Monday, July 16, 2007

Hutan Kalsel Semakin Kritis

Wednesday, 11 July 2007 00:41:48

Ditanami Tapi Tak Tumbuh

  • BANJARMASIN, BPOST - Provinsi Kalimantan Selatan memang memiliki kawasan hutan seluas 1.839.494 hektare atau 49,01 persen dari luas Banua secara keseluruhan 37.530 kilometer persegi. Sayangnya, dari luas kawasan hutan tersebut, hanya 10 persen yang bisa dikatakan benar-benar hutan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Suhardi Atmorejo dalam Jumpa Pers Bulanan Gubernur Kalsel di Gedung PWI Kalsel, Selasa (10/7), mengungkapkan, kawasan hutan yang ditetapkan Menteri Kehutanan dan Perkebunan RI dalam Surat Keputusan (SK) 453/Kpts-II/1999 itu memang tidak seluruhnya terdapat vegetasi (tanaman) pepohonan lebat layaknya sebuah hutan.

Menurut Suhardi, dari luas kawasan hutan yang ditetapkan menteri tersebut hanya 50 persen yang dapat dikatakan hutan. Itupun hutan skunder atau terdapat vegetasi namun tidak lebat dan pepohonannya pun kecil-kecil.

"Kalau yang benar-benar hutan virgin di Kalsel sekarang ini hanya ada sekitar 10 persen. Hutan jenis ini berada di wilayah Pegunungan Meratus," ujarnya.

Sementara laju degradasi hutan di Kalsel setiap tahunnya menurut Suhardi mencapai satu persen. Data tahun 2003 lalu, lahan kritis di Banua ini mencapai 555.983 hektare. Pemerintah memang telah melakukan rehabilitasi namun saat ini lahan kritis bukan berarti berkurang.

Alasannya, dari 68.364 hektar lahan yang direhabilitasi baik melalui kegiatan Gerhan, reboisasi atau kegiatan yang dananya dari Pemprov sejak 2001 sampai 2007 ini tidak seluruhnya tanaman tersebut hidup.

"Banyak juga tanaman pepohonan yang ditanam itu tidak tumbuh. Makanya jumlah lahan kritis di Kalsel memang fluktuasi," ujarnya.

Ada tidaknya korelasi antara lahan kritis dengan bencana banjir yang terjadi berulang kali di Kalsel menurut Suhardi memang cukup erat kaitannya. Pasalnya, pepohonan merupakan penyerap air dalam tanah.

Sementara itu menanggapi desakan warga Alalak, Banjarmasin yang kembali menuntut adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur niaga kayu reject, Suhardi menyatakan hal itu adalah sesuatu yang sulit diwujudkan.

"Kami sudah mencoba membuat perda kayu reject. Bahkan bersama DPRD juga sudah melakukan studi banding ke beberapa daerah tapi begitu kita usulkan ke menteri, ditolak. Sebab ini bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Menhut 51 Tahun 2006," jelasnya.ais

No comments: