Monday, April 13, 2009

Berkas 8 Sopir Kasus H Bakeri Dilimpahkan

Senin, 6 April 2009 | 12:00 WITA

TANJUNG, SENIN - Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Kabupaten Tabalong, Kalsel, melimpahkan berkas pemeriksan delapan sopir truk dan berkas H Ikas selaku pengumpul kayu ke Kejaksaan Negeri Tanjung.

Mereka ditangkap karena kadapatan mengangkut kayu tanpa dokumen dari Kecamatan Jjaro tujuan Kabupaten Banjar beberapa waktu lalu

Sementara itu berkas KH Akhmad Bakeri (Guru Bakeri) sendiri hingga sekarang belum lengkap, menurut pihak Kejaksan Negeri Tanjung, polisi masih harus melengkapinya lagi.

Seperti diberitakan, konvoi sembilan truk bermuatan kayu olahan jenis ulin, bengkirai dan meranti milik Guru Bakeri pertama kalinya ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro, saat berada di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore.

Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar tersebut tidak disertai dokumen sahnya hasil hutan tersebut. Oleh anggota Koramil seluruh truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Makodim 1008/Tanjung.

Kemudian, para sopir truk berikut angkutannya masing-masing dan Guru Bakeri selaku pemilik kayu diserahkan ke Polres Tabalong, Senin (9/2) siang, untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Selasa (10/2), Guru Bakeri dan delapan sopir truk resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat huruf h, UU RI Nomor 41/2004 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.