Tuesday, October 14, 2008

200 Kubik MC Ilegal Diamankan

Senin, 29 September 2008
KOTABARU – Ratusan meter kubik kayu tanpa dokumen gagal yang hendak dikapalkan dengan KM Duta Daerah berhasil digagalkan anggota Buser Reskrim Polres Kotabaru. KM Duta Daerah yang mengangkut kayu olahan jenis meranti campuran (MC) ditangkap di perairan Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (27/9) pukul 01.00 dinihari.

Kayu jenis MC yang diamankan tersebut terdiri dari beberapa ukuran. Diduga kuat kayu tersebut hasil pembalakan liar di hutan sekitar Kecamatan Sungai Durian. Kapal tersebut diamankan saat berlabuh di perairan Tanjung Samalantakan menunggu air pasang.

Diamankannya kayu ilegal itu berawal dari laporan warga kepada petugas. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar 3 jam menggunakan speedboat. Ternyata informasi itu itu benar. Petugas mendapati KM Duta Daerah kandas karena beban yang dibawanya.

KM Duta Daerah langsung digiring ke pelabuhan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP). Selain mengamankan kayu dan kapal pengangkut, petugas juga mengamankan nakhoda kapal dan 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk diminta keterangan sehubungan penemuan kayu itu.

Kapolres Kotabaru AKBP Drs Saidal Mursalin melalui Kasatreskrim AKP Suhasto membenarkan mengamankan KM Duta Daerah yang mengangkut sekitar 200 m3 kayu MC yang rencananya akan dikirim ke Kotabaru tersebut. "Atas nama Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya memberikan informasi kepada petugas dalam memberantas kegiatan illegal logging di Kotabaru," kata Suhasto. (ins)


No comments: