Wednesday, September 09, 2009

Bangli di Kabupaten Tala Sulit Diberantas

Minggu, 5 Juli 2009 | 19:26 WITA
PELAIHARI, MINGGU - Aktivitas penebangan liar (bangli) ternyata masih saja terjadi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel, padahal pada Senin lalu puluhan batang ulin berhasil disita oleh TNI dan Dinas Kehutanan (Dishut) Tala.

Pada Jumat Sore tadi giliran petugas Polsek Kintap yang  mengamankan 439 batag kayu jenis MC di sungai karuh Desa Riamadungan. Hingga hari ini petugas setempat masih brgerak di lapangan karena ditengarai masih ada lagi kayu serupa di hulu sungai setempat.

Sepertinya aktivitas terlarang itu sulit diberantas, karena selain melibatkan masyarakat, diduga akan oknum yang melindungi para bangli sehingga mereka bebas beraksi.

Sudah 6 Bulan Kasus Guru Bakeri Belum Disidang

Sabtu, 4 Juli 2009 | 07:52 WITA
TANJUNG, SABTU - Proses hukum kasus kepemilikan sembilan truk kayu tanpa dokumen, dengan tersangka KH Akhmad Bakeri belum juga tuntas. Padahal, sejak diusut, perkaranya sudah bergulir hampir setengah tahun atau enam bulan.

Sejak berkas pemeriksaan pemimpin ponpes Al Mursyidul Amin, Gambut itu dinyatakan lengkap dan dilimpahkan penyidik Polres Tabalong ke Kejaksaan Negeri Tanjung, Rabu (20/5), hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Termasuk kasus Kaswari alias Ikas yang diduga sebagai pengumpul kayu pesanan Guru Bakeri itu.

Padahal delapan sopir truk yang mengangkut kayu itu sekitar sebulan lagi menghirup udara bebas. Mereka adalah Alfiannor (33) warga Desa Ilung RT4, HSU, Suhaimi (45) warga Desa Riwa RT2, Balangan.

Terpidana lainnya, Rahmadan (31) warga Desa Haur Gading, HSU, Rahmad (28) warga Desa Mandiangin, HST, Siswo (28) warga Desa Batu Mandi, Tanah Laut, Muhammad Syahriadi (24) dan Sapari (44) warga Desa Batu Mandi, Kabupaten Balangan.

Mereka dijatuhi hukuman masing-masing tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, oleh majelis hakim yang dipimpin Didiek Riyono Putro, Joko Widodo dan Rubiyanto Budiman, pada pertengahan Juni 2009.

Jika dipotong masa tahanan yang telah dijalani sejak di Mapolres Tabalong, 10 Februari 2009, sisa hukuman penjaranya  sekitar sebulan lagi. Informasi diperoleh, lambatnya perkara Guru Bakeri itu dilimpahkan, karena Kejaksaan Tinggi Kalsel sangat hatihati dalam memberikan petunjuk terhadap rencana dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung.

Kajari Tanjung, Rahmat Haris, dikonfirmasi Kamis (2/7), mengatakan dakwaannya sudah lengkap dan disetujui Kejaksaan Tinggi Kalsel. "Rencananya kita limpahkan ke pengadilan, Senin (6/7)," katanya.

Guru Bakeri menurut kejari dikenakan dua pasal bersifat alternatif, yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf f jo Pasal 78 ayat (5 dan 15) UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Lari saat Melihat Mapolsek

Sabtu, 27 Juni 2009 | 06:33 WITA

BATULICIN, SABTU - Kanit Serse Polsek Batulicin Brigadir Hari Item, berhasil mengelabui pengusaha kayu ilegal dengan berpura-pura menjadi pembeli. Berkat penyamaran itu, polisi berhasil menangkap Syukri (45), pemilik kayu serta empat kubik kayu halaban.

Pada Rabu (24/6) malam, Hari melihat tumpukan kayu di belakang Terminal Kota, Kersik Putih, Batulicin. Dia pun berniat membelinya, tapi pemilik berada di Pagatan dan Hari hanya mendapatkan nomor telepon selular pemilik itu dari warga.

Terjadilah negosiasi. Pemilik menghendaki Rp 3 juta per kubik, Hari menawar Rp 2,9 juta. Mereka pun sepakat.

Hari menyewa truk untuk mengangkut kayu tersebut. Hari minta kayu dibawa pada malam hari dan pembayaran di Batulicin.

Bersama temannya Hari mengiringi truk itu menggunakan sepeda motor. Saat melintas di Polsek Batulicin, sopir langsung membelokkan truk ke mapolsek.

Sadar dijebak, Syukri langsung lari. Namun aparat yang melakukan pengejaran berhasil meringkusnya.

Kapolsek Batulicin Iptu Sumartono mengaku bangga atas kinerja
personilnya.

Satu Pohon = Tiga Bulan Kurungan

Senin, 1 Juni 2009 | 01:20 WITA

Di Banjarbaru, beberapa pekerja dilaporkan ke polisi oleh Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Ruang Pemko Banjarbaru Ogi Fajar Nuzuli. Penyebabnya? Pekerja itu diduga membabat habis lima pohon Gelondongan Tiang yang ditanam berjejer di dekat Jembatan Kembar Banjarbaru, Rabu (27/5). Dari kelima pohon tersebut, tiga di antaranya dicabut sampai ke akar-akarnya.

Kelima pohon yang ditanam pada 1993 itu ‘dimusnahkan’ demi kelancaran pembangunan ruko di kawasan itu. Pohon yang tumbuh dan mencapai tinggi enam meter itu, kini menjadi potong-potongan. Padahal pohon Gelondongan Tiang itu ditanam di tepi Jalan A Yani di Banjarbaru tersebut, untuk peneduh dan penghijauan.

Semua penebang pohon itu dan orang terkait dengan tindakan itu dilaporkan ke polisi, dan kasusnya masih dalam proses di Polres Banjarbaru. Mereka dilaporkan ke aparat berwenang, dalam upaya memberikan pelajaran kepada masyarakat agar tidak sesukanya menebang pohon. Apalagi pohon itu milik pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, sebagai pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum. Penebangan pohon milik publik merupakan tindakan pelanggaran atas perda tersebut, karena pelaku juga merusak fasilitas umum seperti rambu lalu lintas dan trotoar.

Di Banjarmasin, menebang satu pohon bakal dihukum enam bulan kurungan. Atau, harus menanam 1.000 pohon sebagai ganti satu pohon yang ditebangnya itu. Hal itu tertuang dalam Raperda Kota Banjarmasin tentang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan serta Retribusi Sampah, yang disahkan menjadi perda akhir pekan tadi, Sabtu (30/5).

Sebagai warga kota, kita harus memberikan dukungan atas pelaksanaan perda tersebut. Tujuan perda itu, adalah kenyamanan masyarakat. Pohon merupakan sumber kehidupan makhluk hidup.  Semua bagian pohon bermanfaat bagi makhluk ciptaan Tuhan. Daunnya pada siang hari memproduksi oksigen yang sangat dibutuhkan oleh oleh makhluk hidup. Batangnya, dapat memberikan manfaat antara lain sebagai bahan bangunan untuk tempat tinggal manusia. Akarnya, menyerap dan menyimpan air sehingga mampu mencegah banjir.

Pohon juga menjadi tempat tinggal makhluk hidup lainnya, seperti ‘rumah’ bagi burung dan keluarganya. Atau menjadi rumah bagi kunang-kunang, serangga yang mengeluarkan cahaya gemerlap di malam hari. Pohon menjadi peneduh kita dari sengatan terik matahari, dan kita bisa menikmati similir angin di bawahnya. Pepohonan yang rindang bisa memberikan kedamaian dalam hidup manusia.

Begitu banyaknya manfaat pohon, maka banyak manusia untuk menguasainya demi keuntungan pribadi. Hutan pun digundulkan, karena semua pohonnya ditebang. Akibatnya, banyak manusia lain yang dirugikan. Pohon ditebang, artinya kawasan penyimpanan air di kala musim penghujan dimusnahkan maka banjir pun tak dapat dielakkan lagi. Di musim kemarau, tanah menjadi retak dan kebakaran hutan pun tak dapat dicegah karena tak ada lagi persediaan air.

Sanksi menanam 1.000 pohon atau enam bulan kurungan bagi warga Kota Banjarmasin yang menebang satu pohon, adalah sangat tepat. Bahkan sangat ringan, kalau melihat efek yang ditimbulkan oleh pohon yang ditebang.

Walaupun perda itu agak terlambat, paling tidak kita harus menghargai dan mendukung upaya pemerintah dan wakil kita di DPRD untuk menyelematkan lingkungan hidup kita. Perda itu diterbitkan, bertujuan melestarikan lingkungan.

Lingkungan yang bersih, indah, asri berdampak bagi pertumbuhan dan kondisi kejiwaan kita. Jadi, kalau ingin jiwa selalu bersih dan damai maka peliharalah alam termasuk pepohonannya.