Tuesday, November 11, 2008

Penggergajian Kayu Alalak Ditertibkan

Sabtu, 25-10-2008 | 21:48:32

BANJARMASIN, BPOST - Jajaran Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penertiban serta pendataan sejumlah tempat penggergajian kayu di kawasan Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara.

Penertiban serta pendataan tersebut dimaksudkan agar tempat-tempat gergaji yang ada di kawasan Alalak terlihat rapi serta memiliki izin yang sah dari Dinas Kehutanan setempat, kata Kasat Illegal Logging Direktorat Reskrim Polda Kalsel AKBP, Harun Sumarta.

Pada saat dilakukan pendataan, tidak terjadi kendala dan dari data sementara terdapat 50 unit gergaji yang ada di kawasan Alalak baik Alalak Tengah maupun Alalak Selatan. Dari jumlah keseluruhan tersebut terdapat lima gergaji yang tidak memiliki izin dari Dinas Kehutanan setempat.

Izin dari Dinas Kehutanan setempat yang dimaksud yaitu surat izin industri, sedangkan kayu-kayu yang mereka gunakan sekarang memiliki dokumen yang menyatakan bahwa kayu tersebut merupakan kayu bekas atau kayu yang sebagian besar sudah lapuk.

Oleh sebab itu, seluruh pengusaha/pemilik gergaji agar melengkapi dokumen yang ada agar tidak terkena sanksi hukum. Untuk sementara pihak Polda Kalsel masih memberikan toleransi agar pihak pemilik gergaji mau mengurus surat izin yang dimaksud, demikian Harun.

Sementara salah seorang pekerja gergaji di Alalak mengaku, surat izin industri yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Kalsel tersebut sudah tidak dikeluarkan lagi, sehingga para pengusaha gergaji kesulitan mendapatkan izin.

Dengan tidak dikeluarkannya surat izin industri pengolahan kayu oleh Dinas Kehutanan setempat, maka akan menyulitkan para pengusaha serta pekerja kayu Alalak yang sudah bekerja puluhan tahun atau turun temurun dibidang perkayuan, ujar warga Alalak tersebut.

No comments: