Saturday, July 21, 2007

Polisi Sita Kayu Ulin Ilegal

Friday, 20 July 2007 02:13

SERANG, BPOST - Polda Banten menyita 2.215 balok kayu ulin olahan dari Kalimantan Selatan. Kayu bernilai ratusan juta ini disita ketika hendak diturunkan di Pelabuhan Karangantu, Banten.

"Kami mencurigai kayu-kayu ini hasil illegal logging. Untuk itu kami sita," kata Direktur Satpolair Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Alex Fauzi Rasad, Kamis (19/7).

Selain menyita ratusan balok kayu itu, polisi juga menahan Rusli Efendi, Nahkoda KM Cahaya Rizky, yang mengangkut kayu-kayu tersebut.

Menurut Alex, tertangkapnya kayu-kayu ini berawal saat KM Cahaya Rizki yang mengangkut kayu ilegal itu kandas di alur Pelabuhan Karanghantu Selasa (17/7) malam. Kapal ini tak dapat masuk ke dalam pelabuhan, karena karena bermuatan lebih.

Oleh sejumlah awak kapal, kayu-kayu dari KM Cahaya Rizki itu kemudian dipindahkan ke kapal-kapal milik nelayan. Ribuan balok kayu itu kemudian dibawa ke Pelabuhan Karangantu.

Pada saat kayu-kayu tersebut dipindahkan ke dalam kapal nelayan, petugas Pos Polair Karanghantu Polda Banten yang tengah berpatroli memergokinya. "Karena mencurigakan, petugas lantas melakukan penyelidikan," katanya.

Saat digeledah, di dalam KM Cahaya Rizki petugas berhasil menemukan ribuan balok kayu ulin berbagai ukuran.

"Nah, petugas makin curiga karena saat dimintai dokumen-dokumen kayu itu awak kapal tidak dapat menunjukkannya," kata Alex Fauzi.

Alex mengatakan, jika terbukti pengangkutan kayu ini melanggar, nahkoda kapal bisa dijerat Pasal 78 Ayat 7 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Hukumannya berat dengan amcaman penjara 20 tahun," katanya.tic/dtc

No comments: