Tuesday, September 16, 2008

Dishutbun Saksi Gundulnya Hutan Meratus

Selasa, 16-09-2008 | 09:15:13

BATULICIN, BPOST - Polisi meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tanbu sebagai saksi untuk mendalami penyidikan terkait dugaan perkara perambahan dan penebangan pohon besi dan meranti di kawasan hutan lindung  Meratus di Dusun Dadap desa Tamunih Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan.

Unit Logging Satreskrim Polres Tanah Bumbu, telah menyurati Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu untuk  menghadirkan stapnya dimintai keterangannya sebagai saksi ahli. 

Dasar permintaan saksi ahli itu, karena laporan polisi no pol : LP/K-261/VIII/2008/Ka SPK tertanggal 26 Agustus 2008. Bocoran yang diterima sejumlah wartawan, dugaan perambahan dan penebangan liar itu melanggar pasal 50 ayat (3) huruf b, e, k Jo pasal 78 ayat (2), (5) dan (10)  Undang-Undang RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sayangnya, Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi melalui Kasatreskrimnya AKP Andi Adnan SH, SIK yang berjanji akan mengeluarkan siaran resminya tak kunjung ada. Padahal sempat berjanji sewaktu meluncur ke tempat kejadian beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi yang dikonfirmasi di Masjid Mapolda Kalsel, mengatakan kayu itu memang ditebak tapi menurutnya kecil. Pihak Polres Banjar selama tak ada pinjam pakai kawasan hutan lindung akan menindak tegas pengusaha yang membabat hutan meski dalih pertambangan biji besi sekalipun.

No comments: