Tuesday, September 16, 2008

Ojek Kayu Bawa 27 Batang Ulin

Selasa, 16 September 2008

RANTAU – Akhir pekan kemarin, jajaran Polsek Bakarangan berhasil mengamankan seorang ojek kayu di Desa Parigi. Pelaku yang diketahui bernama Muchtar Saparudi alias Iru (29), warga Desa Parigi Kacil RT 2 Kecamatan Bakarangan, diamankan petugas bersama barang bukti 27 batang kayu ulin dan sebuah sepeda motor.

Sabtu (14/9) akhir pekan kemarin, petugas mencurigai Muchtar yang sedang naik sepeda motor Revo dengan membawa kayu ulin menuju Desa Parigi di RT 1. Saat ditanyai petugas surat-menyurat kayu tersebut, Muchtar tak bisa menunjukkan kepada petugas. Tanpa membuang waktu petugas langsung mengamankan Muchtar bersama barang bukti ke Mapolsek Bakarangan saat itu juga.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Bakarangan Ipda Mansyah saat dikonfirmasi Koran ini kemarin siang. “Memang benar kami telah mengamankan seorang ojek kayu di Desa Parigi, Kecamatan Bakarangan, akhir pekan kemarin. Saat diamankan pelaku tertangkap tangan tengah mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang sah terhadap kayu ulin tersebut. Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek Bakarangan,” ujar Mansyah.

Menurut Mansyah, selain sebuah motor Revo milik pelaku, diamankan juga barang bukti berupa kayu ulin sebanyak 27 batang, 24 batang kayu berukuran 5 cm x 10 cm panjang 2 meter dan 3 batang kayu berukuran 5 cm x 10 cm dengan panjang 4 meter. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif soal asal muasal kayu tersebut. Kami ingin mengimbau kepada masyarakat, siapapun orangnya, bila kedapatan membawa kayu, terutama jenis kayu ulin atau sejenisnya tanpa dokumen yang sah, bakal berurusan dengan pihak kepolisian,” kata Mansyah.  (nti)

No comments: