Tuesday, November 11, 2008

Kasus Penemuan Kayu Diproses

Senin, 27-10-2008 | 10:20:03

KOTABARU, BPOST - Jajaran Mapolres Kotabaru tetap melanjutkan proses hukum atas kasus penemuan sekitar 350 kayu log dan 40 m3 kayu olahan di wilayah Pulau Laut Barat, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Suhasto, di Kotabaru, Minggu, menyatakan, pihaknya tetap berkeyakinan bahwa pengiriman kayu tersebut menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Karena pemiliknya tidak dapat menyerahkan bukti Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) dan Faktur Angkutan Kayu Bulat (FAKB)  sesuai pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan," katanya.

Padahal, menurut aturan yang berlaku setiap pemindahan kayu log harus disertai surat dan bukti yang kuat.

Ke-350 kayu log dan 40 m3 kayu olahan tersebut ditemukan di dua pabrik penggergajian kayu  di desa Semaras dan Sekerambut, yakni bansaw milik H Gn sekitar 150 kayu log dan 10 m3 kayu olahan, dan bansaw milik Yf sebanyak 200 kayu log dengan 30 m3.

"Kami masih terus mendalami kasus tersebut, karena kami berkeyakinan bahwa pendisitribusian kayu tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 41 tahun 1999," jelas Suhasto dengan didampingi Kabag Operasi, AKP Joko Sulistyo.

"Bahkan untuk membuktikan bahwa kayu tersebut melanggar aturan, jajaran kepolisian telah turun ke lokasi pembersihan lahan untuk menemukan tunggul kayu, tetapi kami juga tidak menemukan tunggul yang dimaksud," kata Suhasto.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, H Hasbi M Thawab, melalui Kabid Produksi dan Pengembangan Usaha Hasil Hutan (PPUHH), Sukrawardi, menjelaskan, bahwa tidak ditemukan unsur kesalahan dalam kasus 350 kayu log tersebut.

"Karena mereka telah melunasi kewajibannya membayar setoran untuk memanfaatkan limbah pembersihan lahan di salah satu perusahaan di wilayah itu," kata Sukrawardi

No comments: