Tuesday, November 11, 2008

Rudy Ariffin Setuju Moratorium Pertambangan di Hutan Lindung Sudah Pasti Ilegal

Rabu, 29 Oktober 2008
BANJARMASIN,- Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengungkapkan dukungannya atas permintaan pihak DPRD Kalsel perihal moratorium (penundaan) kegiatan pertambangan di Kalsel. Hal ini disampaikannya usai acara upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di halaman Kantor Gubernur Kalsel, kemarin. Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi Atmorejo menyatakan, pertambangan di kawasan hutan lindung sudah pasti ilegal.

Meski demikian, Gubernur Rudy menyatakan masalah moratorium haruslah dilihat secara kewenangan. “Kalau PKP2B kita bisa melakukan moratorium, tentu berdasarkan kewenangan menteri. Kemudian moratorium dalam arti KP-KP yang diterbitkan oleh para bupati, tentu adalah moratoriumnya dilakukan oleh bupati,” ujarnya.

Sedangkan Gebernur sendiri, paparnya, tidak memiliki kewenangan dalam arti pertambangan. “Tetapi dalam arti lingkungan hidup, iya,” katanya.

Makanya, terang Gubernur Rudy, seperti kasus penutupan Galuh Cempaka yang menjadi dasar penutupan itu adalah undang-undang lingkungan hidup. “Oleh karena itu, kalau pun ada moratorium, maka kita lihat dulu permasalahannya. Apakah dilihat undang-undang kehutanan, apakah dari undang-undang pertambangan, dan dilihat pula dari sudut kewenangannya,” ujarnya.

Tapi, sehubungan dengan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada sektor pertambangan ini, Rudy menyatakan sepakat untuk moratorium. “Tapi kita lihat dulu apa yang menjadi kesalahan, siapa yang berwenang dalam rangka moratorium,” ucapnya.

Gunernur pun mengungkapkan, selama ini pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi pertambangan dan perkebunan yang berada di kawasan hutan lindung. “Karena itu, kita berharap ini pun dipatuhi oleh kabupaten/kota, sesuai dengan tata ruangnya,” ujarnya.

Namun, lanjutnya, sebelum itu harus dilakukan adanya persamaan persepsi mengenai tata ruang baik negara, provinsi, serta kabupaten/kota. “Agar kita semua memiliki pandangan yang sama mengenai kawasan hutan lindung,” ucap Gubernur Rudy.

Sedangkan Suhardi menerangkan, selama ini pihak kehutanan tidak pernah atau bukan wewenangnya untuk memberikan izin pertambangan di kawasan hutan, terutama hutan lindung. “Kami hanya memberikan rekomendari mengenai pertimbangan teknis kepada Gubernur Kalsel,” ujarnya. (mey)


No comments: