Tuesday, November 04, 2008

Polres Tanbu Sita Kayu Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2008

BANJARMASIN - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menyita ratusan batang kayu ilegal jenis meranti campuran atau tanpa disertai dokumen dari Dinas Kehutanan setempat.

Ratusan batang kayu ilegal tersebut disita pihak berwajib di kawasan Desa Dukuh Rejo Kecamatan Mentewe, ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Hersom Bagus Pribadi melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Rabu.

Pihak berwajib menyita ratusan batang kayu jenis meranti campuran tersebut pada saat beberapa anggota Polres yang sedang melakukan patroli rutin.

Pada saat patroli tersebut, salah seorang anggota melihat tumpukan kayu di tepi jalan.

Merasa curiga terhadap tumpukan kayu meranti campuran tersebut, pihak berwajib langsung berupaya memeriksa kelengkapan kayu langka itu, karena tidak ada yang bertanggung jawab atas tumpukan kayu tersebut maka kayu itu dibawa ke kantor Polres setempat.

Sementara itu, Polres Kabupaten Kotabaru Kalsel juga berhasil menyita ratusan batang kayu ilegal jenis ulin atau yang lebih dikenal dengan kayu besi.

Ratusan batang kayu ulin tersebut berhasil disita pihak berwajib dari sebuah kapal kayu motor yang melintas di kawasan perairan Kecamatan Sampanahan Kotabaru.

Bersama ratusan potong kayu ulin berbagai ukuran sebanyak empat meter kubik tersebut, pihak berwajib juga berhasil menahan pemilik kayu yang juga nahkoda kapal yaitu Yahya Sahib (50) warga Desa Papadaan RT10 Kabupaten Kotabaru Kalsel.

Yahya ditahan pihak berwajib karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah kayu yang dibawanya. Seharusnya kayu langka dan dilindungi jenis ulin tersebut sudah sangat sulit didapatkan dan jika ada harus disertai dokumen dari Dinas Kehutanan setempat agar tidak dikira kayu ilegal.

Atas perbuatan tersangka, pihak berwajib mengenakan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor.41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di sertai denda ratusan juta rupiah, tegas Puguh.

No comments: