Wednesday, December 17, 2008

Pembangunan Pabrik Migor Tersendat Lantaran Masuk Kawasan Hutan

Rabu, 17 Desember 2008
BANJARMASIN,- Proyek fisik pembangunan pabrik minyak goreng (migor) di Tarjun, Kotabaru, tersendat. Pasalnya, lokasi pabrik pengolahan migor pertama di Kalsel tersebut berada di kawasan hutan. Kepala Dinas Perkebunan Kalsel Ir Haryono mengungkapkan, pembangunan akan dilanjutkan setelah perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Kami memperkirakan awal 2009 sudah beroperasi,” ujar Haryono kepada wartawan di Graha Abdi Persada Gubernuran Kalsel belum lama tadi.

Jika beroperasi normal, paparnya, pabrik migor mampu memproduksi 5 ribu ton CPO per hari. Namun untuk tahap awal hanya 1.000 ton CPO per hari. “Hal ini disebabkan kemampuan penyediaan CPO belum memenuhi,” jelas Haryono.

Dijelaskan Haryono, pabrik CPO yang saat ini beroperasi sebanyak 14 unit dengan kapasitas 610 tandan buah segar (TBS) per jam. Sedangkan yang siap beroperasi 2 unit lagi di Tanah Laut, sehingga total pabrik CPO sebanyak 16 unit. “Dengan tambahan 2 unit pabrik CPO, maka kapasitas yang dihasilkan 670 TBS per jam,” terangnya.

Lantas bagaimana dengan harga kelapa sawit?

Diakuinya, dampak krisis ekonomi global menyebabkan harga kelapa sawit belum begitu menggembirakan. Tapi perlahan sedikit naik dibandingkan ketika awal krisis terjadi. “Sebelumnya harga sawit di tingkat petani Rp660 per kilogram, saat ini meningkat mencapai Rp1.000,” terangnya lagi.

Dia mengharapkan krisis segera berakhir sehingga harga jual sawit kembali normal di atas Rp1.000 per kilogramnya.

Haryono juga mengemukakan perkembangan harga karet yang sudah mendekati harga awal ekspor. Menurut dia, saat ini pembelian di tingkat petani 50 persen di atas Rp9 ribu per kilogramnya. “Tentunya ini pertanda baik bagi petani karet mengingat sebelumnya harga karet anjlok diterpa krisis ekonomi global,” katanya.(sga)

Balak Bamega Sita Kayu Gelondongan

Rabu, 17 Desember 2008
KOTABARU,- Tidak pernah sepi, itulah yang terjadi di kawasan hukum Polres Kotabaru dalam operasi Balak Bamega untuk memberangus illegal logging. Untuk kesekian kalinya petugas menyita puluhan kubik kayu olahan dan gelondongan, Senin (15/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Kayu-kayu tersebut diamankan dari sebuah sirkel di Desa Karang Payau, Kecamatan Kelumpang Hulu.

Polisi langsung memasang garis polisi dan mengamankan 1 buah mesin, 1 gergaji kayu, satu sirkel, kayu gelondongan panjang 4 meter 10 batang, kayu masak 1 kubik serta satu buah kapal pengangkut kayu terebut (imbal). Beberapa barang bukti yang bisa diangkut dibawa ke Mapolsek Cantung untuk diamankan.

Kapolres Kotabaru AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKB Joko Sulistyo menjelaskan, saat petugas datang seluruh buruh langsung melarikan diri dan bersembunyi.

“Sementara ini tersangka masih lidik. Diduga sirkel tersebut milik mantan Kades Karang Payau. Kapal pengangkut yang diamankan berada tidak jauh dari lokasi sirkel tersebut,” ungkap Joko. Sehari sebelumnya, Minggu (14/12), petugas juga mengamankan 10 kubik kayu ulin di Desa Sang Sang, Kecamatan Kelumpang Selatan.

“Untuk tersangka masih lidik dan dalam pencarian petugas. Operasi Balak Bamega ini akan terus dilaksanakan,” tegas Joko. Selama operasi Balak Bamega berlangsung sudah ratusan kubik kayu ilegal diamankan petugas dengan beberapa tersangka. (ins)

Tuesday, December 16, 2008

Polsek Kelumpang Amankan Kayu Ulin

Selasa, 16 Desember 2008 11:22 redaksi

KOTABARU - Kapolres Kotabaru, Ajun Komisaris Besar Polisi, Hersom Pribadi, melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi, Joko Sulistio, mengemukakan, dalam patroli rutin Polsek Kelumpang Tengah (Kelteng) menemukan delapan m3 kayu ulin olahan.

"Kayu tersebut ditemukan di semak-semak Desa Sangsang, dan diduga hasil penjarahan di kawasan hutan Sangsang, Kelumpang Tengah," jelas Joko, Senin.

Kayu ulin olahan dan siap diangkut tersebut, ditemukan petugas patroli rutin Polsek Kelumpang Tengah, di semak-semak daerah pemasiran dengan kondisi menumpuk dan sebagian terpencar siap diangkut.

"Barang bukti temuan itu kini sedang dievakuasi oleh petugas ke Mapolsek Kelumpang Tengah," ujarnya.

Polisi juga sedang mengembangkan penyelidikan, untuk menangkap tersangka pemilik kayu yang tidak ditemukan di lokasi penumpukan kayu tersebut.

Sementara itu, dalam sebulan terakhir Mapolres Kotabaru bersama sejumlah polsek di wilayah itu telah mengamankan ratusan meter kubik kayu log dan olahan berbagai jenis. Kayu-kayu tersebut diduga hasil dari penebangan liar di kawasan itu.

Selain berhasil mengamankan kayu olahan dan log, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa kapal, mesin gergaji, dan alat kapak, serta parang.

"Bahkan Polisi juga telah berhasil menahan beberapa orang tersangka pemilik kayu tersebut, dan kini sedang menjalani proses pengadilan," paparnya. ant/mb05

Comments

Add New

Polres Tala Tangkap Empat Tersangka Bangli

Senin, 15 Desember 2008 11:28 redaksi

BANJARMASIN - Polres Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan menangkap empat tersangka yang diduga terlibat penebangan kayu secara liar (bangli) masing-masing Bah (40), Dar (50), Bah (35) dan Ram (40).

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, AKBP Puguh Raharjo, SIP ketika dikonfirmasi, di Banjarmasin Minggu, membenarkan hal tersebut, seraya menambahkan, berdasarkan keterangan Polres setempat, pmaka ara tersangka itu terkait dugaan pencurian kayu milik PT. Inhutani III.

"Keempat tersangka yang diduga terlibat pencurian kayu milik Inhutani III di Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Tala tersebut, kini dijebloskan ke dalam tahanan guna memudahkan pengusutan," kata juru bicara Polda Kalsel tersebut.

Dari dugaan sementara, Bah dan Dar bisa dikenakan Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena aktivitas kedua tersangka itu menebang dan menjual kayu akasia milik Inhutani III.

Sedangkan rekannya Bah dan Ram dapat dikenakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat, karena menerbitkan Faktor Angkutan Kayu Olahan (FAKO) terhadap kayu yang diduga hasil curian dari Bahri dan Darmawi.

Sebagimana pemberitaan sebelumnya, 12 November lalu, petugas Satuan Reskrim Polres Tala mengamankan kapal motor (KM) Berkat Restu Ibu yang sedang "loading" (pemuatan) di perairan Batakan, pantai Laut Jawa, sebanyak 85 kubik kayu akasia olahan yang diduga dari hasil curian hendak dibawa ke Sumenep Madura.

Penyidik Polres setempat menerima informasi sebelumnya, dua kapal lolos ke Madura yang juga diduga mengangkut kayu hasil curian dari hutan akasia di bawah kekuasaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang perhutanan tersebut, yang berlokasi di Desa Sabuhur, Kecamata Jorong, Tala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, "bandsaw" (usaha penggergajian kayu) milik Bah dan Dar tak lagi memiliki kerja sama dengan PT.Inhutani III.

Kedua tersangka Bah dan Dar juga pernah melayangkan surat kepada Inhutani III, tapi belum mendapat jawaban dari BUMN tersebut.

Dalam surat permohonan itu, mereka meminta 600 meterkubik untuk pembangunan pesantren, tapi selain belum mendapat persetujuan dari Inhutani, juga ternyata kayu tersebut justru ingin dijual ke luar Pulau Kalimantan.

"Sesuai arahan Kapolri (Jenderal Bambang Hendarso Danuri, red) , kami terus akan melakukan pe

Dinilai Aneh, Kepmenhut 453 Bisa Kalahkan Perda

Kamis, 11 Desember 2008 12:32 redaksi

BANJARMASIN - Kepala Bappeda Kalimantan Selatan, Drs H Noor Riwandi menyatakan, sangat aneh sebuah Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) 453 tentang kehutanan ternyata bisa mengalahkan peraturan daerah (Perda).

"Kita bisa lihat kalahnya Perda oleh sebuah Kepmenhut 453 tersebut terjadi pada kasus pembangunan pabrik minyak goreng (migor) di kawasan Tarjun, Kabupaten Kotabaru," ujarnya di Banjarmasin, kemarin.

Pernyataan Kepala Bappeda Kalsel tersebut terungkap dalam forum dialog dengan pakar ekonomi dan perbankan dari Universitas Indonesia (UI), Aviliani, SE, MSi, di Graha Abdi Persada Kantor Gubernur di Banjarmasin.

Dialog dalam rangka sosialisasi kebijakan pemerintah, diselenggarakan atas kerjasama Departemen Komunikasi dan Informatika dan Pemprov Kalsel dalam hal ini Badan Informasi Daerah (BID) yang dipimpin Sekdaprov, HM Muchlis Gafuri.

Akibat Kepmenhut 453 itu, pabrik minyak goreng yang dibangun PT Sinar Mas Group tersebut sampai saat ini belum selesai, padahal berdasarkan Perda Tata Ruang Kabupaten Kotabaru, kawasan itu bukan kawasan lindung, tetapi di Kepmenhut masuk kawasan lindung.

Padahal, kata Riwandi, sesuai urutan perundang-undangan Perda tersebut kedudukannya lebih tinggi dari Kepmenhut, namun hal itu ternyata terjadi dalam pembangunan pabrik migor tersebut.

Melihat permasalahan tersebut, katanya, investor yang ingin membangun pabrik minyak goreng lainnya mungkin akan berpikir dua kali untuk berinvestasi, karena tampaknya kewenangan daerah dikebiri pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, sesuai UU No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, hanya ada lima kewenangan yang tidak diserahkan ke daerah, sedangkan kewenangan lainnya telah diserahkan kepada daerah termasuk bidang kehutanan.

Selain pembangunan pabrik minyak goreng yang masih terkendala, kata Riwandi, ada sebuah perusahaan yang ingin membangun hutan tanaman industri (HTI) di Kalsel, namun sudah satu tahun izinnya belum juga selesai.

Menanggapi keluhan dari Pemprov Kalsel tersebut, Aviliani menyarankan, agar Pemprov Kalsel segera menetapkan tata ruang wilayah provinsi (TWP) untuk mengatasi permasalahan terkait dengan pemanfaatan lahan tersebut.

Setelah ditetapkan tata ruang, kata Aviliani, Pemprov Kalsel segera meminta persetujuan pemerintah pusat terkait penetapan tata ruang tersebut. ani/mb05

Wednesday, December 10, 2008

Polisi Sita Belasan M3 Kayu Ilegal

Selasa, 09 Desember 2008 10:55 redaksi

KOTABARU - Sebanyak 13,5 meter kubik (m3) kayu olahan dan 42 batang kayu log jenis meranti campuran, yang diduga hasil penebangan liar, disita dua polsek di Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Hersom Pribadi melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi Joko Sulistio, Sabtu, mengatakan 13,5 m3 kayu olahan dan 42 batang kayu log meranti campuran tersebut merupakan hasil razia rutin dua polsek di Kotabaru.

"Untuk menyelamatkan hutan dari pembalakan liar, kami gencar melakukan razia penebangan liar di seluruh wilayah hukum Polres Kotabaru. Alhamdulillah razia membuahkan hasil seperti yang dilakukan dua polsek tersebut," katanya.

Dijelaskannya, di wilayah Polsek Bakau, Pamukan Utara polisi mengamankan sedikitnya 12 m3 kayu olahan. Kayu yang tidak ada pemiliknya tersebut ditemukan polisi di semak belukar di kawasan Pamukan Utara. Barang bukti kayu olahan tersebut kini sedang dalam proses evakuasi ke Mapolsek Pamukan Utara.

Di Polsek Pulau Laut Selatan, polisi yang melakukan razia di kawasan Teluk Padang dan daerah pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI), mengamankan sedikitnya 42 batang kayu log jenis meranti campuran.

Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 1,5 m3 kayu olahan berbentuk papan dari meranti campuran, dengan ukuran panjang empat meter. Kayu-kayu tersebut ditemukan polisi di semak belukar.

"Sampai sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik kayu tersebut," ujarnya.

Joko menambahkan, polisi masih mengalami kesulitan untuk mengevakuasi barang bukti temuan kayu hasil penebangan liar karena cuaca buruk.

"Kondisi cuaca saat ini kurang baik untuk mengevakuasi barang bukti tersebut. Selain medannya sulit, kondisi jalan menuju lokasi kayu juga licin akibat curah hujan yang tinggi," katanya. ant/mb05

Kembali Temukan Kayu Ilegal

Senin, 01 Desember 2008 10:59 redaksi

BANJARMASIN - Jajaran Polres Kotabaru di bawah pimpinan AKBP Hersom Bagus Pribadi begitu gencar mengadakan operasi pemberantasan pembalak-pembalak liar di wilayah tersebut.

Intensifikasi operasi di Kotabaru menyusul banyaknya laporan warga bahwa telah terjadi pembalakan liar di sejumlah lokasi. Selain itu, illegal logging di Kotabaru juga menjadi atensi pimpinan Polri dan Kapolda Kalsel Brigjen Pol Anton Bachrul Alam.

Sabtu (29/11) sekitar pukul 09.00 Wita, dipimpin Kabag Ops-nya AKP Joko Sulistio SIK, Kasat Lantas AKP Fathul dan Kasat Samapta Iptu Steyven dan semua fungsi serta aparat Polsek Pulau Laut Utara melaksanakan Operasi Balak Bamega 2008 di Desa Selaru Pulau Laut Tengah Kotabaru.

Hal ini dilakukan karena sehari sebelumnya Ipda Suryanthi beserta anggota melakukan patroli di lokasi tersebut dan menemukan tumpukan kayu 5 meter kubik yang tampaknya tak bertuan. Pasalnya, setelah ditanyakan pada masyarakat setempat ternyata tidak ada yang mengetahui pemilik kayu tersebut.

Pukul 10.30 Wita, personil tiba di TKP. Awalnya ditemukan beberapa potong kayu ulin di belakang permukiman masyarakat dan dibiarkan berserakan di semak-semak. Namun, setelah dilakukan penyisiran, ternyata masih banyak tumpukan kayu yang berserakan dan disembunyikan di semak-semak.

Begitu dikumpulkan kayu tersebut dan dimuat ke dalam truk, selanjutnya dievakuasi ke Mapolres Kotabaru guna proses hukum. Sementara pemilik kayu masih dalam penyelidikan Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Tengah.

Sebelumnya, jajaran Mapolres Kotabaru, juga mengamankan sekitar 10 meter kubik, kayu olahan yang siap diangkut ke kawasan Pegunungan Sebatung Km 24-30 di Perbatasan Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Barat, Kotabaru.

Kendati telah melakukan pengintaian di lokasi ditemukannya barang bukti kayu olahan tersebut, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik kayu olahan.

Jajaran Mapolres Kotabaru sebelumnya juga mengamankan belasan meter kubik kayu olahan ilegal, dan sebuah kapal KM Cahaya Makkah di perairan Sungai Batak, Pulau Laut Timur.

Selain mengamankan sebuah kapal dan barang bukti kayu, polisi juga mengamankan pemilik kapal H Yt dan nahkoda kapal berinisial Dd, keduanya beralamat di Jalan Abdul Gani, Desa Gallesong, Takallar, Sulawesi.

Polisi juga berhasil mengamankan dua anak buah kapal (ABK), kapal Cahaya Makkah, yakni Is warga Gallesong, Kabupaten Takallar, dan Da warga Desa Parung, Bodeng, Bodiah, Gallesong, Takallar. adi/mb05

Tuesday, December 09, 2008

5 Kubik Ulin Kembali Disita

Minggu, 30 November 2008
KOTABARU – Dari pengembangan temuan kayu di kawasan hutan perbatasan kecamatan, tim gabungan Polres Kotabaru kembali mengamankan lebih dari 5 kubik kayu ulin di kawasan Hutan Selaru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, kemarin (29/11) siang.

Tim gabungan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotabaru AKP Joko Sulistyo diikuti Kasat Samapta, Kasat Intelkam dan Kasat Lantas tersebut, langsung melakukan evakuasi kayu ulin tersebut ke Mapolres Kotabaru.

“Pemilik kayu tidak ada, jadi lagi kayu ini tak bertuan. Meskipun begitu kita akan terus lidik siapa pemilik kayu-kayu ini,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKP Joko Sulistyo. Kendala yang dialami petugas adalah melakukan evakuasi kayu hasil sitaan tersebut dari dalam hutan dan membawanya ke Mapolres dan Mapolsek.

Selain itu ada warga yang menghalangi proses evakuasi barang bukti dari lokasi penemuan. Diduga ada oknum yang menggerakkan massa untuk menghalang-halangi proses evakuasi tersebut. “Perintah Kapolres, jika ada oknum yang terlibat maka akan dibersihkan. Jika ada oknum atau Kapolsek yang menjadi beking illegal logging atau telah melakukan pembiaran terhadap praktik illegal logging akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Joko.

Bahkan dengan tegas Joko menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolres Kotabaru, jika warga mengetahui adanya oknum atau Kapolsek yang menjadi beking atau telah melakukan pembiaran harap segera melaporkan masalah ini ke Polres Kotabaru. “Kalau melakukan pelanggaran disiplin dan terbukti pidananya, ya akan kita pidanakan,” katanya singkat.

Operasi Balak Bamega yang dilaksanakan selama ini benar-benar membuahkan hasil. Di sisi lain, hal ini membuktikan lemahnya perananan polisi hutan (Polhut) dan dinas terkait dalam menjaga kawasan hutan Kotabaru. Dari ratusan kubik kayu sitaan di kawasan hutan Kotabaru, membuktikan praktik illegal logging masih marak dan harus mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. (ins)

Usulkan Pengembangan Hutan Kemasyarakatan

Sabtu, 29 November 2008 10:48 redaksi

BANJARMASIN - Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Ir H Suhardi Atmoredjo, MM, mengungkapkan, untuk tahun 2009 mendatang pihaknya mengusulkan tiga kabupaten untuk pengembangan hutan kemasyarakatan.

"Dari tiga kabupaten yang diusulkan untuk pengembangan hutan kemasyarakatan tersebut, satu telah disetujui Menteri Kehutanan (Menhut) yakni di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)," ujarnya di Sirkuit Balipat, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, kemarin.

Ungkapan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel itu disampaikan disela-sela pencanangan aksi menanam serentak seratus juta pohon tingkat Provinsi Kalsel yang dipusatkan di lingkungan Sirkuit Balipat, Kabupaten Tapin.

Pencanangan gerakan aksi menanam serentak seratus juta pohon dalam rangka peringatan seratus tahun Kebangkitan Nasional tahun 2008 tersebut dilakukan Wakil Gubernur Kalsel, HM Rosehan Noor Bahri, SH.

Menurut Suhardi, lahan untuk pengembangan hutan kemasyarakatan yang telah mendapat persetujuan Menhut tersebut seluas 850 hektar, di Kabupaten HSS, sedangkan yang masih dalam proses di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.

Apabila pengembangan hutan kemasyarakatan ini nantinya berhasil, kata Suhardi, maka sejumlah perusahaan perkayuan yang beroperasi di Kalsel ini nantinya bekerja memanfaatkan kayu yang legal dari hutan kemasyarakatan.

Dia menjelaskan, rencana pengembangan hutan kemasyarakatan itu usulannya dari bupati kepada Menhut dan masyarakat yang ingin mengembangkan hutan kemasyarakatan tersebut terlebih dahulu membentuk kelompok dan setiap kelompok seluas 15 hektar.

Selain pengembangan hutan kemasyarakatan, katanya, untuk menghijaukan kembali sejumlah lahan kritis yang ada di Kalsel ini, untuk tahun 2009 masih ada program lainnya seperti gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan (gerhan).

Disamping itu, katanya, melalui gerakan aksi menanam pohon Indonesia yang dilaksanakan serentak di Kalsel dan pihaknya telah menyiapkan setiap kabupaten/kota sebanyak 10 ribu pohon dari berbagai jenis.

Setelah dilakukan penanaman pohon ini, lanjutnya, pihaknya akan berusaha melakukan pemeliharaan dan menjaga pohon yang telah ditanam terutama dari kebakaran.

Menyinggung laju kerusakan hutan dan lahan di Kalsel, dia menyebutkan, saat ini relatif kecil yakni sekitar 1,6 persen, atau berada di bawah rata-rata nasional yang setiap tahun mencapai 1,08 juta hektar.

Sedangkan keberhasilan dari penanaman pohon dari sejumlah proyek yang telah dilaksanakan, dia mengakui, tingkat kematiannya sekitar 40 persen, artinya yang berhasil tumbuh dengan baik mencapai 60 persen. ani/mb05

Penahanan Yusuf Maju Mundur

Sabtu, 29-11-2008 | 13:57:43

KOTABARU, BPOST - Sempat beberapa bulan menghirup udara segar menjadi tahanan kota. Tersangka kasus korupsi dana Izin Pemanfaatan Kayu Rakyat (IPKR) senilai Rp200 juta kembali dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kotabaru Kalsel, Senin (24/11) lalu.

Oknum mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishutbun itu dipindahkan ke Dinas Perhubungan Kotabaru, tidak menyetorkan dana IPKR ke kas negara melalui kas daerah itu sempat menjalani tahanan kota sekitar tiga bulan awal Ramadan lalu kembali dimasukan ke Rutan Lapas Kotabaru seusai digelar sidang di Kantor Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (24/11).