Friday, May 22, 2009

Hari ini Sidang Tunda Dilaksanakan

Selasa, 12 Mei 2009
BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pencaplokan tanah kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang mendudukan Dirut PT BCMP, H Amir, sebagai terdakwa lagi-lagi ditunda.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa, yang dilaksanakan hari Senin (11/5) pagi sekira pukul 11.00, ditunda lantaran berkas pembelaannya masih dilengkapi.

Rencananya, sidang dengan agenda yang sama akan dilakukan pada hari Selasa (12/5) pagi (hari ini) sekira pukul 08.30.

Seperti pemberitaa sebelumnya, dalam persidangan beberapa waktu lalu, H Amir dituntut 5 tahun penjara karena dinyatakan telah melanggar pasal 78 ayat (6) jo pasal 50 ayat (3) huruf g UU RI NO 41 tentang Kehutanan. Dia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

UMSP Perkayuan Rp 965 ribu

Jumat, 8 Mei 2009
BANJARMASIN – Setelah melalui tahapan yang cukup alot dan sempat berlarut-larut, akhirnya upah minimum sektoral provinsi (UMSP) perkayuan di Kalsel disepakati sebesar Rp 965 ribu.

Angka ini lebih rendah dari tuntutan buruh sebesar Rp 976 ribu perbulan.

Kesepakatan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2009, sehingga para buruh berhak mendapatkan rapel dari kenaikan UMSP yang sudah ditetapkan.

Menurut Tumen, wakil pekerja dari enam perusahaan kayu, penetapan UMSP ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Pada Rabu malam UMSP disepakati sebesar Rp 976 ribu perbulan. Kami mewakili enam perusahaan kayu yaitu Daya Sakti, PT Unggul Sumit, Surya Satria, Wijaya Triutama, PT Mantuil Raya dan Tanjung Raya, juga hadir perwakilan Apindo, Apkindo serta Dinas Tenaga Kerja selaku fasilitator,” tandasnya.

Disinggung kenaikan UMSP ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan, Tumen tidak sependapat dengan hal itu. Menurut dia, angka tersebut merupakan kesepakatan, soal nanti ada buruh yang di-PHK bukan karena UMSP tapi karena kondisi perusahaan yang memang sudah susah.

“Meski ada banyak perusahaan yang PHK karyawan, tapi ada juga yang malah menerima karyawan. Biasanya mereka melakukan PHK, tapi kembali menerima karyawan sebagai tenaga kontrak atau diistilahkan outsourcing,” tambahnya.

Senada dengan Tumen, Antonius Simbolon dari Disnaker Kalsel mengaku ketetapan UMSP ini merupakan ketetapan yang sudah disepakati antara pengusaha dan pekerja yaitu sebesar Rp 965 ribu perbulan.

“Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan kesepakatan ini dan kami akan memantau perkembangan dari pelaksanaan UMSP ini,” pungkasnya.

Friday, May 01, 2009

Polsek Bati-Bati Sita 198 potong ulin

Kamis, 30 April 2009 | 06:15 WITA

PELAIHARI, KAMIS - Bisnis ilegal kayu ulin yang dijalankan HM (43) akhirnya terbongkar, Selasa (28/4) malam. Warga Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut (Tala) itu pun dibekuk petugas dan dijebloskan ke sel.

"Tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan. Dia memiliki dan memperjualbelikan kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ucap Kapolres Tala melalui Kapolsek Bati-Bati Iptu Prayuda, Rabu (29/4).

Selain HM, petugas Polsek Bati-Bati juga mengamankan satu tersangka lainnya yakni Sul (23). Warga Bati-Bati yang berprofesi sebagai pengojek ulin ini ditangkap saat hendak memasok kayu ulinnya ke lokasi penumpukkan ulin milik HM di Desa Bati-Bati.

"Saat itu kami sedang berada di lokasi penumpukkan kayu ulin milik tersangka HM. Saat itu datang tersangka Sul. Sekalian dia kami amankan," ucap Prayuda.

Tempat penumpukkan ulin milik HM berada di dua tempat yakni di belakang rumah warga di balik rerumputan dan di dekat pabrik penggilingan padi. Di tempat kedua ini, puluhan batang ulin diletakkan di balik tumpukan sekam padi sehingga nyaris tak terlihat. Jarak antara lokasi pertama dan kedua berdekatan, hanya bersebelahan. Dari jalan raya (Trans kalimantan) jaraknya ratusan meter.

Operasi yang dilakukan petugas Polsek Bati-Bati tersebut didasarkan pada laporan warga dan giat intelejen. Di kawasan tersebut dilaporkan ada aktivitas penumpukkan kayu ulin dalam jumlah besar.

Benar saja, ketika petugas menyisir lokasi tersebut, teronggok kurang lebih 198 potong kayu ulin dalam bentuk plat ukuran 15x15 centimeter. Tampilan fisiknya lumayan bagus atau mulus. Warnanya masih kemerahan yang menandakan belum lama digesek (dipotong). Panjangnya bervariasi antara 3-4 meter.

Hasil lidik petugas Polsek Bati-Bati, ulin tersebut sebagian dipasok dari kalangan pengojek ulin. Sebagian lagi berasal dari pihak lain. Kayu ulin itu berasal dari kawasan hutan di wilayah Kabupaten Banjar, dekat perbatasan dengan Tala.

Malam itu juga, petugas Polsek Bati-Bati melacak pemilik kayu ulin tersebut hingga akhirnya terungkap nama HM. Orang berpengaruh di Bati-Bati ini pun langsung digelandang ke Mapolsek tanpa kendala.

"Tersangka HM mengakui kayu-kayu ulin itu miliknya. Dan dia manut saja saat kami bawa ke Mapolsek," ucap Prayuda seraya mengatakan kedua tersangka melanggar UU 41/1999 tentang kehutanan yakni menguasai, mengangkut, memperjualbelikan ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Mapala Banjarmasin Tanam Pohon

Rabu, 22 April 2009 | 13:10 WITA

BANJARMASIN, RABU - Gabungan mahasiswa pencinta alam atau Mapala se kota Banjarmasin, Rabu (22/4) melalukan penanaman 20 bibit pohon Kalpataru dan Ketapang di tanah kosong di Kawasan Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin.

Ketua pelaksana Ari mengatakan, kegiatan itu untuk memperingati Hari Bumi di Kalsel, sekaligus mengajak masyarakat Banjarmasin untuk mencintai alam sekitarnya dengan cara memanam pepohonan disekitar rumah mereka.