Tuesday, October 14, 2008

Polres Sita Ratusan Kubik Kayu Ilegal

Selasa, 30 September 2008 13:05 redaksi

BANJARMASIN - Jajaran Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita ratusan meter kubik kayu olahan jenis meranti campuran yang diduga hasil pembalakan hutan secara liar.

"Penyitaan terhadap ratusan meter kubik kayu meranti campuran ilegal itu, berawal dari adanya informasi kepada pihak berwajib yang menyebutkan ada sebuah kapal motor yang mengangkut kayu yang diduga ilegal atau tidak sah," kata Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin melalui Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo, Senin.

Berbekal informasi tersebut, puluhan anggota Polres Kotabaru bergerak ke lokasi, dan di lokasi itu petugas mendapati sebuah kapal motor bernama Duta Daerah yang terlihat sedang mengangkut ratusan meter kubik kayu olahan.

Merasa curiga terhadap keabsahan muatan kapal, pihak berwajib akhirnya merapat ke kapal itu, seraya melakukan pengecekan keabsahan kayu yang ternyata tidak disertai dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan yang seharusnya dikeluarkan Dinas Kehutanan setempat.

Karena tidak memiliki dokumen, pihak berwajib akhirnya membawa nahkoda kapal Jusran (35) serta dua anak buahnya ke kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polres setempat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penyelidikan, kayu-kayu itu akan dikirim ke Madura Provinsi Jawa Timur, dan pemilik kayu adalah Syamsul (50) warga Sungai Durian Kotabaru.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersbut, Syamsul akhirnya turut dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini barang bukti masih berada di KPPP Polres setempat, sementara keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

"Atas perbuatan para tersangka, pihak berwajib mengenakan pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara di sertai denda ratusan juta rupiah," kata Puguh Raharjo.

Kawasan Hutan terus Terdegradasi

Senin, 29 September 2008
RANTAU - Akhir pekan kemarin, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tapin menggelar acara sosialisasi Pembangunan kesatuan pengelolaan hutan (KPH), dalam rangka pelestatrian hutan, bertempat di aula kabinet, Kantor Bupati Tapin.

Program Sosialisasi Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) ini mendatangkan konsultasi praktisi Unlam Karta Sirang dan Ahmad Jauhari. Kedua nara sumber ini menjelaskan tentang KPH.

Menurut Karta Sirang, yang juga dosen Fakultas Kehutanan Unlam Banjarmasin, keadaan hutan baik luasnya kawasannya maupun kualitas hutannya, sebagian besar telah terdegradasi. ”Penggunaan hutan menjadi penggunaan lain seperti pertanian, perkebunan dan pemukiman terus semakin berat, dimana masyarakat maupun pejabat menganggap jika terdapat lahan kosong di dalam kawasan hutan, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kehutanan, yang semestinya segera direhabilitasi atau dihutankan kembali,” sarannya.

Sementara itu, menurut Ir Rachmadi, staf ahli Bupati Tapin mengatakan kalau luas keseluruhan wilayah administrasi Tapin mencapai 217.495 hektar. Seluas 38.890 hektar atau 18 persen diperuntukan bagi kawasan hutan, dan kawasan lindungan seluas 38.890 hektar, sedangkan hutan lindung 11.250 hektar, sempadan sungai 1.705 hektar, hutan produksi tetap 5.125 hektar, hutan produksi terbatas 3.75 hektar dan hutan konversi seluas 17.06 hektar.

”Walaupun peruntukan kawasan hutan luasnya minimal 30 persen dari luas wilayah daerah aliran sungai (DAS), namun bila ditambah dengan kegiatan penanaman pohon diluar kawasan hutan seperti hutan rakyat atau kebun rakyat maka luas minimal 30 persen dapat terlampaui. Pembangunan hutan merupakan amanat kehidupan dan amanat undang-undang,” cetusnya.

Sementara itu tambahnya, peranan hutan dalam kehidupan, hutan sebagai penyangga kehidupan yang mempunyai berbagai fungsi seperti spon raksasa yang akan menyaring air hujan menjadi air bersih. Juga sebagai pengendali banjir melalui peningkatan infiltrasi dan penurunan aliran permukaan, dapat mempertahankan laju pendinginan lingkungan melalui proses evapotranspirasi.

Hutan juga sebagai sumber hasil oksigen, dimana gas ini diperlukan oleh semua kehidupan di muka bumi dan sebagai penyerap karbondioksida dan penimbun karbon, sehingga dapat menekan efek rumah kaca pemanasan global warming di atmosfir. Serta juga dapat sebagai sumber pendapatan, tempat wisata maupun habitat satwa.

”Disinilah Pemerintah Kabupaten Tapin berkomitmen atas hal tersebut, dengan trader Karbontrik, menjual karbontrik ke negara seberang, dimana negara Uni Eropa sanggup memberikan insentif kepada penanam hutan seluas areal 5 hektar, namun untuk saat ini belum diketahui berapa kisaran insentif itu di berikan, termasuk untuk daerah Kalimantan Selatan itu sendiri berapa jumlahnya. Dan kabupaten yang sudah menerapkan trader Karbontrik yakni Dinas Kehutanan Kandangan," pungkas Rachmadi. (nti)

200 Kubik MC Ilegal Diamankan

Senin, 29 September 2008
KOTABARU – Ratusan meter kubik kayu tanpa dokumen gagal yang hendak dikapalkan dengan KM Duta Daerah berhasil digagalkan anggota Buser Reskrim Polres Kotabaru. KM Duta Daerah yang mengangkut kayu olahan jenis meranti campuran (MC) ditangkap di perairan Tanjung Samalantakan, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Sabtu (27/9) pukul 01.00 dinihari.

Kayu jenis MC yang diamankan tersebut terdiri dari beberapa ukuran. Diduga kuat kayu tersebut hasil pembalakan liar di hutan sekitar Kecamatan Sungai Durian. Kapal tersebut diamankan saat berlabuh di perairan Tanjung Samalantakan menunggu air pasang.

Diamankannya kayu ilegal itu berawal dari laporan warga kepada petugas. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan sekitar 3 jam menggunakan speedboat. Ternyata informasi itu itu benar. Petugas mendapati KM Duta Daerah kandas karena beban yang dibawanya.

KM Duta Daerah langsung digiring ke pelabuhan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP). Selain mengamankan kayu dan kapal pengangkut, petugas juga mengamankan nakhoda kapal dan 5 orang anak buah kapal (ABK) untuk diminta keterangan sehubungan penemuan kayu itu.

Kapolres Kotabaru AKBP Drs Saidal Mursalin melalui Kasatreskrim AKP Suhasto membenarkan mengamankan KM Duta Daerah yang mengangkut sekitar 200 m3 kayu MC yang rencananya akan dikirim ke Kotabaru tersebut. "Atas nama Kapolres Kotabaru AKBP Saidal Mursalin, saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas bantuannya memberikan informasi kepada petugas dalam memberantas kegiatan illegal logging di Kotabaru," kata Suhasto. (ins)