Friday, August 29, 2008

Rela Jalan Kaki ke Gubernuran

Jumat, 29-08-2008 | 01:00:29

Karyawan PT Hendratna Desak Pemerintah
BANJARMASIN, BPOST
- Karyawan PT Hendratna Plywood kembali menggelar unjuk rasa, Kamis (28/8). Mereka menuntut gaji yang tidak dibayarkan perusahaan kayu lapis itu selama tiga bulan.

Ratusan buruh PT Hendratna Plywood memulai aksinya dengan berjalan kaki dari pabrik perusahaan itu di Antasan Bromo, Trisakti Banjarmasin, menuju kantor Gubernur Kalsel di Jalan Sudirman.

Para buruh kayu itu mendesak pemerintah membantu memperjuangkan nasib mereka.

Salah seorang karyawan PT Hendratna, Nursan (50) mengatakan, dengan ikut unjuk rasa, dia sangat berharap gajinya selama tiga bulan bisa cair. Besarnya harapan itu sebenarnya kontras dengan jumlah uang yang diharapkannya.

Menurut ibu tiga anak yang sudah bekerja 30 tahun di bagian grading atau penyortir kayu itu, per bulan gaji pokoknya Rp 650.000. Jadi total uang gaji selama tiga bulan yang sangat diharapkannya itu sekitar Rp 1.950.000.

"Hari ini bersama teman-teman menuntut agar gaji kami segera dibayar. Tolong bayar gaji kami supaya bisa digunakan menyambut Ramadan," pinta Nursan.

Rombongan pengunjuk rasa tiba di Gubernuran pukul 11.00 Wita. Mereka menyampaikan aspirasi dengan berorasi dan membentang spanduk bertuliskan unek-unek dan aspirasi mereka.

Tiga belas perwakilan karyawan, dipimpin Ketua DPC SPSI Banjarmasin Sumarlan dan Ketua SPSI Kalsel Sadin Sasau, melakukan perundingan dengan Pemprov Kalsel.

Asisten I Fitri Rifani dan Antonius Simbolon dari Disnakertrans Kalsel hadir di ruang Haram Manyarah mewakili Pemprov Kalsel.

Sumarlan memaparkan, tiga poin tuntutan karyawan adalah masalah gaji yang belum dibayar tiga bulan sejak Juni 2008, kejelasan status karyawan dan pembatalan surat anjuran soal pesangon dari Disnakertrans Kota Banjarmasin.

"Kami juga minta pemerintah mempertemukan karyawan dengan pihak pengusaha. Selama ini dalam setiap pertemuan pengusaha selalu cuma diwakili pengacaranya," kata Sumarlan.

Menurut Sumarlan, nasib karyawan Hendratna yang berjumlah 2.100 orang kini terkatung-katung. Sebab bila ada status pemutusan hubungan kerja (PHK), seharusnya ada surat pemberitahuan resmi dan ada pesangon yang diberikan.

Tapi, sejak perusahaan dinyatakan tutup 1 Juli 2008 lalu, nasib karyawan tidak jelas. Karyawan juga tidak menerima hak-haknya bila memang sengaja dirumahkan sementara. Untuk menghidupi keluarganya, sebagian karyawan terpaksa bekerja serabutan.

Dalam rapat perundingan, perwakilan Disnaker Kota Banjarmasin menegaskan status karyawan masih sebagai tenaga kerja PT Hendratna. Sebab bila ada pemutusan hubungan kerja harus melalui instansi kompeten, yakni Panitia Penyelesaian Hubungan Industrial (PPHI).

Kasubdin Hubungan Industrial dan Syarat-syarat Kerja Disnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan pihaknya akan mempelajari tuntutan karyawan khususnya pencabutan surat anjuran. Mengenai gaji yang belum dibayar, Disnakertrans mengusahakan agar pihak perusahaan segera memenuhinya.

Perundingan kemarin memang menyepakati pemanggilan pihak pengusaha pada 3 September 2008. (nda)

Kayu Sitaan Akhirnya Terjual

Jumat, 22-08-2008 | 00:43:53

TANJUNG, BPOST - Ratusan meter kubik kayu sitaan yang selama ini menumpuk di kantor Kejari Tanjung akhirnya terjual setelah dilelang. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmad Haris menyatakan, kayu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari pemiliknya, karena tidak dilengkapi dukomen.

Selama ini kayu itu tertumpuk di halaman kantor. "Sekarang tinggal menunggu pemenang lelang mengangkutnya," jelas Kajari Tanjung Rahmad, Kamis (21/8).

Saking banyaknya barang bukti kayu ilegal yang diamankan, hampir sebagian halaman kantor kejari termasuk rumah dinas jaksa dipenuhi tumpukan kayu tersebut.

Bahkan karena tidak muat, sebagian diamankan di halaman Kodim 1008/Tanjung dan polsek. Barang bukti kayu yang terdiri jenis ulin dan meranti itu sudah tertumpuk sekitar lima tahunan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan kantor lelang, barang bukti kayu yang kapasitasnya mencapai 212 meter kubik itu, akhirnya dapat dilelang dalam enam paket dengan harga yang disesuaikan dengan harga pasar. "Empat paket telah terjual sebulan lalu, dua paket terjual 9 Agustus tadi," kata Rahmad didampingi jaksa Talsam. Agar tidak ada lagi barang bukti kayu yang menumpuk lama di Kejari, kata Rahmad, setelah ada keputusan pengadilan terhadap kasus-kasus baru terkait pembalakkan liar, pihaknya akan berusaha mempercepat proses lelang terhadap barang bukti.

Berdasar data, sesuai pelimpahan dari penyidik kepolisian, Kejari Tanjung sedang menangani 11 perkara baru terkait illegal logging, terutama menggunakan gerobak motor.

"Pokoknya setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya kita langsung membentuk tim agar tidak ada lagi barang bukti kayu yang menumpuk. Termasuk barang bukti,"tandasnya. (mdn)

Tebang Satu, Denda 10 Pohon

Kamis, 28-08-2008 | 01:11:17

BANJARMASIN, BPOST - Jangan sembarangan lagi apabila hendak menebang pohon di wilayah Kota Banjarmasin. Salah-salah begitu menebang satu batang pohon, tahu-tahu disuruh menanam 10 pohon sebagai gantinya.

Ketentuan itu merupakan salah satu butir yang akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin untuk mengatur dan memelihara pepohonan di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini.
Meskipun ketentuan tersebut hanya berupa SK dan tidak memiliki sanksi hukum, diharapkan menjadi cikal-bakal dibentuknya peraturan daerah (perda) mengatur hal serupa.
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Banjarmasin, Hamdi, mengakui tidak ada sanksi yang bisa dikenakan untuk orang yang menebang pohon tanpa koordinasi dengan pemko. “Tidak ada sanksi kurungan atau denda berupa uang,” katanya, Rabu (27/8).
Saat ini, kata dia, masih diatur melalui SK Wali Kota, namun tidak memuat sanksi kurungan dan denda berupa uang melainkan hanya denda berupa pohon sebagai peganti.
“Setiap satu pohon yang ditebang, maka si penebang harus menggantinya dengan 10 pohon,” katanya.
Pohon yang diminta diganti itu jenis, besar dan lokasinya itu ditentukan pemko. “Jadi kalau kita minta tingginya 1,5 meter, jenisnya tertentu dan lokasinya, kita yang menentukan,” ujarnya.
Tidak mesti, lanjutnya, pohon yang ditebang di lokasi tertentu dan penggantinya ditanam disana juga. “Kalau yang ditebang di Haryono MT, bisa saja ditanam di Sutoyo S,” katanya.
Lantaran tidak adanya payung hukum untuk orang yang menebang pohon sembarangan itu. Dia berharap, payung hukum, misalnya perda, dapat dibuatkan.
Dengan demikian setiap orang yang menebang pohon tanpa izin, selain dikenai kewajiban menanam pohon penggantinya, dia juga dikenai hukuman kurungan atau denda uang. (dd)

MEREKA BICARA: MERATUS

Selasa, 26-08-2008 | 01:12:15

Sejumlah kalangan meminta agar kawasan Meratus dikunci dari segala tindakan perusakan lingkungan, termasuk pertambangan yang terus merambah lokasi tersebut.

Sadar Lingkungan

Maya, Mahasiswa
Di bidang pariwisata ada upaya menumbuhkan rasa cinta terhadap dunia pariwisata melalui program Sadar Wisata, maka sangat perlu jika instansi dan komponen masyarakat juga melakukan upaya sadar lingkungan. Tujuannya  menjaga kelestarian alam, termasuk hutan yang menjadi sumber kekayaan alam kita.
Mulai dari kelompok masyarakat, mahasiswa, pelajar sampai kalangan pejabat harus punya kepedulian terhadap lingkungan. Betapa besar manfaat dan kekayaan yang dimiliki kawasan Pegunungan Meratus. Sangat disayangkan jika sampai kawasan tersebut diubah menjadi areal pertambangan.
Jangan semata ingin menambah pendapatan asli daerah (PAD) lalu mengabaikan kelestarian lingkungan. Pikirkan dampaknya bagi masyarakat luas di masa mendatang.(mia)

Penderitaan Masyarakat    

Dr Yudi Firmanul Arifin, Dosen Fakultas Kehutanan Unlam
Hutan alam di kawasan Pegunungan Meratus merupakan satu-satunya hutan alam yang tersisa di bumi Lambung Mangkurat ini.  Mengubah kawasan ini untuk penggunaan lain, berarti menyisakan pederitaan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Sebagai kawasan hutan lindung, Pegunungan Meratus berfungsi mengatur tata air, sumber penghasil oksigen, sumber plasma nuftah, dan fungsi lingkungan lainnya. Kerusakan kawasan Pegunungan Meratus bisa menjadi bencana bagi masyarakat di sekitarnya, termasuk fungsi sosial budaya dari masyarakat Dayak Bukit yang menghuni kawasan ini.
Apalagi Pegunungan Meratus memiliki nilai budaya yang sangat tinggi, masyarakat Dayak Bukit mempertahankan adat istiadatnya secara turun menurun. Karena ketergantungan hidupnya dari alam Pegunungan Meratus, mereka berusaha memelihara keberadaan kawasan ini.
Jadi tidak pantas jika mengubah kawasan Pegunungan Meratus menjadi areal perkebunan, pertambangan atau pemanfaatan lainnya.(mia)

Ada Komitmen

Hegar Wahyu Hidayat,  Walhi Kalsel
Banyaknya aktivitas pertambangan yang masuk ke kawasan hutan termasuk hutan lindung menjadi ancaman serius terhadap lingkungan.
Begitu pula kawasan hutan Meratus, sudah saatnya dijaga dari segala aktivitas baik perkebunan maupun pertambangan mengingat sudah banyak kerusakan yang terjadi di hutan Kalsel, baik itu flora maupun fauna yang ada di dalamnya. Belum lagi dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar hutan.
Sekarang tinggal komitmen pemerintah daerah, baik itu gubernur maupun bupati untuk lebih mendukung upaya kelestarian hutan dan lingkungan. Saya sangat setuju jika masalah pertambangan dan hutan di Kalsel juga dilaporkan ke KPK.
Hal ini sebagai langkah penyadaran bagi kepala daerah agar bisa menunjukkan komitmennya melestarikan lingkungan. Selain itu perlu ketegasan aparat kepolisian di daerah, jangan sampai perusakan lingkungan yang dilakukan secara sengaja oleh pertambangan dan perkebunan dibiarkan.(mia)

Gaji Tak Dibayar, Buruh Kayu Mengadu ke Gubernur

Kamis, 28 Agustus 2008 | 17:34 WIB

BANJARMASIN, KAMIS - Sekitar seribu dari 2.100 buruh perusahaan perkayuan PT Hendratna menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kamis (28/8). Aksi ini dilakukan untuk mengadukan nasib mereka karena pihak perusahaan sudah t idak menggaji mereka dalam tiga bulan terakhir sejak Juni lalu.

Aksi unjuk rasa para buruh itu menjadi perhatian warga Kota Banjarmasin karena mereka lakukan dengan jalan kaki dan sepeda motor menempuh sejauh lima kilometer. Hal itu dilakukan dari lokasi perusahaan kayu lapis tersebut di dekat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin ke Kantor Gubernur Kalsel di Jalan Sudirman. Meski berlangsung damai, aksi jalan kaki massal itu sempat memacetkan lalu lintas pada beberapa ruas jalan di Banjarmasin.

"Kami meminta gubernur Kalsel ikut memperhatikan nasib buruh tersebut. Gubernur kita minta memfasilitasi pertemuan dengan pihak manajemen PT Hendratna untuk menyelesaikan masalah ini," kata Sumarlan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banjarmasin, yang diberi surat kuasa oleh para buruh tersebut untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebanyak 13 perwakilan buruh yang didampingi Ketua DPC SPSI Banjarmasin, Sumarlan yang menyampaikan persoalan tersebut hanya diterima Asisten I Pemerintah Provinsi Kalsel, Fitri Rifani . Hal ini karena Gubernur Kalsel Rudy Ariffin sedang berada di luar daerah. Dalam pertemuan itu hadir juga Antonius Simbolon, Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel.

Dari pertemuan itu, kata Sumarlan, buruh meminta gubernur Kalsel untuk mendesak pihak menajemen agar membayar upah mereka yang tidak dibayar selama tiga bulan terakhir. Mereka juga meminta kejelasan hak dan status sebagai karyawan. Pihak perusahaan juga diminta untuk memperlakukan karyawan sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang berlaku.

Sementara Kepala Sub Dinas Hubungan Industrial Disnakertrans Kalsel, Antonius Simbolon mengatakan, terkait permintaan para buruh tersebut , gubernur Kalsel membuat surat kepada pihak manajemen PT Hendratna untuk m elakukan pertemuan pada Rabu (3/9) mendatang. Dengan pertemuan itu diharapkan ada penyelesaian kedua belah pihak.

"Yang jelas, kita meminta penyelesaian dilakukan sesuai dengan UU k etenagakerjaan yang berlaku sehingga tidak ada permasalahan lagi di kemudian hari," katanya. Antonius mengatakan, sebelum menyampaikan aspirasi ini ke gubernur, masalah ini sudah dicoba dilakukan penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. Namun, penyelesian di sana dinilai para buruh cacat hukum karena organisasi buruh tidak disertakan sebagaimana diharuskan oleh UU.

Thursday, August 28, 2008

Perambahan Mangrove Mengkhawatirkan

Rabu, 27 Agustus 2008
KOTABARU – Banyaknya hutan mangrove atau bakau di kawasan pesisir kabupatne Kotabaru, selain menjadikan tempat berkembangnya biota laut, juga menjadi ratusan warga untuk menggantungkan hidupnya dengan membuka hutan mangrove menjadi pertambakan.

Akibatnya sekarang ini, ribuan hektar kawasan pesisir yang berada dalam kawasan cagar alam banyak yang mengalami kerusakan yang cukup parah. Karena dulunya hutan mangrove sekarang ini berubah menjadi kawasan terbuka dan tidak ditumbuhi pohon-pohon mangrove lagi.

Selain itu, ulah manusia dengan menebangi hutan bakau tersebut, sehingga kondisinya sangat memprihatinkan. Seperti di kawasan di kawasan desa Handil Bhakti atau yang dikenal dengan kawasan sungai Kuyuk kecamatan Kelumpang Hulu.

Kondisi bagian pesisir bagian luar memang terlihat masih terlihat bagus seperti tidak pernah terjamah, namun bagian dalamnya mengalami kerusakan yang sangat parah, karena banyaknya pohon bakau yang sudah ditebangi dan sudah dijadikan kawasan tambak.

Lebih kurang 100 hektar (Ha) pohon mangrove dibabat dijadikan tambak hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi hutan mangrove yang terlihat masih berdiri tegak di pesisir selat laut tersebut.

Selain itu di lokasi tersebut terdapat beberapa buah bangunan rumah panggung dijadikan sebagai tempat tinggal pemilik tambak. Informasi diperoleh pemilik tambak, mereka warga pendatang dari Sulawesi Selatan.

Selain itu, di kawasan kabupaten Kotabaru, ribuan hektar tambak yang dulunya adalah kawasan hutan lindung menjadi terlantar. Kawasan tambak tersebut ditinggalkan pemiliknya karena tambah udangnya terserang penyakit White Spot Virus (WSV) dan Vibriosis yang menyerang udang budidaya.

Tambak yang sudah tidak digunakan tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, karena dampak serangan virus yang tidak dapat dikendalikan itu semua jenis udang yang dibudidayakan tidak dapat tumbuh dengan normal. Saat di panen udang kerdil bahkan sebagian banyak yang mati muda.

Masalah lainnya yang dialami petambak udang adalah masalah bibit udang (benur). Bibit udang sekarang ini harus didatangkan dari luar daerah dan harganya sangat mahal. Karena ditelantarkan, hutan mangrove yang telah dibabat dan terbuka itu kini digantikan semak belukar dan rawa-rawa yang menjadi tempat berkembangbiaknya binatang reptil dan sarang nyamuk. (ins)

Saturday, August 23, 2008

Diusulkan, Hutan Rakyat 10 Ribu Ha

Jumat, 22 Agustus 2008
BANJARMASIN - Dinas Kehutanan Kalsel pada tahun 2008 ini mengusulkan pengembangan hutan rakyat atau hutan kemasyarakatan pada hampir semua daerah di Kalsel, seluas 10 ribu hektare.

"Kita akan prioritaskan pengembangan hutan rakyat untuk menghijaukan kembali lahan-lahan yang sangat kritis di Kalsel," kata Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Ir H Suhardi Atmoredjo, kemarin. Namun demikian, Suhardi tidak merinci masing-masing daerah di Kalsel yang akan digunakan untuk pengembangan hutan rakyat tersebut.

Seperti diketahui, luas hutan dan lahan kritis di Kalsel mencapai 560 ribu hektare, namun yang dinilai sangat kritis dan perlu segera dilakukan reboisasi sekitar 55 ribu hektare.

Kawasan hutan dan lahan yang kritis di Kalsel ini setiap tahun cendrung lebih parah lagi, hal itu antara lain diperparah oleh kegiatan pertambangan batubara tanpa izin (PETI).

Suhardi mengakui, sampai saat ini luasan lahan yang akan dihijaukan di Kalsel melalui pengembangan hutan rakyat tersebut masih belum seberapa, karena dana pengembangan hutan rakyat itu berasal dari APBN.

Selain itu, sambungnya, sampai saat ini belum ada kejelasan tentang kapan turunnya dana APBN tersebut, sehingga program pengembangan hutan rakyat di Kalsel tersebut terancam gagal.

Ketikat ditanya keberhasilan hutan rakyat di Kalsel, dia menyebutkan, sejak tahun 2003 hingga 2007 pengembangan hutan rakyat sekitar 82 persen berhasil tumbuh dengan baik, sedangkan 18 persen gagal.

Dari tahun 2003 hingga 2007, lanjutnya, luas lahan kritis yang ditanami melalui hutan rakyat termasuk reboisasi dan penghijauan sekitra 43 ribu hektare.

Dia menjelaskan, hutan rakyat yang dikembangkan di Kalsel ini nantinya diharapkan bisa menggantikan hutan alam yang kondisinya sudah tidak bisa mensuplai industri perkayuan di daerah ini.

Selain dari hutan rakyat, katanya, pihaknya akan mengembangkan hutan tanaman industri (HTI) sebagai salah satu sumber bahan baku bagi sejumlah industri yang ada di Kalsel. (sga)

Kayu Sitaan Akhirnya Terjual

Jumat, 22-08-2008 | 00:43:53

TANJUNG, BPOST - Ratusan meter kubik kayu sitaan yang selama ini menumpuk di kantor Kejari Tanjung akhirnya terjual setelah dilelang. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Rahmad Haris menyatakan, kayu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari pemiliknya, karena tidak dilengkapi dukomen.

Selama ini kayu itu tertumpuk di halaman kantor. "Sekarang tinggal menunggu pemenang lelang mengangkutnya," jelas Kajari Tanjung Rahmad, Kamis (21/8).

Saking banyaknya barang bukti kayu ilegal yang diamankan, hampir sebagian halaman kantor kejari termasuk rumah dinas jaksa dipenuhi tumpukan kayu tersebut.

Bahkan karena tidak muat, sebagian diamankan di halaman Kodim 1008/Tanjung dan polsek. Barang bukti kayu yang terdiri jenis ulin dan meranti itu sudah tertumpuk sekitar lima tahunan.

Setelah dilakukan koordinasi dengan kantor lelang, barang bukti kayu yang kapasitasnya mencapai 212 meter kubik itu, akhirnya dapat dilelang dalam enam paket dengan harga yang disesuaikan dengan harga pasar. "Empat paket telah terjual sebulan lalu, dua paket terjual 9 Agustus tadi," kata Rahmad didampingi jaksa Talsam. Agar tidak ada lagi barang bukti kayu yang menumpuk lama di Kejari, kata Rahmad, setelah ada keputusan pengadilan terhadap kasus-kasus baru terkait pembalakkan liar, pihaknya akan berusaha mempercepat proses lelang terhadap barang bukti.

Berdasar data, sesuai pelimpahan dari penyidik kepolisian, Kejari Tanjung sedang menangani 11 perkara baru terkait illegal logging, terutama menggunakan gerobak motor.

"Pokoknya setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya kita langsung membentuk tim agar tidak ada lagi barang bukti kayu yang menumpuk. Termasuk barang bukti,"tandasnya. (mdn)

Tuesday, August 19, 2008

Pelaksanaan Gerhan Dianggarkan Rp2 Miliar

18 August, 2008 09:08:00

AMUNTAI-Kepala Dinas Kehutan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Ir Nurhadi Riswanda Msi mengatakan, untuk tahun 2008 ini dana pelaksanaan Gerhan (gerakan rehabilitasi hutan) di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp2 miliar.

Dana sebanyak Rp2 miliar tersebut, turun ke HSU lantaran pada tahun 2007 yang lalu daerahnya juga mendapatkan dana pelaksanaan Gerhan yang besarnya sama namun tak bisa dilaksanakan lantaran banjir datangnya lebih awal, ujarnya.

Sehingga atas dasar itulah, Pemerintah Pusat kembali akan mengucurkan dana yang sempat tertunda pelaksanaannya pada tahun yang lalu, untuk dilaksanakan pada tahun 2008 ini.

Meski demikian, terkait kapan pelaksanaan itu dilakukan pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari tim Badan Pengawasan Daerah Aliran Sungai Barito (BPDAS) di Banjarbaru terlebih dahulu.

Nurhadi menjelaskan, mengapa harus menunggu hasil evaluasi, ini dikarenakan keadaan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara sebagaian besar terdiri dari daerah rawa, seperti daerah kawasan Danau Panggang, baik itu daerah rawa yang terendam secara monoton maupun seporadis, sedangkan untuk pelaksannan Gerhan harus di lokasi kawasan hutan

Jadi untuk pelaksanaan Gerhan kali ini, pihak kami masih menunggu hasil survey dari tim Bap DAS Barito dan juga mengacu kepada petunjuk teknis yang sudah diatur.

Dimana pihak Dinas Kehutanan akan mempertimbangkan kapan waktu yang pas, untuk tanam dan jenis pohon apa yang cocok untuk daerah HSU, sekaligus untuk evaluasi tingkat pertumbuhan setiap bibit tanaman yang ditanam.

Jadi berbagai kondisi dan situasi harus memang dipertimbangkan secara matang. Untuk itu dalam hal ini nantinya, tim BP DAS Barito akan melakukan survei daerah, untuk pelaksanaan Gerhan di wilayah HSU, "kalau kita melihat data yang ada, luas kawasan hutan HSU kurang lebih 51.000 hektar, termasuk dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) yang nantinya akan menjadi areal tanam," ujarnya.

Dana yang akan dikucurkan untuk tahun 2008 sebesar Rp 2 milyar, dan kalau dilihat dari Juknis, untuk pelaksanaan Gerhan pada tahun 2008 ini ada perubahan, dimana pelaksanaannya berdasarkan hasil lelang atau melalui pola kontraktor, mengingat

Monday, August 18, 2008

Lima Penebang Beroperasi Tiap Hari

Senin, 18-08-2008 | 00:40:28

Ulin Tahura Terus Dijarah
PELAIHARI, BPOST
- Kayu ulin (eusiderroxylon swageri) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Laut terus dijarah. Tiap hari setidaknya ada lima penebang yang masuk ke hutan lindung tersebut.

Anggota Polisi Kehutanan Suratno yang mendapat informasi dari informan Dinas Kehutanan mengatakan di sana, rata-rata ada lima sampai enam motor yang tampak naik ke atas (hutan lindung). Informan tersebut melaporkan aktivitas para penebang liar terus bergerak ke atas (pegunungan Meratus). Jika tahun lalu masih beroperasi di Gunung ‘S’ dan sekitarnya, sejak beberapa bulan lalu mereka mulai menjamah bagian hulunya.

Suratno menuturkan pihaknya memiliki beberapa informan yang secara khusus ditugaskan memantau perkembangan kawasan hutan (Tahura dan lainnya). Pihaknya menjamin kerahasiaan identitas mereka. Para informan itu mendapatkan honor atas tugas khususnya itu.

Hutan yang kini dijarah para penebang liar di kawasan Tahura beber Suratno, masih berada di wilayah Tala. Tepatnya di Dusun Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Pelaihari. Sebagian wilayah Tahura berada di Kabupaten Tala.

Para penebang liar itu memburu kayu ulin. Kayu kualitas nomor satu ini masih cukup banyak tersimpan di hutan Tahura. Namun populasinya terus menyusut dari waktu ke waktu akibat terus berlangsungnya aktivitas pembalakan liar.

Dua tahun silam, kata Suratno, saat dia naik ke Gunung ‘S’ kayu ulin di kawasan itu masih banyak. Namun pengujung tahun 2007, ketika dia kembali ke sana ulin hampir tak dijumpai lagi.

Namun di bagian atas Gunung ‘S’ kayu ulin masih ada. Terutama di satu kawasan yang disebut Ulin Bebutuh. "Namanya saja Ulin Bebutuh. Di situ bisa dikatakan pusatnya ulin. Dulu saya pernah mengecek hingga ke situ. Sekarang keberadaannya terancam dan harus segera diamankan," kata Suratno.

Beberapa tahun silam, lanjutnya kawasan tersebut hampir tak bisa disentuh oleh para pelaku penebang liar lantaran medannya yang sulit. Namun belakangan ini para penebang liar mulai bisa menjangkau lokasi tersebut seiring terbukanya akses jalan tambang (batu bara maupun bijih besi).

Para penebang liar itu masuk kawasan Tahura dengan menggunakan sepeda motor yang dirancang khusus. Umumnya ban bagian terluar (tengah) dilapisi dengan rantai sehingga tidak slip saat melintasi tanjakan dan turunan tajam. (roy)

Friday, August 15, 2008

Pengojek Kayu Ulin Protes

Minggu, 10-08-2008 | 00:30:49

PELAIHARI, BPOST - Petugas Polres Tanah Laut kembali mengisolasi upaya pengiriman kayu ulin lewat sungai. Akibatnya, belasan tukang ojek kayu ulin diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan Satreskrim dan Satlantas, Kamis (7/8) malam hingga Jumat dinihari.

Penangkapan pengojek ulin itu dilakukan dua kali di tempat berbeda. Pertama, 10 pengojek ulin diamankan ketika sedang istirahat di simpang tiga Angsau dekat SPBU. Berikutnya sembilan pengojek ulin dihadang di Sarang Halang.

Hampir seluruhnya mengangkut ulin dalam bentuk plat (balok ukuran besar) dengan panjang rata-rata 1,5 meter. Hanya satu pengojek dengan kendaraan nopol DA 5627 SR yang mengangkut ulin dalam bentuk balok olahan jadi. Para pengojek ulin itu ditahan dan diproses karena melanggar UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

"Mereka mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen," jelas Kapolres Tala AKBP Drs Dadik Sosetyo S melalui Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, Jumat (8/8).

Didampingi Kasat Lantas AKP Rudi RH, Dony mengatakan, para pengojek itu mengaku, kayu ulin yang mereka bawa berasal dari Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap. Selanjutnya kayu tersebut akan mereka pasok ke tempat pengolahan kayu di Kecamatan Bati-Bati.

Rudi menambahkan, kendaraan roda dua yang mereka gunakan umumnya telah dimodifikasi pada bagian shock belakang. Sebagian tidak dilengkapi surat menyurat dan umumnya tidak memenuhi standar keselamatan lalu lintas.

"Yang pasti muatan yang mereka bawa itu membahayakan dirinya sendiri dan orang lain atau pengendara lain, karena ulin yang mereka angkut bersayap melebar di sisi kanan dan kiri," sebut Rudi.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi Hartono, Supriyono, Sarifudin, Jahran, Ahmad Yani, Subli, Legimin, Husni Thamrin, Arbani, Marhaeni, H Suhairi, Umar, Supiani, Yayan, Budi Ambani, Muhyar, Tabrani, Syaukani, dan Hasbianoor.

Pada malam yang sama, petugas Polsekta Pelaihari juga mengamankan satu unit pikap nopol DA 9013 TD. Kayu ulin yang diangkut kurang lebih kubik panjang 2 meteran. "Kayu itu juga berasal dari Kintap dan akan dibawa ke Bati-Bati. Pemiliknya, Suryani, sedang kami proses," jelas Kapolsekta Pelaihari AKP Tony Budhi Susetio.

Penangkapan belasan pengojek kayu ulin oleh petugas Polres Tala diprotes Asosiasi Pengojek Kayu. "Ulin limbah dengan panjang tak lebih dari 1,5 meter itu kan boleh dimanfatkan. Ini sesuai keputusan bersama antara Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu. Kok ini polisi menangkapi pengojek kayu? Padahal kayu ulin yang mereka angkut itu panjangnya 1,5 meter ke bawah," ucap Sairaji, ketua Asosiasi Pengojek Ulin Tala via telepon.

Sairani berharap petugas Polres Tala tidak bertindak sendiri dalam menjalankan tugas. "Kalau begini, yang dirugikan kami sebagai masyarakat kecil. Kini teman-teman gelisah, rencananya kami akan mengadu ke dewan," katanya. (roy)

Penyidik Minta Penegasan Menhut

Senin, 11-08-2008 | 00:30:14

Soal Status Areal KP Baratala
PELAIHARI, BPOST
- Penanganan perkara dugaan perambahan hutan yang menempatkan Direktur Utama (Dirut) PD Baratala Agung Prasetia H sebagai tersangka hingga kini masih alot. Juli lalu, penyidik menyurati Menteri Kehutanan MS Ka’ban guna meminta penegasan keberadaan Kepmenhutbun 453 tahun 1999.

"Surat itu telah dilayangkan sebulan lalu melalui Kapolda. Sampai saat ini belum ada jawaban," ucap Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S diwakili Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra, Jumat (8/8).

Penyidikan perkara dimulai tahun lalu, sejak Polres Tala dipimpin AKPB Sumarso. Namun hingga kini proses pemberkasannya belum juga selesai.

Dony menegaskan penanganan perkara itu terus berjalan. Hanya saja perlu waktu karena ada dua keputusan terkait kawasan hutan yang kontradiksi yaitu Kepmenhutbun 453/Kpts-II/1999, 17 Juni tentang penunjukkan kawasan hutan dan perairan di wilayah Kalsel dan hasil pengukuran/pemetaan tata batas yang dilakukan BPKH (Balai Pembinaan Kawasan Hutan).

Merujuk Kepmenhutbun 453, areal izin Kuasa Pertambangan (KP) bijih besi--di Desa Sungai Bakar Kecamatan Pelaihari--yang dipegang PD Baratala masuk kawasan hutan. Namun sesuai hasil pengukuran tata batas BPKH, arealnya berada di luar kawasan hutan. Di areal KP itu, Baratala telah menerbitkan sejumlah SPK (surat perintah kerja) kepada pihak ketiga (penambang).

Kuasa hukum Agung Prasetia, Giyanto SH, beberapa waktu lalu telah melayangkan surat ke Kapolda yang intinya meminta penyidikan perkara dugaan perambahan hutan tersebut dihentikan. Pertimbangannya, perkara serupa yang pernah ditanganinya (melibatkan perusahaan sawit PT KJW) telah dinyatakan berada di luar kawasan hutan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pelaihari. Dua petinggi KJW pun divonis bebas saat itu. Dasar putusan Majelis Hakim saat itu adalah hasil tata batas BPKH. (roy)

Anggota Dewan Pilih Menghindar

Selasa, 12-08-2008 | 00:35:20

• Didatangi Pengojek Kayu

PELAIHARI, BPOST - Kurang lebih 200 pengojek kayu mendatangi Gedung DPRD Tanah Laut, Senin (11/8). Mereka bermaksud meminta kejelasan tentang kesepakatan bersama antara Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu terkait pemanfaatan limbah kayu ulin.

Sementara itu, kalangan anggota DPRD setempat memilih tak masuk kantor. Para pengojek kayu itu baru diterima pukul 12.15 wita. Itu pun hanya dua anggota dewan yang menemui, yaitu Wakil Ketua Hadi Sucipto dan Masyani Effendi (anggota).
Sebelumnya sekitar dua jam, para pengojek kayu hanya duduk-duduk di teras depan gedung utama DPRD di Jalan A Syairani. Di ruang sekretariat dewan, tampak Plt Sekwan Syahrian Noordin sibuk dengan telepon selularnya berusaha mengontak anggota dewan.
Namun ditunggu hingga berpuluh menit, tak satu pun yang datang. Informasi diperoleh, kalangan anggota dewan enggan datang karena khawatir terjadi aksi anarkis seperti tiga tahun silam.
Tiga tahun lalu dalam aksi demonstrasi ratusan pekerja kayu berujung anarkis yang menyebabkan sejumlah fasilitas umum rusak (pos penjagaan dewan, kantor Pengadilan Negeri, dan gedung Mapolres Tala).
Kemarin, meski datang dengan damai (tidak melakukan aksi demonstrasi), namun kehadiran kalangan pengojek kayu itu dikawal ketat polisi Pamong Praja serta intel Polres Tala.
Pertemuan itu berlangsung singkat, hanya sekitar seperempat menit. Di hadapan ratusan pengojek kayu, Hadi Sucipto menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa menampung aspirasi lantaran tidak hadirnya anggota komisi yang membidangi dan instansi terkait serta unsur muspida.
“Mohon bapak-bapak bersabar. Insya Allah pertemuan kita gelar kembali Rabu (13/8). Beri waktu kami mengundang komisi yang membidangi, instansi teknis terkait, dan unsur muspida,” ucap Cipto. (roy)

Manfaatkan Limbah

KETUA Asosiasi Pengojek Kayu, Sairaji, mengatakan kehadiran pihaknya hanya ingin meminta kejelasan tentang kesepakatan bersama antara Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu terkait pemanfaatan limbah kayu ulin.
Berdasarkan kesepakatan tiga tahun lalu, bebernya, ulin limbah yang panjangnya tidak lebih dari 1,5 meter bisa dimanfaatkan. Namun selama ini masih sering pengojek ulin yang mengangkut ulin dengan panjang 1,5 meter ditangkap polisi. Kasus terakhir terjadi Kamis malam hingga Jumat dinihari pekan lalu, petugas Polres Tala menangkap 19 pengojek kayu ulin.
Belasan pengojek kayu ulin itu telah dikeluarkan dari sel Mapolres Tala Sabtu (9/8) sore atas jaminan dari Asosiasi Pengojek Kayu. Namun penyidik  masih menahan barang buktinya berupa sepeda motor beserta kayu ulinnya.
Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S diwakili Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra menyatakan, meski tersangka tak ditahan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. (roy)

Ulin di Luar Kawasan Boleh Dimanfaatkan

Kamis, 14-08-2008 | 00:30:27

PELAIHARI, BPOST - Kalangan pengojek kayu di Tanah Laut bisa lega. Usaha jasa pengangkutan (ojek) kayu ulin bisa berlangsung secara aman dan legal.

Ketua Asosiasi Ojek Kayu Tala Sairaji Rabu (13/8) mengatakan, dari hasil pertemuan di kediaman dinas Bupati, unsur muspida dan dinas kehutanan di Jalan Pancasila, Selasa (12/8) usaha pemanfaatan limbah ulin tetap diperkenankan dengan syarat mesti memenuhi proses perizinan.

"Termasuk kewajiban membayar semacam kontribusi ke pemkab.Saya dan beberapa rekan perwakilan ojek kayu bisa menerima hasil pertemuan malam itu. Selanjutnya akan saya sosialisasikan kepada rekan-rekan di Bati-Bati,"katanya.

Sebelumnya para pengojek ulin mengeluhkan seringnya mereka ditangkap polisi, meski kayu ulin yang diangkut panjangnya 1,5 meter ke bawah. Padahal sesuai keputusan bersama Pemkab Tala dan DPRD Tala tiga tahun lalu, ulin limbah dengan panjang 1,5 meter ke bawah bisa dimanfaatkan.

Kasus terakhir Kamis malam hingga Jumat dinihari pekan lalu, sebanyak 19 pengojek kayu ulin ditangkap polisi. Polisi berpegang pada UU 41 tahun 1999, dimana dalam salah satu pasal disebutkan ulin adalah kayu yang dilindungi.

Kadishut Tala H Aan Purnama MP menjelaskan ulin yang diperkenankan dimanfaatkan adalah ulin limbah yang berada di luar kawasan hutan. Sebelum memanfaatkan limbah itu, mesti lapor ke Dishut untuk proses pengecekan lapangan.

Jika limbah (tonggak) ulin yang diusulkan dimanfaatkan benar berada di luar kawasan sesuai hasil pengecekan lapangan, selanjutnya akan diterbitkan dokumen ulin limbah tersebut. (roy)

Thursday, August 14, 2008

Polisi Harus Serius Tangani Kasus LH

08 August, 2008 09:44:00

BANJARMASIN - Hingga sekarang, kasus dugaan perambahan kawasan cagar alam di Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru

masih belum jelas, karena belum ada tersangkanya. Namun, diharapkan, penyidik Polres Kotabaru yang didukung Polda Kalsel, serius menangani kasus ini, sehingga tidak mengulang 'cerita lama'.

Jumat (8/8), Ketua LSM Poros Indonesia, Rahmat mengatakan, aktivis lingkungan hidup tentunya sangat berharap, aparat kepolisian bisa membongkar kasus-kasus dugaan pencemaran atau perngrusakan lingkungan hidup, apalagi yang sudah dilindungi UU seperti cagar alam.

"Kita salut atas langkah yang diambil penyidik untuk mengungkap kasus dugaan perambahan cagar alam di Tarjun Kotabaru. Hanya saja, langkah itu mesti dibarengi keseriusan, sehingga benar-benar bisa terungkap dan pelakunya bisa ditindak," ucapnya.

Aktivis ini mengatakan, dirinya sedikit khawatir, karena sejak terekspos ke media, namun hingga sekarang penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka kasus tersebut.

"Memang ada sedikit keanehan kalau sampai sekarang belum ada tersangkanya, mengingat kasus itu sudah tahap penyidikan," ujarnya.

Meski demikian, ia mengaku tak akan berprasangka jelek terhadap penyidik kepolisian. "Apalagi saya membaca di koran kalau Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin sudah berkomitmen akan maju terus, meski ada 'orang besar' di belakang perusahaan PT Smart," ungkapnya.

Dikatakan, segenap pihak yang berkaitan dengan pilar hukum, supaya memberi sokongan terhadap penegakan hukum terhadap pelanggar UU 23/1997 tentang Lingkungan Hidup (LH). Pasalnya, hanya sedikit atau hampir tak pernah terjadi kasus LH sampai ke pengadilan.

Sebagaimana isi berita Mata Banua kemarin, hanya 40 kasus LH yang sampai ke persidangan dan sudah divonis di seluruh Indonesia selama 11 tahun terakhir. Di Kalsel? Hampir tak pernah terdengar malah.

Rahmat menambahkan, dirinya sangat berharap, penyidik tidak mengulang 'cerita lama', di mana kasus dugaan pengalihfungsian lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Padang Batung dan Sungai Raya HSS untuk pertambangan batubara, sejak akhir 2005 lalu hingga kini disinyalir tidak jelas ujungnya.

Padahal, lanjutnya, Brigjen Pol Bambang Hendarso Danuri (sekarang Kabareskrim Mabes Polri dengan pangkat Komjen Pol) yang memuncaki Polda Kalsel telah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurut aktivis ini, dirinya masih menyimpan kliping koran, di mana Bambang Hendarso pernah menjanjikan akan mengusut tuntas kasus tersebut. "Klipingnya masih ada. Di situ, beliau yang menjabat sebagai Kapolda Kalsel, berjanji akan mengusut tuntas kasus itu bahkan akan memeriksa Bupati HSS Sapi'i," ungkapnya.

Dikatakan, awalnya, penanganan kasus sepertinya sangat serius, mengingat sudah banyak sejumlah orang dimintai keterangan. "Saya termasuk orang yang dimintai keterangan oleh petugas. Selain itu, pejabat dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan Kalsel, Dinas Pertambangan Kalsel pun juga sudah dimintai keterangan," cetusnya.

Hanya saja, lanjutnya, meski sudah memeriksa sejumlah orang, namun janji Bambang untuk memeriksa Bupati Sapi'i dan juga petinggi PT AGM, hingga kini tak juga kunjung terealisasi, sampai Bambang tidak lagi menjabat Kapolda Kalsel. adi/mb05

Dilakukan Pemantapan

08 August, 2008 09:44:00

KASAT Reskrim Polres Kotabaru AKP Suhasto, beberapa hari lalu mengaku masih melakukan pemantapan-pemantapan dahulu, sebelum mengumumkan tersangka kasus dugaan penyerobotan kawasan cagar alam di Desa Tarjun Kotabaru itu.

"Kami masih permantap untuk keterangan ahli. Tentunya, kami butuh dukungan dari rekan-rekan media. Tunggu saja dan sabar. Kalau kami sudah siap (data-datanya), akan kami kabari," ujarnya via SMS, Rabu (6/8).

Sebelumnya disinyalir, PT Smart yang mengelola perkebunan di Tarjun terindikasi melakukan aktivitas di kawasan cagar alam yang notabene terlarang sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 453/KPTS II/2006 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Diduga, belum ada izin Menhut, perusahaan itu melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam yang dilindungi pemerintah. Polres Kotabaru pun sigap menerima informasi masyarakat dan langsung terjun ke lapangan.

Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel kemudian dikontak untuk turut serta melakukan pemetaan apakah telah terjadi penggarapan di kawasan cagar alam oleh perusahaan tersebut. Sayangnya, hingga sekarang, hasil pemetaan belum diketahui publik. Begitu juga siapa tersangkanya, belum terekspos. adi/mb05

Belum Puas Jawaban Kejati

04 August, 2008 06:07:00

Warga Alalak yang tidak puas dengan tuntutan pihak Kejati Kalsel terlalu rendah terhadap pelaku illegal logging melakukan dialog di DPRD Kalsel, Senin kemarin

BANJARMASIN - DPRD Kalsel berhasil mempertemukan warga Alalak yang dikomando H Maulana dengan pihak berkompeten untuk berdialog terkait peradilan kasus illegal logging yang putusannya mereka anggap tak wajar.

Dikemukakan Pratikto, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel, proses peradilan yang dilakukan dengan putusan 4 bulan terhadap Teja cs sudah adil. "Semua sudah melalui proses peradilan seadil-adilnya," ucap Pratikto dalam dialog di DPRD Kalsel, Senin (4/8) kemarin.

Sedang pengusaha kayu Alalak yang kerap dipanggil H Imau mengaku belum puas dengan jawaban pihak Kejati."Yang jelas proses hukum itu belum mencerminkan keadilan sebenarnya," ucap H Imau.

Alasannya kayu milik Teja cs sama sekali tak memiliki dokumen ketika diamankan kepolisian. Walau katanya para tersangka sudah membayar barang bukti (BB), menurutnya, tetap saja melanggar UU RI 41/1999."Apalagi kayu itu diolah perusahaan industri yang juga ilegal," terang H Imau.

Walau tak mendapat jawaban memuaskan, warga Alalak pantang menyerah. Mereka terus berupaya menindaklanjuti kasus tersebut."Mudah-mudahan kasus bisa diusut hingga Kejaksaan Agung lewat panitia khusus (pansus) DPRD Kalsel," harapnya.

Sementara Karo Hukum Setda Provinsi Kalsel, Isra Ismail mewakili Gubernur Kalsel menjelaskan, pihaknya tak bisa campuri urusan yudikatif."Kita punya kewenangan masing-masing," terang Isra.

Yang jelas ia mengajak semua pihak menjunjung tinggi supremasi hukum."Yang jelas hukum harus diproses sesuai aturan main yang berlaku," tambahnya.

Ditimpali Asmarayanto, anggota Komisi IV DPRD Kalsel untuk membuka kembali kasus ini perlu mencari bukti lain di luar peradilan. Dengan harapan, ucap politisi Partai Bintang Reformasi (PBR) ini, akan bisa dilakukan peninjauan kembali.

Ditekankan Riswandi, Wakil Ketua DPRD Kalsel, pihaknya bersedia membentuk pansus untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Alalak terakait penanganan kasus illegal logging di kejaksaan.

Sedang Kabag Keamanan Swakarsa Polda Kalsel, AKBP Hasono HS berpesan aspirasi yang disampaikan tidak menimbulkan anarkis."Kalsel kan sudah kondusif, mari kita jangan kenyamanan ini," ajaknya. elo/mb05

Halaman Kejati Dipenuhi Spanduk Sindiran

12 August, 2008 06:58:00

Ratusan warga Alalak menggelar demo damai dengan berbagai spanduk di halaman Kejati Kalsel, menuntut aparat kejaksaan menuntut pelaku illegal logging di hukum berat

BANJARMASIN - Halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel meriah dari spanduk raksasa warna-warni. Bukannya untuk menyambut HUT ke-63 Kemerdekaan RI, melainkan spanduk berisi protes dan sindiran dari massa Keluarga Besar Alalak (Kebal) dan Kesatuan Aksi Peduli Penderitaan Rakyat (Kappera) terhadap lembaga penegak hukum itu.

Selasa (12/8), sejak pukul 10.00 Wita, massa ngelurug ke halaman gedung. Selain membawa sejumlah poster, sebuah truk bermuatan sound system juga diparkir di halaman itu.

Alunan lagu dangdut yang kadang diselingi japin Banjar mendayu-dayu dengan suara yang keras. Menurut Ketua Kappera Safriyan Noor, pihaknya sengaja melakukan hal itu sebagai bentuk keprihatinan sekaligus protes atas perlakuan yang kurang adil dari oknum Kejati Kalsel terhadap pelaku illegal logging.

Salah satu spanduk bertulisan 'Peng Hie, Giok, M Triwanto dituntut 4 bulan. Bagaimana dengan Anang, Utuh dan Amat....???!!', kemudian, 'Sebagai anak bangsa Indonesia kelahiran Bumi Lambung Mangkurat, kami sangat tersinggung dan keberatan dengan sikap oknum Kejati yang tebang pilih dalam menegakkan hukum', serta 'Bhinneka Tunggal Ika etnis boleh beda, dihadapan hukum tetap sama dan persatuan harus dijaga' dan 'Hari gini masih ada pelaku illegal logging dituntut 4 bulan penjara'.

Menurut pria yang akrab disap Yayan itu, pihaknya keberatan ketika orang kaya dari etnis tertentu justru diberi tuntutan hukum yang ringan, sementara jika pelaku illegal logging dari masyarakat biasa, justru tuntutan hukumannya begitu tinggi. "Dimana keadilan hukum," paparnya. Salah satu spanduk berisi pertanyaan, 'Apakah karena mereka warga kelas satu?'.

H Maulana, Ketua Kebal menambahkan, sepertinya ada 'permainan' dibalik tuntutan hukuman yang begitu ringan terhadap Peng Hie, Giok dan M Triwanto. "Padahal, ketika kayu milik mereka itu ditemukan, surat-suratnya tidak ada alias blong," cetusnya.

Sebagian massa mendirikan tenda biru untuk menginap di halaman gedung sebagai tanda kekecewaan terhadap tuntutan yang ringan terhadap ketiga pelaku illegal logging yang kemudian diputus dua bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, 16 Juni lalu. Aksi serupa pernah dilakukan pada Kamis, 3 Juli lalu. Bahkan, 4 Agsustus lalu, selama beberapa hari, massa sempat menginap di halaman DPRD Kalsel sebagai wujud protes.

Kasuistis

Kala itu, Aspidum Kejati Kalsel Pratikto SH MH menjelaskan bahwa tuntutan tersebut didasari fakta dan perkembangan dalam persidangan. Jadi, tidak bisa disamaratakan, karena tuntutan itu kasuistis, seperti tidak adanya kerugian negara karena kayu platnya sudah mengantongi Surat Asal Kayu Olahan (SAKO) sudah dibayar. Cuma, ketika diolah lagi di penggergajian, izin usaha penggergajian sudah mati, sehingga 139 balok kayu balau (atau sebanyak empat meter kubik) tidak dilengkapi Faktur Kayu Olahan (FAKO)," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, para terdakwa tidak pernah dipidana sebelumnya. "Lain halnya dengan kayu yang seluruh dokumennya tidak ada alias blong, tentu tuntutannya lebih tinggi. Jangan lupa, dalam UU No 41/1999 tentang Kehutanan, hukuman maksimal lima tahun dan tidak diatur hukuman minimal, sehingga boleh jadi tuntutan beberapa bulan," ungkapnya. Sebagaimana diketahui, pada 16 Juni lalu, tiga terdakwa, masing-masing, Giok, David Reza dan Mundari Triwanto hanya dituntut empat bulan penjara oleh JPU dan sudah divonis PN Banjarmasin dengan hukuman dua bulan penjara. adi/ida/mb05

Ratusan Ojek Kayu Sambangi Dewan

11 August, 2008 05:36:00

PELAIHARI- Mulai pukul 10.00 Wita, Kantor DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mendadak ramai dipenuhi oleh para tukang ojek kayu ulin. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi agar diberi kemudahan dalam mengangkut kayu memakai sepeda motor.

Demo damai yang mengatasnamakan Persatuan Ojek Kayu tersebut, awalnya belum disambut petinggi dewan. Namun, mereka menunggu sambil duduk santai di halaman kantor dan ada juga yang di atas teras sekretariat DPRD.

Aksi demo damai ini mendapat pengawasan ketat dari aparat, baik dari satuan kepolisian maupun dari Satpol PP. Berdasarkan pemantauan Mata Banua siang itu, terlihat kantor perwakilan rakyat tersebut masih sunyi. Hanya ada beberapa orang anggota wakil rakyat yang berani menampakkan dirinya. Padahal, menurut informasi sebelumnya, ada beberapa orang yang sudah mendatangai sekretariat. Namun begitu mendengar kabar kedatangan massa, satu persatu mundur dengan teratur.

Setelah menunggu hampir dua jam, akhirnya, keceriaan mulai terlihat, setelah Wakil Ketua DPRD Tala, Hadi Sucipto datang dari arah kanan langsung masuk ruang rapat DPRD seraya mempersilahkan para komunitas ojek kayu ini memasuki ruang rapat.

Massa dengan tertib masuk dengan tertib, puluhan kursi yang disediakan pihak sekretariat dewan tidak mencukupi, sehingga sebagian besar lainnya terpaksa berdiri di sekitar pintu masuk. Begitu masa masuk dengan rapi dan tenang, Hadi Sucipto pun mulai membuka pembicaraan. Di hadapan para tukang ojek kayu, Sucipto menyampaikan permohonan maafnya. Pasalnya belum dapat menggelar sidang maupun agenda resmi hari itu. Lantaran surat permohonan bertemu baru ia ketahui dan terima pagi itu. Sementara pejabat terkait belum bisa dihadirkan.

"Pada prinsipnya kedatangan hadirin sekalian kami terima. Mohon maaf karena baru pagi tadi surat saya ketahui. Sehingga kami belum dapat menyiapkan dengan baik. Insya Allah hari Rabu (15/8) yang akan datang, akan kami siapkan. Karena untuk menuntaskan aspirasi bapak-bapak perlu melibatkan dinas terkait seperti dinas kehutanan maupun Polres Tala," ujarnya.

Karena itu, politisi senior PDIP ini mengatakan, mulai hari itu ia akan menandatangani undangan kepada pejabat terkait. Dengan penjelasan itu, massa yang diwakili Syairaji, mengaku dapat menerima.

Namun koordinator massa asal Bati-Bati ini menegaskan, kedatangan mereka hanya untuk mempertanyakan kesepakatan yang dibuat terdahulu. Di mana ada kebolehan beroperasinya ojek kayu ulin. Hal ini dilakukan sebagai reaksi atas penangkapan 19 anggota mereka tanggal 5 Agustus kemarin, oleh Polres Tala.

"Kami ingin mendapat kejelasan atas kesepakatan pembolehan ojek kayu yang dibuat tiga tahun lalu yang dihadiri ketiga pimpinan dewan. Jadi kami minta ketegasan kembali kalau aturan itu ada," ujarnya.

Sementara itu, Khairul Zaman, wakil koordinator mengatakan, semua pihak tak perliu khawatir sebab mereka menjamin tidak akan ada perbuatan yang anarkis. "Kami datang dengan damai, dengan 150-an massa yang hadir, kami hanya menginginkan kejelasan aturan hukum, boleh atau tidaknya ojek kayu ulin mereka jalankan," katanya.

Semula, massa hendak meringsek menuju Dinas Kehutanan lalu ke Polres Tala. Namun setelah pertemuan itu, terdapat saling pengertian dan massa membubarkan diri dengan tertib. c-18/adi

Bos DKJ Jadi Tahanan Polda

03 August, 2008 05:08:00

BANJARMASIN - Seorang tersangka penadah kayu ilegal asal Haruyan Hulu Sungai Tengah (HST), SS alias Sianturi yang ditangkap Polres HST, akhirnya menjadi tahanan Sat Krimsus Dit Reskrim Polda Kalsel, sejak akhir pekan ini.

Penanganan kasus tersebut oleh Polda Kalsel disebabkan, barang bukti berupa kayu ulin dan kayu meranti berbagai ukuran, sangat banyak, yakni mencapai puluhan meter kubik atau sebanyak dua truk.

Minggu (3/8), Dir Reskrim Polda Kalsel Kombes Pol Machfud Arifin melalui Kasat Krimsus-nya AKBP Harun Sumartha didampingi Kanit Illegal Logging AKP Suharso mengatakan, penanganan kasus tersebut memang oleh pihaknya.

Menurut Harun, tersangka sebagai Manajer PT Dharma Kalimantan Jaya (DKJ) Haruyan, bersama barang bukti adalah hasil pengungkapan yang dikembangkan Polres HST yang dipimpin Kapolres HST, AKBP Yoga P, pada Minggu (27/7) lalu.

Dikatakan, mengingat kasus tersebut tergolong besar dari segi jumlah barang bukti yang sebanyak dua truk penuh, masing-masing balok jenis ulin dan meranti, maka penanganan selanjutnya dilakukan Polda Kalsel.

"Tersangka Sianturi sudah berada dalam tahanan Dit Reskrim Polda sejak Jumat (1/8) lalu. Kasus ini akan terus dikembangkan dan tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lainnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Polres HST menjemput Manajer PT DKJ Haruyan, Sianturi untuk dijadikan tersangka penadah kayu ilegal, Sabtu (26/7) malam.

Minggu (27/7), Kapolres HST AKBP Yoga P membenarkan pihaknya telah menahan Sianturi dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui masalah tersebut juga diperiksa untuk dimintai kesaksiannya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara di gudang DKJ, ada sekitar 7 meter kubik kayu yang diduga ilegal yang dibawa dari Papagaran.

Diakuinya, dalam penggeledahan di gudang, ada puluhan meter kubik kayu. Namun, pihaknya masih memilah-milah yang mana kayu yang memiliki dokumen dan mana saja yang tidak memiliki dokumen.

"Sianturi, manajer DKJ sudah kita jadikan tersangka. Sementara pihak-pihak lainnya juga masih kita periksa," ujar Yoga via telepon kepada wartawan.

Warga gembira

Warga Haruyan, Bahrudin atau Udin Palui yang mengikuti perkembangan kasus tersebut mengatakan, warga yang mendengar bahwa cukong kayu kaya tersebut sudah ditangkap, merasa gembira.

"Kami merasa gembira dengan ditangkapnya para pemain kayu ilegal itu. Kita merasa aparat Polres HST menanggapi serius laporan warga yang sudah resah dengan ulah oknum tersebut," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pembakal Batu Panggang, Bani, mengaku sering melihat truk-truk milir membawa kayu-kayu ulin dan meranti yang diduga tidak berdokumen.

"Kayu-kayu itu berasal dari Papagaran, melalui Hantakan, kemudian Batu Panggang, terus ke Haruyan. Sudah pernah kami laporkan ke polsek setempat, namun tak mendapat respon. Makanya, kami mengadukan hal itu ke Polres HST. Syukurlah, segera ditanggapi," kisah Bani.

Dikatakan, pada Kamis (24/7) lalu, tim illegal logging dari Polres HST bersama Dishut HST melakukan pengamanan kayu balok jenis ulin dan meranti yang ada di dalam Kompleks PT DKJ, Haruyan.

Menurut informasi Bani, pengiriman kayu terakhir ke DKJ berupa, kayu ulin berukuran 25 X 25 cm dengan panjang 5 meter berjumlah sekitar 10 meter kubik, demikian juga kayu merantinya, jumlahnya sekitar 10 meter kubik. adi/mb05

Tuesday, August 05, 2008

Mobdin Kembali Disalahguna,tertangkap Angkut Ulin Polisi

28 July, 2008 06:12:00

Mata Banua- TANJUNG - Setelah belum lama tadi mencuat ada pejabat gaek pensiun yang masih menggunakan fasilitas mobil dinas (Mobdin) milik Pemkab Tabalong. Kini kembali terjadi penyalahgunaan Mobdin itu oleh oknum pengemudinya (driver) untuk kepentingan pribadi.

Betapa tidak, Mobdin bernopol DA 998 AM berjenis dump truck yang setiap harinya diperuntukkan memobilisasi sampah di Kabupaten Tabalong, tertangkap tangan mengangkut empat meter kubik lebih kayu jenis ulin pada Senin (28/7) subuh sekitar pukul 02.15 Wita.

Tim Gabungan TNI Polri dari Kodim 1008 Tanjung dan Polres Tabalong mengejar dan berhasil menangkap Mobdin berwarna putih tersebut, saat berada di Sulingan, Kecamatan Tanjung. Sebelumnya mobil itu melaju dari Kecamatan Muara Uya, daerah penghasil kayu di Tabalong.

Kapolres Tabalong melalui Kasat Reskrim AKP Sarjono, mengatakan Mobdin itu berhasil diamankan ketika berhenti di kawasan pedagang kayu setempat. Tersangka pengemudi, Fahmi Umbing berhasil kabur meninggalkan truknya ketika itu dan hingga kini masih diburu petugas.

Sementara tersangka pemilik kayu berinisial Ipda YT, anggota polisi yang berdinas di Polsek Tanta, berhasil diciduk dan digelandang ke Mapolres beberapa saat kemudian. Berikut truk dan muatan kayu ulinnya.

Fahmi Umbing sendiri diinformasikan telah lama menjadi Target Operasi jajaran Polres Tabalong dalam kasus lain. Itu lantaran ia diduga menjadi salah satu mata rantai peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang masih sering terjadi dan didapati di daerah ini.

Sementara Kabag Umum dan Rumah Tangga Pemkab Tabalong, Syaiful Ikhwan Sip MSi menyayangkan disalahgunakannya Mobdin Hadiah dari Pemprov Kalsel, yang kini dikelola oleh Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Distakober) Kabupaten Tabalong tersebut.

"Kami sangat menyayangkan. Walaupun secara teknis untuk pengawasan maupun pengelolaannya, telah menjadi tanggungjawab SKPD Disatakober. Sementara bagian umum hanya lebih berperan sebagai penginventarisir," kata Syaiful.

Namun begitu dia berjanji akan melaporkan permasalahannya ke atasan, sebelum selanjutnya melakukan upaya penertiban Mobdin. Sementara berkait driver sendiri, apabila dia PNS ataupun hanya merupakan tenaga honorer, Syaiful mengatakan sudah pasti ada sanksi tegasnya. ade

Monday, August 04, 2008

Kebangkitan Pendidikan Kehutanan di Kalsel

Selasa, 29-07-2008 | 01:10:40

Joseph E Stiglitz, ekonom pemenang Nobel menemukan banyak kawasan kaya sumber daya alam tak terbarukan, penduduknya malah miskin, dilanda korupsi dan lingkungannya rusak berat. Ia menyebutnya resource curse atau kutukan sumber daya. Apakah kutukan tersebut sudah dialami Kalimantan Selatan?

Oleh : Udiansyah PhD

Kalimantan Selatan termasuk provinsi yang kaya dengan sumber daya alam. Dahulu tersohor dengan emas hijau dan kini terkenal dengan emas hitamnya.

Luas daratan Kalimantan Selatan 3,75 juta hektare, 1,66 juta hektare merupakan kawasan hutan. Luas tersebut mencapai 44 persen dari luas daratan. Namun, berdasarkan data yang dipublis oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Barito tahun 2008, luas lahan kritis di Kalsel telah mencapai 3,14 juta hektare atau hampir 84 persen dari luas daratan.

Apa yang bisa diharapkan dengan kondisi hutan seperti di atas?  Secara teoritis, hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi. Dari fungsi hutan tersebut diperoleh manfaat, antara lain siklus hidrologi (water cycle), siklus oksigen (oxygen cycle), siklus karbon (carbon cycle), dan keanekaragaman hayati (biodiversity).

Yang lebih menyedihkan, setelah ketiga fungsi di atas tidak bisa dijalankan, ada lagi peruntukan lain yang menjadikan fungsi tersebut lebih terabaikan, yaitu pertambangan.

Seiring dengan terdegradasinya sumber daya hutan berdampak kepada jumlah mahasiswa kehutanan di Fakultas Kehutanan seluruh Indonesia, termasuk di Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat. Mahasiswa kehutanan semakin menurun jumlahnya dari tahun  ke tahun.

Kondisi akan sangat mengkhawatirkan. Karena, siapa yang akan melakukan rehabilitasi lahan dan hutan yang rusak jika sumber daya manusia di bidang kehutanan ini semakin berkurang dan akhirnya langka.

Semakin minimnya input calon mahasiswa akan sangat berpengaruh terhadap lulusannya. Didorong agar tetap eksis, maka apa pun dan bagaimana pun kualitas input selalu diterima. Ini merupakan buah simalakama.

Untuk mengatasi kondisi di atas, perlu adanya usaha ekstra multi pihak, baik pihak pemerintah daerah hingga pusat, pengusaha yang mengeksploitasi sumber daya alam, masyarakat, maupun pihak Fakultas Kehutanan sendiri.

Memang, masalah lapangan kerja merupakan isu kuat kenapa jumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan menurun drastis. Sesungguhnya, lapangan kerja alumni Fakultas Kehutanan tidak hanya di sektor kehutanan, tetapi juga bisa di dunia perbankan, lembaga sertifikasi (seperti LEI, Lembaga Ekolabel Indonesia, Sucofindo, lingkungan hidup, bahkan dunia politik.

Untuk yang terakhir ini, telah tercatat enam bupati dan satu wakil bupati merupakan alumni Fakultas Kehutanan Unlam. Ada juga beberapa orang menjadi anggota legislatif.

Dengan beragamnya lapangan kerja tersebut, maka calon mahasiswa Fakultas Kehutanan tidak perlu khawatir tidak akan mendapatkan pekerjaan. Yang paling penting, selama menjadi mahasiswa, harus bekerja keras untuk memperoleh softskill (Bahasa Inggris, komputer, organisasi, dan lain-lain) yang ada di fakultas.

Peran masyarakat adalah berminat memasuki Fakultas Kehutanan agar semakin banyak calon mahasiswa, sehingga dapat dipilih mahasiswa yang berkualitas yang pada gilirannya akan menghasilkan output berkelas dan handal.

Memang, untuk menjadi output yang unggul diperlukan input dan proses pembelajaran yang baik. Dan sekali lagi diperlukan kerja keras.

Peran perusahaan terutama bagi perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam, berkenan menyumbangkan keuntungan perusahaan untuk pembangunan sumber daya manusia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Khusus, kasus minimnya calon mahasiswa Fakultas Kehutanan, pihak perusahaan dapat memberikan beasiswa secara tuntas bagi masyarakat sekitar areal usaha.

Hal ini sangat wajar, karena jika sumber daya alam dieksploitasi, pasti kerusakan lingkungan akan terjadi. Merekalah yang merasakan dampaknya. Dengan adanya program beasiswa tuntas ini, mereka diharapkan dapat berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam di sekitar mereka.

Selama ini, jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor pertambangan hanya dua persen dari total tenaga kerja (sekitar 33.000 orang), itupun banyak orang dari luar desa bahkan luar Kalimantan Selatan.
Beasiswa Kehutanan
Dekan Fakultas Kehutanan Unlam Ir H Ahmad Rivai Noor MS saat ini sedang menggarap usaha agar input calon mahasiswa Fakultas Kehutanan semakin besar. Di antaranya sosialisasi langsung ke SMA-SMA di Kalsel dan Kalteng dan melalui media elektronik (website www.fahutan-unlam.ac.id).

Upaya lainnya, pemberian beasiswa kepada mahasiswa.  Yang tidak kalah pentingnya, Fakultas Kehutanan kini sedang menyusun ulang kurikulum, agar paradigma lebih mengarah kepada pasar kerja dan pemanfaatan sumber daya hutan secara bijaksana.

Sangat diyakini, pekerjaan untuk merehabilitasi dan mengelola hutan di masa yang akan datang banyak diperlukan tenaga sarjana kehutanan. Karena semakin banyak orang menyadari bahwa lingkungan hidup sangat penting.

Jika hutan rusak dan lingkungan hidup sudah di bawah ambang batas toleransi, bencana akan datang secara teratur dan yang lebih mengkhawatirkan adalah pemanasan global.

Mencairnya es di kutub akibat pemanasan  global juga akan menyebabkan meningkatnya permukaan air laut sehingga dapat menenggelamkan pulau-pulau kecil dan desa-desa di pesisir pantai.
Penulis: Dosen Fakultas Kehutanan Unlam

Sembunyikan Kayu di Hutan Bakau

Rabu, 30-07-2008 | 00:30:20

• Polisi Temukan 180 Potong Kayu Ilegal
BATULICIN, BPOST- Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Tanah Bumbu kembali menggerebek tempat penggergajian kayu (bansaw) di Desa Kampung Baru RT 2 Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Selasa (29/7) sekitar pukul 09.30 Wita,.

Di lokasi yang jaraknya sekitar tiga kilometer dari jalan raya itu petugas menemukan sekitar 180 kayu gelondongan jenis meranti campuran dengan diameter 50 sampai satu meter. Kayu ilegal itu siap digergaji.

Kayu-kayu tersebut disimpan di bantaran sungai kecil buatan di sekitar bansaw. Sungai-sungai itu tampak tertutup pohon bakau di sekelilingnya sehingga tak terlihat warga maupun aparat kepolisian.

Untuk menuju ke sana harus menggunakan speedboat. Sedangkan untuk mencapai lokasi penggergajian, harus menggunakan jukung (perahu kecil) karena anak sungainya kecil dan dangkal.

Penggerebekan terhadap aktivitas pengolahan kayu ilegal ini, merupakan ketiga kalinya selama 2008. Pada Maret lalu, Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan 350 potong kayu ilegal yang milir di Sungai Batulicin. Kemudian, beberapa hari lalu juga berhasil mengamankan 69 kubik kayu jenis meranti campuran di dua bansaw di wilayah Sungai Danau Tanah Bumbu.

Selain mengamankan 180 kayu gelondongan dan puluhan kubik kayu yang sudah digergaji serta mesin gergaji, penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Andi Adnan dan Kanit IV Aiptu Rokhayadi, juga mengamankan Syaiful Rahman (24), warga Tanah Bumbu yang diduga sebagai pemilik bansaw tersebut.

Saat ini, pemilik kayu dan bansaw tersebut, Syaiful Rahman masih menjalani pemeriksaan di ruang unit IV Reskrim Polres Tanah Bumbu. Syaiful mengakui bansaw tersebut bukan hanya miliknya, tapi milik bersama beberapa rekannya.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom Bagus Pribadi diwakili Kanit Reskrim, AKP Andi Adnan mengungkapkan, aparat mengetahui praktek ilegal lini saat razia di Sungai Batulicin.

Saat melintas menggunakan speedboat, polisi bertemu dengan perahu kayu yang badannya bertuliskan Cahaya Galam. Perahu itu mengangkut kayu yang sudah digergaji. Setelah ditanyakan asalnya, ternyata dari lokasi penggergajian sekitar sana.

Melihat pemilik bansaw ditangkap, tutur Andi beberapa buruhnya langsung kabur. Mereka menceburkan diri ke sungai sambil berenang.

"Mereka juga tak mengindahkan tembakan peringatan dan terus mengarungi sungai untuk menyelamatkan diri,"kata Andi. (coi)

Ulin Disamarkan seperti Limbah

Senin, 28-07-2008 | 00:33:35

PELAIHARI, BPOST - Para pemilik kayu ilegal di Kabupaten Tanah Laut terus berupaya mengelabui aparat kepolisian untuk mengangkut hasil hutan. Jika sebelumnya ada yang mengolesi ujung kayu ulin dengan lumpur, Jumat (25/7) pukul 02.00 Wita Polres setempat kembali menyita lima pikap sarat muatan ulin blambangan.
PR: wait...      I: wait...      L: wait...      LD: wait...      I: wait...     wait...      C: wait...      SD: wait...

Modusnya, lima pemiliknya menutup ulin yang dipotong-potong supaya tampak seperti limbah itu  rapat-rapat menggunakan terpal. Namun mereka juga tak bisa  lolos. Sopir sekaligus pemiliknya itu pun tertangkap.

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Mereka tak memiliki dokumen atas kayu ulin blambangan yang dibawa,” sebut Kapolres Tala AKBP Dadik Soesetyo S diwakili Kasat Reskrim AKP Dony Eka Putra SIK, Minggu (27/7).

Para tersangka yaitu Sarwani (31) warga Desa Salaman Kecamatan Kintap yang mengemudikan pikap nopol DA 9667 TP bermuatan 34 potong ulin, Sayuti (22) warga Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap pemilik 42 potong ulin yang diangkut pikap nopol DA 9004 ZR.

Selanjutnya, Fani (26) warga Desa Salaman mengangkut 34 potong ulin dengan pikap nopol DA 9635 TJ, Jalinur (32) warga Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong yang membawa  42 potong ulin dalam pikap nopol DA 9889 PA, dan Al Jifli (31) warga Desa Salaman, pengemudi pikap nopol DA 9230 HA berisi 20 potong ulin.

Didampingi Kaur Bin Ops Ipda Fauzan Arianto, Dony mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan staf ahli Dinas Kehutanan Tala, Suratno. Disimpulkan ulin itu masuk kategori blambangan, bukan limbah.

Sekedar diketahui, para pemilik kayu ulin umumnya sengaja membelah kayu yang dilindungi tersebut secara tak beraturan. Tujuannya supaya terlihat seperti limbah. Padahal masih bisa diolah menjadi balok ukuran 10x10 cm, 6x4 cm, dan bentuk lainnya.

Penangkapan berawal saat Dony patroli dari simpang empat Asam Asam. Di tengah jalan, dia melihat lima unit pikap parkir di tepi jalan tambang tersebut.  (roy)