Thursday, March 27, 2008

Selamatkan Hutan Kita

Kamis, 27-03-2008 | 00:40:20

Pada seminar bernuansa alam yang juga di gelar di alam terbuka hutan pinus kemarin, Ir Karta Sirang MS, akademisi dari Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarbaru mengajukan syarat mutlak untuk menyelamatkan air di Banua. Selamatkan hutan, menjaga kelestarian adalah langkah jitu yang bisa ditempuh dari sekarang.

"Kembalikan fungsi hutan kita. Jangan ubah tata ruang yang sudah mensyaratkan daerah tangkapan air kalau tidak ingin warga kita kesulitan air bersih," saran Karta.

Di hadapan peserta seminar yang juga diikuti anak-anak SD se Kota Banjarbaru, Karta mengatakan keberadaan hutan selayaknya memenuhi Undang-Undang Tata Ruang No 26/2007, di mana sedikitnya harus ada 30 persen dari luasan hutan benar-benar tertutup. Tidak boleh ada kegiatan lain di sana, apalagi yang sifatnya merusak seperti kegiatan pertambangan. (niz)

Monday, March 24, 2008

Pekerja Kayu Ancam Demo

Kamis, 20-03-2008 | 01:18:54

Belum Ada Kesepakatan UMSP
BANJARMASIN, BPOST
- Ribuan pekerja di bidang industri perkayuan di Kalsel mengancam akan kembali turun ke jalan. Mereka khawatir tidak akan memperoleh upah sesuai upah minimum sektoral provinsi (UMSP).

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (FSP Kahut) Indonesia KSPSI Kalsel, Sadin Sasau mengungkapkan, ribuan anggotanya resah karena sampai saat ini angka UMSP mereka belum diperoleh kesepakatan.

"Kita bersama Disnakertrans telah berupaya bagaimana mengamankan Kepmenakertrans No 01 tahun 1999. Tetapi sudah lima kali asosiasi pengusaha diajak berunding selalu saja mereka tidak hadir," ujarnya kepada BPost, Rabu (19/3).

Dikatakan Sadin, rencanya Senin (24/3) depan mereka akan menghadap Gubernur Kalsel. Tujuannya melaporkan kondisi yang sebenarnya dan berharap gubernur mengambil langkah untuk menyikapinya.

"Kalau sampai ini tidak membuahkan hasil juga. Kami khawatir anggota kami yang jumlahnya ribuan bakal turun ke jalan menggelar aksi protes," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalsel, Adi Laksono mengungkapkan kondisi perkayuan di Kalsel saat ini dapat dikatakan sekarat. Menurutnya, untuk UMP 2008 sebesar Rp 825.000 saja cukup berat apalagi harus UMSP. (ais)

Warga Tak Sadar Merusak Hutan

Kamis, 20-03-2008 | 01:18:55

Operasi Hutan Lestari Rindang Bahalap 2008
MARABAHAN, BPOST
- Operasi Hutan Lestari Rindang Bahalap 2008 yang digelar Polres Batola memang telah berakhir 28 Februari lalu. Tak ada penangkapan dalam operasi itu karena minimnya pelanggaran yang dilakukan masyarakat.

Kapolres Batola, AKBP M Riva’i melalui Kasatreskrim AKP M Hasan mengatakan, dalam operasi tersebut, memang tak ada penangkapan karena pelaksanaannya lebih mengedepankan pendekatan sosial, seperti penyuluhan hukum dan sosialisasi.

Walaupun demikian, dalam operasi ini, ada pengecualian bila tindakan yang dilakukan sudah melewati batas dan tak bisa lagi ditolerir. Tidak menutup kemungkinan menangkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kehutanan Batola Surya Buldian mengatakan, akibat aksi pembabatan hutan mangrove sebelum diadakannya operasi ini beberapa wktu lalu, membuat erosi di daerah pesisir laut atau Sungai Barito semakin cepat dan mulai mengancam lahan pertanian maupun perikanan.

Seorang warga Desa Kuala Lupak, Buderi mengaku sama sekali tidak mengetahui jika lahan hutan mangrove yang mereka sulap menjadi tambak itu dilindungi.

"Ulun hanya ikut-ikutan, karena sebelumnya di kawasan tersebut sudah ada tambak-tambak ikan. Untuk mengurus perizinan pun kami tak tahu. Minta izin lawan siapa. Untung sudah ada sosialisasi,jadi kami bisa tahu bagaimana aturannya," paparnya.

Dari data Balai Perlindungan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Kalsel, ada tiga kabupaten yang kini kondisi mangrovenya rusak parah yakni Kabupaten Batola, Banjar dan Tanah Laut. Seluruh areal hutan mangrove, baik yang berada dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan rusak. (ncu)

Tiga Bandsaw Dipolice Line

Jumat, 22-02-2008 | 01:05:30
  • Operasi Hutan Lestari 2008
  • Polres Kotabaru Sita Ribuan Potong Kayu

Image

BANJARMASIN, BPOST - Operasi Hutan Lestari 2008 yang digelar Polda Kalsel menemukan adanya pelanggaran usaha pembalakan kayu di kabupaten Kotabaru. Tiga bandsaw (tempat penggergajian kayu, Red) terpaksa dipasangi police line karena dianggap melanggar.

Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu jadi target operasi Tim Illegal Logging Polda dipimpin sejumlah perwira Krimsus Dit Reskrim.

Di Desa Semisir, Sekoyang, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru, ditemukan satu bandsaw yang diduga Izin Pemungutan Kayu (IPK)-nya habis. Penggergajian kayu milik H Har ini ditemukan 70 meter kubik kayu meranti campuran.

Sementara di Desa Semaras, Kecamatan Lontar, Kotabaru petugas bandsaw milik H Der ditemukan 300 meter kubik kayu.

Selanjutnya petugas pun kembali bergerak ke Desa Sepagar. Di desa ini ditemukan satu bandsaw milik H Uf. Dari perhitungan sementara terdapat 70 meter kubik kayu. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari PT Inhutani II.

Untuk menempuh lokasi-lokasi itu, tim harus menempuh jarak sekitar 70 kilometer dari Kotabaru. Hingga Rabu (20/2) sedikitnya 440 meter kubik kayu berupa log dan olahan diamankan.

“Setelah kita periksa ternyata IPK-nya sudah kadaluarsa. Sekitar dua bulan lalu atau Desemebr 2007 IPK-nya mati,” kata Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo, Kamis (21/2).

Hasil pemeriksaan untuk teknis pelaksanaan pengambilan kayu itu menurut Puguh diduga tidak memenuhi persyaratan. Termasuk untuk daftar kayu yang diolah juga tidak jelas.

“Untuk memudahkan proses pemeriksaan, seluruh barang bukti kayu yang diketahui dari jenis rimba campuran itu telah diamankan di lokasi,” kata Puguh.

Dikatakan Puguh, untuk mengembangkan penyelidikan kasus itu, pihaknya telah meminta keterangan sedikitnya enam orang saksi yang diduga mengetahui tentang keberadaan kayu tersebut.

Kasat II Krimsus AKBP Harun Sumartha menegaskan, pemeriksaan lebih jauh terhadap bandsaw itu, Polda akan bekerjasama dengan Dinas Kehutanan.

Sementara itu, operasi serupa yang digelar Polres Kotabaru, di kawasan Sungai Bata, aparat menemukan puluhan kayu log dan ribuan batang kayu olahan jenis meranti campuran berbagai ukuran di UD Berkat Bersama Jaya.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Suhasto mengatakan, kayu hasil tangkapan itu akan dievakuasi ke mapolres. (mdn/MTB/dwi/SK/hel)

Tenggelamkan Kelotok

DETASEMEN Khusus Anti Teror 88 dan Krimsus Dit Reskrim Polda bekerjasama dengan Ditpolair, selama dua hari Rabu (20/2) dan Kamis (21/2) menggelar Operasi Hutan Lestari 2008 dengan menyisir sungai.

Aparat menemukan empat kelotok yang diduga mengangkut kayu ilegal di Desa Galam Rabah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Sebuah kelotok mengangkut kayu yang akan digiring petugas ditenggelamkan sang pemilik, sehingga hanya tiga yang diamankan. Kamis (21/2) siang, tiga kelotok pengangkut kayu itu telah merapat di Mako Ditpolair.”Itu tangkapan Densus. Kita hanya membantu saja,” ungkap Kabid Ops Ditpolair Kompol Daswar.

Kasat II Krimsus Dit Reskrim Polda AKBP Harun Sumartha mengatkan, pihaknya menerima penyerahan kelotok tersebut.”Ditangkap oleh jajaran Densus 88. Kita mem-back up saja, tiga kelotok yang kita bawa ke Mako Ditpolair. Satu ditenggelamkan,”ungkap Harun. (MTB/dwi)

Hapus Saja Industri Kayu

Kamis, 13-03-2008 | 00:35:05

Penyebab Rendahnya Pertumbuhan Ekonomi Kalsel

BANJARMASIN, BPOST - Industri perkayuan yang kolaps beberapa tahun lalu, ternyata mempunyai andil besar terhadap rendahnya pertumbuhan ekonomi di Kalsel.

Sehingga berbagai pihak menghendaki, industri yang pernah menjadi raja penghasil devisa daerah ini jangan dimasukkan dalam survei perhitungan pertumbuhan ekonomi Kalsel.

Menurut Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, kalau pertumbuhan ekonomi dihitung di luar dari industri dan pengolahan kayu kemungkinan di atas 6,38 persen.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalsel, kata Gubernur, 2006 lalu pertumbuhan ekonomi sektor industri dan pengolahan -1,70 persen. Sedang 2007, naik menjadi 2,94 persen.

"Sekarang sektor keuangan dan jasa perusahaan, serta jasa-jasa lainnya tumbuh signifikan. 2007 angkanya mencapai 7,47 persen dan sektor jasa-jasa 6,77 persen," jelas saat seminar nasional Prospek dan Tantangan Ekonomi Daerah dalam Integrasi Ekonomi Dunia di Hotel Arum, Rabu (12/3).

Begitu juga dimata perbankan, menurut Direktur Utama Bank BPD Kalsel, Juni Rif’at, industri sudah seperti matahari yang terbenam, tapi tidak terbit.

"Kalau di mata perbankan, industri kayu sudah tidak menarik lagi dibiayai. Saat ini, sektor yang lagi gencar-gencarnya dibiayai perbankan adalah pertambangan, perkebunan dan infrastruktur," katanya.

Produk Domestik Netto

Sementara itu Senior Research Fellow Institute of Southeast Asia Studi (ISEAS) Singapore, Dr Aris Ananta berpendapat, pertumbuhan Kalsel tidak akan mencapai 6,38 persen kalau masalah kerusakan lingkungan dimasukkan dalam survei.

"Saat ini untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi, hanya sektor-sektor usaha saja yang jadi patokan. Sementara kerusakkan lingkungan tidak dimasukkan," jelas Anis.

Untuk itu, papar dia, menghitung angka pertumbuhan tidak perlu lagi menggunakan cara lama dengan berpatokan pada Produk National Bruto tapi menggunakan Produk National Netto.

"Dalam akutansi kita mengenal depresiasi, dan saat menghitung keuntungan dalam bisnis, dimasukan depresiasi dalam perhitungan biaya. Jadi Produk Domestik Neto adalah Produk Domestik Bruto setelah dikurangi depresiasi (kerusakkan lingkungan) tadi," jelas Anis. (tri)

Mendukung Alih Profesi Pengayu

Sabtu, 22-03-2008 | 00:50:25

BERBEDA dengan Balangan, Kabupaten Tabalong kini memplot sebagian lahan PKP2B menjadi lokasi HTR. Dinas Kehutanan Tabalong saat ini getol mempercepat pengurusan izin pelaksanaan program HTR. Selain tujuan awal meningkatkan kesejahteraan juga untuk meminimalisasi aktifitas penebangan liar. Selain itu sebagai bagian dari program alih profesi masyarakat pengayuan di daerah hulu yang selama ini berpolemik.

Kepala Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin didampingi Subdin Perencanaan Hutan, Norzain A Yani mengatakan telah mengusulkan relaisasi HTR 1.000 hektare (ha) tahun ini. Total jatah Tabalong sendiri sekitar 43 ribu ha.

Agar lebih bermanfaat dan menyesuaikan permintaan masyarakat, pihaknya sedang mengusahakan perubahan prosentase penanaman. Dari semula 60% pohon hutan banding 40% karet menjadi lebih banyak karet.

"Kita tidak ada urusan dengan lahan PKP2B. Sebab ketika menambang di kawasan hutan pun mereka ada ketentuannya. Harus mereklamasi dulu baru diserahkan, jadi tidak masalah HTR di lahan PKP2B. Yang penting tidak masuk lahan konsesi atau HTI," kata Saepudin.

Berdasarkan usulan Dishut Tabalong, rencana realisasi HTR di Kecamatan Jaro, Muara Uya, Haruai, Murung Pudak, Bintang Ara dan Upao. (nda)

Pembalak Jarah Hutan Halong

Kamis, 20-03-2008 | 00:40:30

Petugas Kesulitan Fasilitas Patroli

PARINGIN, BPOST - Persoalan pembalakan hutan tampaknya tidak cuma pekerjaan rumah (PR) Kabupaten Tabalong, tapi juga kabupaten tetangga, Balangan.

Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup setempat mensinyalir aktifitas pembalakan hutan masih marak di daerah hulu, terutama di kawasan hutan yang izin hak pengusahaan hutan (HPH)-nya dikantongi PT Bina Alam Bina Lestari yang kini stop beroperasi.

Rakhmat Riansyah, staf pemolaan dan produksi hutan yang juga ketua tim pengawasan hutan Kecamatan Halong, didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan yang jadi ketua tim pengawasan hutan Kecamatan Awayan, menuturkan pengalamannya memantau lokasi hutan yang dijarah.

Indikasi aktifitas pembalakan terlihat dari kondisi hutan di kawasan lahan HPH yang rusak. Pohon-pohon hutan kualitas terbaik seperti meranti jadi sasaran penebangan. Pohon-pohon kecil dan semak yang jadi bagian ekosistem hutan juga rusak kena lintasan transportasi para pembalak.

Meskipun penebangan di lahan HPH masih dilakukan skala kecil, tetap melanggar ketentuan dan merugikan negara. Sebab para pembalak tidak mengantongi izin mengambil hasil hutan di lahan setempat dan tidak jelas kompensasinya bagi pemerintah serta komitmen terhadap lingkungan.

Kendala yang dihadapi pihaknya juga karena terbatasnya sarana penunjang pengawasan yang sangat diperlukan. Di antaranya armada mobil patroli dan jumlah polisi hutan (polhut) yang terbatas.

Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Lingkungan Hidup Balangan saat ini hanya memiliki dua unit mobil untuk patroli, yakni satu Kijang Station buatan tahun 80-an dan satu unit mobil double cabin, Mitsubishi Strada yang dipakai bergantian dengan sub dinas lainnya.

Sementara jumlah polhut hanya lima orang. Padahal idealnya dengan luasan hutan mencapai 90.643 hektare (ha), jumlah polhut minimal 15 orang. Data terakhir, hutan di Balangan terdiri 51.938 ha hutan lindung, 31.195 ha hutan produksi dan 7.510 ha hutan produksi terbatas.

Menurut Rakhmat, sama seperti daerah lain, Kabupaten Balangan tetap memfasilitasi industri penyuplai kayu legal yang dilengkapi dokumen. Di Balangan, ada dua perusahaan yang berhak menerbitkan SKAU dan FA-KO, yakni PT Andalan Balangan raya (ABR), di Desa Mantimin Kecamatan Batumandi dan CV Aka di Desa Batu Merah Kecamatan Lampihong. (nda)

Jalur Sungai Lebih Rawan

Banjarmasin Post
Kamis, 20-03-2008 | 00:40:15

Memasuki musim penghujan, jalur sungai lebih rawan dimanfaatkan pembalak hutan untuk memilirkan kayu jarahannya. Staf pemolaan dan produksi hutan, Rakhmat Riansyah, yang juga ketua tim pengawasan hutan daerah Halong didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan dan ketua tim pengawasan hutan Awayan, menyebutkan, tak ada akses jalan yang memudahkan pembalak mengangkut kayu.

"Hutan di sini sulit di jangkau. Jadi mereka menggunakan jalur sungai untuk mengangkut kayu-kayu hasil tebangan saat musim kemarau," kata Rakhmat.

Indikasi sering digunakannya jalur sungai oleh pelaku pembalakan hutan juga diakui aparat Polres Balangan. Berulangkali aparat memergoki dan mengamankan pelaku maupun hasil jarahan berupa kayu hutan tanpa dokumen sah.

Umumnya ditemukan dalam bentuk gelondongan maupun balok kayu besar yang dirakit memanjang di sungai. Penemuan terbaru seperti diamankan Rabu (12/3). Aparat berhasil mengamankan puluhan balok kayu yang dimilirkan di sungai, tepatnya di Desa Halong Kecamatan Halong.

Kapolres Balangan AKBP Iswahyudi diwakili Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto mengatakan ada empat orang tersangka yang turut ditangkap bersama balok-balok kayu yang disita, saat berusaha mengangkut kayu dari sungai ke tepian.

Pada Jumat (6/7) tahun 2007 aparat juga mengamankan 102 batang atau sekitar 25 kubik kayu campuran meranti dan ulin. Kayu itu diamankan dari bansaw warga di Desa Padang Panjang dan Desa Tabuan, Kecamatan Halong.

Sebelumnya, aparat juga mengamankan 23 batang kayu campuran ulin dan meranti dalam bentuk plat sekitar 4 kubik di sebuah kebun di Desa Bahan, juga di Kecamatan Halong. (nda)

Aparat Terpaksa Sewa Truk

Minggu, 16-03-2008 | 00:45:35


Untuk Mengamankan Kayu Ilegal
Dimilirkan Lewat Sungai

PARINGIN, BPOST - Jalur sungai tampaknya masih menjadi andalan para pelaku pembalakan hutan di Kabupaten Balangan, untuk menyembunyikan hasil jarahannya. Rabu (12/3), aparat kepolisiankembali mengamankan puluhan balok kayu yang dimilirkan di sungai Desa Halong Kecamatan Halong.


Balok kayu itu kini diamankan di Mapolres Balangan. Untuk prosesnya, aparat memerlukan waktu sehari semalaman dengan menggunakan sejumlah truk sewaan.

Kapolres Balangan AKBP Iswahyudi melalui Kasatreskrim AKP Yudi Ridarto mengatakan, ada empat orang yang diamankan bersama balok-balok kayu yang disita. Mereka diamankan saat berusaha mengangkut kayu dari sungai ke tepian.

"Kayunya terdiri Ulin sebanyak 68 potong dan meranti 98 potong," papar Yudi dihubungi via telepon. Penemuan kayu itu merupakan penemuan beberapa kalinya. Pada tahun 2007, Jumat (6/7) aparat juga mengamankan 102 batang atau sekitar 25 kubik kayu campuran meranti dan ulin dalam bentuk plat berdiameter 40-60 sentimeter, tebal 20 sentimeter dan panjang 4 meter.

Kayu-kayu itu diamankan dari bansaw warga di Desa Padang Panjang dan Desa Tabuan, Kecamatan Halong.

Sebelumnya, aparat juga mengamankan 23 batang kayu campuran ulin dan meranti dalam bentuk plat sekitar 4 kubik di sebuah kebun di Desa Bahan yang juga masuk Kecamatan Halong.

Polisi menduga ada kesamaan modus operandi distribusi kayu hasil rambahan hutan dengan memilirkan melalui Sungai Halong yang hulunya merupakan kawasan hutan. Pasalnya lokasi penemuan kayu-kayu yang diduga ilegal itu berdekatan dan sama-sama dekat bantaran sungai.

Yudi mengatakan pihaknya akan tetap menindak pelaku pembalakan hutan sesuai ketentuan yang berlaku. Pasalnya, kebijakan Mabes Polri dan perintah Kapolda Kalsel menegaskan tidak ada kata toleransi untuk aktivitas pembalakan.

Saat ini pihaknya masih terus mencari tersangka pemilik ataupun penjarah kayu tersebut dari hutan. Menurut Yudi bila ditemukan nantinya bakal dijerat pasal 51 dan 41 Kepmenhut dengan ancaman hukuman penjara. (nda)

Pedagang Pilih Beli dari Pengayu

Minggu, 16-03-2008 | 00:45:25

TANJUNG, BPOST - Tata niaga perkayuan di Kabupaten Tabalong kembali semrawut. Meskipun pemerintah daerah telah berupaya mencarikan solusi jual beli kayu secara legal dengan menggandeng perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), kini kebijakan itu seolah mandul.

Setelah demo besar-besaran dilakukan warga pengayuan yang didominasi warga daerah utara seperti Kecamatan Jaro dan Muara Uya, Rabu (5/3), pemerintah kembali membolehkan mobilisasi kayu yang biasanya dibawa menggunakan gerobak bermotor.

Walaupun kali ini, warga pengayuan mengklaim produk kayunya dilengkapi faktur kayu olahan (FAKO).

Keputusan tersebut berdampak pada keengganan pemilik pangkalan kayu yang tergabung asosiasi pedagang kayu, membeli dari perusahaan.

Membanjirnya suplai kayu dari warga yang dibawa dengan armada gerobak bermotor, karena disertai FAKO yang diterbitkan dari industri pengolah kayu. Di Kecamatan Jaro ada dua industri penerbit FAKO yakni UD Mufakat dan Omega.

"Setiap 10 gerobak disertai satu FAKO. Katanya sudah kesepakatan. Jadi tidak melanggar aturan kalau membeli. Lagi pula malah banyak pilihan. Sebab kayu dari perusahaan tempo hari banyak yang rusak," cetus salah satu pedagang kayu di Tanjung.

Ketua Asosiasi Pedagang Kayu Tabalong, Salapudin mengakui ada sedikit keluhan terhadap kualitas kayu yang disuplai PT Aya Yayang Indonesia (AYI) melalui Unit Pengolahaan Panaan Barito Pacific Timber. Dari 42 meter kubik yang dipesan beberapa waktu lalu, 40 balok patah karena tepat pada bagian hati kayu yang rapuh. Lainnya ada yang rusak.

"Soal itu sudah kita surati agar dicek dulu sebelum dikirim kemari. Sebab kalau sudah sampai di sini kita tidak boleh memilih lagi. Rencananya kita kirim perwakilan agar menyortir kayu dari atas sebelum dikirim," ujarnya.

Salapudin juga mengakui kemungkinan anggotanya kembali memilih membeli kayu dari warga pengayuan. Selain lebih cepat diterima barangnya, pemasok biasanya juga sudah paham ukuran dan kualitas kayu yang diingini pedagang di pangkalan. Dari segi harga juga relatif lebih murah dengan selisih per keping sekitar Rp 1.000.

"Kayu dari warga kita beli Rp 15.000-Rp 16.000 per keping. Sedangkan dari perusahaan Rp 1,6 juta per meter kubik atau sekitar Rp 16.300. Itu belum termasuk upah menurunkan dan menyortir," paparnya. (nda)

Solusi Jangka Pendek

Minggu, 16-03-2008 | 00:45:20

KEPALA Dinas Kehutanan Tabalong, Saepudin mengatakan FAKO yang menyertai kayu masyarakat resmi dikeluarkan industri pengolah yang punya nomor register. Disepakati, satu FAKO mewakili sepuluh gerobak, tapi saat membawanya cuma boleh beriringan lima-lima agar tidak terlalu panjang dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Kendati begitu ditegaskannya, kebijakan membolehkan angkutan gerobak bermotor hanya sementara karena merupakan solusi jangka pendek.

Kebijakan dalam bentuk toleransi itu akan berakhir begitu program pemerintah tentang pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) terealisasi.

Hanya saja, Saepudin mengaku tidak tahu kapan kepastian program Departemen Kehutanan tersebut terealisasi. Pihaknya saat ini cuma berusaha mengupayakan agar program segera terlaksana dengan mengusulkan proposal dan memantau persetujuan dari Dephut.

"Itu kan jangka pendek sampai HTR terlaksana. Nanti dari HTR mereka punya izin pengelolaan dan boleh menebang kayunya sendiri. Tapi kapan realisasinya tergantung Departemen. Kita hanya menguruskan," elaknya. (nda)

Hutan Terkepung KP

Sabtu, 22-03-2008 | 00:50:30

Pemkab Tak Ajukan Program Hutan Rakyat

PARINGIN, BPOST - Kesempatan mengajukan proposal untuk program hutan tanaman rakyat (HTR) ke pemerintah pusat tak dimanfaatkan pemerintah Kabupaten Balangan. Alasannya, hutan di kabupaten ini telah terkepung lahan KP dan PKP2B milik perusahaan besar, sehingga dikhawatirkan mubazir.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan menumbuhkan kesadaran warga merawat hutan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan mencanangkan program hutan tanaman rakyat (HTR).

Setiap daerah yang punya kawasan hutan diminta mengusulkan lahan yang dapat digunakan untuk proyek HTR. Dalam proyek itu, hutan dikuasakan pengelolaannya kepada masyarakat secara legal dengan sejumlah ketentuan mengikat. Warga yang diberikan hak mengelola hutan dibolehkan menebang dan menggunakan kayu hutan yang ditanam dan dipeliharanya sendiri dalam kawasan.

Di Balangan saat ini ada tiga perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni PT Adaro Indonesia, PT Mantimin Coal Mining dan PT Bentala. Sedangkan pemegang KP ada satu yaitu PT Sari Bumi Sinar Karya.

Staf pemolaan dan produksi hutan Rakhmat Riansyah, didampingi Khairil Rifani, anggota pelaksana bidang kehutanan mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mengajukan permohonan ikut program HTR, karena khawatir bila lahan yang diplot untuk program tersebut tumpang tindih dengan lahan PKP2B maupun KP.

Sementara bila memplot di kawasan yang agak menjorok ke dalam hutan dikhawatirkan malah mempercepat kerusakan hutan karena secara tidak langsung menjadi akses masuk pembalak hutan.

"Kita masih bingung kalau mengajukan, mau di lahan yang mana. Sebab kawasan hutan produksi yang diperuntukkan program HTR sudah masuk wilayah KP-KP. Kalau tumpang tindih malah mubazir dan hutan yang di dalam bisa habis," kata Rakhmat belum lama tadi. (nda)

Polres Sita Ratusan Potong Ulin

Sabtu, 08-03-2008 | 00:30:20


RANTAU, BPOST - Polres Tapin menyita satu unit truk dengan nomer polisi DA 9689 FD, yang mengangkut ratusan potong kayu ulin tanpa dukomen SKSHH, beserta pemiliknya Kamis (6/3). Truk itu dicegat saat melintas di Jalan A Yani Km 91 Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, sekitar pukul 14.00 Wita.


Informasi yang dperoleh, kayu ulin itu dibawa dari bansaw Liang Anggang, Banjarbaru oleh M Aini (38) alias Amat, warga Jalan KH M THA IB RT 08 RK III Kelurahan Baruh Kudang Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Rencananya hendak dibawa ke Kabupaten HSS. Namun, truk dicegat anggota Satlantas yang sedang bertugas di posko banjir. Aparat yang curiga kemudian menggeledah bak truk yang ditutupi dengan terpal itu.

Setelah baknya dibuka ditemukan ratusan potong kayu berbagai ukuran yang kesemuanya jenis ulin. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan, polisi mengamankan Aini dan menyita truk berisi kayu tersebut, kemudian mengamankan ke Mapolres.

Kayu yang disita, berupa ulin batangan dengan panjang 1 meter ukuran 5x10 sebanyak 76 potong,papan dengan panjang 1 meter 100 keping, dan panjang 1,5 meter 566 keping, dan yang panjangnya 2 meter 294 keping. Selebihnya, papan lap dua meteran 45 potong.

Kapolres Tapin AKBP Akhmad Shaury melalui Kasatreskrim, AKP Ade Indrawan menyatakan, pemiliknya sedang diperiksa. "Tersangka dan barang bukti truk beserta muatannya kita amankan di Mapolres," katanya, Jumat (7/3). (ck2)

Warga Protes Bupati

Kamis, 06-03-2008 | 00:26:20

• Minta Pangkalan Boleh Beli Kayu Ilegal



TANJUNG, BPOST - Kebijakan pemerintah Kabupaten Tabalong melarang pihak pangkalan membeli kayu tanpa dokumen dianggap warga pencari kayu nyaris mematikan usaha mereka.

Warga pengayuan yang mayoritas dari daerah utara seperti Kecamatan Jaro dan Muara Uya, Rabu (5/3) akhirnya kembali berunjuk. Tapi bukan ke Polres, melainkan ke Bupati Tabalong, Rachman Ramsyi.

Mereka menuding bupati lebih berpihak kepada perusahaan besar daripada masyarakat dan mendesak bupati mencabut larangan tersebut serta mencarikan solusi yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

Di bawah guyuran hujan deras, 500 warga berduyun-duyun mendatangi Kantor Bupati Tabalong di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung sekitar pukul 13.00 Wita menggunakan sepeda motor. Mereka dikawal petugas patwal polres setempat.

Dengan mengenakan ponco atau topi seadanya mereka bergerombol di depan pintu gerbang sambil berorasi meminta bupati keluar menemui. Sejumlah poster, di antaranya bertuliskan ‘kembalikan urusan jual beli kayu kepada masyarakat’ dan ‘Bupati RR selalu berpihak kepada pengusaha bukan masyarakat kecil’,diacung-acungkan.

Sebelumnya bupati menggelar rapat tertutup melibatkan semua kabag dan kepala dinas serta perwakilan dari institusi vertikal Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan Kodim. Namun karena pengunjuk rasa telah datang, bupati melalui stafnya lalu meminta perwakilan warga ke ruangannya untuk berdialog.

Dalam pertemuan itu, tiga perwakilan warga, Muhammad Irwandi alias Andi, Utut dan Sugang menyampaikan beberapa poin tuntutan. Di antaranya meminta pencabutan larangan pangkalan membeli kayu kepada warga. Selain itu, membolehkan angkutan kayu gerobak bermotor dan memberikan kesempatan warga ikut membeli dan mengolah kayu jatah lima persen dari perusahaan HPH, PT Aya Yayang yang ditunjuk pemerintah memenuhi kebutuhan kayu legal.

Selain itu memfasilitasi legalisasi kayu yang diolah warga serta tidak mempersulit pengurusan dokumennya. “Pelarangan itu membuat tidak ada yang membeli kayu kami. Kami tahu usaha kami ilegal dan salah. Tapi tolong carikan solusinya. Polisi hanya jalankan ketentuan, jadi kuncinya pada bupati sebagai pengambil kebijakan,” kata Andi seraya menambahkan, kalau pemerintah tidak mencarikan solusi, jangan harap Tabalong kondusif. (nda)

Bawa Bergerobak Dibolehkan Lagi

Kamis, 06-03-2008 | 00:26:16

MESKIPUN pertemuan kemarin alot, pemerintah akhirnya mengalah. Pengangkutan kayu dengan gerobak bermotor diperbolehkan lagi, sampai ada solusi yang disepakati bersama.

Untuk jangka panjang, pemkab sedang menyiapkan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 43 ribu hektare (ha). Saat ini proposal dan permohonannya sedang diajukan ke Departemen Kehutanan.

Namun keputusan tersebut terkesan sumir karena pemerintah tetap mensyaratkan dokumen kayu. Padahal yang berhak mengeluarkan dokumen kayu atau biasa disebut FA-KO (faktur kayu olahan) belum diketahui. Selain itu tidak disebutkan apakah pangkalan boleh membeli kayu dari warga.

Di Tabalong cuma ada dua bansaw yang berhak menerbitkan FA-KO, yaitu UD Omega dan Mufakat. Tapi cuma Omega yang tetap beroperasi, sedang UD Mufakat milik H Rusli kini kena sanksi karena tidak memberikan laporan kegiatan dan penerbitan FA-KO-nya.

Masyarakat selama ini enggan mengurus FA-KO di bansaw itu karena cuma melayani kayu kebun. Selain itu tarif yang diminta tidak realistis, mencapai Rp 250 ribu per gerobak. Padahal nilai kayu di gerobak cuma Rp 300 ribu.

Mengenai itu, Kepala Dinas Kehutanan, Saepudin menjanjikan akan membantu warga mengurus izin penerbitan FA-KO. Warga diminta bermitra dengan calon pemegang izin penerbitan FAKO yang direkomendasikan pemerintah provinsi, yang beberapa waktu lalu telah mengontak Dishut Tabalong menyatakan minat berinvestasi di Tabalong. (nda)

Beli Kayu HPH Rumit

Minggu, 02-03-2008 | 01:06:26

Workshop Maburai Masih Kosong

TANJUNG, BPOST - Pengaturan jual beli kayu legal dari perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dirasakan warga terlalu rumit dan berbelit. Untuk mendapatkan kayu yang dipesan, para pedagang di pangkalan seperti di Desa Sulingan harus menunggu belasan hari.

Kondisi tersebut dikeluhkan para pedagang karena khawatir stok kayu yang ada saat ini habis. Apalagi ada beberapa di antara para pedagang kayu di sana yang telanjur menyetujui order cukup besar dari pelanggan.

"Kemarin sudah pesan lewat asosiasi. Tapi harus menunggu balasan dari Barito Pacific Unit Panaan. Setelah itu harus menunggu lagi perusahaan mengerjakan dan mengirimkan pesanan kemari," keluh salah satu pedagang kayu di Sulingan, Jumat (1/3).

Ia mendapat informasi, setidaknya kayu yang dipesan baru dikirimkan sepekan lagi. Beruntung stok kayu miliknya saat ini masih cukup banyak. Namun bila janji pengiriman molor, ia khawatir kehabisan stok.

Dulu pedagang bebas membeli kayu sesuai modal yang dimiliki dari para pengayu di daerah hulu seperti Kecamatan Jaro dan Muara Uya. Jumlah dan ukuran yang diminta pun mudah didapat, meskipun harganya kian melonjak karena perhitungan biaya di jalan seperti uang jalur.

Ketua Asosiasi Pedagang Kayu Tabalong, Salapudin membenarkan telah ada pesanan kayu berbentuk papan, tongkat dan reng dari anggotanya. Pihaknya pun telah mengirimankan delivery order (DO) ke Barito Pacific Unit Panaan, anak perusahaan PT Aya Yayang selaku pemegang HPH.

"Totalnya yang kita pesan 42 meter kubik. Kita pesan dua hari lalu. Pesanan itu tahap pertama, kita mau lihat bentuk dan kualitas kayunya dulu. Setelah tahu mungkin nanti pesanan lebih banyak," katanya.

Menurut Salapudin, pihak perusahaan sudah melayangkan kesanggupan. Bahkan rencananya kayu pesanan akan di antar langsung ke pangkalan di Sulingan, tepatnya di salah satu toko anggota asosiasi di RT 03.

Diakuinya, hal itu berbeda dengan kesepakatan awal--yang disaksikan pejabat Dishut dan Disperindag selaku pembina asosiasi, bahwa kayu akan ditumpuk sementara di workshop Dinas PU di Maburai sebelum dibagikan kepada anggota yang memesan.

Alasannya, hingga kemarin kondisi workshop tidak kondusif sebagai tempat penumpukan kayu karena masih digunakan menyimpan alat-alat berat milik PU. (nda)

Aktivitas Mengayu Jalan Terus

Selasa, 26-02-2008 | 01:05:35

Image

• Warga Ancam Demo
Pemkab Diminta Adil

TANJUNG, BPOST - Kebijakan pemerintah dan aparat kepolisian memperketat pengawasan terhadap peredaran kayu hutan tanpa dokumen sah membuat resah masyarakat daerah hulu yang menggantungkan hidupnya dari mengayu.


Warga mengancam akan berunjuk rasa bila pemerintah dan aparat tidak mencarikan solusi yang lebih adil. Masyarakat pengayuan tetap bergeming tidak bisa meninggalkan pekerjaan mencari kayu di hutan.

Tawaran alih profesi yang ditawarkan pemerintah dinilai tak memberikan solusi jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan hidup warga. "Solusi alih profesi itu sudah dari dulu. Tapi itu kan perlu waktu bertahun-tahun. Sekarang mereka harus makan apa," cetus Barhin, Pembakal Desa Lumbang.

Barhin bersama Irwandi dan Yusran dan dua rekan lainnya saat di Mapolres Tabalong Senin (25/2) meminta pemerintah bertindak adil. Bila melarang masyarakat mengayu, maka perusahaan perkayuan dan yang mengelola hutan pun harus dilarang.

Alasannya, sama-sama tidak memenuhi mandat undang-undang soal dampak terhadap lingkungan. Bahkan kalau penyebab kerusakaan, kata mereka perusahaan besar lebih merusak. Kontribusi terhadap reboisasi atau penghijauan hutan tidak terbukti telah dijalankan dengan baik.

"Seharusnya pemerintah melibatkan kami kalau mau membuat keputusan. Sebab mereka yang menekuni usaha ini benar-benar warga yang tidak punya modal, kebun atau pekerjaan lain. Kalau di sini dilarang kenapa di daerah lain bisa," tandasnya.

Sementara itu, meskipun aparat Polres Tabalong kian memperketat pengamanan terhadap peredaran kayu-kayu tanpa dokumen dari daerah hulu seperti dari Kecamatan Jaro dan Muara Uya, aktivitas mengayu tidak berhenti begitu saja.

Masyarakat daerah hulu yang sebagian besar bekerja sebagai pengayu masih tetap bekerja mencari kayu di hutan dan mengolahnya.

Namun kayu-kayu setengah masak itu tidak langsung dikirim ke pangkalan kayu seperti di Desa Sulingan Kecamatan Tanjung.

Ketatnya pengamanan membuat mereka yang bertugas melangsir kayu menjadi lebih berhati-hati."Sampai sekarang mereka masih tetap mengayu. Hanya saat membawa turun itu yang ditahan dulu, menunggu situasi aman. Tapi kalau begini terus, situasi bisa memanas lagi. Sekarang saja warga sudah gelisah," kata Muhammad Irwandi. (nda)

Pedagang Boleh Order Kayu

Minggu, 24-02-2008 | 00:50:27

Image

TANJUNG, BPOST - Pengaturan jual beli kayu secara legal yang difasilitasi Perusahaan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH), PT Aya Yayang Indonesia (AYI) segera terealisasi.

Setelah Selasa lalu resmi terbentuk asosiasi pedagang kayu, Rabu (20/2) langsung ditindaklanjuti rapat prosedur jual beli di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Tabalong.

Mulai pekan depan para pedagang yang tergabung dalam asosiasi diperbolehkan mengajukan order atau pemesanan ke perusahaan. Untuk pemesanan kayu, disepakati menyerahkan uang muka atau DP (down payment) 15 persen dari nilai kayu yang dibeli.

Pembelian dilakukan di workshop Dinas PU di Desa Maburai yang akan dijaga dua orang perwakilan PT AYI.

Setiap kayu yang dibeli akan dilengkapi nota pembelian resmi berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) beserta tanggal dan jam order untuk pengawasan.

“Jadi minggu depan sudah boleh ajukan DO. Perusahaan Aya Yayang akan melayani permintaan dari stok 2007. Total ada sekitar 1.700 meter kubik dalam bentuk kayu gelondongan. Kalau diolah sekitar 750 meter kubik kayu masak,” kata Kepala Dinas Kehutanan, Saepudin.

Meskipun mengatur soal prosedur pembelian dari PT AYI, Saepudin mengatakan pihaknya tetap memberikan peluang kepada asosiasi pedagang kayu mencari sumber kayu legal lainnya. Misalnya, membeli dari bansaw atau perusahaan di luar Tabalong, asalkan legal.

Ia menyadari stok kayu yang dimiliki PT AYI tidak akan mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga perlu pasokan lain. Namun sebagai upaya pembelajaran prosedur yang benar kepada masyarakat, ia tetap mendukung pelaksanaan pengaturan jual beli kayu legal dari HPH PT AYI.

Rapat kemarin dihadiri perwakilan Polres, Kodim 1008 dan Kejaksaan Negeri Tanjung, serta Dirut PT AYI, Murjani.

Dari para pedagang kayu hadir sekitar 20 orang, di antaranya Ketua Asosiasi Pedagang Kayu terpilih, Salapudin.

Dalam paparannya, Polres Tabalong diwakili Kasatreskrim AKP Sarjono dan Ipda Sigit mengingatkan pedagang kayu agar tak lagi menerima suplai dari warga pengayu dari daerah hulu, Kecamatan Jaro dan Muara Uya.

Sebab kayu yang diperjualbelikan tidak dilengkapi dokumen sehingga ilegal. Pedagang kayu yang nekat membeli akan disangka sebagai penadah sehingga bisa ikut diproses secara hukum.

Murjani menjelaskan PT AYI hanya menyediakan kayu mentah. Sedangkan yang mengolah, unit pengolahan di Panaan, yakni Barito Pasific Unit Panaan. Di dokumen kayu, nama unit inilah yang akan muncul sebagai penyuplai ke workshop di Maburai. (nda)

Polres-Pemkab Tak Kompromi Lagi

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:25

Image

• Tanpa Dokumen, Ditangkap

TANJUNG, BPOST - Persoalan pungutan liar (pungli) uang jalur yang memuluskan distribusi kayu tanpa dokumen membuat aparat dan Pemkab Tabalong bak kebakaran jenggot. Demi menjaga stabilitas, diputuskan tak lagi memberikan toleransi atau kebijaksanaan terhadap siapun yang membawa kayu tanpa dokumen sah.


Semua orang yang terlibat pembalakan liar diproses secara hukum bila tertangkap. Tidak cuma para pembalak di hutan dan cukong penadah, tapi warga biasa yang membawa kayu hasil jarahan hutan dengan alasan ekonomi pun akan ditindak.

Bupati Tabalong, H Rachman Ramsyi usai rapat Muspida Senin (18/2), menegaskan tak akan lagi memberikan kebijaksanaan dalam bentuk rekomendasi untuk mendapatkan kayu, sekalipun untuk keperluan pembangunan proyek pemerintah. Semuanya harus melalui prosedur yang benar.

"Bupati tidak akan beri rekomendasi-rekomendasi lagi. Kalau dulu mungkin saya masih bisa untuk proyek pemerintah," tandas Rachman saat rapat bersama yang dihadiri kepala dinas, asisten pemerintahan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaaan, Dandim 1008 Tanjung dan Kapolres Tabalong.

Rapat mendadak itu diselenggarakan menyusul pemberitaan penganiayaan warga pengayu dari Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya bernama Muhammad Arkani alias Utut (31), Sabtu (16/2).

"Siapa pun tidak boleh membawa kayu tanpa dokumen, tidak ada lagi namanya kebijaksanaan. Jadi tegas, tidak ada toleransi untuk alasan apapun. Kapolres akan menindaklanjuti dan sudah bilang dengan Kapolda," imbuhnya.

Kapolres Tabalong AKBP Endro Suharsono menegaskan tidak ada perbedaan warga biasa yang beralasan sekadar mencari nafkah maupun cukong yang menumpuk kekayaan. "Kalau ilegal tetap ditindak sesuai hukum," tandasnya.

Rachman menambahkan pihaknya sudah berupaya mencarikan solusi alih profesi masyarakat dari pengayuan menjadi petani. Untuk itu telah dibuat program perkebunan dan pertanian yang dilaksanakan Dinas Perkebunan maupun Dinas Kehutanan. Program itu telah dianggarkan dalam APBD 2008.

Sedangkan kebutuhan kayu untuk pembangunan, solusinya bekerja sama dengan perusahaan pemegang HPH, pemkab sudah melakukan kesepakatan, dimana perusahaan menjual Rp 1,6 Juta per meter kubik kepada masyarakat. (nda)

Order Harus Lewat Asosiasi

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:20

ASOSIASI pengusaha kayu sebagai syarat penjualan kayu legal dibentuk Selasa (19/2). Untuk bisa bekerja asosiasi diketuai Salapudin, pedagang kayu dari Wantilan Desa Sulingan Kecamatan Tanjung harus di beri SK bupati.

Pembentukan asosiasi ini untuk mempercepat realisasi pembelian kayu masak secara legal dari perusahaan pemegang HPH, PT Aya Yayang Indonesia. Sejak rapat muspida Senin (18/2) menegaskan pemilikan kayu harus dengan dokumen resmi, suplai kayu ke pangkalan seperti di Wantilan Desa Sulingan kembali seret.

Para pedagang mengaku, selama ini stok kayu di pangkalan mengandalkan pasokan pengayu dari Jaro dan Muara Uya. Padahal, kayu-kayu itu tidak punya dokumen resmi.

"Kami senang pemerintah mencarikan jalan keluar agar usaha kami tetap bisa berjalan tapi juga punya kekuatan hukum," kata Salapudin.

Kabid Industri, Helman dan Kasubdin Perdagangan Disperindagkop Abdul Khair, mengatakan, asosiasi berperan mengatur suplai dan pembelian kayu dari perusahaan, karena hanya pedagang kayu yang tergabung dalam asosiasi yang dilayani perusahaan.

"Jadi kebutuhan kayu diatur asosiasi, karena pembelian harus order dulu ke perusahaan lewat asosiasi dari bagian penyaluran dan pengadaan," papar Helman.

Dalam rapat pembentukan kemarin hanya 36 pedagang kayu yang hadir. Padahal ada 105 pedagang dan pelaku industri perkayuan yang terdata se Tabalong, berasal dari Sulingan, Agung, Murung Pudak, Muara Uya, Kelua dan Haruai.

Kepala Dinas Perindagkop, Harlie menambahkan pembentukan asosiasi bertujuan memudahkan pengaturan jual beli kayu legal. (nda)

Bawa Bergerobak Pun Ditangkap

Rabu, 20-02-2008 | 00:35:15

Banjramasin Post

SEHARI setelah rapat yang menegaskan tak ada lagi kompromi bagi pengangkutan kayu tak berdukomen, aparat Polres Tabalong menyita empat gerobak motor bermuatan kayu bersama tiga pengendaranya, Selasa (19/2).

Kayu jenis campuran itu rata-rata satu kubik, berbentuk papan dan tongkat untuk keperluan bangunan. Gerobak kayu disita saat razia di kawasan Jalan Trans Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Padang Lumbu Kecamatan Tanjung. Gerobak yang ditarik sepeda motor itu masing-masing dijaga dua orang, pengendara motor dan kernet.

Tiga dari empat pengendara motor bernama Ahmadi, Oyun dan Arifin ditangkap, dan satu orang melarikan diri. Sedangkan kernet dilepaskan usai dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolres Tabalong, AKBP Endro Suharsono mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 Wita. "Sesuai hasil rapat, kita tidak akan kompromi. Apalagi pemerintah sudah carikan solusi melalui bansaw legal. Jadi tidak ada perbedaan baik untuk tempat ibadah, rumah, sekolah dan lain-lain. Kalau melanggar hukum, ditindak," tandasnya.

Akibat penangkapan itu, kemarin suasana Jalan Trans Kalsel-Kaltim yang biasanya berseliweran gerobak motor bermuatan kayu menjadi sepi. Sepertinya warga pengayu pun memilih menahan diri tidak melangsir kayu seperti biasanya, ke pangkalan seperti di Wantilan, Desa Sulingan.

Selain penegakan hukum kepada masyarakat pihaknya juga mengantisipasi peredaran kayu tanpa dokumen yang diduga marak terjadi di daerah perbatasan. Rencananya bulan ini akan dibangun pos jaga perbatasan di Kecamatan Jaro yang berbatasan dengan langsung dengan Kaltim.

Pos itu dijaga lima aparat bersenjata. Pihaknya juga merencanakan kegiatan sosialisasi hukum dan aturan perkayuan legal dan ilegal, bekerja sama dengan kejaksaan dan bagian hukum Pemkab Tabalong. (nda)

Cabut Peraturan Sewa Hutan Lindung

Selasa, 26-02-2008 | 01:00:15

Image

BANJARBARU, BPOST - Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2008 yang mengatur penyewaaan hutan ditentang berbagai kalangan di Banua. Akademisi dari Fakultas Kehutanan Unlam Banjarbaru Dr Ir H Udiansyah MS mengatakan, kebijakan pemerintah pusat ini sangat mengancam kehancuran hutan di daerah.

Parahnya lagi, kompensasi lahan yang dijabarkan melalui jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak (PNBP) berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kehutanan ini berlaku pada Departemen Kehutanan. Artinya daerah tidak menerima hasilnya.

"Kalau diteruskan pemberlakukan PP tentang sewa hutan lindung tambah memperparah kerusakan hutan di daerah. Saya kira, jika daerah menginginkannya, peraturan ini layak dicabut. Apalagi, daerah tidak mendapatkan kompensasi itu," tandas Udi.

Walau PP yang dikeluarkan resmi sejak 4 Pebruari dan ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, namun belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang.

Menurut Udiansyah masyarakat adat Dayak Loksado yang hidup dan sangat tergantung dengan hutan, sangat khawatir dan menolak keras peraturan tersebut.

"Sewa lahan per meter perseginya tidak lebih dari Rp 300. Harga pisang goreng saja sekarang ini Rp 500 per biji. Sangat tidak menghargai kan, apalagi kerusakan lingkungan yang bakal ditimbulkan," tandasnya.

Dikutip dari situs resmi Departemen Kehutanan www.dephut.go.id, peraturan ini dibuat setelah nilai manfaat hutan ini kompensasinya dalam bentuk lahan pengganti, sehingga dianggap tidak memberikan manfaat karena sulit diperoleh. Oleh karena itu, diperlukan suatu nilai pengganti terhadap lahan kompensasi. Pada PP tersebut tertera jenis-jenis yang harus dibayar penyewa. Secara global diketahui untuk kegiatan pertambangan baik yang bersifat terbuka maupun bawah tanah maksimal tarif sewa lahan di hutan lindung maupun hutan produksi sebesar Rp 3 juta per hektare.

Sementara untuk kegiatan non tambangnya seperti penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol, nilainya paling tinggi Rp1,5 juta. (niz)

Tarif Sewa Hutan Berdasarkan Jenis PNBP
1. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara horizontal (tambang terbuka horizontal)
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 3.000.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 2.400.000,00
2. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang terbuka yang bergerak secara vertikal
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 2.250.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 1.800.000,00
3. Penggunaan kawasan hutan untuk tambang bawah tanah
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 2.250.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 1.800.000,00
4. Penggunaan kawasan hutan untuk migas, panas bumi, jaringan telekomunikasi, repiter telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relai televisi, ketenagalistrikan, instalasi teknologi energi terbarukan, instalasi air, dan jalan tol
a. hutan lindung Ha /tahun Rp 1.500.000,00
b. hutan produksi Ha /tahun Rp 1.200.000,00

sumber : www.dephut.go.id

Warga Batola Demo Mapolres Banjar

Senin, 25-02-2008 | 01:15:15
  • Tak Terima Tudingan Pembalakan Liar

MARTAPURA, BPOST - Puluhan anggota keluarga tersangka illegal logging melakukan aksi protes di depan rumah tahanan Mapolres Banjar, Minggu (24/2) siang. Mereka mempertanyakan penahanan 17 orang anggota keluarga mereka yang dijadikan tersangka dugaan pembalakan liar.

Pendemo itu tak terima dengan keputusan Polres Banjar yang menganggap anggota keluarga mereka melakukan pembalakan liar. Pasalnya, mereka menekuni bisnis ini sudah puluhan tahun dan atas sepengetahuan aparat kepolisian setempat.

“Kami protes karena keluarga kami hanya membawa kayu bekas olahan pabrik. Ini kayu limbah, masak dikategorikan sebagai illegal logging, yang benar saja. Lagipula, kami menekuni bisnis ini sudah puluhan tahun, tapi kenapa baru kali ini ditangkap,” kata seorang anggota keluarga para tersangka.

Ditambahkan, aparat kepolisian setempat sudah mengetahui aktivitas ini sejak lama, karena usaha ini sudah ditekuni sejak puluhan tahun yang lalu. Bahkan, kata anggota keluarga yang lain, mereka juga memberikan sejumlah uang kepada aparat kepolisian atas aktivitas ini.

Menurut mereka, kayu yang mereka bawa adalah limbah bekas olahan pabrik dengan panjang antara 2-3 meter. Kayu itu dijual lagi seharga Rp 300 ribu per kubik, atau dijual seharga Rp 1.000 - Rp 2.000 perbatang.

Puluhan warga ini datang dari Desa Mandastana Batola menggunakan beberapa kendaraan bermotor. Mereka datang ke Mapolres sambil membawa anggota keluarga yang lain, termasuk anak-anak mereka. Selain untuk menjenguk anggota keluarga yang saat ini masih ditahan, mereka juga ingin mempertanyakan kebijakan polres yang menganggap anggota keluarga mereka melakukan tindakan illegal logging.

Beberapa pendemo tampak menangis di depan ruang tahanan. Oleh petugas, mereka hanya diberi waktu untuk menjenguk anggota keluarga mereka mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 13.00 wita. (sig)

2.700 Hektare Hutan Lindung Dihijaukan

Senin, 25-02-2008 | 01:15:09

PELAIHARI, BPOST - Gerakan rehabilitasi (penghijauan) di Tanah Laut kian diperluas. Tahun ini tidak hanya sebatas lahan dan hutan yang dihijaukan, tetapi juga menyentuh kawasan lindung.

Luasan hutan lindung (HL) yang akan dihijaukan mencapai 2.700 hektare yang tersebar di 5 desa di dua kecamatan. Di Kecamatan Pelaihari meliputi Desa Tanjung, Sungai Jelai, dan Tebing Siring. Di Kecamatan Tambang Ulang meliputi dua desa yaitu di Desa Sungai Pinang dan Martadah.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh PT Inhutani III sesuai surat peranjian kerja sama nomor PKS.30/Set-I/2007 dan nomor 14/SPK-Gerhan-Inh/2007 tanggal 3 Desember 2007. Dalam surat perjanjian ini tertuang luasan HL di Kalsel yang akan dihijaukan 3.000 hektare. Selain di Kalsel, Inhutani juga akan menghijaukan HL di Kalbar seluas 1.000 hektare.

Sosialisasi rencana penghijauan kawasan lindung itu telah dilaksanakan oleh Inhutani di aula Dinas Kehutanan, Jumat pekan tadi. Perwakilan lima desa (lokasi kegiatan) terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini.

Pola kegiatannya hampir serupa dengan Gerhan (gerakan rehabilitasi lahan dan hutan) yang dilaksanakan Dinas Kehutanan selama ini yakni merangkul secara langsung masyarakat di sekitar lokasi.

Direktur PT Inhutani III Regioal Kalimanan Jayadi menjelaskan kegiatan rehabilitasi kawasan lindung itu akan dilakukan dalam rentang waktu tiga tahun. Tahun pertama persiapan lahan dan penanaman, tahun kedua dan ketiga pemeliharaan.

Luasan terbesar penghjauan berada di Desa Martadah yakni 900 hektare yang terbagi dalam tiga blok. Selebihnya di empat desa lainnya hanya berkisar 300-600 hektare.

Sementara itu zona penyangga (buffer zone) di kawasan lindung mulai tahun ini bakal dimanfaatkan untuk pembudiyaan ubi kayu. Dinas Kehutaan Tala telah memberikan lampu hijau kepada PT CBSA (perusahaan pabrik tapioka) untuk pengembangan komoditas penghasil pati itu.(roy)