Wednesday, July 18, 2007

Polisi Sita 2.596 Batang Kayu

Rabu, 18 Juli 2007

Banjarmasin, Kompas - Sebanyak 2.596 batang kayu gelondongan dan 250 meter kubik kayu olahan disita aparat selama berlangsungnya Operasi Hutan Lestari Intan 2007 di Kalimantan Selatan yang berakhir pekan lalu. Dalam aktivitas represif 15 hari itu, petugas juga menetapkan 25 tersangka.

Operasi yang dilaksanakan pihak kepolisian, Dinas Kehutanan, serta sejumlah instansi lainnya itu mengungkap 33 kasus pembalakan ilegal. Sebagian besar dari ribuan potong kayu yang disita diduga merupakan hasil penebangan liar di Pegunungan Meratus dan di wilayah penyangganya, mulai dari Kabupaten Tabalong di utara hingga Tanah Laut di selatan.

Kayu yang disita umumnya merupakan jenis kayu komersial, seperti meranti, kapur, kruing, dan serapat. Dalam operasi itu, petugas banyak menemukan kayu ulin yang langka dan dilindungi.

Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal (Pol) Halba Rubis Nugroho melalui Kepala Bidang Humas Ajun Komisaris Besar Puguh Raharjo di Banjarmasin, Selasa (17/7), mengapresiasi kerja polisi di tingkat polres dalam operasi yang dilaksanakan serentak di 10 kabupaten itu.

Puguh mengungkapkan, polisi menyita sejumlah kendaraan yang diduga dipakai untuk mengangkut hasil pembalakan ilegal. Kendaraan tersebut, antara lain empat mobil bak terbuka, satu mini bus, dua perahu motor, dan 17 sepeda motor.

Polisi juga menetapkan 25 tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal itu. Mereka pada umumnya tidak memiliki izin penebangan atau surat izin mengangkut kayu.

Dua tersangka yang ditangkap adalah orang yang telah menjadi target operasi polisi, sedangkan 23 tersangka lainnya dibekuk dalam operasi tersebut.

Puguh menambahkan, polisi juga mencatat tujuh kasus temuan kayu lainnya, namun pelakunya melarikan diri. (FUL)

No comments: