Monday, March 30, 2009

8 Pembawa Kayu Ilegal Ditahan Polda

Rabu, 25 Maret 2009 | 19:10 WITA

BANJARMASIN, RABU - Pihak Ditpolair Polda Kalsel menahan delapan orang yang terlibat pengiriman 25 batang kayu sengon sepanjang delapan meter sampai 10 meter di perairan Sungai Barito tepatnya sebelah dermaga ferry penyebarangan Banjar Raya Banjarmasin, Rabu (25/3) sekitar pukul 04.00 Wita.

Menurut salah seorang tersangka, H Zakaria (26), kayu tersebut didapatnya dari sisa produksi yang dikrimkan dari Kalimantan Timur.

Sementara itu menurut Kasubdit Binops Kompol H Daswar Tanjung, penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut dilakukan ketika pihaknya, melakukan patroli rutin, dan mendapati adanya pengiriman kayu secara ilegal.

Polisi Tangkap Pengojek Kayu Padang Batung

Rabu, 18 Maret 2009 | 13:15 WITA

BARABAI, RABU - Petugas Polsek Padang Batung Kebupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan empat pengojek ulin ilegal. Mereka adalah DM (52), PJ (37), AY (35) dan YN (36).

Mereka ditangkap saat melintas di Desa Mawangi Kecamatan Padang Batung. Bersama mereka polisi juga menyita barang bukti berupa 189 potong kayu ulin ukuran 5x10x4 meter.

Kapolsek Padang Batung, Ipda Andhyka DH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

Thursday, March 19, 2009

Jaksa Teliti Berkas Guru Bakeri

Senin, 16 Maret 2009 | 21:26 WITA

TANJUNG, BPOST - Kejaksaan Negeri Tanjung kini sedang meneliti berkas tersangka KH Akhmad Bakeri atau biasa dipanggil Guru Bakeri terkait kasus kayu tanpa dokumen yang baru diserahkan tim penyidik Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Senin (16/3).

Berkas Guru Bakeri tersebut tengah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Menurut aturan, selama tujuh hari ke depan, jaksa bakal menentukan sikap apakah berkas kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu sudah lengkap atau tidak.

"Kalau dari hasil pemeriksaan ternyata berkasnya belum memenuhi syarat formil dan materil kasus tersebut, maka akan kita terbitkan surat P18 (belum lengkap) dan P19 (petunjuk) berkasnya," kata Kajari Tanjung, Rahmad Haris didampingi Kasi Pidum Adenan S kepada BPost, Senin (16/3).

Untuk berkas delapan sopir truk yang lebih dulu dikirim penyidik ke kejaksaan setempat sekitar setengah bulan yang lalu, dikatakan Haris telah dikirim kembali kepada penyidik karena dinyatakan belum lengkap (P18).

Sementara, berkas tersangka H Kasuari alias Ikas sebagai pengumpul kayu milik Guru Bakeri, kini masih dipelajari oleh tim jaksa. "Karena baru beberapa hari yang lalu diserahkan berkasnya oleh penyidik," kata Haris   

Thursday, March 12, 2009

Terlambat Lapor, Guru Bakeri Minta Maaf

Jumat, 6 Maret 2009 | 06:24 WITA

TANJUNG, JUMAT  - Setelah sempat terlambat tiga hari untuk wajib lapor, KH Akhmad Bakeri alias Guru Bakeri akhirnya datang melapor ke penyidik unit ekonomi Satreskrim Polres Tabalong, kemarin.

Sebagaimana yang telah ditetapkan penyidik, ulama yang akrab disapa Guru Bakeri itu dikenai wajib lapor setiap pekan atau setiap Senin, menyusul penangguhan penahanannya dikabulkan.

Namun, karena yang bersangkutan sibuk memenuhi undangan berceramah di Samarinda, Kaltim, tersangka illegal logging tersebut hingga Rabu (4/3) sore, belum bisa memnuhi kewajibannya.

Karena keterlambatan wajib lapor itu, pemimpin Pondok Pesantren Al Mursyidul Amin Gambut itu meminta maaf kepada penyidik berikut memberikan alasannya terlambat melapor.

"Alasannya, karena kegiatan ceramahnya di Samarinda kemarin dari Minggu sampai Selasa malam. Sehingga, baru kemarin (Rabu) tadi pulang dari Samarinda naik pesawat," kata Kasatreskrim AKP R Sandhy Cahya melalui Kanit Ekonomi, Bripka Tri Susilo mengutip keterangan Guru Bakeri setelah datang ke Mapolres Tabalong, kemarin.

Pantauan BPost kemarin, Guru Bakeri yang mengenakan kopiah hitam, kaos berlapis jaket dan celana berwarna hitam, sekitar pukul 09.45 Wita seorang diri masuk ke ruang penyidik unit ekonomi untuk melapor sekaligus tandtangan wajib lapor.

Setelah masuk ke ruang penyidik tersebut, tak lama kemudian secara bergiliran, ke delapan sopir truk yang mengangkut kayu milik Guru Bakeri dan masih ditahan di sel Polres, dibon atau keluar dari sel untuk menemui Guru Bakeri.

Termasuk Kaspul alias Ikas yang belum lama tadi ditangkap karena diketahui sebagai pengumpul kayu untuk Guru Bakeri tersebut. "Tadi, para sopir truk dan Ikas secara bergantian dibon untuk bertemu Guru Bakeri," kata Tri.

Dikatakannya, maksud dipanggilnya ke delapan sopir dan Ikas tersebut, pada intinya bahwa Guru Bakeri menyampaikan kepada mereka bahwa dirinya tetap memperhatikan dan memberikan santunan terhadap keluarga para sopir dan Ikas selama menjalani hukuman.

Setelah bertemu semuanya, sekitar pukul 10.10 Wita, Guru Bakeri keluar dari ruangan itu sembari menyalami beberapa anggota  yang berdiri di luar ruangan dan bergegas menuju mobil pribadinya yang diparkir di halaman belakang Mapolres Tabalong.

"Karena katanya (Guru Bakeri) tadi, hari ini juga ke Kapuas dan Palangkaraya untuk memberikan ceramah agama. Saat ini kan lagi bulan Maulud, jadi jadwal ceramahnya padat," jelas Tri yang kemarin masih sibuk bersama anggotanya Brigadir Dalbo SKS menyusun lampiran berkas pemeriksaan Guru Bakeri dan sopir truk yang belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung.

Tuesday, March 10, 2009

Hari Ini Guru Bakeri Penuhi Kewajiban

Kamis, 5 Maret 2009 | 09:33 WITA

TANJUNG, KAMIS - Setelah tertunda tiga hari dari jadwal yang ditentukan wajib lapor setiap Senin ke Polres Kabupaten Tabalong, hari ini, Kamis (5/3) Guru KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri, tersangka illegal loging akan datang ke polres.

Kanit Ekonomi Polres Tabalong, Bripka Tri Susilo mengatakan saat ini Guru Bakeri masih dperjalanan dari Banjarmasin setelah pulang dari Samarinda, Kalteim mengisi ceramah. "Guru Bakeri masih dalam perjalanan menuju Tanjung, jadi kita tunggu saja," jelasnya.

Seperti diberitakan BPost sebelumnya Guru Bakeri yang seharusnya wajib lapor setiap Senin sebagaimana dikenaan penyidik Unit Ekonomi Reskrim Polres Tabalong, ternyata hingga Rabu (4/3) kemarin, belum bisa melaksanakan kewajibannya.     

Informasi diperoleh, ketidakhadiran pimpinan Pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu ke Mapolres Tabalong untuk wajib lapor karena memenuhi undangan berceramah di Islamic Center Samarinda.

Padahal, sebagaimana yang telah ditentukan penyidik, Guru Bakeri setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, bersangkutan setiap pekan atau setiap Senin wajib lapor ke penyidik pada jam kerja, yakni dari pukul 07.00-15.00 Wita.

"Namun, sampai saat ini (kemarin pukul 14.30 Wita) memang belum muncul (Guru Bakeri)," kata Kapolres Tabalong, AKBP Taufik Supriyadi melalui Kasatreskrim AKP R Sandhy Cahya, kemarin.

Padahal, menurut informasi sebelumnya, karena belum bisa memenuhi kewajibannya, Senin (2/3), Guru Bakeri telah menghubungi Kanit Ekonomi Bripka Tri Susilo melalui telepon dan berjanji untuk singgah ke Mapolres Tabalong sepulang dari Samarinda untuk melapor sekaligus tandatangan wajib lapor, Selasa (3/3).

Namun, setelah ditunggu-tunggu penyidik, Guru Bakeri entah kenapa hingga kemarin, belum juga menampakkan batang hidungnya ke Mapolres Tabalong untuk wajib lapor kali kedua setelah penangguhan penahanannya dikabulkan 16 Pebruari 2009 lalu.

Wednesday, March 04, 2009

Baru Berkas Sopir, Punya Guru Bakeri Belum

Rabu, 4 Maret 2009 | 12:05 WITA

TANJUNG, RABU - Dari 10 berkas tersangka kasus sembilan truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang dtangani Polres Tabalong, baru lima berkas tersangka yang diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tanjung.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmad Haris, dari lima berkas itu masih para sopir. "Sedangkan berkas KH Akhmad Bakeri atau Guru Bakeri belum diseahkan ke kami," jelas Haris kepada BPost Online, Rabu (4/3).

Seperti diberitrakan kemarin, Guru Bakeri yang seharusnya wajib lapor ke penyidik Unit Ekonomi Reskrim Polres Tabalong, Senin (2/3), menyusul penahanannya ditangguhkan terkait kasus kayu diduga tanpa dokumen ternyata tidak bisa datang.

Informasi diperoleh, ketidakhadiran pimpinan Pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu ke Mapolres Tabalong ini karena memenuhi undangan untuk ceramah agama di Samarinda, Kalimantan Timur.

Meski demikian, Guru Bakeri yang saat ini masih berstatus tersangka kasus sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin, bengkirai dan meranti tanpa dokumen ini tetap memberitahu ke penyidik alasan ketidakhadirannya ke Mapolres kemarin.

"Tadi pagi sekitar pukul 07.30 Wita, beliau ada menghubungi kita langsung melalui telepon bahwa tidak bisa datang (melapor ke polres) karena sedang memberikan ceramah agama di Samarinda," kata Kanit Unit Ekonomi, Bripka Tri Susilo mewakili Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Rafael Sandhy

Berkas Guru Bakeri ke Kejaksaan

Senin, 2 Maret 2009 | 06:34 WITA

TANJUNG, SENIN - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan tim penyidik Satreskrim Polres Tabalong, berkas pemeriksaan KH Akhmad Bakeri (Guru Bakeri), tersangka kasus kayu tanpa dokumen dianggap rampung dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung, hanri ini, Senin (2/3).

"Berkas Guru Bakeri hari ini kita serahkan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tanjung. Termasuk, berkas delapan sopir truk yang mengangkut kayu tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Rafael Sandhy Cahya, kemarin (1/3) sore.

Sandhy mengatakan penyerahan berkas kasus kayu kepada aparat Adhiyaksa karena dari hasil penyidikan kasus pimpinan pesantren Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinilai sudah selesai.

"Terkait apakah sudah lengkap atau tidak berkas penyidikan kasus Guru Bakeri dan delapan sopir truk itu, kita tunggu petunjuk dari kejaksaan. Apabila berkasnya sudah lengkap (P21) tentunya akan kita serahkan berikut tersangka dan barang bukti," kata Sandhy

Sedangkan untuk berkas tersangka Kaspul alias Ikas yang ditangkap karena diduga sebagai pengumpul kayu untuk Guru Bakeri, hingga kini dalam proses pemeriksaan. "Nanti kalau sudah selesai, kita beritahu," jelasnya.

Seperti diberitakan, konvoi sembilan truk bermuatan kayu olahan jenis ulin, bengkirai dan meranti milik Guru Bakeri tersebut kali pertama ditangkap Koramil 1008-01 Muara Uya-Jaro, saat berada di Desa Namun, Muara Uya, Minggu (8/2) sore.

Setelah diperiksa, sekitar 62 meter kubik kayu yang akan diangkut ke Kabupaten Banjar tersebut tidak disertai dokumen sahnya hasil hutan tersebut. Oleh anggota Koramil seluruh truk bermuatan kayu tersebut diamankan ke Makodim 1008/Tanjung.

Kemudian, para sopir truk berikut angkutannya masing-masing dan Guru Bakeri selaku pemilik kayu diserahkan ke Polres Tabalong, Senin (9/2) siang, untuk diperiksa lebih lanjut.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan tim penyidik, Selasa (10/2), Guru Bakeri dan delapan sopir truk resmi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 78 ayat 7 jo Pasal 50 ayat huruf h, UU RI Nomor 41/2004 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pemilik Kabur, Serkal Ilog Satui Disita Polisi

Selasa, 17 Februari 2009 | 21:39 WITA

BATULICIN, SELASA - Jajaran Polisi Sektor Satui mengamankan 1,5 kubik kayu jenis meranti campuran disebuah sirkal atau pengergajian kayu di pinggiran Sungai Satui, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Selasa (17/2) sekitar pukul 17.30 Wita.

Menurut Kepala Polsek Satui, Inspektur Satu Angga Herlambang penemuan serkal itu berdasarkan lidik anggotanya. Sewaktu ia penggerebekan itu, buruh serkal dan pemilik serkal mengetahui dan berhasil melarikan diri.

Namun, nama pemilik serkal telah dikantongi polisi. Selain mengamankan kayu, polisi juga menyita sejumlah alat serkal turut diamankan, diantara dua gergaji, chainsaw dan mesin domfeng.

Kayu Ilegal logging Satui Di Hitung

Senin, 16 Februari 2009 | 21:44 WITA

BATULICIN, SENIN - Dua orang petugas Pengawas Penguji Hasil Hutan (PPHH) pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu sibuk menghitung rekap hasil operasi yang di gelar Satreskrim Polres Tanbu beberapa waktu lalu di ruang Unit IV Satreskrim Polres Tanbu, Senin (16/2).

Seorang petugas PPHH Nugraha, mengatakan kayu-kayu yang dihitungnya merupakan milik ketiga tersangka Hadri, Nikki dan Haji Suri, ketiganya merupakan warga Desa Sungai Danau Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Untuk Nikki, sepengetahuan Nugraha untuk kali kedua ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang oleh pihak Polres Tanbu sendiri. "Dua kali sudah Nikki ini dijadikan DPO, ujar pihak Polsek Satui diperiksa terkait soal itu," kata Nugraha yang sedang sibuk menghitung jumlah Kayu milik Haji Suri.

Kepala Polisi Resor Tanah Bumbu, Ajun Komisaris Besar Iriyanto Sik melalui Kepala Unit P3D Polres Tanbu Inspektur Dua Sulhan yang ditanyai apakah ada anggota yang diperiksa, ia mengaku belum ada.

Begitu juga dengan Kepala Satuan Reskrim Ajun Komisaris Andi Adnan, kelima pelaku pemilik bansaw dan serkal yang digerebeknya beberapa waktu lalu hingga kini belum ditemukan.

Konvoi Truk Kayu Tujuan Banjar Dicegat

Senin, 9 Februari 2009 | 01:45 WITA

TANJUNG, SENIN - Sebanyak sembilan truk bermuatan kayu jenis ulin, meranti dan sintuk tujuan Kabupaten Banjar, diamankan tim gabungan Polres Tabalong ketika melintas di kawasan Desa Palapi, Muara Uya, Tabalong, Minggu (8/2) malam.

Penangkapan konvoi truk bermuatan kayu olahan asal hutan Kecamatan Jaro yang diduga tak dilengkapi dokumen sahnya hasil hutan itu, berawal informasi warga yang menyebutkan ada iring-iringan truk sarat muatan kayu hendak dibawa ke Kabupaten Banjar.

Mendapat informasi itu, Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho langsung mengerahkan sejumlah personil, baik dari Intel, Reskrim, Samapta maupun Polsek Jaro dan Muara Uya untuk menghadang konvai tersebut.

Tidak berapa lama, armada truk yang dipenuhi angkutan kayu dengan rata-rata panjang empat 4 meter itu langsung dicegat dan diamankan polisi dengan kekuatan penuh.

Meskipun berhasil mengadang konvoi angkutan kayu tersebut, polisi tidak bisa langsung mengamankannya ke Mapolres. Soalnya saat dilakukan pemeriksaan, armada truk itu ternyata dikawal anggota Koramil 1008/01 Muara Uya dan menurut keterangan hendak diamankan ke Makodim.

Menurut informasi, konvoi truk itu lebih dulu dicegat warga saat melintas di Desa Nawin, Kecamatan Jaro sekitar pukul 17.00 Wita. Kemudian, sejumlah aparat Koramil 1008/01 Muara Uya datang ke lokasi dan mengamankan angkutan kayu tersebut.

Oleh aparat Koramil setempat, armada truk itu kemudian bermaksud dibawa ke Makodim 1008/Tjg untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ketika melintas di kawasan Desa Palapi, Muara Uya konvoi truk kayu langsung diadang dan diamankan polisi.

Wakapolres Tabalong Kompol Sri Winugroho melalui Kanit Buser Bripka Ariffin, membenarkan pihaknya telah mengamankan 9 unit truk bermuatan kayu di Desa Palapi.

“Berdasarkan pemeriksaan angkutan kayu itu diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah. Tapi hanya disertai berupa surat rekomendasi seorang bupati,” ujarnya. Ditambahkan surat rekomendasi itu tertanggal 28 Januari 2009. Kayu itu disebutkan untuk keperluan pembangunan sebuah pesantren.

Kata Ariffin, pihaknya tidak serta merta mengamankan kayu tersebut karena saat itu sedang dikawal anggota TNI, . “Informasinya mau diamankan ke Kodim dulu kemudian baru diserahkan ke polisi,” tandasnya.

Sementara itu, Dandim 1008/Tanjung, Letkol Sun Suripto tak berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi, Minggu (8/2) malam, Hpnya tidak aktif. (*)

Polda Sita Kayu Haram


Minggu, 8 Februari 2009 | 22:05 WITA

BARABAI - Sedikitnya 126 kayu log jenis kayu sungai, disita petugas penertiban illegal logging dari Polda Kalsel dan dari Polres HST. Penertiban kayu-kayu log dilakukan di Pegunungan Meratus, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST, Kamis (5/2) sekitar pukul 15:00 Wita.

Selain menyita ratusan kayu yang menjadi sasaran pelaku ilegal loging, polisi juga mengamankan empat orang sopir dan lima buah truk, yang digunakan sebagai sarana memuat kayu. Sebuah truk ditinggalkan sopirnya di tengah hutan.

Informasi dihimpun, maraknya illegal logging di Pegunungan Meratus, tepatnya di Kecamatan Hantakan HST, membuat gerah aparat di sana. Warga pun tak jarang melaporkan adanya penebangan liar di hutan tersebut.

Dari laporan itulah, Tim Illegal Logging dari Polda Kalsel, berangkat ke Barabai (HST). Sesampainya di sana, 10 petugas dari polda ini bergabung dengan petugas Polres HST.

Sesampainya di tengah hutan, Pegunungan Meratus para penebang kabur terlebih dahulu setengah mendengar deru suara mobil yang mengarah kepada mereka.

Namun petugas berhasil mencegat dan mengamankan lima buah truk, masing-masing sudah berisi 126 kayu log. Namun seorang sopirnya kabur ke dalam hutan.

Polisi mengamankan empat sopirnya dan mereka dibawa ke Polres HST, berikut truk bersama muatantya. Menjelang sore, polisi membawa empat orang sopir ke Mapolda Kalsel.

Kasat 4 Ilegal Logging Polda Kalsel AKBP Firdaus, melalui Kapolres HST Joko mengatakan, para pelaku penebang kayu masih dalam pencarian.

Namun empat orang sopir, diduga sebagai pemiliknya, kini masih dalam pemeriksaan petugas Polda Kalsel. Menurut kapolres, kasus ini ditangani jajaran Polda Kalsel.

Sementara itu  Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanah Bumbu atau Satreskrim Polres Tanbu akan terus melacak keberadaan beking illegal logging dan menunggu kedatangan pemilik bansaw dan serkal untuk menyerahkan diri secara baik-baik ke Mapolres Tanbu.

Hal itu ditegaskan Kepala Polres Tanbu Ajun Komisaris Besar Polisi Iriyanto, SIk melalui Kepala Satreskrim Polres Tanbu Ajun Komisaris Polisi Andi Adnan SH, SIK kepada metro banjar, “Sejumlah nama-nama yang akan disangka sebagai pelaku ilog telah dikantongi. Untuk data lengkap dengan pak roy,” kata Andi, saat dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (7/2).

Berdasarkan data hasil lidik pada rabu (4/2) di desa Jombang, Satui, Tanbu itu, menurut Roy, sapaan akrabnya Kanit Logging Satreskrim Polres Tanbu, tiga bansaw itu milik warga Satui, NK (35), HD (35) dan SKW (50) serta dua pemilik Serkal, yaitu HSR (47) dan HS(45) juga warga Satui. Jumlah Kayu log 690 batang atau 172,5 meter kubik dan kayu olahan 30 meter kubik.

Polres Tanbu Amankan Ratusan Ilog di Satui

Jumat, 6 Februari 2009 | 06:19 WITA

SATUI, JUMAT - Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan ratusan kubik kayu ilegal loging yang diduga hasil tebangan liar (bangli), Rabu (4/2). Kayu itu saat ini dievakuasi ke muara sungai danau RT 25.

Kapolres Tanbu yang dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Andi Adnan belum menjelaskan asal kayu-kayu itu.  Namun, Kapolsek Satui, Iptu Angga Herlambang mengakui barang bukti kayu yang diduga ilegal loging itu merupakan hasil giat Satreskrim Polres Tanbu, Kamis (5/2) kemarin. (mukhtar wahid)

Polres Tanbu Amankan Kayu

Kamis, 5 Februari 2009 | 21:21 WITA

TANAH BUMBU, KAMIS - Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, mengamankan ratusan log kayu yang diduga hasil penebangan liar di Satui. Kayu tersebut Kamis (5/2) siang tadi dievakuasi ke Muara Sungai Danau RT 25, untuk diamankan.

Kasatreskrim Polres Tanbu AKP Andi Adnan yang dikonfimasi mengenai penemuan kayu tersebut belum bersedia menyebutkan asal kayu tersebut. Namun Kapolsek Satui, Iptu Angga Herlambang mengakui barang bukti kayu yang diduga hasil penebangan ilegal merupakan hasil giat jajaran Polres Tanbu.

Diketahui Tanbu merupakan salah satu wilayah yang masih rawan dengan terjadinya illegal logging. Selama beberapa bulan, jajaran kepolisian setempat sudah berulangkali mengungkap kasus serupa.

Police Line Wantilan Kotabaru Dibuka

Rabu, 4 Februari 2009 | 19:03 WITA

KOTABARU, RABU - Penutupan wantilan atau biasa tempat penjualan kayu hampir sebulan lebih sempat diberi garis polisi, dibuka kembali. Dibukanya garis larangan beraktivitas itu setelah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengeluarkan legalitas beberapa jenis kayu di 22 buah wantilan tersebut.

Di Kampung Higa Gunung, Kecamatan Kotabaru Hulu, belasan wantilan dibuka di bawah komando Kaurbinops Polres Kotabaru, Ipda Heri Yanto, Rabu (4/2). 

Terus Perangi Ilegal Loging

Sabtu, 24 Januari 2009 | 03:00 WITA

TANJUNG - Gencarnya operasi penertiban yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas ilegal loging di Kabupaten Tabalong tidak membuat jera pelaku penebangan liar.

Jumat (23/1) pagi, lagi-lagi tim buru sergap (buser) Polres Tabalong berhasil mengamankan sebuah mobil pickup L-300 warna hijau nopol KT 8279 AE mengangkut ratusan keping kayu saat melintas di Jalan Kasiau Raya, Kecamatan Murung Pudak.

Berdasar hasil pemeriksan petugas, kayu jenis meranti yang terdiri ukuran 4X6X4 meter sebanyak 156 batang, papan ukuran 1,2X16X4 meter sebanyak 153 lembar dan 3X5X4 meter sebanyak 196 batang tidak disertai dokumen yang lengkap.

Untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut, Ahmad Imam Syafei selaku sopir dan kernetnya, Darmaji telah ditahan. Kapolres Tabalong, AKBP Taufik Supriyadi melalui Kanit Buser Bripka Ariffin membenarkan pihaknya telah mengamankan sebuah mobil yang mengangkut ratusan keping kayu tanpa dilengkapi dokumen itu.

Penangkapan ini dilakukan berawal informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengangkutan kayu secara ilegal dari sejumlah tempat pengolahan kayu (bansaw) di kawasan hutan Kecamatan Jaro. Untuk menghindari pantauan petugas, para pelaku biasanya mengangkut kayu dari bansaw pada tengah malam.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan operasi penertiban terhadap angkutan kayu liar tersebut. Dengan berpakaian preman, beberapa polisi berusaha menghadang laju mobil yang kedapatan mengangkut kayu secara illegal di sepanjang Jalan Kasiau Raya menuju Tanjung.

Awalnya, polisi sempat terkecoh saat melihat sebuah mobil yang sarat muatan kayu sibitan melintas di jalan tersebut sekitar pukul 04.30 Wita.

"Awalnya dikira hanya hanya kayu sibitan yang diangkut. Tetapi setelah diperiksa ternyata dibalik kayu sibitan itu adalah kayu masak (olahan)," kata Ariffin.

Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ratusan keping kayu olahan yang rencananya dibawa ke daerah Sulingan tersebut, tidak dsertai dokumen yang lengkap. (BPS/mdn)

Lagi Kayu Ilegal Ditemukan

Sabtu, 24 Januari 2009 | 02:57 WITA

KOTABARU - Jajaran Polres Kotabaru terus melakukan penyisiran ke hutan. Kali ini di Desa Wilas, Kecamatan Kelumpang Utara ditemukan ratusan potong kayu, Rabu (22/1) sore.

Kayu-kayu ilegal ini ditemukan oleh jajaran Polsek Kelumpang Tengah yang dipimpin oleh Kapolseknya Ipda Rovan Mahenu yang terus bergerak melakukan penyisiran.

Kapolres AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Ipda Rovan mengatakan dari penyisiran ke hutan di Desa Wilas ditemukan lagi puluhan balok kayu ilegal.

"Atas intruksi Kapolres kita terus bergerak. Di Desa Wilas kita temukan kayu olahan jenis ulin ukuran 10 x 10 x 4 sebanyak 43 potong, ukuran 10 x 5 x 4 sebanyak 41 potong.

Kemudian ukuran 2 x 20 x 2 sebanyak 45 potong dan 10 x 3 sebanyak 3 potong dan 5 x 5 sebanyak 1 potong. Jumlah kubikasi sebanyak 3,86 kubik," beber Rovan.

Menurutnya pemilik kayu yang diduga ilegal itu masih dalam pencarian pihaknya. Kasusnya sendiri akan pihaknya limpahkan ke Polsek Pudi tempat lokasi ditemukan kayu.

Terpisah, jajaran Polsek Satui mengamankan truk kayu PS DA 9553 AS yangmembawa kayu ulin panjang 6 meter danpanjang 2 di JL Sumpol KM 17 Desa Bukit Baru Kecamatan Satui. Sabtu (17/1) pukul 20:00 Wita.

"Tersangkanya atas nama Masdi (40) warga Gg Mutiara RT7 Kecamatan Bati-Bati," ungkap Kapolsek Satui Iptu Angga Herlambang.

Menurutnya dari keterangan saksi ahli kayu itu masih bisa diukur dan diproses.

"Kita selalu mengecek setiap truk yang bermuatan kayu dengan dinas Kehutanan," beber Angga.

Polisi Tabalong Amankan Mobil Bawa Meranti

Jumat, 23 Januari 2009 | 15:28 WITA

TANJUNG, JUMAT - Jumat (23/1) pukul 04.30 Wita, tim buser Polres Kabupaten Tabalong, Kalsel, mengamankan sebuah mobil Mitsubishi L300 karena membawa ratusan keping kayu.

Kayu yang dibawa jenis meranti tersebut tanpa dilengkapi dokomen. "Sopir dan kernetnya kami tahan, dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kanit Buser Bripka Ariffin. (mahdan basuki)

Polres Tala Gagalkan Pengiriman Ulin Ilegal Kayu ulin sitaan

Minggu, 18 Januari 2009 | 16:19 WITA

PELAIHARI, MINGGU -  Personel Satreskrim Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menggagalkan distribusi kayu ulin ilegal, kemarin. Namun sampai hari ini, Minggu (18/1) belum diperoleh data berapa kubikasi kayu yang disita.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tala, AKP Dony Eka Putra mengatakan sebagian kayu yang diamankan berupa olahan jadi. "Jadi Ada dua truk yang kita amankan," kata Dony Eka Putra kepada BPost Online.

Polres Tutup Puluhan Wantilan

Minggu, 11 Januari 2009 | 02:00 WITA

KOTABARU - Puluhan wantilan (tempat penjualan kayu) di daerah Kampung Higa, Semayap, Mega Indah, Kotabaru di police line oleh jajaran Polres setempat, Rabu (7/1).

Dalam operasi penertiban yang dipimpin langsung olehAKBP Hersom Bagus Pribadi, puluhan galangan (wantilan) itu langsung ditutup oleh petugas.

“Ibarat muara dengan hilir. Kalau pengusaha galangan masih membeli, otomatis masih akan ada kegiatan penebangan liar,” kata Kabag Ops Kompol Joko Sulistio SIk mewakili Kapolres, Sabtu (10/1).

Menurut Joko, pengusaha galangan tidak hanya harus memiliki izin usaha berjualan kayu, tapi juga harus mengantongi beberapa dokumen lainnya, seperti mengantongi dokumen asal kayu diperoleh dari mana.

“Untuk urusan illegal loging, tidak ada toleransi. Bila bersalah, kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

Dikatakan Joko, penertiban puluhan galangan milik pengusaha kayu di Kotabaru berawal operasi menemukan puluhan meter kubik ulin dan meranti campuran disimpan dalam sebuah gudang di Jalan H Damanhuri.

Info diperoleh, ratusan meter kubik ulin dan meranti campuran berbagai ukuran yang di-police line dari semua galangan, diduga merupakan kayu-kayu ilegal.

Sementara, seorang anggota GAPEKA yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan tidak mengetahui alasan polisi memasang police line di galangan kayu.

“Kami juga tidak mengetahui kenapa di panggil ke polres, dikira ada rapat apa. Tahunya seperti ini (diperiksa),” katanya.

Namun, tidak seperti yang diduga puluhan pedagang yang tergabung dalam GAPEKA tersebut, mereka hampir semuanya mengantongi izin usaha berjualan kayu.

“Kita mengaku salah, tapi memiliki izin usaha. Seperti pernah dilakukan hearing di DPRD, mendapat izin selama kami berjualan kayu untuk lokal (daerah Kotabaru),” aku seorang pengusaha sambil menunjukan izin usaha, dan memita petugas melepas police line yang dipasang di galangan, kalau tidak mereka tidak bisa berjualan.

Pantauan, puluhan pengusahan tergabung dalam GAPEKA ini setelah diminta keterangan dan dilakukan pendataan, kemudian diperbolehkan pulang.

Terpisah, penertiban illegal logging yang dilakukan Polsek Kelumpang Hulu, di lokasi pengelohan kayu di Desa Karang Payau, Cantung, tidak membuahkan hasil karena lokasi tersebut sudah ditinggal pemiliknya sejak lama. (SK/hel)