Saturday, February 17, 2007

Ratusan Batang Ulin Diamankan

abtu, 6 Januari 2007/ Radar Banjarmasin

BANJARMASIN – Operasi Intan Lestari yang telah digelar sejak beberapa tahun lalu ternyata sampai sekarang masih gencar dilakukan jajaran Polda Kalsel. Buktinya, sebuah truk yang sarat dengan muatan kayu ulin berhasil diamankan petugas Satuan III Reskrim Polda Kalsel.

Truk kayu jenis PS bernopol K 9363 MB ini diamankan petugas dari kawasan Desa Binjai Km 2,5 Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Kamis (4/1) malam sekira pukul 23.30.

Sayangnya, ketika dilakukan pemeriksaan di dalam mobil truk tersebut, petugas tak berhasil menemukan sopir dan kernetnya. Diduga, kedua orang ini langsung melarikan diri ketika melihat petugas menghampiri mobil mereka.

Menurut Kasat III Reskrim Polda Kalsel AKBP Ahmad Sahury, dari hasil pemeriksaan dan perhitungan diketahui jumlah jumlah kayu ulin yang diangkut berukuran berukuran 5x7x4 dengan jumlah 150 buah. “Kami belum mengetahui siapa pemiliknya, sedangkan sopir dan kernetnya berhasil melarikan diri,” ujarnya kemarin.

Untuk memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan, maka truk beserta barang bukti tersebut diamankan di Polsek Pengaron. “Nanti pemilik mobil pasti dapat dicari,” katanya lagi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap truk pengangkut ratusan batang kayu jenis ulin itu bermula dari kecurigaan petugas melihat fisik mobil truk. Saat melintas di di kawasan Desa Binjai, petugas yang berpatroli melihat truk tersebut seperti membawa beban yang sangat berat.

Karena curiga petugas lalu menghentikan laju mobil truk ini. Rupanya, pengemudi dan kernet truk yang tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian ketakutan. Tanpa banyak bicara keduanya langsung melarikan diri. Meski begitu, petugas tetap menahan mobil beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan.(gsr)

Empat Pejabat Dishut Diawasi

Senin, 15 Januari 2007 02:06


--------------------------------------------------------------------------------

Marabahan, BPost
Empat pejabat Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang ditetapkan sebagai tahanan rumah diawasi secara ketat oleh 12 orang jaksa setempat. Keempat pejabat Dishut Batola itu merupakan tersangka utama dugaan korupsi pada kegiatan Gerakan Rehabilitasi Hutan (Gerhan) di Batola periode 2004-2005.

Kejari Marabahan menetapkan keempat tersangka yakni Kepala Dinas Kehutanan Batola Iwan Hernawan, Pimpinan Proyek (Pimpro) Suratiman, Kepala Bendahawaran Sandri dan stafnya Suyadi sebagai tahanan rumah.

Para tersangka dituduh melaporkan data fiktif penggunaan dana Gerhan di empat kecamatan, yaitu Suana Raya, Marabahan, Tabukan dan Barambai yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp500 juta. Mereka juga dituduh menyunat 10 persen dana 24 kelompok tani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batola, HM Yusuf didampingi Kasi Intelijen Sunari, mengatakan masing-masing rumah tersangka dijaga tiga jaksa yang bertugas secara bergiliran.

Penjagaan ketat itu sesuai prosedur tetap (protap) dan persyaratan pemberlakukan tersangka tahanan rumah sebagaimana diatur undang-undang.

"Tak ada pemberian hak istimewa kepada para tersangka. Pengawasan kepada mereka tak jauh berbeda dengan tahanan kejaksaan yang dititipkan di rumah tahanan (rutan)," ujarnya.

Menurutnya, 12 jaksa yang ditugaskan di rumah para tersangka itu diharuskan mengawasi seluruh aktivitas sehari-hari para tersangka, sejak tidur sampai bangun. Para tersangka, tak boleh menerima tamu secara bebas dan seluruh tamu yang datang harus sepengetahuan pihak kejaksaan.

Waktu bertamu juga dibatasi, dari pukul 08.00 Wita sampai 17.00 Wita. Di luar jam itu, tersangka tak diperkenankan lagi menerima tamu, kecuali tamu yang sangat penting. Para tersangka juga tak bebas berkomunikasi dengan pihak luar menggunakan telepon, tanpa izin dan sepengetahuan petugas kejaksaan yang menjaganya.

Begitu pula jika para tersangka akan melaksanakan Shalat Jumat di masjid, tetap harus mendapat pengawasan dari jaksa yang telah ditunjuk Kajari. Fasilitas yang digunakan untuk keluar rumah, seperti mobil juga harus milik kejaksaan.

"Jadi tak ada perlakuan khusus antara tahanan rumah dan dan tahanan Rutan. Bedanya, mereka tetap berada di dalam rumah," jelas Kajari.

Kejaksaan tidak menempatkan mereka di Rutan, karena selama pemeriksaan cukup koperatif dan adanya jaminan dari pihak keluarga. ant


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Sedih Melihat Maraknya Bangli

Rabu, 10 Januari 2007 01:43


--------------------------------------------------------------------------------

TERSENDATNYA penanganan kasus kejahatan yang menjadi prioritas seperti penebangan liar (bangli) membuat Kapolda Kalsel Brigjend Halba Rubis Nugroho sedih.

Karena itu dalam acara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Tabalong, Senin (8/1), kapolda sempat menyatakan harapan adanya persatuan dan kerja sama yang baik di antara sesama aparat penegak hukum.

Khusus di Tabalong, ia pun meminta aparat Polres memprioritaskan penanganan kasus bangli seperti yang melibatkan PT Elbana Abadi Jaya. Sebab di beberapa daerah seperti halnya di Tabalong telah merasakan dampak dari aktivitas melanggar hukum tersebut.

"Untuk itu saya berharap agar semua aparat penegak hukum dan pemerintah daerah punya komitmen yang sama dan kuat dalam menangani aktivitas penebangan liar guna menghindari kerugian lebih besar baik jiwa atau materil," tandasnya.

Menurutnya, dampak penebangan liar menimbulkan kerusakan dan kerugian sebagian besar justru dirasakan rakyat kecil. Seperti yang terjadi di musim penghujan tahun ini, yaitu bencana banjir akibat rusaknya ekosistem hutan.

Seperti diketahui saat ini Polres Tabalong sedang getol menyelesaikan berkas kasus illegal logging PT Elbana yang menghabiskan dana Rp20 juta. Namun berkas kasus tak kunjung selesai karena selalu ditolak kejaksaan dengan alasan kurang lengkap.

Lebih lanjut kapolda mengatakan jumlah kasus kejahatan di Kabupaten Tabalong selama kurun semester II tahun 2006 meningkat menjadi 110 kasus dari 57 kasus di semester I. Kendati demikian angka penyelesaian kasus juga mengalami peningkatan 8,3 persen.

Kasus pidana menonjol di antaranya curat 19 kasus, curanmor 6 kasus, anirat 8 kasus dan pembunuhan 1 kasus. Selain itu ada kasus prioritas seperti illegal logging 24 kasus, narkoba 5 kasus, perjudian 3 kasus, sajam 3 kasus, miras 4 kasus dan tindak pidana korupsi 1 kasus.

"Walaupun ada kenaikan, tetapi situasi dan kondisi kamtibnas di wilayah hukum Polres Tabalong saya nilai cukup kondusif," kata Halba.nda


--------------------------------------------------------------------------------



Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Perambahan Lahan Gambut Marak

Rabu, 10 Januari 2007 01:59:55


--------------------------------------------------------------------------------

Jambi, BPost
Semakin habisnya kayu dalam hutan mengakibatkan perambahan gila-gilaan di lahan gambut oleh masyarakat. Hanya dalam setahun, 1.000 hektar lebih lahan di Hutan Lindung Gambut, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, rusak.

Dalam pantauan di hutan lindung gambut, Kecamatan Tungkal Ilir,Tanjung Jabung Barat, melewati jalur Sungai Bram Itam, pengangkutan kayu-kayu ilegal dengan menggunakan perahu motor, sangat marak. Setiap 15 menit, perahu-perahu pengangkut kayu balok maupun kulit kayu itu melintas.

Dalam kondisi sungai pasang, para perambah liar juga merakitkan kayu dari hulu ke hilir, untuk selanjutnya dijemur, lalu dijual. Mereka juga membuka kanal-kanal baru sebagai jalur pengangkutan kayu. Kulit kayu potongan sepanjang 4-5 meter dijual pada harga Rp 4.000 per batang.

Masyarakat dari kecamatan sekitar membuka gubuk-gubuk untuk kegiatan perambahan di tiap-tiap tempat, dan selanjutnya mereka berpindah lagi mencari tutupan lahan yang masih baik. Di Kawasan yang telah kosong itu, mereka membuka ladang jagung dan kebun kelapa sawit.

Udin, salah seorang perambah hutan mengemukakan, satu warga dapat menjual sekitar 20-an lapis kayu atau kulit kayu untuk dijual. "Kami baru 10 hari di sini mengumpulkan kayu, lalu dijual ke pengepul," tuturnya, Selasa (9/1).

Ia mengaku telah lima tahun melaksanakan kegiatan tersebut dengan cara berpindah-pindah, bersama sejumlah teman.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanjung Jambung Barat, Dadang Suhendar mengemukakan, perambahan hutan lindung gambut terjadi lima tahun belakangan, namun keluasan lahan yang rusak dalam setahun terakhir yang meningkat drastis. "Mungkin karena kayu-kayu di hutan sudah hampir habis, sehingga mereka merambah ke hutan gambut," tuturnya.kcm


--------------------------------------------------------------------------------

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Friday, February 16, 2007

Ratusan Hektare Hutan Sabuhur Gundul

Selasa, 02 Januari 2007 01:42

Pelaihari, BPost
Seperti telah diduga sebelumnya, penjarahan hutan suaka alam di Sabuhur Kecamatan Jorong melibatkan sebuah perusahaan perkebunan. Bahkan perusahaan yang beralamat di Banjarmasin bahkan telah membuka lahan seluas 300 hektare.

Tim Gabungan (Dishut Tala, Dishut Provinsi, BKSDA, BPKH, Polres Tala, dan Kodim 1009 Pelaihari) yang terjun ke lokasi, Kamis (4/1) mendapati ratusan hektare hutan terlarang di Sabuhur dalam kondisi gundul. Di lokasi itulah, perusahaan itu rencananya menanam kelapa sawit.

Di lokasi itu, Tim Gabungan bertemu Suwardi, pelaksana lapangan perusahaan itu Suwardi. "Dia mengatakan aktivitas mereka legal. Termasuk status lahan, karena lahan seluas 300 hektare itu mereka dari masyarakat melalui mantan Kades Sabuhur," beber Polhut Dishut Tala Suratno, anggota Tim Gabungan, Jumat (5/1).

Suwardi juga menegaskan perusahaannya mengantongi perizinan yang memadai. "Dia mengatakan atasannya, pernah memperlihatkan foto copy perizinan itu. Namun izin itu tidak bisa diperlihatkan, karena katanya disimpan di kantor di Banjarmasin," tandas Suratno mendampingi Kadishut H Aan Purnama MP menjelaskan hasil pengecekan lapangan, Tim Gabungan.

Sesuai hasil pengecekan dan pengukuran lapangan dengan menggunakan GPS, beber Suratno, seluruh lahan perusahaan tersebut masuk ke dalam kawasan terlarang. Sebagian masuk kawasan hutan suaka alam, dan sebagian masuk kawasan hutan penyangga.

Kondisi fisik di lapangan, lahan 300 hektare yang diklaim perusahaan itu telah bersih. Sebagian berupa hamparan ilalang--yang masuk kawasan penyangga--dan selebihnya yang masuk suaka alam berupa hutan galam yang telah terbakar.

Perusahaan bahkan telah membangun parit keliling yang lebarnya 1 meter dengan kedalaman 2 meter. Parit ini dimaksudkan untuk mencegah masuknya hama babi.

Kadishut H Aan Purnama menegaskan hutan suaka alam dan kawasan penyangga adalah kawasan terlarang yang harus bebas dari segala aktivitas. "Jadi, perusahaan tersebut harus ke luar dari lokasi itu. Aktivitasnya harus dihentikan."

Namun, langkah awal yang akan ditempuh Dishut adalah menelusuri siapa sebenarnya pihak menjual kawasan terlarang tersebut. Termasuk menelisik apa legalisasi yang dipegang orang tersebut sehingga berani menjual aset negara.

Pelaku penjual aset negara dipastikan akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. "Saat ini polisi sedang mengusut pelakunya," tandas Aan seraya mengatakan polisi juga akan mengusut kemungkinan adanya penadah di balik penjarahan hutan di Sabuhur. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Tim Gabungan Tinjau Hutan Sabuhur

Jumat, 05 Januari 2007 00:46


Pelaihari, BPost
Penjarahan hutan suaka alam di Sabuhur Kecamatan Jorong mulai ditangani serius oleh Pemkab Tanah Laut (Tala). Tim Gabungan dari institusi lintas sektor diterjunkan ke lokasi, Kamis (4/1).

Tim yang terdiri atas unsur Dishut Tala, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam, Polres Tala, dan Kodim 1009 Pelaihari itu bertugas mengecek kondisi fisik di lapangan. Mengukur luasan dan memetakan titik-titik penjarahan hutan yang terjadi.

"Kita lihat saja nanti hasil pengecekan lapangan itu. Prinsipnya, jika penjarahan kawasan terlarang itu ada kaitannya dengan pembukaan areal oleh sebuah perusahaan perkebunan, maka harus dikeluarkan dari lokasi tersebut," tandas Kadishut Tala Ir H Aan Purnama MP.

Seperti diwartakan, pembabatan hutan suaka alam di Sabuhur selain dilakukan penebang liar juga diduga melibatkan sebuah perusahaan perkebunan dari Banjarmasin yang hendak melakukan pembudidayaan tanaman karet.

Kadisbun Tala Ir A Rachman Said, misalnya, kepada BPost pekan tadi, menegaskan belum ada menerbitkan izin usaha perkebunan dalam kurun beberapa bulan terakhir di wilayah Sabuhur.

Aan menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi terhadap penjarah hutan. "Saya tegas saja, tidak pandang perusahaan itu milik siapa. Jika memang menjarah hutan apalagi di kawasan yang dilindungi, maka harus ditindak."

Dia menegaskan di Sabuhur terdapat dua kawasan konservasi alam yang dilindungi. Taman wisata alam seluas 1.500 hektare dan suaka margasatwa 6.000 hektare.

Kedua kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi aktivitas apa pun. Keberadaannya harus dilindungi karena merupakan daerah resapan air dan penjaga keseimbangan alam (ekosistem). Aan mengakui kawasan terlarang itu selama ini terus terjarah oleh pihak tak bertanggungjawab.

Dishut Tala sedang intens menertibkan pemanfaatan kawasan hutan. Puluhan izin kuasa pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan telah diwajibkan untuk mengajukan izin pinjam pakai ke Menhut.

Selain itu, Dishut juga mengintensifkan kegiatan pemeliharaan hutan. Diantaranya menggalakkan reklamasi lahan kritis melalui gerakan rehabilitasi lahan dan hutan serta memulai kegiatan penghijauan perkotaan dan kanan-kiri bahu jalan protokol dan arteri nasional. roy


Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Berkas Elbana Belum Lengkap

Jumat, 05 Januari 2007 00:46

* Habiskan Rp20 juta,tapi ditolak Kejaksaan

Tanjung, BPost
Penanganan kasus pembalakan liar yang melibatkan perusahaan veneer terbesar di Kabupaten Tabalong, PT Elbana, masih mengambang. Berkas perkara yang disusun Kepolisian Resort (Polres) Tabalong, tak lengkap sehingga belum bisa diajukan ke kejaksaan.

Polres maupun kejaksaan tidak berani menargetkan kapan kasus ini dilimpahkan. Padahal dalam perjalanan kasusnya, Dirut PT Elbana I Made Suarta, sebagaimana pernah diakui Kapolres AKBP Maman Hermawan, sempat berupaya menyuap dirinya Rp500 juta, hingga Suarta pun diseret sebagai tersangka kasus penyuapan. Namun, penahanannya ditangguhkan.

Kapolres, dikonfirmasi menegaskan, pihaknya tetap serius menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, kendala justru datang dari pihak kejaksaan. Berkas yang diserahkan tim penyidik selalu dikembalikan, dengan alasan belum lengkap.

"Sampai sekarang masih P-19. Tanyakan saja ke Jaksa. Itu teknis sekali. Yang jelas kami sudah optimal, karena kasus ini prioritas kami," katanya didampingi Kasatreskrim, AKP Muhammad Rifai, Kamis (4/1). Ditambahkan, sejak penyelidikan dan penyidikan hingga penyusunan berkas setebal 15 sentimeter, kasus ini telah menghabiskan dana operasional sekitar Rp20 juta.

Padahal, untuk kasus besar lainnya, bantuan operasional dari negara cuma Rp2,5 juta. Mengenai tersangka I Made Suarta maupun Direktur Operasional Ponidi yang masih bebas berkeliaran, Maman menyatakan, tidak ada alasan penahanan. Namun,ia menjamin tersangka tidak akan lari, statusnya wajib lapor.

"Kami tidak main-main. Target, saya secepatnya. Tapi kapan dilimpahkan,tanyakan ke jaksa," tandas Maman yang segera menempati tugas barunya sebagai Deputy Operasional Mabes Polri. Kejari Tabalong melalui Kasi Intel Syarifuddin mengatakan, penanganan kasus ini masih menjadi tanggung jawab penyidik kepolisian.

"Yang memutuskan berkas lengkap atau tidak memang jaksa penuntut umum (JPU). Jika JPU tidak yakin menang karena berkas belum lengkap, masa dipaksakan," cetusnya. Syarifuddin mengaku tidak mengetahui pasti poin-poin kekurangannya. "Yang mengetahui persis ketua tim JPU, Soni Adhyaksa,"kata Syarifuddin. Soni belum bisa dikonfirmasi karena sedang cuti.

Belum tuntasnya kasus ini membuat mantan karyawan kini makin dirundung ketidakpastian. Meskipun gaji bulanan tetap dibayarkan, mereka mulai mencari pekerjaan lain menambah penghasilan. nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Monday, February 12, 2007

Warga Minta Pekerjaan

Senin, 05 Februari 2007
Palangkaraya, Kompas - Sebagian warga Kelurahan Pahandut Seberang, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meminta agar pemerintah daerah memberikan alternatif lapangan kerja setelah belasan kilang penggergajian kayu di wilayah itu ditutup dan dipasangi garis polisi dalam sebulan terakhir.

"Karena tidak ada penghasilan, banyak warga yang mengutang ke warung. Tiap orang bisa berutang hingga Rp 500.000. Ini kan tidak bisa terus-terusan karena modal pemilik warung juga terbatas," kata Qusaini Yahya, warga Pahandut Seberang, di Palangkaraya, Sabtu (3/2).

Bersama banyak warga yang lain, Qusaini juga mengadukan nasib mereka ke DPRD Kota Palangkaraya, Selasa lalu. Mereka adalah warga yang menggantungkan hidupnya dari bekerja di penggergajian kayu. Karena tak ada lagi penghasilan, sebagian warga mulai menjual barang-barang berharga milik mereka untuk biaya hidup.

Di Pahandut Seberang terdapat belasan usaha penggergajian. Beberapa di antaranya sudah beroperasi sejak 20 tahun lalu. Satu usaha penggergajian kayu sedikitnya memiliki 20 tenaga kerja.

Qusaini menuturkan, penggergajian di Pahandut Seberang mendapat kayu dari penebangan kecil-kecilan di sekitar Palangkaraya, juga memanfaatkan kayu limbah yang tenggelam.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kota Palangkaraya Asmat Limbong menuturkan, ada 13 kilang penggergajian di Pahandut Seberang yang dipasangi garis polisi. "Sebagian karena izinnya sudah mati, sebagian lagi malah tidak memiliki izin," kata Asmat.

"Kemungkinan mereka memanfaatkan kayu tebangan masyarakat skala kecil. Biasanya, ada kayu 10 batang pun mereka gesek (gergaji)," kata Asmat.

Pemkot Palangkaraya sedang mencari solusi bagi usaha penggergajian itu. Antara lain dengan menjajaki kemungkinan mendapatkan bahan baku kayu resmi dari pemegang IPK atau HPH di Kabupaten Gunung Mas.

Doddy Fardian, Wakil Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kalteng, meminta pemerintah daerah membantu kebutuhan bahan pokok bagi pekerja yang kini tak berpenghasilan itu.

"Jangka panjang, pemerintah membantu masyarakat beralih ke usaha nonkayu, semisal usaha karamba di tepian Kahayan," kata Doddy. (CAS)

Saturday, February 10, 2007

Alam Kritis

Rabu, 07 Februari 2007 02:17:18
Banjarmasin, BPost
Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Selatan, Rahcmadi Kurdi menilai, banjir yang melanda Banua bukan hanya faktor curah hujan tinggi. Kerusakan alam juga menjadi penyebab utama.

"Kondisi lingkungan Kalsel memang sudah kritis. Sehingga curah hujan tinggi, membuat beberapa daerah rawan terendam banjir. Seperti banjir yang terjadi di HSU sekarang, itu bukti rusaknya alam di daerah kita," ujarnya, Selasa (6/2).

Menurutnya, dalam catatan kertas saja, kawasan hutan di Kalsel kini hanya tersisa 29-30 persen dari luas wilayah Kalsel yang menurut Perda RTRWP Tahun 2000 luas wilayah Kalsel 3.753.052 meter persegi.

Namun kenyataan di lapangan, kawasan hutan yang benar-benar berhutan atau dengan vegetasi pepohonan yang masih bagus hanya tersisa 10 persen. "Sebab, di sekitar kawasan hutan itu banyak yang sudah gundul akibat aksi pembabatan hutan," tukasnya.ais

Copyright © 2003 Banjarmasin Post
Selasa, 06 Februari 2007 01:27
Pelaihari, BPost
Perambahan hutan di Tanah Laut terus terjadi. Bahkan, aksi ilegal tersebut dilaporkan mulai menjamah hutan primer (perawan) di Dusun Riam Pinang Desa Tanjung, Kecamatan Pelaihari.

Informasi diperoleh, para penebang liar mulai intens beraksi lagi sejak beberapa hari terakhir dengan menggunakan chain saw. Umumnya mereka berkonsentrasi di titik T26 atau tepat berada di dalam hutan primer.

Kabar tersebut juga telah sampai ke telinga Tim Gabungan Operasi Illegal Logging. Mereka berjanji segera ke lapangan mengamankan lokasi.

"Kami juga sudah menerima laporan. Para penebang liar beraksi lagi di hutan primer di T26 Riam Pinang. Suara gergaji mesin terdengar terus menderu-deru," kata anggota Tim Gabungan Suratno (Polhut Dishut Tala), Senin (5/2).

Suratno menuturkan tidak mudah untuk menjangkau lokasi, karena medannya yang bergunung dan berlerang curam yang dikitari jurang di kanan-kiri. Hanya mobil double gardan yang bisa naik, itu pun jika kondisi tidak hujan.

Hutan primer itu masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam jika merujuk SK Menhut Nomor 453/1999. Namun, jika merujuk revisi tata batas yang baru (belum disetujui Menhut), lokasi itu tidak masuk Tahura.

Saat operasi dua pekan lalu, Suratno dan anggota Tim Gabungan lainnya melihat bekas penjarahan di hutan primer tersebut. Luasnya diperkirakan mencapai 500-an hektare tersebut.

Tidak hanya perawan atau belum pernah dijamah, hutan primer itu juga tergolong heterogen. Cukup banyak jenis kayu yang ada di dalamnya, seperti, ulin, tengkawang atau meranti putih, meranti putih dan meranti merah, dan keruing.

Ukurannya pun cukup besar. "Kayu ulin, misalnya, ada yang diameternya mencapai 90 centimeter. Meranti diamaternya 100-an centimeter," kata Suratno.

Saat itu di lokasi, pihaknya menemukan beberapa potong kayu ulin olahan dalam bentuk plat ukuran 12x12 centimeter dan 15x20 centimeter dengan panjang 2,3 dan 4 meter. Kayu-kayu ini teronggok di empat titik.

Suratno mengatakan aksi perambahan hutan kini mulai bergerak ke hutan primer tersebut. Karenanya kawasan tersebut harus diamankan secara ketat melalui operasi yang intens sehingga tidak memberi ruang gerak bagi para pelaku penebang liar. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Hutan Primer Riam Pinang Dijarah

Selasa, 06 Februari 2007 01:27
Pelaihari, BPost
Perambahan hutan di Tanah Laut terus terjadi. Bahkan, aksi ilegal tersebut dilaporkan mulai menjamah hutan primer (perawan) di Dusun Riam Pinang Desa Tanjung, Kecamatan Pelaihari.

Informasi diperoleh, para penebang liar mulai intens beraksi lagi sejak beberapa hari terakhir dengan menggunakan chain saw. Umumnya mereka berkonsentrasi di titik T26 atau tepat berada di dalam hutan primer.

Kabar tersebut juga telah sampai ke telinga Tim Gabungan Operasi Illegal Logging. Mereka berjanji segera ke lapangan mengamankan lokasi.

"Kami juga sudah menerima laporan. Para penebang liar beraksi lagi di hutan primer di T26 Riam Pinang. Suara gergaji mesin terdengar terus menderu-deru," kata anggota Tim Gabungan Suratno (Polhut Dishut Tala), Senin (5/2).

Suratno menuturkan tidak mudah untuk menjangkau lokasi, karena medannya yang bergunung dan berlerang curam yang dikitari jurang di kanan-kiri. Hanya mobil double gardan yang bisa naik, itu pun jika kondisi tidak hujan.

Hutan primer itu masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam jika merujuk SK Menhut Nomor 453/1999. Namun, jika merujuk revisi tata batas yang baru (belum disetujui Menhut), lokasi itu tidak masuk Tahura.

Saat operasi dua pekan lalu, Suratno dan anggota Tim Gabungan lainnya melihat bekas penjarahan di hutan primer tersebut. Luasnya diperkirakan mencapai 500-an hektare tersebut.

Tidak hanya perawan atau belum pernah dijamah, hutan primer itu juga tergolong heterogen. Cukup banyak jenis kayu yang ada di dalamnya, seperti, ulin, tengkawang atau meranti putih, meranti putih dan meranti merah, dan keruing.

Ukurannya pun cukup besar. "Kayu ulin, misalnya, ada yang diameternya mencapai 90 centimeter. Meranti diamaternya 100-an centimeter," kata Suratno.

Saat itu di lokasi, pihaknya menemukan beberapa potong kayu ulin olahan dalam bentuk plat ukuran 12x12 centimeter dan 15x20 centimeter dengan panjang 2,3 dan 4 meter. Kayu-kayu ini teronggok di empat titik.

Suratno mengatakan aksi perambahan hutan kini mulai bergerak ke hutan primer tersebut. Karenanya kawasan tersebut harus diamankan secara ketat melalui operasi yang intens sehingga tidak memberi ruang gerak bagi para pelaku penebang liar. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Sunday, February 04, 2007

39 KP Masuk Hutan Industri

Jumat, 02 Februari 2007 01:27
Kotabaru, BPost
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru mencatat 39 kuasa pertambangan (KP) di Kabupaten Kotabaru masuk dalam kawasan hutan industri dan lindung, sehingga sejumlah pemegang KP tersebut harus mengurus perizinan penggunaan kawasan hutan, seperti diinstruksikan Menteri Kehutanan.

Kepala Bidang Tata Guna Hutan dan Kebun Haris Mufasi, Kamis (1/2), mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan sejumlah KP baik pertambangan batu bara maupun bijih besi dan pertambangan lainnya.

Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) No:P.64/Menhut-II/2006, semua pemegang KP harus mengantongi izin penggunaan kawasan hutan. Gubernur Kalsel Rudy Ariffin memerintahkan penghentikan aktivitas pertambangan sebelum pemilik KP memiliki izin tersebut.

"Kami belum mengetahui secara pasti berapa luas kawasan hutan industri dan lindung yang dirambah KP. Kami tidak mempunyai data titik koordinat masing-masing KP di Kotabaru. Jelasnya, sejumlah KP yang masuk kawasan hutan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di luar kabupaten," jelas Haris.

Adanya Permenhut tersebut, tambah Haris, membuat sejumlah pemilik KP sibuk mengurus perizinan. Dishutbun Kotabaru mencatat pemegang KP yang telah mengajukan usulan pinjam pakai kawasan hutan, seperti pertambangan batu bara PT Bahana Cakrawala Sebuku, PT Arutmin Indonesia dan PT SILO sebagai penambang galian C untuk bijih besi.

"Dishutbun juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah pemegang KP yang masih beraktivitas meski sudah ada larangan tidak menambang sementara waktu. Apabila ada yang masih menambang, kita akan mengkoordinasikan dengan pihak terkait," jelas Haris.

Sejak 2004, Kabupaten Kotabaru tidak diperbolehkan melakukan pertambangan batu bara dengan dasar Perda yang dikeluarkan bupati. Lokasi pertambangan di Kotabaru ada di lima kecamatan yaitu Pulau Laut Utara, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Barat dan Pulau Laut Selatan.

Untuk Eksplorasi

Sementara itu di Kabupaten Tabalong, Bupati H Rachman Ramsy menyatakan telah menerbitkan puluhan izin KP,tapi terbatas kepentingan penelitian dan eksplorasi. Luasan wilayahnya maksimal 5.000 hektare.

Dari sejumlah izin KP tersebut, jelas Rachman, tidak ada yang berada di kawasan hutan lindung. Sampai kini perusahaan yang mengantongi izin eksploitasi termasuk di kawasan hutan lindung, baru PT Adaro Indonesia.

"Para pemegang KP belum ada yang eksploitasi, mereka baru terbatas eksplorasi," katanya, Rabu (31/1). dhs/nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Elbana Tak Sanggup Bayar Gaji

Rabu, 31 Januari 2007 01:25
Tanjung, BPost
Sejak terbelit kasus penggunaan kayu ilegal,hingga berhenti beroperasi, PT Elbana Abadi Jaya kian memprihatinkan. Akibat tak ada aktivitas produksi, perusahaan itu kini kesulitan membayar gaji karyawan untuk Januari 2007.

Selama 3 bulan sejak perusahaan berhenti beroperasi Oktober 2006 lalu, pembayaran gaji masih lancar meskipun perusahaan hanya memberikan gaji pokok. Sedangkan uang lembur dan tunjangan lain, tak diberikan seiring terhentinya produksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong, Martoyo menjelaskan, saat ini ada 1.050 karyawan yang masih menjadi tanggungan PT Elbana, baik di pabrik yang berlokasi di Cakung Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak maupun di Desa Solan Kecamatan Jaro.

"Pihak perusahaan mengatakan sedang kesulitan dana, sehingga belum bisa membayar gaji untuk Januari. Harapan satu-satunya dengan menjual veneer yang ada di Solan," kata Martoyo, Selasa (30/1).

Perusahaan kesulitan menjual karena belum mendapatkan surat jalan dari Dinas Kehutanan (Dishut). Dishut beralasan tidak bisa menerbitkan surat jalan selama belum ada izin pihak Polres, terkait persoalan hukum yang masih membelit PT Elbana.

Dihubungi terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono mengatakan, pihaknya tak berniat mempersulit izin menjual veneer tersebut. Hanya, perlu dilakukan pertemuan dan diskusi terlebih dahulu antarinstansi terkait termasuk pihak perusahaan.

"Itu kan bukan barang sitaan, jadi sebenarnya tidak masalah. Tapi kalau pun ada yang memohon kita akan lihat dan bahas dulu dengan Dishut, baru diputuskan," katanya menambahkan, pihaknya tetap serius menyelesaikan kasus ini.

Saat ini berkas kasus telah disusun Polres, masih dinyatakan P-19 (belum lengkap) oleh kejaksaan. Menurut Endro ada 30 item lebih yang harus dipenuhi agar berkas bisa diajukan ke pengadilan.

Sementara data Disnaker Tabalong, selama 2006 jumlah pencari kerja meningkat. Tahun 2005 ada 4.340, Desember 2006 menjadi 6.702 orang. Dari sejumlah itu baru sekitar delapan persen atau 575 orang terserap, umumnya di sektor pertambangan. Sedangkan yang terserap menjadi PNS sekitar 253 orang. nda

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Gerhan Kekurangan Bibit

Senin, 29 Januari 2007 02:04
Pelaihari, BPost
Pelaksanaan gerakan rehabilitasi lahan dan hutan (Gerhan) di Tanah Laut masih mengalami ganjalan teknis. Hingga akhir Desember program tahun 2006 belum selesai dan akan dituntaskan pada tahun ini (2007).

Kabid Rehabilitasi Lahan dan Pembinaan Hutan Dishut Tala Amin Nurakhman mengatakan pihaknya menargetkan April 2007 sisa kegiatan Gerhan 2006 (600-an hektare) bisa diselesaikan. Termasuk tambahan kegiatan seluas 200 hektare.

Pejabat eselon III di Bumi Tuntung Pandang ini menjelaskan total luasan Gerhan tahun 2006 yakni 2.025 hektare. Rentang waktu Januari-April realisasi penanaman tanaman penghijauan seluas 665 hektare.

Selebihnya, 1.360 hektare, diplot tuntas hingga Desember 2006. Namun lantaran terjadi keterlambatan pengadaan bibit dari Bapedas (Banjarmasin), sehingga yang bisa direalisasikan hanya 680 hektare.

Jadi, masih tersisa 600-an hektare yang akan diselesaikan hingga April mendatang.

Lokasi Gerhan di tujuh kecamatan yakni Kintap, Jorong, batu Ampar, Pelaihari, Takisung, Tambang Ulang, dan Bati-Bati. Jenis kegiatan terdiri hutan reboisasi, hutan produksi, dan hutan lindung. Masing-masing meliputi kegiatan insentif dan pengayaan (penyulaman).

Pola pelaksanaan tak berubah yakni melibatkan kelompok tani, LSM dan kalangan TNI. Yang berbeda pada pelaksanaan tahun ini yaitu aplikasi tumpangsari bekerjasama dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan. Di beberapa lokasi gerhan, lahan jeda di sela pohon Gerhan akan ditanamani aneka jenis tanaman kacang-kacangan dan palawija.

Komoditas yang ditanam pun semakin bervariasi. Ada tambahan jenis komoditas terutama karet yang sangat diminati kelompok tani pelaksana Gerhan. Yang ada selama ini berupa jenis gaharu, kemiri, mahoni, dan jati.

"Semua jenis bibit yang akan ditanam sudah turun dan sudah ditanam masyarakat. Yang belum tinggal bibit karet saja. Ini yang sampai sekarang ditunggu-tunggu petani," sebut Nurakhman didampingi dua staf lapangannya, pekan tadi.

Informasi diperoleh pasokan bibit karet bakal berlarut-larut. Pasalnya, sebagian besar bibit karet yang ada pada penangkar di Tala telah terdistribusi ke Kalteng.

Kepada BPost, salah seorang penangkar sekaligus pengurus Asosasi Penangkar Bibit Tala, Syamsul Bahri menuturkan tawaran harga dari Kalteng lebih tinggi yakni Rp3.500 per batang karet (harga di pembibitan). Sementara anggaran proyek di Tala hanya Rp3.500 belum termasuk potongan pajak.

Alasan lain yang mendasari Asosisasi Penangkar Bibit Tala melepas bibit karet ke Kalteng yakni sikap cuek pihak pemenang proyek pengadaan bibit untuk wilayah Tala. "Padahal mestinya sejak awal pemenang lelang merangkul kami," tutur Syamsul. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Tambang Batu Gunung Rambah Kawasan Hutan

Senin, 29 Januari 2007 02:03
Pelaihari, BPost
Penataan dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan Dinas Kehutanan (Dishut) Tanah Laut dinilai tebang pilih, karena tidak menyentuh tambang batu gunung yang merambah kawasan hutan.

Ketua LSM Poros Indonesia Tala M Riduansyah, Kamis (25/1), mengatakan Dishut tidak profesional dalam upaya menata dan mengamankan kawasan hutan. Tambang batu bara dan bijih besi diobok-obok, tapi tambang batu gunung dibiarkan.

Padahal, seperti halnya tambang batu bara dan bijih besi, beberapa tambang batu gunung yang juga menjamah kawasan hutan seperti di Karang Jawa, Telaga, dan Panyipatan. Bahkan, sebutnya, salah satu tambang batu gunung di Karang Jawa masuk kawasan hutan lindung.

"Faktanya aktivitas itu selama ini tidak pernah disentuh oleh Dishut," tandasnya. Riduansyah mengaku melakukan pemantauan di lapangan menambahkan hingga kini penambangan itu terus beroperasi. Beberapa waktu lalu, aktivitas sempat berhenti menyusul adanya khabar akan turunnya Tim Mabes Polri-Dephut ke Tala.

"Selayaknya Dishut mulai menertibkan tambang batu gunung itu dengan memerintahkan agar segera mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Apalagi tambang itu dekat permukiman penduduk," cetus Riduansyah.

Mantan tokoh DPD KNPI Tala ini mengharapkan semua pihak berkomitmen menjaga kelestarian alam. Para pengusaha boleh saja mengeksploitasi sumber daya alam di Tala, asalkan dilakukan secara profesional, dengan teknis penambangan ramah lingkungan.

Dengan begitu pemanfaatan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat besar bagi masyarakat dan daerah. "Jangan sampai di kemudian hari menimbulkan masalah lingkungan," tandasnya lagi.

Dikonfirmasi via telepon, Kadishut Tala H Aan Purnama menegaskan instansinya tidak tebang pilih dalam menata kawasan hutan. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

Dephut Siapkan Hutan Tanaman Rakyat

Rabu, 31 Januari 2007
Katingan, Kompas - Departemen Kehutanan memprioritaskan pengembangan hutan tanaman rakyat yang diharapkan terlaksana paling lambat akhir tahun ini. Program itu merupakan satu upaya merehabilitasi lahan kritis yang luasnya sekitar 59 juta hektar di Indonesia.

"Konsep hutan tanaman rakyat (HTR) adalah seperti pola hutan tanaman industri (HTI) yang dibangun di kawasan hutan milik negara dan pelaksananya adalah masyarakat," kata Staf Ahli Bidang Kemitraan Departemen Kehutanan Sunaryo di Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Selasa (30/1).

Melalui program HTR, setiap keluarga diberi minimal 14 hektar lahan. Modalnya akan didukung semacam kredit.

"Dana rehabilitasi yang sudah menumpuk sekian lama dengan jumlah sekitar Rp 10 triliun akan dialokasikan untuk mendukung pengembangan HTR di Indonesia," kata Sunaryo. Komoditas yang akan ditanam adalah kayu dan tanaman hutan lain yang bernilai komersial seperti rotan.

Dengan memiliki 14 hektar, masyarakat memiliki siklus usaha sekitar 7 tahun dengan pemanfaatan 2 hektar setiap tahun.

"Jenis akasia untuk bahan pulp dan perkakas, misalnya, dapat dipetik hasilnya enam hingga tujuh tahun," katanya.

Setelah lahan memproduksi kayu, program tersebut diarahkan pada usaha pengolahan agar masyarakat mendapat nilai tambah.

"Pemasaran harus didukung agar menjangkau pasar internasional," kata Sunaryo. Program ini akan dikembangkan pada sekitar 30 juta hektar lahan kritis.

Kepala Dinas Kehutanan Katingan Yapeth P Nandjan menuturkan, lahan kritis di kabupaten itu sekitar 141.000 hektar. Lahan yang direhabilitasi tahun 2005 sekitar 900 hektar dan tahun 2006 seluas 5.000 hektar. (CAS)