Saturday, July 21, 2007

17 Perusahaan Rambah Kawasan Hutan Desember Batas Akhir Pengajuan Pengukuran Lokasi

Friday, 20 July 2007 01:33

PELAIHARI, BPOST - Tidak hanya tambang batu bara dan tambang galian lainnya, perkebunan milik sejumlah perusahaan di Tanah Laut (Tala) ternyata juga masuk atau merambah kawasan hutan.

Seperti halnya terhadap aktivitas pertambangan, Dinas Kehutanan Tala juga akan menertibkan perkebunan yang masuk kawasan hutan tersebut. Bahkan surat pemberitahuan bernomor 522/453/PKA/Dishut tanggal 29 Juni 2007 telah dilayangkan kepada pimpinan perusahaan masing-masing.

Dalam surat itu tercatat 17 perusahaan perkebunan yang areal kebunnya masuk atau merambah kawasan hutan. Sebagian besar bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang umumnya terkonsentrasi di wilayah Kecamatan Jorong dan Kintap.

Kadishut Tala Aan Purnama MP meminta para pimpinan perusahaan yang areal kebunnya masuk kawasan hutan secepatnya mengajukan permohonan pengukuran lokasi kepada Tim Penertiban. Selanjutnya Tim akan akan meneruskannya ke Menhut guna meminta alternatif solusinya. Tim terdiri atas unsur Setda, Dishut, Dusbun, Bappeda, BPN, Kecamatan, dan LSM. Bupati dan Kapolres bertindak sebagai pembina dan penasihat.

"Kami tunggu hingga akhir Desember. Lewat batas waktu ini kami tidak bertanggungjawab lagi jika kemudian ada razia atau penertiban oleh aparat kepolisian," tegas Aan yang juga ketua Tim Penertiban, Kamis (19/7).

Menurutnya, penertiban tersebut bukan dimaksudkan untuk mengobok-obok eksistensi usaha perkebunan. Sebaliknya justru untuk memberikan kepastian jaminan hukum dan jaminan berusaha.

"Jika lokasi kebunnya sudah diukur oleh Tim Penertiban, maka akan diketahui berapa luasan yang masuk kawasan. Jadi, selanjutnya pihak perusahaan akan tenang karena sudah ada kepastian hukum atas areal kebunnya," kata Aan.

Terhadap sebagian areal lahan yang masuk kawasan akan diusulkan kepada Menhut untuk persetujuan solusi berupa kemitraan dengan masyarakat. Polanya berupa hak kelola oleh masyarakat, bagi hasil dengan pemilik kebun (perusahaan).

"Syaratnya nanti di sela tanaman kebun (masuk kawasan hutan) harus ditanami tanaman kehutanan," ujarnya. roy


No comments: