Monday, July 02, 2007

Tujuh Jam, Ribuan Kayu Log Diamankan

Senin, 2 Juli 2007

Radar Banjarmasin/ BATULICIN - Genderang perang terhadap praktik illegal logging terus digencarkan jajaran Polres Tanbu dengan sandi Operasi Hutan Lestari Intan 2007. Tak tanggung-tanggung, ribuan kayu log dan olahan berhasil diamankan karena tidak mengantongi izin usaha. Hebatnya lagi, itu dilakukan hanya dalam waktu 7 jam.

Menurut Kapolres Tanbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi melalui Kabag Ops AKP Joko Sadono, ribuan kayu itu berhasil ditemukan di 6 tempat di wilayah Kecamatan Satui oleh 6 anggota Reserse Polres Tanbu.

Bermula dari informasi warga dan hasil penyelidikan, papar Joko, polisi menyisiri pinggiran Sungai Satui. Tepatnya di Desa Karang Intan, Kecamatan Satui, polisi menemukan tumpukan batang kayu log yang berjumlah 184 batang jenis meranti, MC (Meranti Campuran) dan ulin, Sabtu (30/6) dini hari sekira pukul 01.00 Wita. Dari hasil perhitungan sementara, diperkirakan kayu MC tersebut banyaknya 62 meter kubik, ulin 1 meter kubik dan meranti 3 meter kubik. “Itu hanya hitungan sementara saja. Belum pasti tepatnya berapa,” kata Joko kepada koran ini, kemarin.

Satu jam kemudian, lanjut Joko, polisi kembali menemukan 284 batang kayu MC (52 m³) olahan berbentuk papan di Desa Sungai Danau Lingkungan RT 5. Sayang, di dua tempat itu, pemilik kayu belum diketahui karena masih dalam penyelidikan. “Pemiliknya terus kami cari. Beberapa keterangan dari para saksi dan warga sekitar sudah mengarah kepada pemilik kayu. Jadi, tinggal menangkapnya saja,” tegas Joko.

Subuhnya sekira pukul 04.00 wita, imbuh Joko, polisi kembali menemukan 200 potong kayu olahan (16 m³), tepatnya di sebuah galangan di Jalan Mutiara RT 5 Desa Sungai Danau. Setelah diselidiki, ternyata pemiliknya bernama Niki (40) warga Gang Marga Baru RT 6 Desa Sungai Dana. Namun sayang, pemilik kayu itu berhasil kabur.

Satu jam berselang, 24 potong kayu ulin (15 kubik) ditemukan di Desa Sungai Plajau RT 5 milik H Dardiansyah (37) warga Jalan Korea RT 32 Nomor 200 Gang Karang Putih. Kali inipun, petugas gagal menangkap Dardiansyah karena keburu kabur. “Beberapa anggota sudah kita kerahkan untuk mengejar para tersangka. Tempat mereka sembunyi sudah kami kantongi. Tinggal menangkap saja,” katanya seraya mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan secepatnya.

Pagi harinya sekira 07.00 wita, sebanyak 726 batang kayu log ditemukan polisi lagi. Rinciannya, papar Joko, 284 kayu ulin dan 442 MC dengan diameter 30 cm dan 50 cm. Ratusan kayu itu berhasil ditemukan di bantaran Sungai Satui dalam keadaan terikat. Hingga kemarin sore, pemilik kayu-kayu tersebut masih dalam lidik. “Jika nantinya tertangkap, para tersangka akan kami jerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3,” pungkas Joko. (kry)


No comments: