Monday, July 16, 2007

Pembakar Lahan Belum Tersentuh Perda

Thursday, 12 July 2007 04:33

MARTAPURA, BPOST - Meski Peraturan Daerah (Perda) Pembakaran Lahan telah diterbitkan tahun 2005 lalu, sampai sekarang sanksinya belum pernah diterapkan.

Tahun 2007 ini, Perda nomor 13 tahun 2005 tentang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembakaran dan Kebakaran Hutan dan Atau Lahan tersebut masih dalam status disosialisasikan.

Kepala Bapedalda Banjar, Suprapto mengatakan, Perda tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan. Pasalnya, pembakaran lahan di Banjar sudah berlangsung turun temurun oleh masyarakat, sehingga perda tersebut harus disosialisasikan terus menerus.

"Agar efektif, perda ini tidak bisa serta merta diberlakukan karena menyangkut kebiasaan warga yang sudah turun temurun," jelas Suprapto, Rabu (11/7).

Berdasarkan perda, bila ada warga yang ingin membakar lahan harus mengajukan izin terlebih dulu ke aparat yang ditunjuk. Tujuannya agar bisa dilakukan pengamanan.

"Kita juga masih koordinasi dengan Satpol PP sebagai aparat pelaksana perda. Mengenai kapan diberlakukan, kami belum bisa memastikan," ucapnya.

Mengenai adanya aktivitas pembakaran lahan saat ini, Suprapto menegaskan, pihaknya belum menerima informasi hal itu. Biasanya, bila ada titik api, ada koordinasi antaraparat.

Tokoh warga Gambut, Kharis Wibisono mengatakan, hingga saat ini belum ada pembakaran di daerahnya. Dia mengakui lahan di wilayahnya sering dibakar untuk pembukaan lahan pertanian saat musim kemarau. Kawasan Gambut merupakan daerah semak-semak dan ilalang jenis tinggi.

"Saat ini belum ada pembakaran. Biasanya kalau ada dikoordinasikan dengan aparat desa," ungkapnya. Perda itu melarang setiap orang membakar hutan atau lahan tanpa izin. Warga juga dilarang membiarkan lahannya terbakar, atau membuang puntung rokok yang bisa mengakibatkan kebakaran lahan secara meluas.

Pemberian izin pembakaran lahan didasarkan pada luas lahan 0-0,1 hektare harus lapor dan mendapat izin tertulis dari RT setempat, 0,1-0,5 hektare izin lurah, 0,5-2,5 hektare izin camat, lebih dari 2,5 hektare izin bupati. sig


No comments: