Tuesday, September 16, 2008

Baramarta Garap Hutan Lindung

Senin, 15 September 2008 22:22 redaksi

MARTAPURA - PD Baramarta kabarnya diam-diam menggarap lahan hutan lindung. Kabar itu tentunya membuat gerah beberapa instansi terkait.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi ( Kadistamben) Kabupaten Banjar Drs Supian AH MM menyatakan, pihaknya selaku instansi yang mengurusi masalah pertambangan dan energi di Kabupaten Banjar secara khusus untuk masalah aktifitas PD Baramarta tidak mengetahui secara rinci.

Karena, menurut Supian AH, PD Baramarta menggunakan dasar kerja PK2B yang berarti masalah pertanggungjawaban dan laporan langsung ke pusat (Deptamben). Begitu juga masalah pengawasan semuanya wewenang Deptamben.

"Kami tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan kerja, karena mereka (PD Baramarta) berdasar PK2B yang berarti pengawasannya langsung dari pusat," cetusnya.

Supian AH juga menyatakan kebingungannya kalau permasalahan PD Baramarta menggarap sebagian hutan lindung itu benar. Maka berarti ada yang salah. Karena menurut Supian AH, izin prinsip bukan merupakan izin eksploitasi.

"Jadi kalau hanya mengantongi izin prinsip, itu tidak boleh melakukan eksploitasi, apalagi itu hutan lindung," terangnya.

Ia juga mengungkapkan keheranannya kalau memang berlangsung sudah lama kenapa pihak Deptamben tidak mengetetahuinya, padahal yang mempunyai wewenang dan akses atas pengawasan adalah Deptamben.

Sedangkan Bupati Banjar HG Khairul Saleh ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk menindak apabila perusahaan tersebut terbukti bersalah.

Memang menurutnya ada peraturan pemerintah yang memperkenankan lahan dipinjam pakai namun disisi lain ada juga peraturan pemerintah pusat yang melarang penggunaan lahan tersebut."Namun dalam hal ini kita menggunakan peraturan yang melarang hal tersebut," tegasnya.

Sedangkan dari data yang didapat di lapangan, lahan hutan lindung yang digarap PD Baramarta melalui sub kontraktornya berada di lokasi blok 3 wilayah PK2B di daerah Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar.

Apabila hal ini terbukti secara jelas, maka perusahaan plat merah itu akan terkena pelanggaran hukum UU nomor 41 tahun 1999, dengan sanksi pidana 10 tahun dan denda Rp5 miliar.ina/elo

No comments: