Tuesday, November 11, 2008

Saksi Ahli Tentukan Nasib Pemilik Kayu

Selasa, 28-10-2008 | 22:44:54

KOTABARU, BPOST - Mapolres Kotabaru, Kalsel segera memanggil saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), terkait penemuan sekitar 262 m3 kayu di dua perusahaan penggergajian, di Pulau Laut Barat Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan laporan warga, polisi berhasil menemukan kayu log sebanyak 350 batang dengan beragam ukuran diameter, terdiri dari 120 batang dan 10 m3 di bansaw milik H Gn serta 200 batang log dan 30 m3 di bansaw milik Yf.

"Kami tidak mau bertindak gegabah untuk menetapkan kedua orang pemilik kayu sebagai tersangka, sebelum memanggil saksi ahli dari Dishutbun untuk memberikan keterangan," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Suhasto, menyikapi belum ditahannya kedua tersangka  kasus tersebut.

Saat ditemukannya kayu di bansaw, pemilik tidak dapat menyerahkan bukti Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB), ratusan meter kubik kayu log dan olahan tersebut di police line.

Sementara dua orang pengusaha bansaw sekaligus pemilik kayu masih belum ditetapkan sebagai tersangka, dan belum ditahan.

Menurut Suhasto, karena tidak menunjukkan bukti administrasi, pemilik barang akan dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf H Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Informasi yang kami terima, mereka telah mengantongi surat-menyurat terkait kayu-kayu tersebut, namun sampai saat ini surat itu belum saya terima," ujar Suhasto didampingi Kabag Ops Ajun Komisaris Polisi, Joko Sulistyo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, H Hasbi M Thawab, melalui Kabid Produksi dan Pengembangan Usaha Hasil Hutan (PPUHH), Sukrawardi, menjelaskan, kayu-kayu tersebut telah memiliki bukti administrasi yang sah.

"Mereka telah melunasi kewajibannya membayar setoran untuk memanfaatkan limbah lend cliaring (pembersihan lahan) di salah atu perusahaan di wilayah itu. Sehingga kayu tersebut dianggap sah/legal, mengenai surat-menyuratnya juga sudah ada," paparnya.

No comments: