Monday, July 16, 2007

60 Kubik Kayu Serapat Disita Saat akan Dimilirkan ke Barito Kuala

Saturday, 14 July 2007 04:16

AMUNTAI, BPOST- Puluhan kubik kayu jenis Serapat digagalkan pengirimannya oleh aparat Polres Hulu Sungai Utara (HSU) Rabu (11/7) dinihari. Selain barang bukti, aparat juga telah meminta keterangan pemilik gudang asal kayu tersebut.

Kayu itu ditemukan di Desa Pandamaan Kecamatan Danau Panggang, saat aparat menggelar Operasi Hutan Lestari Intan 2007. Sehari sebelumnya aparat juga menyita dan mengamankan sekitar 12 kubik kayu jenis yang sama di dermaga Sungai Namang, Danau Panggang.

Belasan kubik kayu itu tak dilengkapi dokumen SKSHH. Rencananya, kayu balokan itu akan dikirim ke Kabupaten Batola melalui jalur sungai di kawasan Desa Paminggir.

Namun, polisi hanya berhasil menyita belasan kubik yang tak berdokumen tersebut. Sedangkan pemilik kapal dan buruh pengangkutnya melarikan diri. Saat ditinggalkan, salah satu perahu kelotok nyaris karam.

Dari hasil temuan 12 kubik itulah, polisi mengembangkan kasusnya hingga menemukan 50 kubik kayu jenis serapat berbagai ukuran yang sudah dipotong rapi. Kayu itu diletakkan di gudang milik H Bani (40).

Dari pengembangan itu pula, petugas menelisik keberadaan gudang milik H Bani (40). Setelah diperiksa, di gudang milik warga Desa Pandamaan RT 4 itu, tersimpan sekitar 50 kubik kayu jenis Serapat. Untuk membuktikan apakah kayu-kayu itu legal, petugas melakukan pemeriksaan.

Sebagai barang bukti, hari itu aparat langsung membawa dan menyita puluhan kubik kayu tersebut. Sebagian, diamankan dan ditempatkan di Mapolsek Sungai Pandan, sebagiannya lagi di Mapolres HSU. H Bani, pemilik gudang, turut dibawa ke mapolres untuk dimintai keterangan asal kayu.

"Kalau memang mengarah pada kegiatan pembalakan liar dan yang bersangkutan tak bisa menunjukkan surat-surat resminya, dia kita tahan," kata Kapolres HSU, AKBP Saidal Mursalin, melalui Kasat Reskrim, AKP Taufikurrahman. ori


No comments: