kehutanan). Kita akan tingkatkan kegiatan patroli lapangan," ucap Siswoyo.

Polhut akan ke melakukan pengawasan ketat dan siap turun ke lapangan setiap saat. Tindakan tegas akan langsung dilakukan jika petugas Polhut mendapati para pelaku penebang liar.roy