Monday, July 09, 2007

11 Kades Bisa Terbitkan Izin Untuk Bawa Kayu dari Hutan Rakyat

Thursday, 05 July 2007 02:05

BARABAI, BPOST - Aturan yang memperbolehkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) kayu kelapa, karet dan sengon, diterbitkan oleh kepala desa (kepdes), mendapat perhatian serius warga yang desanya memiliki potensi kayu tersebut.

Warga mendesak Kantor Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) agar menunjuk kepala desa sebagai pejabat yang bisa mengeluarkan SKAU.

Kasi Pemanfaatan Hasil Hutan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Hariyadi mengatakan, setelah diteliti kebenaran adanya potensi tersebut ada 11 kades yang diusulkan bisa menerbitkan izin tersebut.

Dari 11 kades tersebut, lima diantaranya saat ini sedang menjalani proses pembekalan seluk beluk SKAU di Balai Sertifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Banjarbaru. Lima Kades itu yaitu dari Dangu dan Ilung di Kecamatan Batang Alai Utara serta Kades Kapar, Rangas, dan Anduhum di Kecamatan Batang Alai Selatan.

Kelima kades itu diusulkan langsung oleh warganya agar bisa menerbitkan SKAU. Sedangkan sisanya masih menunggu panggilan mendapatkan pembekalan yang sama.

Sementara enam lainnya menunggu giliran, yaitu Kades Birayang Surapati di Kecamatan Batang Alai Selatan, Kades Jatuh dan Mahang Sungai Hanyar di Kecamatan Pandawan, Kades Samurang di Kecamatan Labuan Amas Utara, Kedes Kalibaru di Kecamatan Batu Benawa dan Kades Haruyan Seberang di Kecamatan Haruyan.

Ke enam kades di desa-desa tadi memang tidak di usulkan warganya tapi dari Kantor Kehutanan berdasarkan potensi kayu di sanan.

Dengan diberikannya wewenang itu kepada kades, saat mengangkut hasil tebangannya, warga tak perlu lagi berurusan dengan kantor kehutanan. "Cukup kades yang menerbitkan SKAU," kata Yusri. yud


Copyright © 2003 Banjarmasin Pos

No comments: