Monday, July 02, 2007

Tiung Bermuatan Kayu Ilegal Diamankan Nakhoda dan ABK Berhasil Kabur

Minggu, 1 Juli 2007
BANJARMASIN – Operasi penertiban illegal logging dengan sandi Hutan Lestasri Intan 2007 yang kini gencar dilaksanakan jajaran Polda Kalsel, berhasil mengamankan dua unit perahu jenis tiung kecil yang kedapatan membawa belasan kubik kayu ilegal.

Kedua perahu tersebut diamankan petugas Dit Polair Polda Kalsel dan Unit Gakkum Polair Ujung Panti, ketika sedang tambat di perairan Sungai Barito, tepatnya di Sungai Terantang Batola, Jumat (29/6) malam sekira pukul 21.00.

Sayangnya, juragan kapal, ABK serta pemilik kayu olahan itu berhasil melarikan diri ketika hendak disergap petugas. Meski begitu, barang bukti berupa 11 kubik kayu olahan jenis rimba campuran dan dua buah kapal tersebut berhasil diamankan petugas ke Mapolair.

Menurut Direktur Polair Polda Kalsel AKBP Thomas A Ombeng melalui Kasi Gakkum AKP R Tambunan SH, keberhasilan penangkapan barang bukti yang diduga hasil illegal logging ini dilakukan ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan perairan yang selama ini disinyalir sebagai jalur ‘tikus’ untuk mengiriman kayu yang tidak dilengkapi dokumen.

Kebetulan ketika sedang melakukan penyisiran di Sungai Terantang, petugas melihat ada dua buah kapal jenis tiung kecil yang sedang tambat. Melihat barang bawaan kedua kapal tersebut kayu, petugas lalu mendekatinya.

Sialnya, kedatangan petugas ini diketahui oleh para ABK kapal tersebut, sehingga sebelum kapal patroli merapat seluruh ABK yang ada di dalam kapal tersebut bergegas melarikan diri. “Kemungkinan kedua kapal ini tambat di jalur tikus itu untuk menunggu air pasang. Setelah air mulai tinggi mereka kembali melanjutkan perjalanannya. Tapi saat kami mendekati kapal tersebut, ABK kapal langsung loncat ke air kemudian masuk ke dalam semak belukar sehingga kami gagal menangkapnya,” ujar AKP R Tambunan.

Namun begitu, lanjut perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini, identitas nakhoda dan pemilik kayu tersebut telah diketahui. Hal itu diketahui dari dompet yang terdapat di dalam kantong celana yang ditemukan petugas sewaktu melakukan penggeledahan di dalam dua kapal tersebut.

“Nakhodanya inisialnya AM dan YD mereka warga Mandastana, Batola. Sedangkan untuk identitas pemilik kayu adalah AS yang diketahui warga Desa Jejangkit, Mandastana, Batola. Saat ini semuanya sedang dikejar, anggota sudah meluncur ke sana,” jelasnya.

Dijelaskan R Tambunan, melakukan penebangan dan pengangkutan kayu hutan dengan tidak dilegkapi dokumen adalah sebuah pelanggaran hukum. Karenannya, lanjutnya, dalam perkara ini kedua nakhoda kapal beserta pemilik kayu tersebut akan dijerat dengan UU sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ancaman hukuman yang akan kami jeratkan adalah Pasal 55 dan 56 KUHP, serta UU RI No 41 tahun 1999 Pasal 50 ayat 3,” ujarnya.(gsr)


No comments: