Wednesday, September 10, 2008

Ratusan Keping Kayu Disita

Selasa, 09-09-2008 | 00:44:20

TANJUNG, BPOST - Aktivitas pembalakan liar di Banua hingga kini masih berlangsung. Minggu (7/9), Satuan Reskrim Polres Tabalong menyita ratusan keping kayu olahan yang diduga ilegal di daerah setempat.

Penyitaan itu dilakukan berawal ketika polisi setempat berhasil mencegat dua truk dengan muatan kayu melintas di sekitar Jalan Trans Kalimantan, di daerah Gunung Batu dan Simpang Guru Danau atau Bypass, Tanjung, sekitar pukul 05.30 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Taufik Supriyadi melalui Wakapolres Kompol Sri Winugroho mengatakan penyitaan itu setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan kayu secara ilegal dari Tabalong ke Malang, Jawa Timur.
Informasinya Minggu pagi akan ada pengiriman kayu dalam jumlah besar dari Kecamatan Muara Uya. Kasat Reskrim AKP Sarjono, Kanit Buser Bripka Arifin MA bersama beberapa anggota langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, truk PS warna kuning dengan nopol KT 8751 BN berhasil dicegat di daerah Gunung Batu. Truk itu mengangkut 220 keping kayu dengan ukuran 6x20 meter, 7x20 meter, 10x20 meter, 15x16 meter, 6x12 meter, 8x12 meter, 5x10 meter dan 4x12 meter atau sekitar tujuh meter kubik yang diduga illegal.
Tak berapa lama kemudian, anggota juga mencegat truk fuso dengan nopol DA 2906 K di jalan Bypass karena memuat sebanyak 412 keping kayu berukuran 8X20 meter, 10X20 meter dan 6X20 meter atau sekitar 20 meter kubik yang diduga ilegal.
“Berdasar keterangan petugas dinas kehutanan, kayu-kayu itu disita karena asal usulnya tidak jelas. Izin kayu bulat tidak sah, izin bansaw alamatnya di Tanjung. Tapi bansaw-nya di Muara Uya,” kata Sarjono didampingi Kanit Buser, Bripka Arifin MA.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, polisi selain menyita kedua truk plus muatan kayu tersebut, juga menahan kedua sopir truk itu, yakni Bahrani (43) warga Desa Jangkung RT07, Tanjung, Tabalong dan Supardi (53) warga Jalan Asem Jajar RT02, Bubutan, Jawa Timur. (mdn)

No comments: