Wednesday, December 10, 2008

Polisi Sita Belasan M3 Kayu Ilegal

Selasa, 09 Desember 2008 10:55 redaksi

KOTABARU - Sebanyak 13,5 meter kubik (m3) kayu olahan dan 42 batang kayu log jenis meranti campuran, yang diduga hasil penebangan liar, disita dua polsek di Kabupaten Kotabaru.

Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Hersom Pribadi melalui Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi Joko Sulistio, Sabtu, mengatakan 13,5 m3 kayu olahan dan 42 batang kayu log meranti campuran tersebut merupakan hasil razia rutin dua polsek di Kotabaru.

"Untuk menyelamatkan hutan dari pembalakan liar, kami gencar melakukan razia penebangan liar di seluruh wilayah hukum Polres Kotabaru. Alhamdulillah razia membuahkan hasil seperti yang dilakukan dua polsek tersebut," katanya.

Dijelaskannya, di wilayah Polsek Bakau, Pamukan Utara polisi mengamankan sedikitnya 12 m3 kayu olahan. Kayu yang tidak ada pemiliknya tersebut ditemukan polisi di semak belukar di kawasan Pamukan Utara. Barang bukti kayu olahan tersebut kini sedang dalam proses evakuasi ke Mapolsek Pamukan Utara.

Di Polsek Pulau Laut Selatan, polisi yang melakukan razia di kawasan Teluk Padang dan daerah pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI), mengamankan sedikitnya 42 batang kayu log jenis meranti campuran.

Selain itu, petugas juga mengamankan sedikitnya 1,5 m3 kayu olahan berbentuk papan dari meranti campuran, dengan ukuran panjang empat meter. Kayu-kayu tersebut ditemukan polisi di semak belukar.

"Sampai sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka pemilik kayu tersebut," ujarnya.

Joko menambahkan, polisi masih mengalami kesulitan untuk mengevakuasi barang bukti temuan kayu hasil penebangan liar karena cuaca buruk.

"Kondisi cuaca saat ini kurang baik untuk mengevakuasi barang bukti tersebut. Selain medannya sulit, kondisi jalan menuju lokasi kayu juga licin akibat curah hujan yang tinggi," katanya. ant/mb05

No comments: