Friday, July 27, 2007

Kayu Tebangan Liar Diamankan Dua Pelaku Pengumpul Kayu Diamankan

Jumat, 27 Juli 2007

BANJARMASIN ,-

Operasi Intan Lestari 2007 yang digelar jajaran Polda Kalsel dalam memberantas praktik illegal logging kembali membuahkan hasil. Petugas Kriminal Khusus (krimsus) Direktorat Polda Kalsel kembali mengamankan 2 pelaku pengumpul kayu tembangan liar. Keduanya adalah Ali Multaphil alias Halim serta Ansari Harun. Mereka diamankan di Desa Berubuk Mandungal Baru, Kecamatan Sungai Durian, Kotabaru, Rabu (25/7) malam.

Diamankannya kedua orang tersebut setelah sehari sebelumnya petugas mengamankan barang bukti berupa 365 batang kayu log, serta 1.700 keping kayu olahan yang diduga sebagai hasil tebangan liar di bandsaw milik UD Sarah Mulya, Kotabaru.

Ditangkapnya kedua pelaku ini berdasarkan informasi dari warga, yang menyebutkan bandsaw milik UD Sarah Mulya merupakan tempat penampungan kayu dari hasil tebangan liar. Berdasar informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti serta mengamankan kedua tersangka yang diduga sebagai pengumpul kayu hasil tebangan liar.

Sementara itu pemilik 2.500 log kayu yang disita petugas beberapa waktu lalu di Desa Jejangkit Timur, Kabupaten Batola, hingga kini masih dalam pengejaran petugas. “H Dadun yang diduga sebagai pemilik kayu masih dalam pencarian petugas,” ujar Kabis Humas Polda Kalsel AKBP Puguh Raharjo.

Puguh pun menambahkan, penyidikan masih menunggu keterangan saksi ahli yang akan memberikan penilaian, “Apakah kayu tersebut bernilai ekonomis atau tidak,” pungkas pria ramah ini. (mey)


No comments: