Sunday, July 22, 2007

Kasus Illegal Logging Belum Ada

Sunday, 22 July 2007 03:25

BANJARMASIN, BPOST - Kejaksaan Tinggi Kalsel menilai dari sekian kasus kehutanan yang mereka terima dari penyidik Polri, belum ada yang termasuk kategori kasus illegal logging.

"Kami melihat adanya kerancuan berkenaan dengan istilah illegal logging," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, R Himawan Kaskawa SH, Sabtu (21/7).

Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B189/E/V/1995 tentang Pola Penanganan dan Penyelesaian Perkara Kehutanan, kasus illegal logging yaitu perambahan atau penebangan hutan lindung, hutan wisata, taman nasional dan marga satwa.

"Dari data yang kami miliki, beberapa perkara kehutanan di Kalsel yang masuk kategori illegal logging kayaknya masih belum ada," timpal Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Anwar SH.

Himawan mengakui, dari Juli-Desember 2006, jumlah perkara kehutanan yang masuk kejaksaan mencapai 147 perkara. Kemudian, dari Januari-Juni 2007, mengalami penurunan menjadi 74 perkara.

"Dari kasus itu, tidak ada yang masuk kategori illegal logging. Dalam artian yang menggunakan peralatan besar-besar, sementara yang ada hanya pembawa kecil-kecil," ujar Himawan.

Menanggapi penilaian Himawan tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi, Puguh Raharjo, mengatakan pihaknya tidak mau terjebak dalam pemaknaan istilah illegal logging.

"Yang jelas, yang kita lakukan tersebut intinya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan agar tidak rusak, yang akhirnya mengakibatkan banjir karena penebangan liar," ujar Puguh.

Puguh menandaskan, yang mereka lakukan selama ini sesuai komitmen Kepolisian Daerah Kalsel pada 2007 ini bebas illegal logging.

Operasi yang mereka lakukan selama ini, adalah imbangan dengan daerah-daerah lain yang masih banyak kasus illegal logging seperti di Kalimantan Tengah.

"Setidaknya kita berusaha memeriksa dokumen kayu-kayu yang dikirim dari daerah tetangga tersebut," tegasnya.

Kasus Anton

Terkait kasus dugaan kelebihan muatan kayu yang menyeret nama Anton Gunadi, Himawan mengaku belum begitu jelas."Menurut laporan anggota, sejak kasus Anton itu dikembalikan ke penyidik sekitar November 2006, sampai sekarang tidak kembali ke kejaksaan," ujarnya. mdn

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: