Friday, September 19, 2008

Protes Pemalongan Masuk Kawasan Hutan

Jumat, 19-09-2008 | 00:35:20

PELAIHARI, BPOST - Masuknya perkampungan mereka dalam area kawasan hutan membuat warga Desa Pemalongan Kecamatan Pelaihari geram. Mereka menuntut perkampungan mereka dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut.

Sekdes Pemalongan Suranianto mempertanyakan SK Menhutbun nomor 453 tahun 1999 yang menetapkan perkampungannya ke dalam area kawasan hutan. “Kok bisa sebuah desa, termasuk lokasi permukiman warga, dimasukkan dalam kawasan hutan. Ini jelas ada yang tidak beres,” ucapnya, Rabu (17/9).
Dia menengarai saat proses pengukuran tata batas beberapa tahun silam, petugas teknis tidak turun langsung ke lokasi. Pasalnya tidak mungkin area yang faktualnya perkampungan penduduk dimasukkan ke dalam kawasan.
Apalagi fakta yuridis formal, perkampungan ini jauh lebih dulu ada sebelum ada  SK  tersebut. “Transmigrasi Pemalongan sejak  1989-1990, sedangkan  SK 453 itu disahkan 1999,” sebut Suranianto.
Karena itu pihaknya berharap pemerintah pusat segera membebaskan perkampungan merekadari area kawasan hutan. “Kami mengharapkan bupati dan gubernur membantu menyelesaikan masalah ini,” tandas Kades Pemalongan Sugianoor.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan lahan eks plasma tebu yang kini berpindah tangan atau menjadi Hak Guna Usaha (HGU) PT Gawi Makmur Kalimantan juga dilepaskan.
Kades mengatakan, yang masuk kawasan hutan adalah  lahan eks plasma tebu itu dengan luas  sekitar 300 hektare. “Selebihnya berada di luar kawasan,” jelasnya. (roy)

No comments: